Monday, April 20, 2015

Viability Gap Fund...?

Kalau ingin pembangunan cepat tumbuh maka pastikan infrastruktur tersedia luas. China dan Amerika sudah membuktikan itu. Dua Negara patut dijadikan bahan pembanding karena luas wilayahnya hampir sama dengan Indonesia. Dari studi domestik yang dilakukan Bank Indonesia yang tertuang di dalam Tinjauan Kebijakan Moneter BI (2012), juga menyebutkan bahwa sektor infrastruktur transportasi adalah sektor nomor dua yang paling berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah sektor industri. Bertahun tahun kita abai tentang strategi pembangunan yang benar. Kini kita menghadapi krisis infrastruktur.Sebagai contoh indikator soal jarak tempuh, waktu jarak tempuh darat per 100 km membutuhkan waktu 2,5 jam. Sedangkan Malaysia, Tiongkok, Thailand, Vietnam di bawah 2 jam. Kemudian rasio dwelling pelabuhan yang membutuhkan waktu delapan hari. Sedangkan Singapura hanya satu hari. Belanja infrastruktur yang dianggarkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 290,3 triliun tidak cukup. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.519 triliun. Dalam 5 tahun, dana yang tersedia dalam APBN diprediksi hanya Rp 1.178 triliun. Dengan demikian ada kekurangan anggaran (gap) sebesar Rp 4.341 triliun.

Bagaimana cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menutupi gap itu ? pemerintah memperkenalkan skema kerjasama pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi dari pihak swasta yang kemudian dikenal dengan skema KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) atau juga dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Guna mengatur pelaksanaan pembangunan proyek dengan skema KPS ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 13 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 66 Tahun 2013 yang mengatur pola, bentuk dan ketentuan pelaksanaan proyek KPS di Indonesia. Pembangunan infrastruktur dengan skema KPS, pada prinsipnya merupakan usaha penyediaan sarana infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan sarana infrastruktur yang dilakukan berdasarkan prinsip project financing, dimana sektor swasta selaku sponsor proyek berkewajiban membangun dan/atau mengoperasikan serta melakukan perawatan sarana infrastruktur dengan dana pembangunan infrastruktur sebagian kecil berasal dari modal sponsor proyek dan sebagian besarnya berasal dari bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya sebagai lenders atau pemberi pinjaman proyek. Sedangkan, pemerintah selaku owner dari proyek infrastruktur memberikan kompensasi berupa hak konsesi pengelolaan komersial sarana infrastruktur kepada sektor privat/swasta tersebut selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerjasama. Setelah masa konsesi ini selesai, infrastruktur diserahkan kembali kepada pemerintah.

Masalahnya adalah tidak semua proyek bisa di KPS kan karena keterbatasan kelayakan keuangan (financially unviable) proyek infrastruktur sehingga tidak menarik bagi sektor swasta untuk berinvestasi di dalamnya. Itulah salah satu penyebab mengapa di era SBY skema pembangunan KPS ini tidak bisa berjalan. Maklum sebagian besar proyek infrastruktur di Indonesia termasuk proyek yang tidak layak secara keuangan, walaupun layak secara ekonomi. Artinya, proyek infrastruktur tersebut akan memberikan kontribusi positif ke perekonomian (economically feasible), namun pendapatan dari proyek (tarif layanan) tidak cukup untuk mengembalikan tingkat keuntungan yang diharapkan (rate of return) oleh pihak swasta, berupa pengembalian modal (return on equity) dan pinjaman (debt principal and interest), sehingga swasta tidak tertarik untuk berinvestasi. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan bantuan/dukungan kepada proyek infrastruktur semacam itu agar pembangunan sarana infrastruktur dengan melibatkan swasta tetap dapat berjalan. Karena toh kalau proyek infrastruktur akan dibangun dengan APBN, isu pembiayaan proyek akan tetap menjadi keterbatasan bagi pemerintah. Dalam rangka mengatasi permasalahan ketidaklayakan proyek infrastruktur KPS secara finansial ini, pemerintah memberikan dukungan tunai kepada proyek infrastruktur KPS sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Dukungan tunai pemerintah yang diberikan pada proyek infrastruktur atau yang disebut dengan dana VGF (Viability Gap Fund) ini diberikan kepada proyek infrastruktur yang dibangun dengan skema KPS dan bertujuan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek guna menimbulkan minat dan partisipasi swasta, meningkatkan kepastian pengadaan/lelang proyek infrastruktur sesuai kualitas dan waktu yang ditentukan serta mewujudkan layanan infrastruktur publik dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Di dalam pelaksanaannya, pemberian VGF ini dialokasikan anggarannya oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan mekanisme APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, memperhatikan kesinambungan fiskal (APBN) dan mendasarkan pada prinsip manajemen risiko fiskal yang cermat, serta merupakan alternatif setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek KPS layak secara finansial. Lebih lanjut, dukungan kelayakan (VGF) merupakan belanja APBN yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek KPS atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi yang tidak mendominasi.  Biaya konstruksi yang dimaksudkan di sini meliputi biaya konstruksi itu sendiri, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi dan biaya-biaya lain terkait konstruksi, namun tidak termasuk biaya terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan.

