Saturday, September 27, 2014

Krisis konstitusi dan ekonomi...

Sebagai bangsa yang pernah menjajah Indonesia lebih dari 300 tahun maka Belanda Ingin tahu apa yang bisa membuat bangsa Indonesia yang beragam suku dan agama serta tersebar dilebih dari 6000 pulau dapat dipersatukan. Belanda ingin tahu jawabannya. Pada 19 Desember 1948, aksi polisional Belanda terhadap indonesia melalui kekuatan militer berhasil dilakukan dengan jatuhnya Jogya dan ditangkapnya para pemimpin nasional Soekarno, Hatta, Sjahrir , Agus Halim. Para pemimpin itu diasingkan ke Bangka dan Prapat ( Sumatera Utara). Sementara 30 tokoh Republik yang ada di balik penyusunan Pancasila dan sedang melakukan perbaikan terhadap keberadaan UUD 45 agar sesuai dengan Pancasila, juga ditangkap. Mereka dimasukan kedalam satu pesawat menuju Jogya untuk dijebloskan kedalam penjara Wirogunan. Mereka diinterogasi oleh kepala dinas intel Belanda Kapten Vosveld yang terkenal keras cara penyiksaannya. Pada waktu interogasi tersebut hadir juga seseorang George Kahin , Warga Negara AS , yang sedang melakukan riset Doktornya. Dari interogasi ini diharapkan 30 tokoh ini dapat memberikan informasi tentang kekuatan dibalik Proklamasi Kemerdekaan. Hasil interogasi itu ternyata kuncinya adalah Pembukaan UUD 45. DIdalam Pembukaan UUD 45 itu ada kalimat “ Berkat Rahmat Allah “. Suatu kesadaran penuh bahwa kemerdekaan bersumber dari Allah. Ini ujud ketaqwaan kepada Allah. Kemudian diakhir kalimat Pembukaan UU 45 tertulis “dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaa. Kalimat akhir dari Pancasila itu seakan code bahwa Indonesia adalah negeri yang dibangun untuk memakmurkan agama Allah. Adil adalah sifat mendekati taqwa.

Bagaimana caranya memakmurkan agama Alllah?. Dari hasil interogasi itu maka disimpulkan bahwa negeri yang akan dibangun oleh bangsa Indonesia ini adalah negeri yang bertumpu kepada kepemimpinan berlandaskan kepada Pancasila yang merupakan manifestasi dari spiritual Islam. Itu tercermin dari silah ke empat yang merupakan prinsip kepemimpinan dan bentuk negara yang saling kait mengkait dengan seluruh sila yang ada. Kepemimpinan adalah amanah dari Allah. Allah mengajarkan kita bagaimana memilih pemimpin. Itu di contohkan bagaimana Allah menempatkan Nabi Muhammad sebagai Rasul yang juga pemimpin umat islam. Sebelum  beliau diangkat sebagai Rasul pada usia 40 tahun, terlebih dahulu beliau sudah digelari oleh kaumnya sebagai Al-Amin. Artinya orang yang bisa dipercaya dan selalu menjaga amanah. Bila dia amanah maka hanya kebenaran yang keluar darinya. Bila kebenaran yang tampak maka hanya kebaikan yang akan ditebar kepada orang sekitarnya. Otomatis keadilan akan tegak. Itu true leader. Sebagaimana nasihat dari Iman Besar Ja’far Ash-Shadiq bahwa Janganlah engkau melihat kualitas diri seseorang itu dari panjang rukuk dan sujudnya, tetapi lihatlah dari kejujuran dan kesetiaan dalam menjalankan amanah. Rasul memiliki qualifikasi itu semua sebagai pemimpin umat. Rasulullah bersabda,"Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kehancuran!" Bila inginkan amanah itu diberikan kepada orang yang tepat maka pilihlah  dia karena keahliannya. Ahli disini bukan hanya dimaksud dengan skill atau knowledge tapi hikmah dan bijaksana,akhlak mulia.

