Thursday, March 20, 2008

Kembalilah ..




Apakah system itu ? Mengapa "system " itu begitu pentingnya dalam sebuah organisasi. Pada organisasi system tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dipisahkan untuk terjadinya sebuah proses mencapai tujuannya. Didalam system ada aturan yang tak dapat dirubah susunan ataupun urutannya. 

Contoh dalam sebuah Kendaraan. Kendaraan itu adalah system yang terdiri dari mesin, body, orang. Mesin tidak kan berfungsi tanpa bensin. Body tidak akan berfungsi tanpa ban. Orang tidak akan bisa menggerakan mobil tanpa kunci. Walau kunci dan ban ada namun kendaraan tidak akan dapat jalan tanpa mesin. Mesin yang hebat dengan supir yanga ahli serta ban yang berkualitas, tidak akan dapat jalan tanpa ada bensin. Mobil tidak akan pernah sampai ditujuan bila orang tak berdaya mengendalikan setir karena mesin dan ban tidak mau diatur. DIbolak balik bagaimanapun , system adalah system yang didalamnya terdapat bagian yang saling ketergantungan, bukan terpisah

Sejak negara ini di-proklamirkan, para pendiri negara telah berhasil menciptakan system kenegaraan dan pemerintahan dalam bentuk UUD 45. Visi dari UUD 45 itu tertuang dalam Pancasila dengan menempatkan Ketuhanan diatas segala galanya. Kemudian nasionalisme diurutan kedua, Human right diurutan ketiga, Serta demokrasi diurutan ke empat dan akhirnya mencapai tujuan nasional berupa keadilan sosial. Dari philosopy Pancasila, jelas sekali bahwa tujuan akhirnya berdirinya negara hanya mungkin dicapai bila system negara berjalan dengan urutan pancasila tersebut. Dari sinilah, semua aturan dalam bentuk UUD dicreate. 

Sejak berdirinya negeri ini , UUD 45 selalu menjadi silang sengketa untuk diubah sesuai dengan kepentingan politik. Mengapa ? Karena kemerdekaan melahirkan peluang untuk berkuasa. Tentu beda  ketika negeri akan merdeka. UUD 45 disusun tanpa ada kepentingan lain? kecuali lepas dari kolonialisme. Namun setelah merdeka keadaan lain. Masing masing golongan ingin menggantinya, dan tidak berhasil membuat negeri ini mencapai tujuan akhir "keadilan sosial ". 

Puncaknya, adalah ketika rezim reformasi berhasil menjatuhkan Soeharto. UUD 45 pun di Amandemen agar sesuai dengan konsep USAID- Democratic reform, Constitutional reform and yudicial reform. Maka selesailah sudah segala impian pendiri negara ini. Mari kita lihat bagaimana system negara ini dirubah..

Kedudukan MPR dan DPR
Tidak ada lagi lembaga tertinggi yang menjamin semua golongan dalam satu barisan nasional dan tujuan yang sama. Setelah amandemen, MPR dikebiri kewenangannnya. Karena alasan semua orang yang duduk di MPR haruslah orang yang terpilih melalui pemilu langsung. Padahal tidak semua rakyat cerdas memilih. Tidak semua rakyat punya pengetahuan cukup soal politik. Makanya system perpolitikan kita mengadopsi system perwakilan yang terdiri dari : Anggota DPR yang dipilih secara langsung dan Anggota Golongan ( wakil dari ormas , profesi, agama ) serta Utusan Daerah. Dengan demikian ada keadilan perwakilan dalam konteks sosio culture situasional bangsa. 

Dengan adanya amandemen UUD 45 ini, maka semua orang, siapa saja dapat terpilih sebagai anggota DPR. walau kenyataannya 90% menggunakan uang untuk terpilih dan sebagian besar memilih atas dasar emosional dan irasional. Engga aneh bila pada akhirnya kekuasaan adalah komoditi yang dapat dibeli oleh siapa saja asalkan punya uang. 

