Saturday, February 15, 2014

Pencucian Uang...?

Ketika kasus impor sapi, KPK begitu hebatnya membuka aliran dana Fathanah ke beberapa wanita yang kebetulan semua adalah artis. Kemudian , Akil tertangkap, KPK juga menemukan aliran dana ke beberapa artis tenar. Baru baru ini berita tentang ditemukannya aliran dana dari Wawan kepada beberapa artis. Semua yang menerima aliran dana itu adalah wanita dan tersangka korupsi adalah pria. Siapakah yang begitu hebatnya mampu menemukan aliran dana para koruptor ini? dia adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Walau undang undang perbankan dengan tegas dan keras menyebutkan bahwa rekening dan informasi seputar nasabah bank adalah rahasia yang tidak bisa dibuka kepada siapapun walau itu untuk kepentingan pengusutan pajak, kecuali ada izin dari Pengadilan.  Namun khusus mereka yang masuk ICU (Investigation Crime Unit ) KPK, hal tersebut tidak berlaku. KPK bisa memerintahkan PPATK untuk membukan informasi aliaran dana melalui cross check dengan BI dan Financial Service Intelligent. PPATK sangat power body ketika dia mendapat perintah dari KPK. Kehebatannya teruji begitu canggihnya sehingga sekecil apapun aliran dana itu , dapat dilacak. Kita patut berbangga bahwa sistem demokrasi mampu melahirkan lembaga yang mampu melacak aliran dana para koruptor sehingga dipastikan siapapun yang bersinggungan dengan koruptor harus hati hati atau harus segara menghindar. Dengan demikian akan menutup celah bagi koruptor untuk mencuci uangnya. Karena kejahatan itu sulit dihapus bila para penjahat bebas menyimpan hasil kejahatannya.

Benarkah PPATK telah melaksanakan fungsinya sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang?. Yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Benarkah? Minggu lalu saya bertemu dengan teman yang bekerja sebagai periset dilembaga consultant berkelas international. Dia mengatakan kepada saya bahwa saat sekarang diperkirakan jumlah dana  asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions  seperti Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang jelas data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 sampai dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di lembaga custodian yang juga berada di OFC negara tax haven. Walau penempatan dana pada OFC adalah bebas pajak namun hampir semua negara restriction dengan lalulintas dana offshore. Disamping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal. Jadi hanya satu alasan orang menempatkan dananya pada rekening offshore yaitu untuk menyembunyikan kepemilikan dana tanpa kehilangan hak mengendalikan dana. Simpulkanlah sendiri siapakah mereka itu? Kata teman saya. 

Saya teringat dengan materi presentasi Prabowo Subianto sebagai capres Partai Garindra yang mengatakan bahwa "Setiap tahun kita kehilangan Rp 1.000 triliun uang rakyat yang dirampok para koruptor,"Jadi benarlah bahwa telah terjadi perampokan sistematis melalui cara cara yang canggih dan dilakukan oleh orang orang yang punya niat merampok. Tapi orang orang ini tidak pernah tersentuh hukum. Mereka kelas VVEP ( Very Very Exclusive Person) yang untouchable bagi KPK dan terlarang untuk di access oleh PPATK.Yang ditangkap hanya koruptor kelas kambing. Lantas dari mana saja dana sebanyak itu terkumpul? Menurutnya yang paling banyak berasal dari transfer pricing dan komisi haram. Transfer pricing pada dasarnya merupakan transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu -biasanya dilakukan- dalam satu kelompok usaha  yang dilakukan pada harga yang tidak wajar melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down). Tujuan transfer pricing ini umumnya bersifat negatif karena berkaitan dengan false treatment pada perpajakan dan bisa juga digunakan untuk merugikan pemegang saham publik bila perusahaan sudah listed dibursa. Hal ini banyak terjadi di perusahaan yang mengolah Sumber Daya Alam seperti Migas dengan mengelabui cost recovery agar mengecilkan bagian pemerintah , Tembaga, Emas , batubara , CPO, termasuk Industry dan manufaktur berkelas MNC. Proses ini tidak akan terjadi begitu saja tanpa keterlibatan penguasa. Disamping itu dengan berbagai skema terjadilan proses yang melahirkan komisi haram secara canggih untuk kegiatan project APBN, monopoli import, illegal logging, illegal mining, peredaran narkoba, prostitusi. Dari level terendah seperti Gayus Tambunan sampai kepada level tertinggi dan menyebar kekiri dan kekanan lini kekuasaan. Semua menikmati  mata rantai dana haram ini. Mereka memang penjahat yang tahu bagaimana menyembunyikan dana haram tersebut. Para Fund Manager dan Consultant ahli dan settlor terlibat membantu mereka untuk melakukan placement,layering, integration.

Apakah PPATK tahu dan punya infrastruktur untuk melacak dana haram dari hasik transfer pricing dan komisi haram itu? Tanya saya. Tentu PPATK punya kemampuan untuk itu. Ingat bahwa PPATK itu berdasarkan UU berhak mendapatkan access lalu lintas uang melalui BI dan secara international PPATK adalah member dari Egmont Group, Financial intelligent Unit yang punya access sampai kepusat clearing US Dolar ( Nostro ) dan Euro ( Bassel ). Jadi tidak sulit bagi PPATK untuk melacak lalulintas uang haram yang ada dibank dalam negeri maupun yang ada diluar negeri ( offshore). Yang jadi masalah adalah mengapa  kehebatan PPATK itu hanya digunakan oleh KPK untuk melacak aliran dana yang semuanya adalah habis dikosumsi atas barang yang tidak punya value added bila dijual lagi alias nilai recehan bila dibanadingkan nilai hasil korup yang terbang ke luar negeri ? Mengapa bukan digunakan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan transfer pricing dan komisi haram itu? Teman saya tersenyum,dan berkata dengan suara  lirih” The worst thing about corruption as a system of governance is that it works so well.”...System harus dirubah kalau ingin memberantas korupsi. Selagi system yang ada sekarang dipakai maka selama itu juga pemberantasan korupsi hanyalah dagelan politik yang engga lucu. KPK hanyalah mastur keadilan, ilusi tentang kebenaran dan kebaikan.

No comments:

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...