Monday, May 11, 2020

ABK , perdagangan manusia


Dulu di China khususnya di Pulau Hainan, terjadi perdagangan manusia untuk dipekerjakan di Kapal penangkap Ikan dari Taiwan. Mereka diatur oleh agent Triad di Hong Kong. Umumnya para tenaga kerja dijanjikan gaji besar. Karena dulu china benar benar miskin, keadaan memaksa banyak orang miskin tergoda. Tetapi gaji yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan dan mereka diperkejakan secara tidak manusiawi. Kadang berbulan bulan di laut tanpa bisa turun ke darat. Karena status mereka pergi tanpa izin dari pemerintah China. Jadi masuk katagori pekerja ilegal. Merekapun tanpa ada perlindungan Hukum. 

Setelah tahun 2000an China menyatakan perang terhadap perdagangan manusia. Banyak agent yang dihukum mati. Sejak itu tidak ada lagi perdagangan manusia untuk dipekerjakan di kapal. Namun yang jadi masalah setelah tahun 2000an ekonomi China semakin membaik. UU melarang Warga negara China berkeja di luar negeri kecuali di perusahaan milik China sendiri. Itupun dengan gaji yang diatur oleh negara. Minimum gaji ABK kapal China rata rata USD 100 atau 1000 yuan perhari. Makanya ongkos biaya penangkapan ikan menjadi sangat mahal. Itu sebabnya kapal modern penangkapan Ikan China menggunakan tenaga kerja asing. Umumnya dari Indonesia, Philipina, Nepal dan Bangladesh. Ya negara miskin.

Seperti biasanya. Para pekerja calon ABK itu tidak melamar ke perusahaan Penangkapan ikan. Tetapi melamar ke perusahaan pengerah tenaga kerja, atau agent di Indonesia. Deal antara agent kadang tidak diadvokasi oleh pemerintah.  Bahkan bukan rahasia umum bila legitimasi dikeluarkan oleh pemerintah dengan standar yang longgar. Itu semua karena uang. 80% gaji ABK itu selama 6 bulan diambil oleh agent. Dengan alasan biaya visa, biaya keberangkatan, dan biaya pelatihan, serta biaya pemondokan sebelum bekerja. Jadi ABK hanya dapat 20% dari gajinya. Setelah 6 bulan , utang lunas, biasanya ABK itu akan dipulangkan untuk diganti dengan ABK baru. Dengan demikian praktis ABK engga punya kesempatan dapat gaji 100%. 

Karena gaji ABK yang dibayar ke agent itu sangat besar, sementara ABK menerima hanya 20%, jadi wajar saja banyak ABK yang merasa dizolimi. Mereka kerja ala kadarnya, tidak mau overtime. Namun membuat marah pemilik kapal penangkapan ikan. Itu juga wajar. Karena mereka merasa sudah bayar mahal ke agent.  Nah menurut data tahun 2017, Indonesia pemasok terbesar dalam dunia tenaga kerja ABK. Diperkirakan ada terdapat sekitar ratusan ribu warga negara Indonesia yang bekerja di kapal asing, yang rata-rata berada dalam kondisi kesejahteraan yang minim dan tidak memadai. Itu bukan hanya di kapal  milik China, tetapi juga di kapal milik AS, Eropa , Jepang, dan Taiwan. Yang terbanyak justru bukan kapal China tetapi Taiwan.

Saran saya kepada pemerintah, sudah saatnya para agent pengarah tenaga kerja itu dibersihkan. Ini tugas polisi, Karena mereka bagian dari sindikat perdagangan manusia. Disamping itu, tidak perlu ada lagi Perusahaan pengerah tenaga kerja.  Fungsikan dinas tenaga kerja dan dinas perikanan secara optimal untuk proses rekrutmen dan penyaluran. Setiap perusahaan Asing yang butuh ABK dari Indonesia harus memberikan jaminan upah selama 6 bulan dan asuransi selama masa kontrak. Pihak kedutaan yang ada diluar negeri harus mau kerja serius. Setiap kapal asing merapat di dermaga yang ada TKI harus memberikan izin mendarat. Buat kesepakatan dengan syah bandar di luar negeri.  Awasi kesepakatan itu.

Dan seharusnya sebagai negara yang sudah dianggap negara maju, seharusnya kita tidak mengizikan TKI  di kapal asing. KIta kaya hasil laut. Sudah seharusnya Kapal Indonesia, dan pekerja indonesia makmur karena itu.

No comments:

Jebakan hutang membuat kita bego

Politik Global dulu jelas. Seperti adanya block barat dan timur dalam perang dingin. Arab-israel dalam konflik regional di timur tengah. Dim...