Sunday, October 25, 2015

Setahun bersama Jokowi

Ketika bertemu dengan Wenni tiga hari lalu disela kunjungannya di Jakarta, dia berkata kepada saya bahwa andaikan Obama melakukan kebijakan seperti Jokowi, saya yakin Obama akan dijatuhkan oleh parlemen.Mengapa ? Amerika membiayai kebijakan moneter dan sosialnya nya dari hutang. Amerika terjebak dengan management ilusi. Sementara jokowi tidak mau terjebak dengan management illusi pasar valas dan focus menggunakan dana sosial untuk dialihkan kesektor produksi. Luar biasa resiko politk yang diambil Jokowi. Karena itu Jokowi harus berhadapan dengan elite politik yang merasa nyaman dengan rezim hutang untuk mendukung fungsi sosial negara.Ya, sepertinya dia nothing to lose. Memang dia engga tertarik dengan simbol kekuasan itu sendiri dan hanya tertarik dengan perubahan akibat dari sebuah kekuasaan.Mungkin karena dia konsisten sehingga dia bisa memberikan inspirasi kepada sebagian besar elite politk untuk memahami arti perubahan. Tentu indonesia punya banyak politisi baik yang punya niat baik bagi negeri ini.Itulah asset bangsa ini untuk jadi negara besar yang disegani dunia.

Saya hanya tersenyum mendengar pendapatnya Bagaimana dengan China? tanya saya.Menurutnya cara china tidak jauh beda dengan Indonesiia..Tapi bagaimanapun indonesia lebih revolusioner..Kami iri dengan rakyat Indonesia yang bisa sabar dalam menerima dampak dari sebuah kebijakan revolusioner. Tentu mereka mencintai pemimpinnya. " Negara akan besar apabila rakyatnya percaya kepada pemimpinnya dan pemimpin melaksanakan kepercayaan itu dengan kerja keras dan berdoa kepada Tuhan agar semua berjalan dalam lindungan Tuhan.Jokowi berbuat untuk cinta dan siap berkorban karena itu...is that right darling ." Kata Wenni, saya hanya mengangguk. 

Apa prestasi Jokowi selama setahun berkuasa ? tanya teman saya lainnya. Saya diam saja. Teman itu mengatakan bahwa hal yang tak selesai berpuluh tahun dapat diselesaikan. Apa itu ? membrantas mafia migas dan pangan,. menghapus sebagian besar subsidi yang membebani anggaran, menegakkan kedaulatan negara di laut dengan menangkapi kapal penjarah ikan,surplus neraca perdagangan. Bagaimana dengan serapan anggaran yang masih lambat?kata saya.Menurutunya perlambatan serapan anggaran itu lebih kaerna faktor birokrasi yang bekaitan dengan procedure anggaran yang sangat ketat Namun tahun depan, serapan anggaran akan meningkat pesat seiring established nya kementrian yang baru dibentuk dan adanya paket kebijakan ekonomi yang berhubungan dengan debirokratisasi.Tapi yang pasti walau serapan anggaran lambat khususnya alokasi anggaran di PEMDA namun setahun Jokowi berkuasa ada beberapa proyek strategis yang behasil dieksekusi. Skema pembiayaan tidak selalu dari APBN tapi ada juga melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui BUMN lewat pernyertaan modal negara (PMN) dan investor Asing, Kini pembangunan sedang berangsung terus.

Adapun proyek yang dimaksud adalah pembangunan Kilang Minyak Bontang, Pengelolaan Air Minum Semarang Barat , Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,Revitalisasi tiga bandara, Raden Inten II, Lampung, Bandara Mutiara, Palu dan Bandara Labuan Bajo, Komodo. transmisi listrik 'High Voltage Direct Current' (HVDC) Interkoneksi Sumatera Jawa (ISJ).Pembangunan Empat ruas jalan tol Sumatera yakni Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Pekanbaru-Dumai, dan Bekauheni-Tebanggi Besar. Pembangunan Proyek Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa. Pembangunan kereta api ekspress Bandara Soekarno Hatta. Pembangunan moda Kereta Api Kalimantan Timur untuk pengangkutan barang, Pembangunan transmisi listrik di Sumatera sebesar 500 kv. Pembangunan 11 bendungan dan revitalisasi waduk,irigasi dan estate food di Papua.

