Sunday, July 27, 2008

PLN dan privatisasi

Teringat ketika saya masih kanak di Desa. Dijalan melintasi jalan setapak saya melihat para pekerja membangun tiang tinggi. Mereka membentangkan kabel dari satu tiang ketiang berikutnya. Kadang harus mengambil resiko melintasi jurang yang dalam. Mendaki bukit. Saya tidak tahu berapa investasi ini semua. Yang saya tahu keluarga saya hanya mampu membeli listrik 450 Watt dengan tagihan tidak lebih Rp. 2000. Itu 35 tahun lalu. Sekarang mungkin Rp.30,000. Sekarang saya baru menyadari bahwa apabila dulu pemerintah berpikir laba rugi untuk PLN maka jaringan listrik dikampung saya tidak akan pernah ada. Bagaimana mungkin layak bila investasi besar hanya untuk melayani konsumen segelintir penduduk desa yang miskin. Hal ini ketika saya tanyakan kepada gur saya, dia menjelaskan tentang falsafah dari UUD 45 pasal 33. Kini saya terkejut bila ada suara yang menginginkan privatisasi PLN. Hanya karena masalah perlunya feasibility business PLN menarik dana dari luar.

Soal privatisasi ini, saya juga teringat dengan teman dari US. Dia fund manager yang mempunyai business jual beli PPA ( power purchase agreement) atau tepatnya adalah pedagang "anjak piutang" penjualan daya listrik. Sudah bukan rahasia umum lagi bila berbagai pemilik konsesi power plan didunia menjadikan PPA sebagai komoditi. Karena harga PPA selalu mengikuti trend kenaikan harga BBM international. Artinya semakin tinggi harga BBM semakin tinggi pula harga PPA. Hampir seluruh perbankan papan atas di AS dan Eropa ikut pula penjadi pendukung likuiditas PPA ini melalui facilitas refinancing. Itulah yang membuat saya terkejut bila PLN di privatisasi maka structure business PLN tidak bisa lagi diharapkan sebagai agent of development. Ini benar benar menempatkan sumber daya energi sebagai bagian dari pasar global. Sangat menyedihkan bila para pengambil kebijakan berpikir seperti itu.

Seperti biasanya , selalu alasan privatisasi adalah mengurangi tanggung jawab negara terhadap barang publik. System pengelolaan fiskal dan moneter negara memang membuat PLN terjebak. PLN dihadapkan masalah kekurangan daya listrik karena kurangnya pasokan power dari pembangkit listrik yang ada. Mau ditingkatkan terhadang masalah pendanaan. Mau disubsidi terus terhalang kebijakan fiscal. Mau di hemat , memperuwet ketahanan social dan memicu keresahan industri yang membutukan listrik. Mau diganti fuelnya dengan energi alternative selain BBM , terhalang oleh penguasaan sumber batu bara dan gas oleh asing /swasta yang menikmati harga export tinggi. Mau diganti termal ( panas bumi), investasi mahal dan uang tidak ada. Singkatnya semua masalah berakhir karena soal duit. Kita bertanya , bagaimana mungkin negara besar seperti Indonesia sebagai salah satu negera yang mempunyai populasi konsument listrik terbesar didunia tak punya uang untuk mensuplai kebutuhan listrik ?. Inilah masalahnya…

Keliatannya masalah ini sengaja diciptakan oleh mereka yang menginginkan sebuah privatisasi PLN. Tidak ada pilihan ,PLN harus diprivatisasi. Tanpa privatisasi , tidak mungkin PLN mendapatkan jalan keluar untuk mengatasi kebutuhan energi listrik dalam negeri. Mengapa privatisasi sebagai satu satunya solusi ? Ingatlah bahwa PLN salah satu perusahaan yang mempunyai jaringan transmisi terluas didunia. Jaringan kabelnya membentang sama seperti dari London ke SIberia. Tidak ada satupun lembaga business yang berani membangun jaringan transmisi kepelosok desa dengan tingkat daya beli rendah. Tidak ada. Tapi dulu dengan kebijakan berdasarkan UUD 45 pasal 33, itu dilakukan oleh PLN. Tidak ada bicara untung rugi kepada public service. Ini soal tanggung jawab negara yang diatur oleh UUD. Kini setelah reformasi, tidak ada penambahan daya listrik secara significant. Sementara tariff terus merangkak naik sesuai laju inflasi dan harga BBM.

