Monday, December 25, 2023

Tax Ratio ?


 


Apa itu Tax ratio ? adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam suatu periode waktu tertentu. Tax ratio menggambarkan berapa besarnya penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan dari seluruh produksi barang dan jasa pada suatu negara. Berdasarkan data statistik besaran tax ratio Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir berkisar antara 8 - 11 persen, dimana kondisi tersebut merupakan salah satu capaian terendah di kawasan negara ASEAN. Apalagi bila dibandingkan dengan tax ratio negara-negara maju.


Kalau ada Paslon bawa program IT untuk meningkatkan rasio pajak. Itu sama saja jaka sembung. Engga nyambung alias bego pol. Karena itu udah dibangun oleh SMI di era Jokowi. Itu udah ada semua. Program itu hanya ngabisin anggaran bangun IT baru lagi. Peningkatan tax ratio itu bukan sekedar metode memungut untuk meningkatkan penerimaan pajak atau mengubah kelembagaan pajak, tetapi lebih penting dan utama adalah perbaikan struktur ekonomi. Saya akan menguraikan pengaruh faktor struktur ekonomi terhadap tax ratio, mengingat faktor ini kurang banyak mendapat sorotan padahal mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap tinggi rendahnya tax ratio suatu negara.


Berdasarkan data, Sektor Usaha Skala Menengah dan Besar berkontribusi lebih dari 95 persen total penerimaan pajak. Mereka umumnya sudah TBk dan mengikuti standar kepatuhan pajak oleh Pasar Modal, dipastikan 100% bayar bajak. Jumlah mereka hanya 1% dari total pelaku usaha di Indoensia. Prestasi Jokowi dalam hal menarik pajak kelas menengah dan besar  kita patut acungkan jempol.  Tidak perlu ada lagi instensikasi pajak untuk mereka. Dan tentu tidak perlu ada peningkatan tarif pajak lagi. Jadi bagaimana meningkatkan tax ratio itu?  Yang  benar dan rasional adalah memperbanyak sektor usaha yang bisa naik kelas menjadi kelas menengah atau setidaknya diatas PTKP ( penghasilan tidak kena pajak). 


Saat sekarang penerimaan pajak UMKM hanya 5% dari total penerimaan pajak. Sementara jumlah UMKM di Indonesia ada 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Kalau UMKM bisa naik kelas menjadi kelas menengah sebanyak 6,4 juta  pelaku usaha atau 10% saja, maka tax ratio otomatis akan naik. Menurut hitungan saya bisa diatas 20% tax ratio.


Mengapa ? Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%. Kalaulah 10% UMKM naik kelas, otomatis akan melewati batas PTKP dan berpotensi besar meningkatkan pajak PPH 25 Badan. Karyawannya akan bertambah yang juga berpotensi menambah penerimaan PPH-21. Dan ini akan sangat significant meningkatkan  PDB Indonesia.


Nah petanyaannya adalah mengapa sejak era Soeharto sampai Jokowi masalah kesenjangan rasio usaha UMKM dan usaha besar terus melebar dan tidak berubah secara significant. Kata orang betawi “ bisnis di Indonesia itu 4L”  Lue  Lagi Lue Lagi. Yang terus berkembang ya group itu itu aja. Hanya berubah nama dan proxy saja. Pemiliknya tetap itu itu aja. Mengapa ? Itulah yang dimaksud dengan ketidak adilan ekonomi. Bukan karena tidak ada sumber daya, tetapi karena akhlak buruk laku atau mantiko. Pemerintah malah terus undang investor asing menguras SDA dengan alasan meningkatkan penerimaan pajak dan angkatan kerja. Yang udah ada di Indonesia malah engga openin.


Gimana ngatasinya ? 


Pertama. Pemerintah harus perbaiki tata niaga antara produsen dan pedagang. Yaitu lewat sistem resi gudang. Kita sudah punya UU No. 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Itu sudah termasuk ekosistem financial dan bursa trading house. Sehingga UMKM tidak lagi repot soal marketing, bahan baku dan likuiditas.  Karena sistem resi gudang menjamin itu. Saya yakin, UMKM tidak perlu fasilitas modal dari negara. Mereka sangat lentur daya survivalnya walau tanpa fasilitas, Cukup terapkan dan laksanakan UU resi Gudang, selesai masalah UMKM.


Kedua. Perlindungan terhadap Unfair business. Negara sudah ada KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sesuai UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. Revisi UU itu agar lebih jelas batasan berapa persen penguasaan business itu dianggap monopoli. Setidaknya, tida ada lagi segelintir orang menguasai 90% sumber daya Minyak Goreng dan Mie. Sehingga dengan adanya penguatan KPPU itu, akan memaksa terjadinya sinergi antara yang besar dengan yang kecil. Itu cara efektif menaikkan kelas UMKM menjadi kelas menegah.


Ketiga. Semua rente yang berasal dari APBN dan non APBN berantas habis.Jangan pula diberi kanal lewat pemutihan pajak atau  pengenaan pajak lewat NIK otomatis., Jangan!. Sekali kita maklumi dan beri kanal kejahatan untuk membersihkan diri tanpa pengadilan, maka selama nya mereka akan tetap jadi krikil dalam sepatu. Akan menjadi penghambat berkembangnya UMKM dan semakin kokohnya ketidak adilan ekonomi. 


Dah gitu aja.

No comments:

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...