Thursday, September 24, 2020

Benarkah GN diberhentikan karena mengizinkan panayangan Film G30S PKI. ?



GN yang menyatakan ia diganti sebagai Panglima TNI karena menginstruksikan pemutaran film G30S/PKI di institusi TNI. Saya tidak tahu apakah benar issue yang dilempar ke publik itu. Namun kalau dilihat dari proses pemberhentiannya sudah pada moment yang tepat dan wajar. Pertama, GN masuk masa pensiun April 2018. Sementara dia berhenti tanggal 8 Desember 2017. Jadi tersisa 4 bulan masa jebatannya di TNI sebelum pensiun. Kedua, pergantian dipercepat karena tahun 2018 dan 2019 masuk Pilkada serentak dan Pilpres. Jadi wajar dipercepat. Karena Panglima TNI yang baru harus mempersiapkan TNI dalam mengawal tahun Politik, yang pasti memanas. Dan lagi kalau GN tetap dipertahankan sampai akhir usia pensiun dan diganti  dalam tahun politik, itu sangat riskan. Ketiga, jabatannya sebagai Panglima TNI memang singkat. Tetapi itu karena karir GN termasuk lambat dibandingkan Pangab lain.


Dengan alasan tiga tersebut, sulit bisa menerima alasan GN bahwa dia diberhentikan karena mengizinkan penayangan Film G30S PKI. Menurut saya pemberhentian GN itu murni alasan strategis dan UU TNI berkaitan dengan jabatan PATI. Di era Jokowi saya perhatikan, dia sangat konsisten menempatkan TNI sebagai politik negara. Bukan alat politik pemerintah. Itu tak lain untuk menjaga proses menjadikan TNI sebagai prajurit profesional tanpa terkait dengan politik. Walau GN waktu menjabat Panglima TNI pernah mengeluarkan wacana agar TNI kembali masuk ke politik. Itu tidak dianggap serius oleh Jokowi dan tetap konsisten menjaga marwah TNI sebagai prajurit profesional. 


Kemudian apa maksud tujuan GN mengeluarkan issue bahwa pemberhentianya karena mengizinkan penayangan Film G30S PKI. Menurut saya itu hanya politik. Karena GN tidak bisa menbuktikan darimana informasi dia dapat.  Itu hanya halu dia saja. Ya  biasa saja. Itu hak GN sebagai pensiunan TNI. Yang jadi pertanyaan, adalah mengapa issue PKI kembali dibuka? Ya hanya sekedar membangkitkan kisah lama dendam umat islam kepada PKI. Padahal masalah PKI itu murni politik. Sebelum PKI dibubarkan, ia adalah Parpol yang sah. Dan pernah menjadi 5 besar parpol berpengaruh. Dan karena politik juga PKI akhirnya tersingkir menjadi partai terlarang. 


Dalam kehidupan bernegara, patokannya adalah UUD dan hukum. Bahwa PKI itu sudah sah sebagai partai terlarang. Selesai. Tidak perlu terus diungkit ungkit. Sikap waspada itu ada pada Badan Intelijen TNI, yaitu Badan Intelijen Strategis ( BAIS) dan BIN. Tugas kedua lembaga ini melakukan operasi intelijen untuk menangkal setiap gerakan komunisme di Indonesia. Itu amanah UU dan Tap MPR. Engga perlu disampaikan kepada publik. Mengapa? karena negara hanya melarang Parpol PKI dan ajaranya disebarkan secara terorganisir. Namun tidak bisa melarang orang secara personal belajar tentang komunisme. Apalagi mencurigai keluarga ex PKI. Ini era demokrasi, bukan lagi era Soeharto yang diktator. 

Suka tidak suka, GN sedang investasi politik untuk karir dia di masa depan. Issue pemecatanya karena mengizinkan penayangan film PKI, seakan dia menempatkan dirinya sebagai korban yang anti PKI. Dan tentu dia menjadi idola Ormas dan oposisi serta umat islam yang masih menaruh dendam kepada PKI. Targetnya mudah ditebak. Yaitu PDIP. Berharap karena itu suara PDIP akan tergerus dalam Pemilu mendatang. Namun berpolitik semacam ini benar benar tidak mendidik rakyat dan cenderung memecah belah persatuan. Dan membuat polarisasi di tengah masyarakat semakin lebar. Politik kebencian dan dendam masih akan terus berkembang.

No comments:

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...