Kriteria proyek KPS yang dapat mengajukan dukungan dana VGF antara lain sebagai berikut: a. Proyek KPS yang telah memenuhi kelayakan ekonomi tetapi belum memenuhi kelayakan finansial; b. Menerapkan prinsip pengguna membayar (tarif/user charge); c. Biaya investasi paling kurang senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); d. Badan Usaha Swasta Pemenang Lelang yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif sesuai dengan peraturan tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; e. Perjanjian KPS mengatur skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama kepada Pemerintah c.q. PJPK pada akhir periode kerja sama; f. Hasil Prastudi Kelayakan pada Proyek KPS tersebut harus (1) mencantumkan pembagian risiko yang optimal antara Pemerintah/PJPK dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama/Badan Usaha Pemenang Lelang; (2) menyimpulkan bahwa Proyek KPS tersebut layak secara ekonomi, yang juga meliputi aspek teknis, hukum, lingkungan, dan sosial; dan (3) menunjukkan bahwa Proyek Kerja Sama tersebut menjadi layak secara finansial dengan diberikannya dukungan kelayakan VGF.

Dengan diberikannya dukungan tunai (VGF) tersebut oleh pemerintah, biaya konstruksi dari proyek infrastruktur akan turun maksimal sebesar separuh dari yang seharusnya. Dengan demikian, pengembalian investasi dari proyek akan dapat dicapai oleh investor swasta karena beban biaya konstruksi, yang seharusnya 100% merupakan tanggungan pihak swasta dan tentunya harus kembali sesuai dengan ekspektasi keuntungan swasta, akan menjadi berkurang. Karena aturan mengenai VGF tersebut, dipastikan investor swasta tidak akan rugi. Makanya terjadi antrian panjang investor swasta lokal maupun asing untuk masuk kedalam investasi proyek  infrastruktur melalui skema KPS /PPP. Dengan demikian hanya masalah waktu indonesia akan dilingkari infrastruktur ekonomi darat,laut dan udara berkelas dunia, untuk mengoptimalkan sumber daya Indonesia dan mensejahterakan rakyat, untuk kini dan besok.

Sunday, April 12, 2015

Mungkinkah Jokowi jatuh?

Ketika pidato pembukaan Kongres PDIP di Bali, Megawati Nampak menitikan air mata. Memang fitrah wanita tidak bisa menyembunyikan perasaannya, walau air mata itu menimbulkan tanda tanya , apakah itu tu airmata bahagia ataukah itu airmata duka. Namun dari pernyataan Megawati selama kongres tahulah kita bahwa diamnya Megawati selama ini bukanlah seratus persen memberikan dukungan sepenuhnya kepada Jokowi. Ada ketidak puasaannya terhadap Jokowi sebagai presiden RI. Seakan Megawati kecewa karena Jokowi tidak bisa melaksanakan secara penuh misinya sebagai petugas partai. Megawati nampak kecewa karena itu. Mungkin satu hal yang dilupakan oleh Megawati bahwa Indonesia bukanlah pemerintahan yang menganut system parlementer. Indonesia menganut system Presidentil. Ketika seseorang terpilih sebagai Presiden maka dia bukan lagi monopoli milik partai atau ormas, tapi dia milik semua partai dan golongan. Ia adalah presiden Repuplik Indonesia ,pemimpin bagi semua rakyat, bagi semua golongan, bagi semua partai. Keberadaan Partai berdasarkan UU hanya sebatas mencalonkan kadernya sebagai presiden. Yang menentukan terpilih atau tidak calon itu adalah rakyat , bukan partai. Jadi partai itu tak lebih hanyalah mesin yang melahirkan pemimpin nasional. Partai adalah training center seseorang untuk masuk kepentas kepemimpinan Nasional. Setelah terpilih sebagai presiden maka presiden harus patuh dan tunduk kepada UU , bukan kepada Partai. !