GBHN 
Negeri  yang luasnya setara london –Siberia , ternyata tidak memiliki grand design pembangunan nasional. Tidak ada lagi road map untuk membangun. Itulah hasil amandement UUD 45. Akibatnya, tidak ada satupun yang dapat dipertanggung jawabkan oleh president. Keberhasilan president tidak ada barometernya. Yang pasti negeri ini , masa depannya tergantung siapa yang menang dan diatur oleh mereka yang ada di parlemen. Dreaming negara hanyalah sebatas usia kekuasaan dan kelak akan digantikan lagi oleh mereka yang menang. Semua berdasarkan kepentingan pragmatis.

Kalaupun GBHN digantikan oleh RPJPN ( rencana pembangun Jangka Panjang Nasional ) namun kedudukannya hanyalah sebuah undang undang biasa yang setiap saat dapat dirubah.. Tidak sama seperti GBHN yang tidak dapat dirubah karena disyahkan oleh lembaga tertinggi negara berdasarkan permintaan president terpilih. 

Makanya engga aneh bila kebijakan negara tidak terstruktur. Pembangun dibidang ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, amburadul dan menimbulkan kebingungan. Kualitas kesejahteraan , daya saing , moral berbangsa dll dari tahun ketahun mengalami penurunan. Antara moneter dan fiskal menjadi timpang. Kebijakan pasar bebas menciptakan ketidak seimbangan. Pembangunan Infrastructure ekonomi tidak efisien. Negara agraris tapi menjadi pengimpor pangan. Alam melimpah tapi hanya menghasilkan kerusakan lingkungan. Law emporcement tidak jalan. Dll. 

DPD. 
Dengan adanya amandemen UUD 45 maka dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini kompromi setengah hati atas dihapusnya Utusan Dearah. Anehnya tidak ada aturan yang jelas tentang kedudukan antara DPD dihadapan DPR. Apakah DPD adalah bagian dari DPR ataukah setara ? Kalau DPD pun dapat membuat UU maka bagimana fungsi DPR sebagai satu satunya lembaga pembuat UU ? Anehkan ? Berati secara defacto diakui bahwa didalam lembaga tinggi negara ada dua kamar. Mana yang benar ? Kacau,kan ? 

DPA
Keberadaan DPA dalam UUD 45 diakui sebagai bagian dari lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai “ Advisory council “. DPA dibentuk sebagai dasar atas prinsip kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam system pemerintahan. Tapi dalam amandement UUD 45 , ini dihapus. Digantikan oleh Tim penasehat president melalui keputusan Presdeint. Kedudukan Tim Penasehat sangat lemah legitimasinya dibandingkan dengan DPA yang dijamin oleh UUD 45. Integritas dan legalitas serta akuntabilitas jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Tim Penasehat President.

Mengapa DPA dihapuskan ? Apakah reformasi takut mendapatkan masukan dari orang orang yang diatur haknya dalam UUD ? Inikah kekuasaan yang diinginkan oleh konsep reformasi ? 

Mahkamah Konstitusi ( MK). 
Sebagai kelanjutan dari kompromi dari Amandement atas hak MPR untuk menilai setiap keberadaan UU yang dibuat oleh DPR maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi, yang anggotanya dipilih oleh anggota DPR. Yang jadi pertanyaa, apakah Mahkamah Konstitusi adalah lembaga politik yang berhak menilai sebuah keputusan politik berupa UU ataupun aturan? Aneh kan ? Lembaga ini sebagai wasit untuk menentukan benar atau salah setiap kebijakan politik yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara yang diatur oleh UUD. Siapakah penguasa politik di republik ini sebenar nya.?

Yang lebih lucu lagi adalah keputusan Mahkamah konsitusi adalah bersifat final tida ada hak banding bagi yang bersengketa. Aneh, kan? 