Ya setahun terlalu singkat untuk menilai prestasi jokowi namun setidaknya Jokowi telah melakukan langkah berani dengan focus kepada proyek prioritas yang strategis ,yang berpuluh puluh tahun hanya ada di dalam kepala pemimpin. Melakukan langkah berani lewat kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, yang berpuluh tahun hanya ada dalam wacana. Memang masih terlalu banyak PR yang harus dikerjakan dan tentu tidak mudah. Semua menuntut kerja keras untuk Indonesia yang lebih baik. Pahamkan sayang..

Monday, October 19, 2015

Freeport di perpanjang

Mulai dari politisi yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden untuk minta jatah saham, sampai keinginan menguasai pasokan bisnis listrik ke raksasa tambang yang berlokasi di Timika, Papua, adalah kerumitan yang dihadapi dalam proses renegosasi perpanjangan kontrak karya Freeport. Bukan rahasia lagi jika politisi dan penguasa selama lima pemerintahan, mulai dari era Suharto sampai era Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kepentingan besar dengan kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia. Senin malam, 12 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan cerita di balik proses negosiasi yang berujung dengan pengumuman pada tanggal 8 Oktober lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah dan PT Freeport sepakat melanjutkan operasi dan menambah investasi. “Dalam seluruh proses ini, kami berpegang kepada perintah langsung dari Bapak Presiden, bahwa perlu dicari solusi terbaik, dan jangan melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudirman. Beberapa kali dia menegaskan bahwa dia hanya tunduk kepada apa yang sudah digariskan oleh presiden.Berikut kronologi perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia:

19 Desember 2012. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas 6 isu strategis renegosiasi amandemen kontrak karya (luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri).  25 Juli 2014. Memorandum of Understanding (MoU) renegosiasi amandemen kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah ditandatangani, wilayah kontrak karya (WKK) disepakati 90.360 hektare dan projek area 36,640 hektare, divestasi 30 persen, pajak badan nailed down, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak lainnya prevailing sampai dengan tahun 2021, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengolahan dan pemurnian akan dilaksanakan di dalam negeri dengan mewujudkan suatu fasilitas pemurnian tembaga tambahan di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. 23 Desember 2014. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, dengan melibatkan pemerintah daerah (kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), melakukan rapat membahas perkembangan naskah amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.

 23 Januari 2015. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi amandemen kontrak karya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati amandemen kontrak karya. 9 Juli 2015. Surat PT Freeport Indonesia mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi. 31 Agustus 2015. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengirimkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanat UU Minerba. 11 September 2015. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menanggapi surat PT Freeport Indonesia atas Permohonan Perpanjangan Operasi. 7 Oktober 2015. PT Freeport Indonesia mengirimkan surat ke Menteri ESDM terkait Permohonan Perpanjangan Operasi. 7 Oktober 2015. Menteri ESDM mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia dapat terus melakukan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021 dan PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melakukan investasi dan meneruskan renegosiasi untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berita koran tiga hari lalu  menyiratkan bahwa Jokowi tidak akan membuat PP tentang perpanjang kontak Freeport. Mengapa ? Sebetulnya ini bukan hal yang luar biasa tapi karena Jokowi mengikuti kehendak UU 4/2009 tentang Minerba. Dimana dalam Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.Dengan ketentuan ini berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya (KK) termasuk Freeport tidak perlu mengikuti ketentuan IUP dari UU 4/2009 sampai masa kontrak karya selesai. Adapun KK Freeport berlaku sampai tahun 2021 dan dapat diperpanjang dua tahun sebelumnya atau 2019. Yang jadi masalah adalah Freeport butuh kepastian bahwa izin akan diperpanjang dan itu harus ditegaskan sekarang. Karena Feeport akan melakukan invetasi untuk tambang bawah tanah. Jokowi setuju namun perpanjangan kotrak tidak lagi mengacu dengan kontrak yang lama tapi sesuai dengan UU 4/2009. dan pembahasan soal perpanjangan kontrak itu nanti tahun 2019. Freepot keberatan...

Apa yang tersirat dari amanah UU 4/2009 ? keberadaan feeport harus memberikan manfaat bagi papua dalam bentuk PAD. Harus ada peningkatan lokal konten, divestasi, royalti dan industri pertambangan di Papua dan pembangunan smelter di Indonesia. kalau Freeport keberatan ya Freeport harus angkat kaki. Jadi masalah Freeport ini biasa saja dan tak ada istilah tekanan dari amerika atau apalah. Selagi UU itu belum direvisi maka selama itu yang menang adalah rakyat indonesia. 

Amnesty tax ?