Mengapa APBN-P 2015  begitu mulus di syahkan oleh DPR?  Semua tahu bahwa pengesahan APBN setelah usai sidang pleno penetapan  BG sebagai Kapolri, yang diusulkan oleh PDIP atas prakarsa dari Megawati. Sepertinya ada transaksional antar partai Koalisi di DPR atau apalah. Yang jelas keberadaan BG sebagai Kapolri begitu strategisnya bagi Megawati dan PDIP sehingga mereka dapat dengan mudah menerima APBN-P yang didukung penuh oleh KMP. Namun nyatanya setelah itu,  BG gagal sebagai Kapolri karena dibatalkan oleh Jokowi. Selanjutnya elite KIH meradang karena para Mafia Migas, mafia Pupuk, Mafia Minerba, Mafia Pangan, yang berusaha merapat ke mereka untuk mendapatkan perlindungan akibat kebijakan Jokowi, mulai merasa gerah. Satu kader PDIP yang juga anggota DPR tertangkap tangan KPK karena suap izin Tambang batubara. Jokowi tidak bisa lagi diatur. Ia hanya fokus melaksanakan amanah APBN  yang di syahkan DPR. Jokowi membuat kecewa elite KIH karena  mencabut hak hak trading arm untuk Petral , penghapusan subsidi BBM ( premium ), membuat ngambang contract JV dengan sonangol, menghapus skema subsidi pupuk, dan melibatkan TNI untuk membrantas mafia pangan. Sementara peluang rente atas kebijakan  fiscal Jokowi sangat kecil sekali bisa didapat. Mengapa ? untuk swasembada pangan, Jokowi melibatkan TNI dan pembangunan insfrastruktur melibatkan BUMN. Dengan metode penyaluran dana fiscal ini maka siapapun yang mencoba menyunat anggaran ini akan berhadapan dengan TNI dan KPK. Dan untuk mengimbangi dominasi politik KIH terhadapnya, Jokowi menjalin sinegi dengan KMP melalui Prabowo, sehingga tidak mudah bagi DPR untuk menghadang kebijakannya melalui hak angket atau hak konstitutional lainnya.

Dengan kondisi dukungan yang mulai melemah dari KIH , apakah Jokowi akan jatuh ? Apalagi semua Mafia mempunyai kekuatan financial dan  power mensuplai dana  untuk mejadikan LSM, Ormas sebagai proxy melakukan pressure terhadap kekuasaan Jokowi. Belum lagi kekuatan underbow Partai akan menjadi mesin memprovokasi massa untuk mempressure pemerintah. Saya masih ingat ketika semua orang ingin menjatuhkan Gus Dur,  seorang perwira tinggi TNI mengatakan kepada saya dalam pertemuan santai di Grand Hyatt. Bahwa Elite Politik butuh dukungan TNI untuk melakukan SI menjatuhkan Gus Dur. Andaikan TNI menolak maka MPR tidak akan berani menjatuhkan Gus Dur. Mengapa TNI mendukung menjatuhkan Gus Dur? Ya karena Gus Dur mereformasi TNI sehingga TNI tidak lagi dengan dokrin tentara Rakyat. Soeharto memilih lengser sebagai Presiden ketika dia berkali kali menelpon senior TNI yang ada di Golkar namun telp tidak tersambung. Itu artinya dia tidak lagi didukung TNI. Mengapa TNI menarik dukungan terhadap Soeharto ? karena KKN yang dilakukan Soeharto sudah sampai pada tingkat membuat TNI harus bersikap sesuai dokrin TNI sebagai Tentara Rakyat. Jadi, apabila ada pihak entah itu Partai yang ingin menjatuhkan Jokowi lewat sidang Instimewa MPR maka mereka harus punya alasan yang kuat untuk mendapatkan dukungan dari TNI. Begitu juga apabila ada ormas atau LSM atau gerakan Mahasiswa yang ingin menjatuhkan Jokowi maka mereka harus punya alasan yang kuat untuk meyakinkan TNI agar menarik dukungan terhadap Jokowi.