Demikian pentingnya makna kejujuran dan amanah bagi seorang pemimpin. Keberadaannya bersanding erat dengan kedudukan para Nabi, syuhada, orang shaleh. Mereka yang diberi amanah oleh orang banyak sebagai pemimpin entah itu yang berada di executive, legislative, yudicative, pada diri mereka harus melekat erat sifat shadiqin. Bila mereka bersikap seperti itu maka inilah sabda Rasul “ Nanti yang paling dekat denganku pada hari kiamat adalah kalian yang paling jujur dalam berbicara, paling setia dalam menjalankan amanah, paling menepati janji, paling bagus akhlaknya, dan paling khidmat kepada manusia” Ya, Masyarakat yang baik akan melahirkan pemimpin yang baik. Pemimpin yang baik akan memakmurkan masyarakat, membawa yang salah kepada kebenaran, membawa  yang gelap kepada terang benderang. seharusnya , siapapun kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin juga seharusnya memiliki sifat shadiqin. Sejak Merdeka, Indonesia tidak pernah menerapkan Pancasila untuk melahirkan UUD yang sesuai dengan seluruh sila. Ini disebabkan karena memang tidak mudah mendapatkan pemimpin yang berkualifikasi sila ke empat itu. Ditambah lagi,  pihak asing terus berupaya ingin merebut Indonesia secara tidak langsung melalui neocolonialism. Untuk melemahkan Indonesia maka bangsa Indonesia harus dipisahkan dari Pancasila, hal ini tak ubahnya sesuai dengan rekomendasi dari Kapten Vosveld kepada Pemeritnah Belanda ditahun 1948. Di era Reformasi UUD 45 diganti ( bukan di amandemen) UUD 2002 dan sejak itu definisi Pancasila dirubah sesuai dengan semangat reformasi untuk melahirkan UUD yang baru yang pro-pasar. Indonesia pun masuk menjadi negeri jajahan. Disini  kepemimpinan didasarkan kepada modal dan setiap kepemimpinan lahir karena motive kapitalisme.

Jatuhnya Soeharto karena krisis kepemimpinan yang dipicu oleh krisis spiritual akibat akhlak buruk seperti Korupsi , Kolusi dan Nepotisme. Di Era Reformasi , diujung kekuasaan SBY , Indonesia terjebak dengan APBN yang sarat hutang dan pertumbuhan ekonomi yang terjebak dengan middle class yang stuck. Dengan 4 kali UUD di amandeman dan berkali kali UU dibuat dan dirubah, dibatalkan oleh MK , ini menunjukan bahwa sistem tata negara kita semakin lama semakin kacau. Dengan disyahkannya UU Pilkada pemilihan tidak langsung maka Indonesia menjadi negara yang dikuasai oleh Partai. SBY adalah pemimpin terlemah dan terburuk sehingga Indonesia diambang krisis konstitusi dan juga krisis ekonomi. Perbaikan indonesia kedepan harus bersandar kepada bagaimana bisa melahirkan kepemimpinan yang sesuai dengan sila ke empat. Dengan terpilihnya Jokowi sebagai Presiden semoga ini awal kebangkitan Indonesia untuk bisa kembali kepada niat awal mendirikan negara ini. Andai Jokowi sukses melaksanakan programnya maka bukan tidak mungkin pemilu 2019 akan bersamaan dengan referendum nasional merubah UUD 2002 untuk dikembalikan sesuai sejalan dengan Pancasila. Itu bisa saja terjadi karena ketika itu kepercayaan rakyat kepada Jokowi sangat tinggi. Semoga...

Sunday, September 21, 2014

Idiologi...?

Bulan ini ada dua helatan besar dari PDIP dan Garindra.  PDIP melakukan Rakernas dan Garindra mengadakan Kongres. Kedua partai ini percaya dengan idiologi sosialis. Namun Garindra tidak secara vulgar mengatakan dirinya sosialis. PDIP, juga PKS meng claim sebagai partai idiologi. Sementara yang lainnya terkesan malu malu menyebut idiologinya namun semua asanya sejalan dengan Pancasila. Walau sejak jatuhnya Soekarno, idiologi kita berjalan diatas sistem kapitalis namun tidak pernah diakui secara formal bahwa kita penganut kapitalisme. Kita hanya pengekor kapitalisme. Ini bisa dimaklumi karena kapitalisme adalah paham yang hampir sebagian besar negara didunia mengikutinya, khususnya setelah Uni Soviet (USSR) yang sosialis komunis tumbang. Bahkan dianggap sebagai ”akhir dari sejarah” (the end of history) dan puncak dalam pemikiran manusia , bersama-sama dengan Demokrasi Liberal di bidang politik. Apakah benar demikian?. Jauh sebelumnya seorang Marxis liberal, Ralph Milliband, mengingatkan bahwa kapitalisme merupakan fondasi yang sangat rentan bagi demokrasi, karena konflik dan kontradiksi yang inheren dalam masyarakat kapitalis. Ternyata benar Milliband, pada tahun 2008 paska jatuhnya pasar keuangan AS akibat krisis mortgage, Alan Greenspan sebagai otoritas moneter Amerika selama 18 tahun memimpin the FED berkata dihadapan DPR Amerika ( the House Committee on Oversight and Government Reform US) bahwa krisis terjadi karena idiologi kapitalis yang dipakai Amerika dalam menerapkan kebijakan ekonominya. Dia sangat tertekan dengan kenyataan ekonomi AS bangkrut karena itu. Orang banyakpun sadar bahwa capitalism menipu dan tentu mengorbankan peradaban kasih sayang. Capitalism closed file.

