Monday, May 22, 2023

Buah karya PDIP era Jokowi..

 



Pada tahun awal kekuasaan SBY. Para aktifis desa berusaha menagih janji kepada SBY untuk adanya UU Desa. Itu tidak mudah. Karena kita sudah ada UU 32/2004 tentang Pemerintahan  Daerah. Herman Khaeron mantan staf Ahli Menteri Pertanian era Megawati yang jadi anggota DPR dari PD, mengusulkan agar UU itu 32/2004 dipecah tiga UU jadi UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung dan UU Desa. Tapi hanya sebatas usulan saja. Namun ini jadi titik awal para aktifis desa bergerak. 


Terbentuklah Aliansi forum Pengembangan Pembaharuan Desa yang merupakan gabungan antara IRE Yogyakarta, STPMD "APMD", Gita Pertiwi, dan beberapa lembaga lain. Nah lembaga ini bersama para aktifis terus melakukan tekanan kepada Pemerintah agar adanya UU Desa. Perdebatan dan wacana UU Desa terus bergulir. Barulah tahun 2007 dibuat Naskah Akademis. Dengan adanya Naskah akademis ini komunikasi dengan stakeholder lebih terarah. Ini disosialisasikan ke sentero indonesia oleh para pegiat desa. Slogan “ satu desa, satu rencana dan satu anggaran”


Bulan agustus 2007 Draft RUU Desa rampung. Tapi itu baru sebatas usulan masyarakat. Belum political will pemerintah. Para aktifis terus melobi pemerintah agar RUU itu diajukan ke DPR. Perjuangan tidak mudah. Butuh diskusi panjang. Para pegiat desa tidak menyerah. Mereka juga melakukan aksi lapangan. Bahkan salah satu aktifis marhaen gugur saat sedang demo depan istana. Entah siapa yang bakar dia. Menurut keterangan dia membakar diri sendiri.  Salah satu aktifis yang sangat militan saat itu adalah Budiman Sujatmiko ex ketua PRD yang jadi kader PDI Perjuangan.


Para aktifis mendorong Budiman Sujatmiko menjadi caleg PDIP Dapil Cilacap-Banyumas. Alhamdulilah, tahun 2009 Budiman Sujatmiko berhasil masuk ke senayan. Nah para aktifis punya orang di DPR. Budiman jadi jangkar politik mereka. Perjuangan sudah masuk ke ranah politik praktis. Budiman mempertemukan pegiat desa dengan Komisi II secara institusional dan personal. Budiman punya peran memindahkan isu desa dari pinggiran ke pusat kekuasaan di Senayan. 


Tahun 2009 kekuatan aktifis bertambah dengan tampilnya Sudir Santoso yang mendirikan Parade Nusantara dengan pembinanya Budiman Sujatmiko sendiri. Para aktifis berlindung dibalik Parade ini. Serangan semakin gencar ke Senayan dan istana. Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan ampres RUU Desa pada Januari 2012. Budiman Sujatmiko melobi DPR agar lolos Bamus DPR dan dibentuk Pansus RUU Desa. Pansus dipimpin oleh Akhmad Muqowam (PPP). Dia hebat. Karena berhasil mengusulkan kepada anggota Pansus untuk menghapus koalisi partai. Focus kepada politik kenegaraan dan politik kerakyatan. 


Tapi dalam pembahasan Pansus, timbul masalah soal Anggaran desa. Basic data tidak ada. Pemerintah tidak mau menyerahkan data dana desa yang sudah digelontorkan sebelumnya. Menteri keuangan menolak alokasi khusus dana  desa, apalagi lewat skema cash transfer. Disaat hampir stuck, Ganjar Pranowo tampil dengan solusi. Dia bersama sama aktifis melakukan survey. Ternyata pemerintah mengeluakan dana sebelumnya sebesar 1,040 M pe tahun, tentu dengan sumber yang bermacam-macam, dan 76% di antaranya dari pemerintah pusat. Data ini yang dijadikan basis dan pegangan bagi Pansus. Proses semakin lancar. 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI menetapkan UU Desa, dan kemudian disahkan oleh Presiden SBY menjadi UU No. 6/2014 pada 15 Januari 2014.


Sejak 2015 hingga 2020, ada sebanyak Rp 323,32 triliun penyaluran dana desa. Sementara itu, Budiman Sudjatmiko dalam data termutakhirnya pada 18 Desember 2022 menyebut bahwa melalui UU Desa, desa di Indonesia terhubung secara global, bukan sekadar berwawasan global. Sampai dengan 2022, sudah sekitar Rp 500 triliun tersalurkan ke desa-desa. Pusat pembangunan Indonesia itu ada di desa. 2/3 penduduk ada di desa. Prestasi fenomenal pemerintahan Jokowi adalah pembangunan Desa. Itulah buah komitmen dari PDIP, yang sukses golkan UU Desa disaat mereka jadi oposisi era SBY. Dan tentu berkat sikap negarawan SBY yang utamakan rakyat daripada partisan. Siapapun presiden nanti terpilih harus melaksanakan UU Desa itu. Harus jadikan desa sebagai prioritas pembangunan.

No comments:

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...