Mungkinkah TNI menarik dukungan terhadap pemerintahan Jokowi? Hampir tidak mungkin TNI akan menarik dukungan terhadap Jokowi.Mengapa ?sejak reformasi , ini kali pertama peran TNI dilibatkan dalam program pembangunan yang bersifat sangat strategis yaitu swasembanda pangan. Ini seakan mengaktualkan jargon Soedirman tentang TNI bahwa tentara itu ibarat ikan yang hidup diair , yang tidak bisa ikan dipisahkan dengan air karena pasti ikan mati. Tidak bisa TNI dipisahkan dengan rakyat.Tidak bisa TNI hanya disuruh tinggal dibarak militer. Mengapa ? karena sejarah TNI beda dengan tentara negara lain. Sejarah TNI adalah sejarah tentara Rakyat. Dokrin TNI adalah Tentara Rakyat. Elite politik reformasi yang mencoba memisahkan TNI dengan Rakyat sebetulnya melawan fitrah TNI itu sendiri. Ketika 10 tahun tentara di barak dan rakyat ( petani dan nelayan ) menderita karena kalah bersaing dengan asing maka TNI bersikap.  Jokowi memanfaatkan memontum kerinduan TNI kembali ke rakyat itu dengan tepat melalui program swasembada pangan. Ada lebih Rp.100 Triliun dana fiskal disuplai ke petani dan Panglima TNI-AD siap dicobot bila program Swasembada pangan gagal. Disamping itu Jokowi berhasil meyakinkan NU dan Muhammdiah sebagai basis ormas islam terbesar di Indonesia untuk mendukungnya. Setiap ada komplik kebijakan ditataran politik maka Jokowi akan membentuk Tim untuk memberikan masukan dan itu selalu ada wakil dari Ormas NU dan Muhammadiah. Jokowi akan tetap diposisinya sampai dengan  lima tahun kedepan walau memang tidak aman dari pihak yang sekedar ingin mencoba coba melawan.


Monday, April 6, 2015

Jokowi, Neolib?

Seorang teman aktifis bertanya kepada saya, benarkah Pemerintah Jokowi mengikuti garis kebijakan Neoliberal. Apalagi team yang ada di staf kepresidenan adalah alumni  Harvard yang dikenal sebagai kampus penyokong neoliberal. Lihat, lanjutnya,kenyataan kini,semua barang public dikembalikan kepada mekanisme pasar. Subsidi BBM dihapus. Ini jelas melanggar UU dasar 45. Saya bisa maklum pandangannya karena sebegitulah wawasan yang dia punya, yang umumnya dia dapat dari media massa tanpa dasar pengetahuan yang cukup. Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Saya katakan bahwa pada saat sekarang pemerintah hanya melaksanakan UU dan aturan yang sudah ada.Tidak mungkin pemerintah bekerja diluar UU. Dan kalau kini terkesan pemerintah melaksanakan kebijakan neoliberal maka begitulah keadaan negeri ini sebenarnya setelah dilakukannya amandemen UUD 45. Tak banyak public yang tahu bahwa pancasila sebagai palsafah Negara tidak lagi ada korelasinya dengan UUD.Semua sudah berubah.Yang tetap hanyalah jargon tentang  Ketuhanan, persatuan, kemanusiaa, musyawarah dan keadilan social.