Kehebatan tesis sekular tentang idiologi ternyata hanya menghasilkan paradox. Capitalisme hanya melahirkan negara pemodal dan akhirnya pengusaha yang diuntungkan. Sosialisme hanya melahirkan negara partai dan akhirnya elite dan bangsawan yang diuntungkan. Teman saya berkata  bahwa dia tidak yakin PDIP akan konsisten dengan idiologi Marhaen atau sosialis nasionalisme. Terbukti ketika PDIP berkuasa tahun 2003 , pada saat itu tak berdaya menahan arus besar merubah UUD 45 yang sosialis menjadi bersifat kapitalis. Yang demokrasi pancasila menjadi demokrasi liberal. Bagaimana dengan Partai Islam atau Partai berbasis ormas Islam? Sama saja. Mereka juga tidak paham apa yang mereka perjuangkan dengan berdirinya partai membawa jargon Islam. Terbukti para elite itu bicara kepada kadernya dari atas sampai ke akar rumput tentang Islam arabian yang eksklusif yang justru di Timur Tengah sendiri tidak pernah solid dan tampil memimpin perubahan kecuali keributan pecahnya kesatuan umat. Selebihnya nama partai hanyalah nama tapi sebetulnya mereka adalah lembaga bisnis dengan pemegang saham adalah mereka yang mendirikan partai. Sampai kapanpun selagi mereka hidup, nama partai itu tidak bisa dipisahkan dengan nama para pendirinya.  Ya semacam perusahaan keluarga yang dipimpin secara kekeluargaan dengan business menjual ilusi kemakmuran agar rakyat memilih dan bila dipercaya rakyat memimpin mereka akan berkreasi atas dasar pragmatism,yang penuh dengan kalkulasi transaksional.

Kini, orang ingin hal yang realistis,katanya, Agama apapun baik, selagi tidak bicara halal dan haram. Idiologi apapun baik selagi menghormati pemodal, selagi orang kaya tetap kaya dan yang miskin tak perlu marah. Selagi penguasa tetap nyaman dengan kekuasaan dan keculasannya. Selagi pasar tetap menyerap produksi dengan harga melangit.Selagi orang ramai boleh bebas bicara walau tak perlu didengar dan diperhatikan. Selagi orang bebas menyerap informasi dari mana saja walau tak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Ini semua tak lain akibat idiologi tak bermakna idiologi. Semua teraktualkan sebagai sebuah tesis pragmatisme atau dalam bahasa mesranya asas bisnis!. Kalau sosialisme menguntungkan modal untuk membangun perkebunan dengan pola PIR, membayar upah murah maka sosialisme itu lebih baik dibanding kapitalisme tapi tak baik bila sosialisme memaksa bank membiayai sektor pertanian dan UKM kecuali para konglomerasi. Bank berlabelkan islam lebih baik bila itu cara mudah pooling fund tanpa harus pusing dibebani Reserve Requirement dan Capital Adequatie Ratio. Kapitalisme lebih baik bila semua BUMN tak lagi rugi dan memaksa semua rakyat harus membayar dengan harga mahal. Kapitalisme baik bila sumber daya alam mengundang modal dan tekhnologi asing untuk mendatangkan pajak bagi negara. Tapi hasilnya apa? Berjalannya waktu , Amerika semakin menggunung hutangnya, Indonesia juga begitu. Jepang terjebak dalam spiral crisis. China terjebak dengan pertumbuhan kelas menengah yang stuck. Orang banya tak lagi merasakan kebebasan karena semua tak lagi bebas kecuali ada uang. Money is the second god in the world , kata mereka putus asa.

