Tuesday, November 15, 2022

Hukum dan Politik

 



Mengapa pengusaha takut membiayai politik? tanya saya kepada teman kemarin. Ini berkaitan dengan sinyalemen gagalnya koalisi perubahan ( PKS, PD, Nasdem). Kamu tahu kan kasus Apeng. Itu kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095. Kejadiannya berawal tahun 2003. Kan aneh selama 19 tahun itu lahan diolah. Aman aman saja. Padahal Gubernur, bupati dan Menteri silih berganti selama kurun waktu itu, tetapi hanya satu Gubernur Riau ( Annas Maamun) yang kena. Yang lain engga.


Menurut audit BPK, rincian kerugian negara antara lain nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kelapa sawit Rp69,1 triliun.  Hasil audit  itu yang Rp. 69,1 triliun hanya opini bukan actual loss.


Mengapa baru sekarang dipermasalahkan? Nah dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).  Padahal potensi kerugian negara sudah dihilangkan oleh MK. Dalam putusannya, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil).  Artinya unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor. 


Tapi dengan kasus Apeng, kalau hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tututan Jaksa dan mengizinkan menyita 32 Aset Apeng. Itu akan mudah dikalahkan di MA. Karena jelas tidak sesuai dengan keputusan MK. 


“ Saya melihat kasus ini lebih kepada politik.  Sinyal kepada pengusaha, jangan main main dengan pemerintah. Kalau pemerintah mau bikin susah kita, mudah sekali. Mana ada sih pengusaha yang punya konsesi SDA yang jujur dan patuh hukum. Semua main. Semua anjing. Hanya bedanya ada yang jadi anjing jinak piaran, ada yang jadi penjaga domba, ada yang jadi pemburu mangsa. Tetapi tetap aja anjing. Doyan makan tinja.” kata teman.


Jadi solusinya ? 


“ Kalau benar itu politik, DPR harus segera selesaikan RUU Pemulihan aset ( asset recovery ). Sepert yang dilakukan di  china dan berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Caranya dengan melakukan gugatan perdata dengan pembuktian terbalik. 


“ Bekukan dulu aset mereka. Setelah itu suruh mereka buktikan bahwa aset nya clean. Apabila dalam kurun waktu tertentu, tidak bisa dibuktikan ya negara kuasai aset tersebut. Simple! “ Kata saya. 


“ Ah kamu, kata teman, “ kalau itu dilakukan, semua mereka yang masuk daftar 50 terkaya di Indonesia bakalan jatuh miskin dan tinggal sempak doang. Penuh penjara oleh para direktur mereka. 


Tapi sekedar cara mengeluarkan taring harimau pemerintah  kepada Pengusaha, kasus Apeng ini memang efektif. Yang korban, partai oposisi sulit dapatkan sponsor. Mana mereka bokek lagi . Karena selama 10 tahun jadi oposisi engga ada cuan masuk. Mari senyum aja.

No comments:

Konflik Agraria lahan IKN.

  Lahan IKN berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.  Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA ), Area konflik paling b...