Saturday, February 28, 2015

Bisnis Pangan...

Ketahanan pangan dalam pandangan pemerintah adalah kemampuan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan dan kemampuan masyarakat untuk mengakses kebutuhan pangan tersebut. Tolak ukurnya adalah kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan. Jadi, bertumpu pada kekuatan konsumsi masyarakat. Sederhananya, bila pemerintah mampu menjamin ketersediaan pangan untuk konsumsi masyarakat dan masyarakat mampu membelinya (harganya terjangkau) maka dapat dikatakan ketahan pangan nasional dalam posisi aman. Agar supaya harga pangan dapat terjangkau, dan pemerintah mampu menjamin ketersedian stok, maka dibutuhkan produksi massal skala luas. Semakin banyak barang yang diproduksi secara masal dalam waktu bersamaan, maka akan semakin murah harga barang tersebut. Dan, skema tersebut adalah Food estate. Harapan pemerintah, Food estate akan menciptakan kemakmuran dan kesejateraan karena kebutuhan pangan semakin terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Food Estate adalah konsep pengembangan produksi pangan yang terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang terintegrasi dalam satu wilayah yang sangat luas. Food estate adalah skema pemerintah untuk produksi pertanian yang berkesinambungan dalam skala besar. Kebijakan Food estate ini berdasarkan UU Penanaman Modal No.25/2007 dan dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No.18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman skala luas.

Food estate dalam kacamata pemerintah adalah upaya untuk menciptakan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan nasional akan tercipta bila pembukaan lahan baru dengan model pertanian skala besar yang bertumpu pada industri pertanian.. Harapannya akan mampu memenuhi stok nasional maupun kebutuhan pangan dunia. Selain untuk kebutuhan pangan, food estate juga diperuntukkan untuk menjawab permintaan dunia atas kebutuhan energi nabati di tengah makin mahal dan berkurangnya energi fosil. Sumber energi alternatif yang terbaharukan untuk kebutuhan ekspor yang semakin meningkat tiap tahunnya. Karenanya Industri pertanian sudah menjadi bisnis dengan prospek paling menjanjikan dewasa ini. Sebelumnya, mungkin industri pangan hanya selalu dipandang sebelah mata. Kita cenderung mengamini, bahwa investasi di pasar finansial, telekomunikasi-informasi, farmasi, industri pertambangan dan perminyakan adalah cabang-cabang produksi yang akan mendatangkan keuntungan berlipat. Sekarang anasir-anasir tersebut mulai runtuh dan industri pertanian menjadi salah satu kekuatan industri dunia. Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki lahan pangan terbesar didunia yang bisa ditanami sepanjang tahun. Jadi Indonesia diuntungkan akan luas lahan , iklim dan pasar yang besar dengan 240 juta populasi.

Dengan adanya Pembukaan food estate, maka konsekwensinya adalah karakter pertanian dan pangan Indonesia akan bergeser dari peasant-based agriculture (pertanian berbasis-desa) dan family-based agriculture (pertanian berbasis-keluarga) menjadi corporate-based food (perusahaan berbasis pangan) dan agriculture production (produksi pertanian). Ini tidak bisa dihindari. Pemerintah harus punya program nyata bagaimana agar petani tidak dikorbankan oleh adanya food estate yang didukung modal raksasa dan technology yang canggih itu. Apalah arti tercapainya ketahanan pangan namun tidak mensejahterakan petani.  Caranya? pemerintah harus segera membagikan lahan kepada petani sedikitnya 9 juta hektar.Tujuannya agar luas lahan garapan petani bisa diatas layak produksi. Pemerintah harus memperluas Sistem Resi Gudang agar menjadi instrument menjamin likuiditas petani untuk terhindar dari para tengkulak dan rentenir.Pemerintah harus mengerahkan secara efekfif tenaga penyuluh pertanian ,bukan hanya mengenai tekhnologi bercocok tanam tapi juga pengelolaan pertanian menggunakan sarana Sistem Resi Gudang. Pemerintah harus membuat Bank Tani yang khusus menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap program percepatan ketahanan pangan.  Disamping itu logistic system dibidang pangan harus efisien. Pemerintah harus membangun terminal agro disetiap kabupaten yang saling terhubung dengan wilayah lain agar terjadi cross distribusi antar wilayah.

Di era SBY, Pilot proyek Food estate telah dilaksanakan di kabupaten Merauke, Papua, lewat program MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Dengan luas kawasan sekitar 45.071 km2, lahan potensial seluas 2,5 juta ha, terdiri dari lahan basah 1,93 juta ha dan lahan kering 0,55 juta ha. Namun pemerintah sebelumnya menyerahkan semua pengelolaan Food estate kepada investor swasta dalam dan luar negeri seperti Bin Laden Group, PT Medco Papua Industri Lestari Medco Group, perusahaan milik Arifin Panigoro. Artha Graha Network melalui anak usaha PT Sumber Alam Sutera (SAS) milik Tommy Winata dan kelompok Bakrie Group milik Aburizal Bakri. Skema food estate seperti ini tidak lebih memberikan kapling tanah kepada investor dengan target memenuhi pasar domestic. Bagaimana control bisnis nya bila semua dikuasai oleh investor swasta berdasarkan UU.  Bagaimanapun Negara harus terlibat langsung dalam food estate. Untunglah di Era pemerintah Jokowi ini,  BUMN ditempatkan sebagai leading dalam skema Food estate. Lewat APBN pemerintah akan memompakan dana kepada BUMN sehingga program food estate walau nanti melibatkan kemitraan dengan swasta asing , Negara melalui BUMN tetap leading untuk memastikan food estate bukan hanya sebagai ketahanan pangan tapi juga ketahanan ekonomi petani.

Jokowi dipiliih oleh mayoritas kaum marhaen yang sebagian besar adalah  petani ,nelayan dan buruh. Semoga recanan Menteri Pertanian untuk membangun food estate di Sulawesi dan Kalimantan tidak menjadikan kaum marhaen hanya jadi penton.Semoga…

No comments:

Jebakan hutang membuat kita bego

Politik Global dulu jelas. Seperti adanya block barat dan timur dalam perang dingin. Arab-israel dalam konflik regional di timur tengah. Dim...