Saya rasa idiologi bagi kaum sekular adalah cara smart memperbudak manusia lewat pemikiran yang dijejalkan oleh filsup otopis. Orang sadar tak ingin lagi diperbudak. Ideologi hari ini telah mati, telah berganti dengan pragmatisme. The game is over.Namun ini tidak disadari oleh Parpol Islam atau partai berbasis ormas Islam. Mereka masih asyik dengan mastur politik tentang Islam namun gagal menunaikan misi rahmatanlilalaminItulah mengapa Islam harus tampil sebagai sebuah solusi nyata, bukan dalam bentuk politik aliran tapi dalam bentuk sikap mental atau akhlak islami bagi siapa saja yang beragama Islam. Karena dalam Islam, system adalah akhlak itu sendiri atau yang disebut dengan akhlak mulia. Filsafat ekonomi islam dengan tegas  menempatkan Tuhan sebagai titik awal dan titik akhir dari semua permasalahan ( QS 2:156). Islam tidak mengenal istilah capitalism atau socialism. Namun bisa saja ia seperti sosialis dan juga kapitalis. Atau istilah mesranya pragmatism islami. Ekonomi dalam islam adalah sistem ekonomi Akhlak, yang menempatkan kebenaran, kebaikan dan keadilan diatas segala galanya. Sumber kebenaran , kebaikan, keadilan itu bukan hanya didasarkan pada norma norma budaya dan akal manusia saja tapi berdasarkan titah Illahi yang diteladankan oleh Rasul. Jadi mengapa tidak gunakan pragmatism yang islami? apapun itu baik asalkan sesuai kata Allah.Mungkinkah? semoga...

Friday, September 12, 2014

RUU Pilkada...

Walau Golkar yang membuat rezim Soeharto berkuasa secara totaliter selama 32 tahun namun ketika awal reformasi tahun 1999, Golkar tetap memimpin proses reformasi dan ketika PDIP memenangkan PEMILU, Golkar tetap leading dalam proses amandemen UUD karena memang kader PDIP dan lainnya seperti PKB, PAN,PK ketika itu tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan legislasi untuk merubah UUD namun mereka telah berjanji kepada rakyat menjadi bagian dari reformasi yang pasti berbeda dengan rezim  Soeharto. Setelah melalui empat kali amandemen UUD 45 sejak tahun 1999-2004, UUD 45 yang merupakan hard design pendiri Negara ini, telah dirubah menjadi UUD yang lebih tepatnya disebut UUD 2002. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 pasal yang terdapat dalam UUD 45 yang diadopsi. Jadi ini bukan amandemen tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ? 1) Demokratis. Yang dimaksud "demokratis" adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan  sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis.

Perubahan UUD seperti hal tersebut diatas terjadi by design dan telah dipersiapkan cukup lama oleh asing. Karena kalaulah anda membaca naskah akademik amandemen UUD 45 maka anda akan tahu bahwa rezim reformasi adalah kepanjangan tangan dari kekuatan asing. Demikian kata teman saya yang juga seorang pengacara. Mengapa? Harap diketahui bahwa naskah amandemen UUD 45 itu dibuat oleh Organisation for Economic Co-operation and DevelopmentOECD ) dan  US agency for International Development (USAID ), yang intinya memuat tentang prinsip filosofis, juridic dan sosiologis tentang Democratic reform, Constitutional reform and judicial reform. Dalam kajian akademik itu, definisi idiologi yang telah ditetapkan oleh pendiri negara dalam bentuk Pancasila dirubah. Ketuhanan Yang Maha Esa, bukanlah Tauhid tapi kebebasan beragama atau pluralisme dengan segala turunan sekularnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab, bukanlah prinsip akhlak dan kemuliaan manusia sebagai insan ciptaan Allah tapi menjadi prinsip hubungan HAM ( Hak Asasi Manusia) antara Pemerintah dan rakyat. Persatuan Indonesia, tidak lagi didasarkan kepada semangat gotong royong ,senasip sepenanggungan tapi pemberian hak kepada daerah atas dasar desentralisasi dengan mengurangi peran pemerintah pusat sebagai alat pemersatu. Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawaratan perwakilan, tidak lagi bertumpu kepada musyawarah untuk mencapai mufakat dari kalangan hikam nan bijaksana tapi pengambilan keputusan secara voting dan para pemimpin dipilih langsung oleh Rakyat. Keadilan sosial,tidak lagi tanggung jawab sosial negara kepada rakyat tapi tanggung jawab pasar menciptakan keadilan ekonomi untuk lahirnya keadilan sosial.

