Saturday, July 18, 2020

Pertanyaan seputar UUD RI...?


Ada pertanyaan besar dalam diri saya. Siapa sebenarnya perumus Pancasila itu? Kalau membaca buku Soekarno, memang ada istilah Pancasila namun rumusannya adalah 1). kebangsaan Indonesia,. 2). internasionalisme atau perikemanusiaan, 3). mufakat atau demokrasi, 4.) kesejahteraan sosial 5).  Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu disampaikan Soekarno pada bulan Juni sebelum prokamasi agustus. Itu hanya soft draft tentang design negara kita apabila merdeka. Belum bisa dijadikan bingkai membuat UUD. Terbukti dalam rapat BPUPKI, soft draft itu ditolak oleh peserta rapat yang merupaka tokoh nasional ketika itu.

Yang jadi pertanyaan berikutnya. 12 hari setelah Proklamasi, UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Namun tidak sepenuhnya sependapat. UUD 45 yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), tidak diperuntukan seluruh Indonesia tetapi hanya untuk Jawa. Karena sebelumnya pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI sudah mengesahkan UUD 45 sebagai UUD RI. UUD 45 yang mana yang jadi patokan kita sekarang? apakah keputusan KNIP atau PPKI? 

Pertanyaan lainnya, dari juni sampai dengan Agustus, itu rentang waktu yang sangat singkat. Kebayangkan?. Kapan mereka membuat UUD 45 lengkap dengan kajian akademis dan senapas dengan Pancasila, yang sehingga semua pihak bisa sepakat? Padahal ketika itu keadaan sangat mencekam. Para tokoh nasional diawasi ketat oleh Jepang. Karena Jepang harus memastikan penyerahan Indonesia kepada sekutu dalam keadaan clean. Bahkan rapat mempersiapkan draft Proklamasi, para bapak pendiri bangsa kita harus numpang di Rumah Perwira tinggi Jepang- sahabat dekat Soekarno- agar aman dari grebekan aparat intel Jepang.

Sejarah UUD 45 itu sangaja dikaburkan. Karena setelah proklamasi dan terbentuk pemerintahan, UUD 45 hanya berlaku sampai tahun 1949. Setelah itu yang berlaku UUD Sementara. Hanya yang timbul pertanyaan besar dan mungkin menyibak misteri tentang Pancasila dan UUD 45 adalah ketika Belanda melakukan aksi militer tahun 1948, 30 tokoh ditangkap oleh Belanda dan dijebloskan ke Penjara Wiroguna, Yogya. Pada waktu itu mereka di interogasi oleh  kepala dinas intel Belanda Kapten Vosveld yang terkenal keras cara penyiksaannya. Hadir dalam setiap interogasi itu seorang pemuda bernama George Kahin , Warga Negara AS ,mahasiswa yang sedang melakukan riset Doktornya. 

George Kahin dalam memoarnya, mengatakan tidak ada satupun tokoh itu yang tahu siapa perancang sebenarnya Pancasila dan UUD 45.  Padahal 30 tokoh itu adalah mereka yang juga terlibat dalam sidang KNIP dan BPUPKI. Justru ketika mereka bersidang, tidak ada satupun kata sepakat mengenai bentuk negara. Soal Pancasila, itu  hanya ada pada waktu penutupun sidang, Soekarno berpidato, dengan merevisi idea trisila, dwisila, dengan cukup Pancasila saja. Tidak ada kata aklamasi setuju soal Pancasila jadi pembukaan UUD 45. Lantas bagaimana bisa ada UUD 45. 

Saya terpaksa berhenti bertanya dan mencari tahu lebih jauh. Karena kata orang bijak, semakin banya tahu akan semakin membunuh nalar kita terhadap realitas. Butuh puluhan tahun untuk menyadari itu. Pemilu tahun 1999, PDIP tampil sebagai partai pemenang Pemilu, Gus Dur dan Megawati tampil sebagai penguasa.  Kaum Marhaen, nasionalis, islam moderat menguasai DPR. Saat itu yang terjadi adalah meng amandemen UUD 45. Proses amandemen berlangsung 4 kali, dari tahun 1999, 2000, 2001, 2002. Dan rencananya di periode kedua Jokowi ini akan ada lagi amandemen terbatas atas UUD 45. 

Artinya sejak Indonesia diproklamirkan sampai dengan tahun 1999 kita engga pernah ada UUD yang dibuat oleh wakil rakyat yang terpilih lewat pemilu langsung. Karena era Soeharto, UUD 45 secara murni diterapkan. UUD 45 yang mana? Apakah keputusan KNIP atau BPUPKI?  Dan yang diamandemen tahun 1999, UUD 45 yang  mana? 

No comments:

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...