Pada tahun 2002, OECD berkantor di DPR sebagai mentor melakukan amandemen  UUD 45. Semua partai yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah UUD 45. Dari 194 ayat, 3 Pasal Aturan Tambahan, 2 Aturan Peralihan yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 ayat yang terdapat dalam UUD 45 dipertahankan. Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ? 1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan  sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis. Di Era SBY kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka kanal seluas mungkin bagi modal untuk berkembang walau karena itu meminggirkan para petani, nelayan, dan usaha kecil.

Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002,  secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara. Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat  ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi. Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya. Dampak dari amandemen itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai SDA Indonesia. Jadi memang by design negara ini digadaikan kepada pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus berhutang.

Dengan keadaan tersebut diatas, Jokowi sadar bahwa siapapun yang akan jadi Presiden maka dia harus menghadapi masalah yang disebut dengan jebakan APBN.  Mengapa saya katakan jebakan APBN? Karena APBN kita tersandera oleh dua hal yaitu pertama , kewajiban membayar cicilan  hutang dan bunga.Sebagian besar pinjaman berupa obligasi ( BOND) yang tidak bisa di reschedule pelunasannya atau di moratorium.Karena meminjam kepada pasar uang sama dengan shark loan. Kedua, anggaran belanja pegawai dan belanja rutin yang semakin membesar karena dampak dari adanya pemekaran wilayah dan beban subsidi yang terus membesar. Sementara dari sisi penerimaan, sesuai UU negara tidak lagi secara langsung berperan menguasai resource SDA  tapi digantikan dengan mekanisme perpajakan dan bagi hasil. Karena memang konsep APBN setelah reformasi menempatkan negara hanya sebagai service provider yang berhak atas fee dari kegiatan modal. Akibatnya penerimaan negara sangat tergantung dari kegiatan produksi dunia usaha khususnya yang mengelola SDA. Kegiatan produksi ini tentu berhubungan dengan ekonomi global. Maklum sebagian besar produksi SDA di export. Apabila ekonomi global suram maka ekonomi kita semakin suram karena terpaksa hutang harus ditambah untuk menutupi sisi penerimaan yang tekor. Namun bila ekonomi global cerah maka penerimaan pajak meningkat, ekonomi  makin tumbuh dan hutang harus terus ditambah untuk memacu pertumbuhan. Karena penerimaan pajak baru didapat akhir tahun dan awal tahun harus hutang dulu agar bisa bayar biaya pembangunan.

Apakah jokowi tunduk dengan jebakan APBN sehingga patuh dengan konsep neoliberal ? Ketika Jokowi mengajukan RAPBN-P 2105, saya lega sekali. Bahwa Jokowi keluar dari jebakan APBN dengan memotong anggaran belanja rutin. Caranya menggeser anggaran subsidi dari pos belanja rutin ke Pos Fiskal sehingga pemerintah punya kekuatan besar sebagai penggerak sector real. Sebelumnya by design karena jebakan APBN , pemerintah tidak punya pilihan lain harus ikut neoliberal karena ruang fiscal sangat kecil. Tapi kini pemerintah leading dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan dana fiscal diatas Rp.300 Triliun maka pemerintah bisa mengintervensi sector produksi khususnya petani agar terjadi swasembada pangan,menggerakan ekonomi desa melalui dana desa agar desa menjadi basis ekonomi rakyat yang kokoh, membangun insfrastruktur eonomi seperti jalan,pelabuhan, bandara, agar logistic system efisien sehingga bisa menekan harga produksi, merevitalisasi Industri hulu dan memperluas industry pengolahan makanan seperti gula, garam. Meningkatkan modal BUMN agar mampu bersaing dengan asing. Kebijakan memotong belanja rutin memang tidak popular karena membuat orang yang berada di comfort zone merasa terganggu dan mereka tentu marah dengan segala alasan.Itu biasa saja di alam demokrasi. Tiga tahun apabila program Jokowi selesai maka dipastikan ada lebih 100 UU pro neoliberalisme akan di removed dan kita akan kembali kepada Pancasila dan UUD 45 secara murni,itulah alasannya mengapa TNI terlibat langsung dengan program Jokowi.

Negara puritan tidak bisa jadi negara maju.

  Anggaran dana Research and Development ( R&D) Indonesia tahun   2021 sebesar 2 miliar dollar AS, naik menjadi 8,2 miliar dollar AS (20...