Kedudukan Partai Politik ( Parpol ).
Amandemen UUD 45 telah merombak structure ketatanegaraan dan bersifat kontroversial, membuka peluang kepada parpol untuk memberi intepretasi subyektive mengenai posisi parpol didalam lembaga legislative. Bahkan ada yang menganggap bahwa amandemen ini telah merubah system pemerintahan dari presidential menjadi semi parlementer, dan karena itu merasa tidak mempunyai pegangan untuk bisa menyatakan posisi dirinya dan fungsinya di DPR. Makanya ada istilah Kubu oposisi dan kubu pemerintah. Pada sejatinya, dalam UUD 45, fungsi DPR adalah bertugas secara fungsional tanpa kecuali untuk mengawasi tugas eksekutive, membuat UUD, menetapkan APBN. Jadi tidak ada istilah kubu pemerintah ataupun oposisi. 

Makanya , dengan amandement ini terjadi perpecahan kelompok pemikiran di DPR sesuai kepentingannya terhadap kebijakan pemerintah. Akibatnya menciptakan ketidak pastian yang tak berujung, sehingga melahirkan politik dagang sapi. Pasal UU diperdagangkan atau dibarter dalam sharing kekuasaan di parlemen. Makanya, jangan aneh bila UU dicreate bukan untuk kepentingan rakyat tapi kepentingan partai /kekuasaan. 

Mahkamah Agung. ( MA) 
Sejak Amandemen UUD 45, Inilah lembaga Tinggi negara yang super power. Sangat berkuasa dan tak tersentuh oleh kekuatan manapun. Dizaman Gus Dur lembaga ini berhasil menjatuhkah keputusan menganulir keputusan President , yang merupakan lembaga tinggi negara yang dipilih oleh rakyat. Padahal lembaga ini orang orangnya bukanlah mewakili rakyat. Ini bukan lembaga politik namun berkuasa lebih dari politik. 

Sekilas , nampaknya kelompok reformasi begitu percaya dengan trias politica tentang ” separatioan of power. Padahal senyatanya tidak ada separation of power dinegara manapun di dunia. Yang ada adalah Distinction of Power. Bukan pemisahan kekuasaan tapi pembedaan kekuasaan. Artinya harus ada pembedaan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk saling mendukung. Karena ketiganya mempunyai visi dan misi yang sama sesuai tugasnya masing masing.

Dalam UUD 45, kekuasaan dan kebebasan hakim adalah ketika dia mengambil keputusan di pengadilan. Bukan kekuasaan dalam kelembagaannya. Jadi ini ada penyalah artian tentang kekuasaan dan kebebasan Hakim. Makanya kini jadilah MA sebagai lembaga yang untoucable dan super body. Jangan kaget bila BPK tidak berhasil menyeret kasus Korupsi di MA dan juga gagalnya KPK menyeret ketua MA kepengadilan. Hebat, kan ? 

Departement Hukum dan HAM. 
Ada kasus sengketa Niaga di luar negeri yang melibatkan badan usaha di Indonesia. Ketika pihak pengadilan international meminta legal opinion dari pemerintah kita , ternyata tidak bisa. Apa pasal ? Ternyata kita memang tidak ada lembaga pemerintah yang berhak mengeluarkan legal opinion atas kasus hukum international. Syarat yang ditetapkan untuk dapat mengeluarkan legal opinion adalah Ministry of Justice. Di negara manapun ministry of justice itu ada, kecuali indonesia yang berganti menjadi Minister of law and human right. Inilah hasil dari amandement UUD 45 tentang “ Kekuasaan Kehakiman “, yang menghapuskan keberadaan Departement Kehakiman. Aneh, kan ? 