Benarkah itu ? Tahukah anda, kata teman saya lagi bahwa amandemen UUD 45 ini melibat dana tidak kecil. Ini proyek raksasa bagi Barat dan AS untuk melaksanakan program demokratisasinya. Penyaluran dana kepada elite politik reformasi diberikan tidak secara langsung tapi melalui ADB/World Bank berupa pinjaman lunak tanpa bunga. Sebagai contoh saja tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereform koperasi dan jaminan social. Bantuan ini sebagai kelanjutan dari tekanan international lewat IMF , Worldbank yang digagas oleh OECD dalam blue print Economic reform untuk Indonesia. Benarlah, setelah itu , Amandemen UUD 45 pasal 33 terjadi dengan menghapus kata Koperasi. Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang berlandaskan kepada kekeluargaan telah terhalau di repubik ini. Semua harus mengacu kepada system ekonomi pasar. Tak ada lagi kedudukan istimewa bagi rakyat yang lemah untuk bersaing karena keterbatasan modal , tekhnologi. Semua harus berorientasi kepada laba . Kebijakan-kebijakan fital mulai dari perpajakan koperasi, KUR, dana bergulir, kredit ketahanan pangan, hanya diberikan kepada koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dinyatakan viable (sehat) dan sustainable (berkelanjutan). Diluar itu, silahkan minggir. Pembinaan kepada yang tak layak, tak ada lagi. Hukum pasar, free entry free fall.

Perubahan UUD 45 itu sudah jelas keluar dari Pembukaan UUD 45. Tidak ada korelasinya antara Pancasila dengan UUD 2002, yang tentu mengkhianati para pendiri negara ini namun by system telah terjadi sharing power yang equal antara executive, legislative, judicative. Sehingga bagaimanapun kezoliman single power dapat dihindari. Namun dengan adanya RUU Pilkada ini bukan saja berkhianat kepada pendiri negara tapi merusak system sharing power yang equal. Bayangkan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat yang tak berhak menentukan Gubernur, bupati, walikota, dikalahkan oleh Partai yang dapat memecat anggota DPR/D ( walau dipilih langsung oleh rakyat) dan kapanpun bisa mengancam kedudukan kepala daerah. Artinya kekuasaan diluar sistem kenegaraan lebih berkuasa dibandingkan didalam sistem. RUU Pilkada berpotensi dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 45 yang dimanademen. Kalaulah elite politik KMP smart dan berniat baik untuk rakyat maka mereka harus kembalikan UUD 45 secara murni dimana; (1) Negara kesatuan yang berbentuk Republik; (2) menerapkan demokrasi konstitusional dan (3) sistem pemerintahan representatif karena kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Perwakilan Rakyat; (4)  pemerintahan negara menggunakan sistem sendiri yaitu sistem pemerintahan semipresidensial yang mengenal pemisahan kekuasaan secara terbatas (partial separation of power) antara eksekutif dan legislatif; serta (5) memilih negara kesejahteraan (welfare state) atau negara kepengurusan sebagai strategi untuk menciptakan keadilan sosial bagi segenap rakyat. Bagaimanapun UUD 45 secaramurni lebih dekat kepada agama dan budaya.

Sunday, September 7, 2014

Sangat buruk laku...

Soeharto sangat cerdas. Dia berkuasa lebih dari 30 tahun dan selalu berkata bahwa dia terpilih karena dikehendaki oleh Rakyat. Rakyat disini bukan si Doel tukang sate jalanan yang punya baju hanya dua setel sepanjang hidupnya atau si Mamad sipenjaga pintu kereta yang honornya hanya cukup makan seminggu secara manusiawi. Bukan.! Rakyat disini adalah para mereka yang menjadi elite Partai. Ketika itu hanya ada tiga partai , yaitu Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan fusi partai beraliran Islam , Partai Demokrasi Indonesia yang merupakan fusi partai beraliran Kristen/katolik, marhaen, nasionalis. Golongan Karya ( Golkar) yang merupakan golongan non partisan yang merupakan gabungan para pekerja ( PNS) dan TNI. Kekuatan TNI/ABRI beserta aparat inteligen memback up Soeharto untuk memastikan para elite partai itu adalah loyalis Soeharto. Ketiga partai inilah yang ikut dalam PEMILU untuk menempatkan wakilnya di DPR/D. Ketika di bilik suara, rakyat hanya memilih tanda gambar partai. Rakyat tidak perlu tahu siapakah wakilnya di DPR/D.  Setelah Pemilu usai, para elite partai akan menentukan siapa yang akan jadi wakil rakyat untuk duduk di DPR/D.  Para wakil ini bekerja dan patuh hanya kepada partai. Mereka tidak ada urusannya dengan rakyat karena rakyat telah memberikan mandat kepada partai, tentu kepada partailah mereka menghamba. Begitupula, para kepala Daerah walau sebetulnya ditentukan oleh Presiden namun pelaksana formalnya dilakukan oleh DPRD. Hasilnya tentu sudah bisa ditebak sesuai kehendak presiden.