Kemarin diskusi dengan teman .Dia mengatakan bahwa peluang invetasi terbuka lebar sejak keluarnya paket kebijakan september.  Dia yakin akan banyak teman teman pengusaha yang punya financial resource di luar negeri akan memanfaatkan peluang ini. Dana asal indonesia di luar negeri besar sekali. Bahkan akumulasinya lebih besar dari GNP.Selama ini dana tersebut dimanfaatkan oleh perbankan asing dengan bunga murah. Sementara Indoenesia mengalami kelangkaan dana sehingga rupiah melemah. Aturan yang ketat terhadap perpajakan membuat dana yang parkir di luar negeri sulit masuk ke Indoensia; Padahal untuk diketahui bahwa penempatan dana diluar negeri tidak selalu motive menyembunyikan uang hasil korupsi tapi sebagian besar kaena motive rasa aman.Maklum bicara uang ditangan dalam jumlah besar selalu dasarnya orang tidak mau ambi resiko sekecil apapun. Apabila dia tidak merasa nyaman menyimpan di Indonesia maka dia akan tempatkan di luar negeri. Apalagi skema penempatan dana di luar negeri itu tidak sulit karena kita menganut kebebasan transfer dana.

Data dana asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions seperti Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang jelas data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 sampai dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di lembaga custodian yang juga berada di OFC negara tax haven. Walau penempatan dana pada OFC adalah bebas pajak namun hampir semua negara restriction dengan lalulintas dana offshore. Disamping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal. Jadi hanya satu alasan orang menempatkan dananya pada rekening offshore yaitu untuk menyembunyikan kepemilikan dana tanpa kehilangan hak mengendalikan dana. Simpulkanlah sendiri siapakah mereka itu? Kata teman saya. 

Ketika mereka ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonessia terpaksa harus menempuh skema yang rumit dan mahal. Petama mereka harus create cash collateral.. Untuk proses ini biaya yang harus dibayar sedikitnya 5%. Kedua, mereka harus mengajukan pinjaman ke bank dengan underlying proyek yang akan dibiayainya di Indonesia. Proses kedua ini dia harus keluar ongkos sedikitnya 5%. Disamping kewajiban membayar bunga tahunan yang sediktinya 4%. Jadi total ongkos yang harus dibayar oleh pengusaha sampai uang di indonesia sebesar 10%. Belum lagi bunga yang harus di bayar tahunan. Apabila UU menganai amesty tax di syahkan maka pengusaha cukup membayar tax 3 % tanpa ditanya asal usul dananya dan ini jauh lebih murah dibandingkan pengusaha harus melewati skema layering yang mencapai 10%.Tak bisa dibyangkan apabila UU ini disyahkan maka dana offshore akan mengalir ke indonesia seperti air bah, bukan saja dana asal indonesia tapi juga asing karena maklum suku bunga, yield ,peluang investasi di indonesia jauh lebih tinggi dan luas dibandingkan luar negeri..Goodbye Singapore, goodbye Hong kong..we go home.

Saat sekarang pemerintah besama DPR sedang mempersiapkan RUU revisi Perpajakan yang salah satunya berkaitan dengan amnesty tax. di harapkan tahun ini akan disyahkan dan awal tahun depan dapat diterapkan. Sementara pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang sangat longgar untuk berinvestasi di indonesia.Ini merupakan solusi smart Jokowi dan bernuasa berani demi rekonsialiasi nasional , bersatu membangun indonesia lebih baik. Lewat tax amnesty yang biasa juga disebut offshore voluntary disclosure program (OVDP), pemerintah menargetkan mampu 'memulangkan' sekitar Rp 1.000 triliun dari Rp 3.000-4.000 triliun dana yang terparkir di luar negeri, terutama di Singapura. Dana-dana tersebut akan diarahkan untuk diinvestasikan antara lain di surat berharga negara (SBN) dan penanaman modal langsung (direct investment). Selain akan membuat pasar obligasi di dalam negeri lebih bergairah dan sektor riil berputar lebih kencang, tax amnesty bakal mendongrak penerimaan pajak karena dalam tax amnesty berlaku tarif tebusan yang besarnya sedang dibahas. Pengusaha menghendaki tarif tebusan 3-7 persen dari total nilai tunggakan pajak, sedangkan pemerintah menginginkan 10-15 persen. Selain itu, tax amnesty bisa meningkatkan pasokan dolar AS dan menambah cadangan devisa yang akhirnya akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah.

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...