Lahan IKN berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Area konflik paling besar pada 2023 terkait sektor infrastruktur, yakni 243,8 ribu hektare atau 38% dari total luas konflik agraria nasional. Sektor infrastruktur dengan area konflik terbesar adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). KPA juga mencatat kasus "konflik agraria struktural", yakni konflik lahan yang disebabkan kebijakan pejabat publik, serta mengakibatkan terancamnya dan/atau tersingkirnya hak-hak konstitusional masyarakat atas sumber-sumber agraria.
Sebagian besar publik percaya lahan IKN itu semua milik negara yang berasal dari HGU milik korporat. Nyatanya tidak semua. Ada juga lahan rakyat. Misal di Lokasi Inti IKN, lahan Tambak ada seluas 127 Hektar. Pemukiman 931 Hektar. Sawah dan irigasi 104.6 Hektar , ladang 563.8 Hektar. Dampaknya pengosongan lahan itu untuk IKN sangat luas, termasuk problem ekonomi, sosial, agama, pendidikan, hingga kesehatan.Itu tidak mudah menyelesaikannya. Apalagi tatanan budaya sudah terbentuk sejak berabad abad.
Bagaimana dengan sisa lahan berasal dari HGU korporat seperti punya Prabowo, Sukanto Tanoto dan lain lain? Walau lahan itu sudah dikomersialkan untuk Perkebunan Sawit, Hutan Tanaman Industri dan penambangan namun masih menyimpan masalah konflik. Maklum beberapa HGU puluhan ribu hektar, bahkan ratusan ribu hektar dikeluarkan era Soeharto, yang tentu tidak semua mengikuti standar HAM. Sampai kini itu belum tuntas dan masih menyimpan konflik.
Belum lagi laporan Ombudsman, menyebutkan memang terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas kepenguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Itu karena adanya ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten hingga desa. Akibatnya, layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah menjadi terganggu.
Baru baru ini NASA memperlihatkan peta satelit. Ada bukti terjadinya deforestasi. Pada tahun 2019, wilayah inti IKN didominasi oleh hutan yang luasannya mencapai 20,565.9 Ha. NGO seperti Greenpeace sudah teriak soal adanya destruksi hutan itu. Walau IKN mengusung concept green city, Namun tidak akan bisa mengembalikan ekosistem hutan. Ini berpotensi peningkatan emisi karbon. Hingga saat ini total emisi dari pembangunan IKN diperkirakan telah mencapai 2,4 juta ton CO2.
Dampak lainnya adalah keterbatasan ketersediaan air bersih, yang mana berdasarkan penelitian dari KLHS Masterplan IKN, walau kapasitas dukung air di wilayah IKN telah mencapai target, tetapi akses masyarakat untuk mendapat air bersih tersebut masih sangat rendah, termasuk pula di kawasan IKN. Berpotensi banjir, karena di wilayah IKN tersebut terdapat daerah yang termasuk dalam wilayah yang rawan terjadi banjir seperti di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Samboja, dan Muara Jawa, serta area di sekitar DAS.
China membangun kota baru sebagai antisipasi dari kepadatan penduduk Beijing dan semakin mahalnya lahan. Kota baru itu Xiong’an, berjarak 100 KM dari Beijing. Jarak tempuh dengan Bullet train hanya 20 menit ke Beijing. Luas lahan 1.770 km persegi. Atau 27.000 hektar. Rencananya secara evolusi pemukiman dan komersial akan pindah ke kota baru ini. Dan Beijing akan jadi capitol city seperti Washington sebagai pusat administrasi..
Persiapan dan perencanaan pembangunan kota itu membutuh riset selama 30 tahun. Setelah itu barulah di bangun. Dengan design untuk menciptakan lingkungan kota yang berkualitas tinggi, efisien dan cerdas yang mendorong kesetaraan dan keberlanjutan ( equality dan sustainable ). Pembangunan dasar infrastruktur selama 5 tahun. Tahun 2020 kemarin sudah selesai. Selanjutnya peran swasta terlibat membangun. Awalnya kosong, sepeti kota hantu. Kini sudah ramai. Penjualan property terus meningkat.
Kita tidak menolak Ide pembangunan IKN Nusantara. Kita hanya minta pemerintah bekerja dengan benar dan berdasarkan kajian akademis yang teruji. Dan patuh kepada standar Pemenuhan ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) UUPA, ditegaskan lagi dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara, yang telah diinstruksikan bahwa perolehan tanah harus sesuai dengan undang-undang bidang pengadaan tanah untuk pembangunan guna kepentingan publik atau pengadaan tanah secara transparan dan langsung.
Hampir semua invetor asing dan domestik menilai IKN itu proyek bagus. Tetapi semua advice dari konsultan hukum sama. Mengatakan belum ada kepastian hukum dan di masa depan menyimpan potensi konflik. Rawan sekali akibat pelaksanaannya mengabaikan semua aspek demi ambisi yang tak jelas.
No comments:
Post a Comment