32 tahun Soeharto berkuasa, apa yang sebetulnya yang terjadi? By system, Soeharto memakai Partai untuk melanggengkan kekuasaannya dan menjadikan semua keputusannya legitimate sesuai dengan UUD. Kita tidak tahu siapa memanfaaatkan siapa. Yang pasti antara politisi dan Soeharto terjadi mutual symbiosis untuk mengangkangi hak rakyat dengan menjarah kekayaan negara. Makanya jangan kaget bila KKN marak ada disemua level, dari lurah sampai ketingkat nasional. Namun semua itu hanya dibicarakan secara bisik bisik tanpa ada keberanian rakyat bicara secara vulgar. Karena intel ada dimana mana. Sekali salah bicara, maka malamnya sudah “dijemput”oleh tentara untuk ditatar PPPP. Akibat  krisis moneter yang dipicu oleh gelombang hedge fund, telah membuat Soeharto limbung dan ini digunakan oleh kekuatan pro demokrasi yang selama ini menjadi silent oposisi untuk bangkit. Amerika dan Barat yang punya kepentingan goestrategis terhadap Indonesia menggunakan moment kejatuhan Soeharto ini untuk memasukan program strategisnya, khususnya demokratisasi yang memungkinkan kapitalisme lebih berperan dalam menerapkan konsep neoiliberal. Makanya paska kejatuhan Soeharto bukanlah revolusi sebagai pilihan tapi reformasi. TNI dan Golkar tetap leading dalam proses reformasi dengan menempatkan sang badut reformasi sebagai tokoh pergerakan seperti Amin Rais, Gus Dur dan lain lain.

Semua konsep reformasi dipersiapkan oleh asing. Selama Habibie berkuasa sebagai presiden transisi telah berhasil merevisi lebih dari 100 UU era Soeharto. Setelah itu Habibie jatuh, proses amandemen UUD 45 dilaksanakan dibawah pimpinan badut politik dengan arahan dari washington. Maka jadilah bentuk Indonesia sebagai negara demokratis dengan menempatkan kekuasaan ada pada rakyat dan pemimpin dipilih langsung oleh rakyat. Trias politik terjadi dalam sistem sharing power yang equal. Sebetulnya tidak ada yang salah dari konsep reformasi ala asing yang sangat liberal ini namun tidak sesuai dengan budaya dan agama di indonesia yang lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat. Yang masyarakatnya terikat secara moral dengan patron dan ulama dilingkungan terdekatnya.  Rakyat banyak tidak diberi pilihan selain demokrasi liberal. Rakyat patuh dan percaya kepada pemimpinnya selagi kekuasaan era Soeharto yang penuh dengan KKN tidak terjadi lagi. UUD 45 diamandemen selama empat kali dan dari itu lahir UUD yang demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan secara langsung melalui Pemilu. Sistem ini hanya menempatkan partai sebagai rekruitmen kader pemimpin ditingkat lokal maupun nasional untuk dicalonkan sebagai pemimpin dalam sistem pemilu  langsung namun partai bukanlah satu satunya yang berhak mencalonkan. Rakyat juga boleh mencalonkan langsung tanpa perantara partai atau disebut dengan calon independen.

Makanya setelah calon terpilih sebagai pemimpin (Presiden atau kepala Daerah atau Anggota Dewan) maka putuslah hubungannya dengan partai walau dia adalah kader partai. Selanjutnya pemimpin adalah milik rakyat dan hanya bekerja untuk rakyat. Rakyat sebagai bos. Sistem ini tidak berlangsung lama. Tahun 2009 , para elite Partai menggugat agar walau DPR/D dipilih langsung oleh rakyat namun hak Partai tetap ada untuk memberhentikan anggota dewan atau istilah yang dipakai Pergantian Antar Waktu ( PAW). Namun syarat untuk mem PAW kan anggota dewan terpilih tidaklah gampang. Artinya partai tidak bisa sewenang wenang. Namun dengan UU MD3/2014, bagian Kelima Belas mengenai Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara, Pasal 239 ayat (2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan UU MD3 maka hak rakyat memilih wakilnya telah dikudeta oleh Partai. Benar benar tidak demokratis. Makanya jangan terkejut bila KPU tidak bisa melantik Nusron Wahid. Nusron merupakan caleg terpilih di Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014,yang dipecat oleh Golkar. Walau suaranya rakyat memilihnya sangat significant namun Partai lebih berkuasa untuk merubah orang yang harus jadi wakil di parlemen. Jadi dalam sistem sharing power dimana legislative setara dengan Executive namun secara UU legislative dibawah kekuasaan Partai.  Negara partai!