Makanya ketika rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PLN pada 8 Januari 2008. melahirkan keputusan RUPS tentang rencana restrukturisasi PLN berupa pembentukan 5 anak perusahaan distribusi (Jakarta Raya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali) serta paling lambat akhir tahun 2008 membentukan satu anak perusahaan Transmisi dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali. Juga akan dibentuk dua BUMN Pembangkitan yaitu PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa Bali yang terpisah dari PLN. Dengan keputusan ini jelas sekali PLN menuju fase engineering untuk menuju privatisasi. Anak anak perusahaan itu akan melakukan aliansi dengan asing/swasta untuk bersama sama membangun pembangkit listrik dan sekaligus menjadikan business listrik sebagai open market minus subsidi.

Sebetulnya niat untuk melakukan privatisasi ini sudah ada sejak kejatuhan Soeharto dengan keluarnya UU No. 20/2002. tentang Ketenagalistrikan,yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 45 pasal 33. KIni apa dasar hukumnya? Yang pasti sekarang dasar hukum memang tidak ada namun bukan tidak mungkin situasi kelangkaan daya listrik akan memaksa Pemerntah untuk kembali mengajukan RUU ketenaga listrikan sesuai dengan tujuan privatisasi. Bagi pemerintah sangat jelas alasannya RUU itu harus disyahkan DPR karena tidak ada uang untuk membangunnya. Untuk itu perlu privatisasi. Terserah, mau tetap dengan UUD 45 pasal 33 dan terima pasrah kekurangan listrik atau privatisasi? Kira kira begitu. Padahal alasan itu terbantahkan ketika tahun 2006 PLN berhasil menarik dana melalui penerbitan obligasi senilai Rp. 24 Triliun (oversubscribed). Dari propektus yang diterbitkan dinyatakan bahwa PLN mempunyai ruang cukup dari sisi rasio keuangan untuk menarik pinjaman. Artinya tetap bankable. Kemudian berlanjut penerbitan obligasi USD 2,5 milliar dengan dukungan lembaga penjamin emisi UBS Securities, Dubai Islamic Bank, dan PT Danareksa Sekuritas.

Kalau soal dana , bukanlah alasan sehingga membenarkan PLN harus di privatisasi. Yang harus dilakukan adalah rasionalisasi dan restructurisasi internal. PLN harus merasionalisasi semua proses produksinya untuk menekan biaya dan sekaligus menghapus praktek korupsi serta memperbaiki system pengendalian pasokan dan cadangan. Restructure hutang PLN melalui program penyertaan modal pemerintah secara langsung, Sehingga membuat debt service ratio dan Likuiditas PLN sebagai Badan Usaha menjadi sehat. Dengan demikian PLN menjadi bankable melakukan raising fund untuk membiayai fungsinya sebagai agent of development. Pemerintah sudah seharusnya merubah cara berpikir market oriented soal anti subsidi. Selagi tarif ditetapkan berdasarkan golongan dan regional maka sebetulnya adalah cross subsidi.Yang kaya membantu yang miskin. Inilah idealisme ekonomi kita: gotong royong.

Hanya saja pemerintah dan DPR enggan untuk melakukan rasionalisasi PLN dan terus berharap adanya privatisasi untuk akhirnya biarlah konsumen membayar , tentu dengan tariff sesuai pasar international dan hukum ekonomi. Yang juga menyedihkan adalah bila kelak kenyataannya privatisasi PLN hanya menempatkan PLN sebagai pengurus transmisi dan distribusi yang lebih besar sosial costnya, sementara pihak swasta/asing sebagai provider power mendapatkan kepastian pembelian (PPA) dari PLN dengan harga floating. Lihatlah nanti buktinya. Maka kedaulatan negeri hilang dan kumpulan puluhan juta konsumen dalam negeri menjadi sapi perahan kapitalis. Semuanya karena pemodal melihat potensi pasar kita sangat besar untuk mendatangkan laba dan laba. Itu saja.

1 comment:

Arie Kakiailatu said...

PLN itu menguasai bisnis dari hulu ke hilir - semuanya, seperti Pembangkit, Distribusi, penjualan ke nasabah PLN, jadi dia terlibat kesulitan akibat scope bisnis yang besar itu ; apalagi ada kebijakan harga seragam utk listrik diseluruh Nusantara yang sebesar USA atau eropa ini. Beberapa pembangkit sudah diinvestasi oleh swastam dgn segala kongkalikong nya. Distribusi & penjualan ke nasabah tetap menjadi misi PLN, kecuali beberapa perusahaan pembangkit yang mempunyai daerah kelistrikan sendiri (tapi ini pun sudah kembali lagi ke PLN) Tinggal kebijakan harga jual per kWh saja, yang masih seragam, padahal biaya A, B, C & D untuk setiap jenis pembangkit sangat berbeda2

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...