Dalam UUD 45 , kekuasaan kehakiman ( lembaga ) ada ditangan pemerintah namun hak judicial hakim dilindungi oleh Undang Undang untuk bebas menentukan keputusan tanpa ada kekuatan lain yang dapat mempengaruhinya. Jadi sangat jelas sekali membedakan kelambagaan dengan profesi hakim orang perorangan. UUD 45 tidak mengizinkan Hakim mengelola urusan rumah tangganya yang berkaitan dengan gaji, administrasi. Agar hakim hanya focus menjalani profesinya. 

Oganisasi Pertahanan Negara 
Amandement UUD 45 menyebutkan bahwa president adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL,AU. Tapi dalam UU ini, TNI ditempatkan di bawah Menteri Pertahanan. Padahal menteri Pertahanan adalah pembantu President. Sebaliknya Polisi ditempatkan langsung dibawah president.. Kan , aneh. Kok TNI dibawah menteri sementara Polisi dibawah presdent. Sementara pemilihan Pimpinan TNI tetap harus melewati fit and proper test di DPR sama dengan Polisi. Apakah peran TNI memang tidak lagi diperhitungkan dalam menjaga kedaulatan negara ? 

Makanya jangan kaget ketika President memerintahkan agar Anggaran TNI ditingkatkan untuk memperbarui persenjataanya tidak ditanggapi oleh Menteri Keuangan. Juga jangan kaget bila Polisi menentang keras RUU tentang Kemanan Nasional yang diusulkan oleh Departement Pertahanan untuk mereposisi Polri. Lantas siapakah yang bertanggung jawab soal Keamanan Nasional ? System Presidential. Nah , inilah kesimpulan dari pesan dibalik amandemen UUD 45. Apakah itu ? Membuat system presdential yang diakui oleh UUD 45 menjadi lemah dan tak berdaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan VISI , MISI pembangunan dalam kebersamaan. 

President 
Sebagai pemegang komando tertinggi dalam bidang pemerintahan, kenegaraan, angkatan perang telah dilucuti secara systematis oleh amandement UUD45. Jadi tidak ada lagi imam yang bisa memastikan para makmun untuk mengikutinya. Bahwa kekuasan President untuk mengangkat Panglima TNI telah dicampuri oleh DPR. Kekuasaan President untuk mengangkat Kapolri, juga dicampuri oleh wewenang DPR. Kekuasaan untuk mengangkat Duta Besar dan Konsul, juga dicampuri oleh DPR. Termasuk hak mengangkat Gubernur BI, tidak lepas dari campur tangan DPR. 

Bila pemimpin negara dan pemerintahan secara system lemah maka negeri ini tidak akan pernah dapat menyelesaikan masalah, apalagi berdaulat terhadap pengaruh atau tekanan dari pihak asing. Juga tidak akan bisa mengambil keputusan yang cepat dan praktis untuk menjawab perubah dan tuntutan pembangunan yang bergerak cepat.

***

Ini semakin memperjelas bahwa reformasi lahir karena keterlibatan asing yang tahu pasti membuat bangsa ini lemah secara systematis, sehingga dapat dengan mudah digiring dalam jaringan globalisasi untuk memuaskan kapitalisme , agar bebas memanfaatkan semua potensi negeri ini. Inilah neocolonialsm yang sejak awal dikawatirkan oleh pendiri negara ini ketika berhasil mengusir kolonialisme. Kini, memang tidak ada lagi single power tapi yang ada kolecitive power. Bila kolective power ini menjadi gerombolan ganas menganeksasi hak rakyat maka penyelesaiannya tidak bisa lagi dengan reformasi seperti menjatuhkan single power tapi harus dengan revolusi. Inihal yang harus disadari oleh semua pihak agar kembali kepada nuraninya. Kembalilah... sebelum semua terlambat.

No comments:

ERA Jokowi, dari 16 target yang tercapai hanya 2

  Realisasi kuartal III-2024, ekonomi nasional tumbuh 4,95%. Konsumsi rumah tangga sebagai pemberi andil terbesar hanya mampu tumbuh 4,91%. ...