Belum puas dengan UU MD3, kini DPR ingin merevisi  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk diketahui bahwa dalam UU ini kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sebegitu pentingnya amanah UU ini maka disempurnakan lagi dengan keluarnya UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Kemudian disempurnakan lagi dengan UU No.15 Tahun 2011, di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh). Begitu sempurna dan panjangnya perjalanan menempatkan suara Rakyat suara Tuhan, namun semua itu kini bagi KMP ( koalisi Merah Putih ) tidak diperlukan lagi. Pemilihan langsung adalah omong kosong dan membosankan serta boros dan culas. Yang benar adalah pemilihan tidak langsung, dimana Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD.

UUD MD3 partai berkuasa terhadap Anggota DPR/D dan RUU Pilkada ,Kepala Daerah dipilih oleh Angota DPR/D. Apa artinya ? tidak perlu jadi profesor untuk mengerti bahwa UUMD3 dan RUU Pilkada adalah kedaulatan dan kehormatan rakyat di kudeta oleh Partai lewat konsitusi. Bagaimana tidak, kepala Daerah dipilih oleh DPRD yang tentu kapanpun bisa diberhentikan oleh DPRD atas kehendak Partai. Kalau anggota DPRD menolak kehendak partai maka dia dapat diberhentikan oleh Partai. Begitupula walau Presiden dipilih langsung oleh rakyat namun presiden harus berdamai dengan kekuasaan DPR yang dipilih langsung oleh rakyat namun dapat diberhentikan oleh Partai. Inilah yang diinginkan oleh Koalisi Merah Putih. Dengan koalisi diatas 50% suara di parlemen maka jadilah negeri ini dibawah tiran partai. Ya kembali ke Era Soeharto. Sangat buruk laku...

Monday, September 1, 2014

Kilang minyak...

Hari sabtu lalu saya diskusi dengan partners saya yang mengelola sumur minyak. Kami membicarakan tentang ambisi Jokowi-JK untuk membangun dua kilang minyak baru di daerah Bontang, Kalimantan Timur dan satu lagi di Indonesia bagian Timur, dengan kapasitas masing-masing mencapai 500.000 barel per hari. Tujuannya untuk menekan impor BBM yang selama ini mencapai 80% dari kebutuhan dalam negeri. Sebetulnya rencana membangun dua kilang minyak baru ini sudah ada sejak era SBY, sayangnya hingga kini belum juga terealisasi. Mengapa? Masalahnya disamping dana juga adalah tidak ada supply guarantee atas bahan baku. Bahan baku refinery adalah Crude oil (CO). Walau berdasarkan PSC ( Produc Sharing Contract ) dengan investor ( perusahaan minyak) , bagian pemerintah adalah  85% dan investor 15% namun setelah dipotong  cost recovery , bagian pemerintah berupa Crude oil tinggal hanya mungkin 15%. Kalau lifting minyak sekarang sebesar katakanlah 804.000 barel perhari maka hak Indonesia hanyalah sebesar kurang lebih 120.000 barel. Dan kalau ditambah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 15% maka ada tambahan pasokan crude oil sebesar 120.000 barel. Jumlah ini masih kurang untuk memenuhi kebutuhan kilang akan crude oil . Makanya engga aneh bila Pertamina harus mengeluarkan segala sumber dayanya untuk mendapatkan pasokan crude melalui pasar international agar kilangnya di  Dumai, Aceh, Balongan, Cilacap, Balikpapan dan Kasim Papua dapat berproduksi. Itupun dalam kapasitas tidak penuh maklum sebagian besar kilang itu sudah berumur lebih dari dua puluh tahun.

Kita tidak bisa memaksa investor ( perusahaan minyak ) yang sebagian besar perusahaan asing untuk menjual crude oil hasil produksinya ke Indonesia. Karena kebijakan negara mereka memberikan izin beroperasi di Indonesia bertujuan untuk memenui kebutuhan akan kilang dalam negeri mereka sendiri. Contoh Chevron, harus mensuplai kilang di negaranya. Contoh lain yakni seperti PetroChina, kebijakan pemerintah China setiap minyak yang didapat di luar negeri wajib dibawa masuk ke China. Mengapa ? karena kilang minyak bukan hanya menghasilkan BBM tapi juga menghasilkan downstream industry yang sangat tinggi nilai tambahnya seperti Industry Petrochemical ( PPC/PVC), aspal, lem, minyak pelumas dan lain lain. Disamping itu untuk menjamin kemandirian akan kebutuhan BBM. Lantas bagaimana supply guarantee untuk kilang dengan kapasitas 500.000 barel perhari? Pemerintah bisa melakukan renegosiasi dengan operator minyak untuk meningkatkan DMO  dan FTP (First Tranche Petroleum) yang besarnya 20% dari produksi gross. Ini tidak mudah namun berapapun kenaikan DMO dan FTP sangat membantu kemampuan supply crude oil. Menggandeng Investor yang mampu menyediakan supply guarantee crude oilAda beberapa perusahaan asing seperti  dari Aramco, Qatar yang akan membangun kilang karena mereka juga adalah produsen crude oil. Namun proposal mereka tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Ada juga pemerintah Irak berkomitmen akan membangun kilang di Bontang, Kalimantan dan menjamin supply crude oil 300.000 barel per hari. Namun saya tidak begitu yakin ini akan terealisir. Karena maklum sebagian besar investasi sumur minyak di irak dimiliki oleh investor asing yang juga punya kilang sendiri. Saya kawatir rencana investasi ini sama dengan 20 investor lain yang mendapatkan izin dari pemerintah namun menjadi kisah tak berujung sampai kini.

Saat sekarang yang paling masuk akal untuk membangun kilang adalah kekuatan Pemerintah sendiri. Jangan lagi berharap supply guarantee Crude oil dari produsen karena itu pasti omong kosong. Sebaiknya crude oil didapat melalui pasar international. Caranya adalah pemerintah membentuk trading oil company khusus ( BUMN) dengan mission membeli langsung kepasar dengan kekuatan dana sendiri ( tanpa tergantung payment guarantee dari broker). Sehingga harga akan lebih murah atau terhindar kewajiban membayar fee kepada broker, yang umumnya berkisar USD 2-5 per barel. Sebagai salah satu buyer terbesar dunia dan juga produsen minyak, Indonesia harus menempatkan diri secara smart dalam business minyak dunia. Indonesia harus menempatkan diri sebagai Trader berkelas dunia. Pembangunan kilang ini merupakan bagian dari strategi menempatkan Indonesia sebagai key player dunia dalam trading oil. Karenanya Pembangunan kilang juga pembangunan bunker untuk menempatkan Indonesia sebagai hub perdagangan minyak dunia. Indonesia harus menggeser Singapore, dan bila perlu menjadikan Indonesia sebagai clearing house trading oil bagi negara OKI. Tentu investment cost bukan hanya biaya pembangunan kilang tapi juga biaya penyediaan stock bahan baku ( crude oil ) minimum 180 hari kebutuhan produksi dengan kapasitas 500,000 barel perhari. Untuk itu harus dibangun bunker oil yang bisa menampung 90 juta barel.! Kalau diuangkan stok 90 juta barel ini maka nilainya USD 9 miliar atau setara dengan Rp. 90 triliun. Apabila biaya pembangunan untuk kilang USD 3,5 miliar atau Rp. 35 triliun maka total investment cost adalah Rp. 125 Triliun. 

Andaikan subsidi BBM dan efisiensi belanja pegawai di APBN dapat dihemat 30% saja maka Pemerintah mempunyai dana lebih dari cukup untuk membangun kilang sendiri dan sekaligus sebagai trader oil world class. Zaman SBY, niat membangun kilang itu dihadang oleh DPR karena kawatir mengganggu fostur APBN yang sarat dengan subsidi.  DPR berharap pembangunan kilang itu dibiayai diluar APBN atau melalui investor Swasta. Karena investasi kilang sangat besar yang tentu resikonya juga besar sementara margin keuntungan kilang tidaklah terlalu besar makanya perlu proteksi dari pemerintah. Namun anehnya pada waktu bersamaan UU perbendaharaan negara tidak memungkinkan investor mendapatkan proteksi kerugian karena kewajiban supplai dalam negeri dan tax holiday selama 5 tahun. Juga pengembangan kilang menjadi industri value added seperti petrochemical tidak otomatis menyatu izinnya dengan kilang. Padahal salah satu daya tarik luar biasa dari business kilang adalah industri petrochemical. Makanya memang by design, investasi kilang di Indonesia dibuat stuck dengan alasan tidak ada space fiscal APBN untuk membangunnya dan bagi swasta tidak menarik dan tentu tidak menguntungkan,agar pemerntah terus tergantung dengan import minyak untuk menguntungkan para mafia minyak yang berkolusi dengan elite politik didalam negeri. Jadi kalau nanti DPR, menghalangi Jokowi membangun kilang maka tahulah kita bahwa Indonesia masih dikuasai oleh para mafia....

Konflik Agraria lahan IKN.

  Lahan IKN berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.  Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA ), Area konflik paling b...