Thursday, February 26, 2015

Transfer pricing?

Ada perusahaan A yang beroperasi di Indonesia, setiap pengembangan usaha tidak pernah dia gunakan modal nya sendiri. Mengapa? karena laba setiap tahun setelah dipotong deviden tidak cukup untuk perluasan usaha. Tapi perusahaan A terus melakukan ekspansi usaha lewat berutang dan akhirnya beban bunga yang besar membuat perusahaan A hanya menghasilkan laba sangat rendah. Laba yang rendah inilah yang dipotong untuk membayar pajak. Pertanyaan bodoh adalah bagaimana perusahaan A bisa terus berutang sementara laba tidak significant. Sebodoh itukah perbankan diluar negeri ? Mari kita liat apa yang dilakukan oleh perusahaan itu. Ketika A menjual atau mengekspor barang/produk , dia tidak langsung menjual ke pembeli akhir tapi melalui agent di negara yang pajak nya rendah. Dia menjual kepada agent itu dengan harga rendah.Maklum agent itu juga sebetulnya adalah anak perusahaannya sendiri yang disamarkan. Kemudian agent itu menjualnya ke negara pembeli akhir dengan harga tinggi. Laba tinggi dinikmati oleh agent. Proses ini dilakukan berkali kali sehingga laba menumpuk di agent. Akumulasi laba ini digunakan agent untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan A untuk melakukan ekspansi usaha di Indonesia Begitulah. Perusahaan itu berkembang tanpa memberikan pajak berarti kepada negara dan laba menumpuk di luar negeri. Modus operandi ini banyak terjadi pada usaha perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara, coklat,industry , manufacture.

Memang UU MIGAS no.22/2001 menyebutkan bahwa dana investasi berasal dari kontraktor Minyak. Tidak disebutkan berasal dari pinjaman. Namun pihak kontraktor Migas berhak mengajukan permohonan funding scheme untuk proyek itu dengan berbagai alasan yang bisa diterima sehingga pemerintah memberikan persetujuan atau pengecualian. Di era pemerintah sebelumnya ini bisa dengan Trustee Borrowing Scheme (TBS). Ketika mereka investasi di Indonesia tidak membawa dana sendiri tapi dana pinjaman melalui shadow banking Sebetulnya shadow banking itu adalah group mereka sendiri. Maklum skema pinjaman melalui shadow banking itu ber-ongkos mahal dan tentu menjadi beban operasional bagi perusahaan.Kadang semakin besar resiko proyek semakin tinggi bunga atau risk management fee semakin mahal. Cost of fund ini pada akhirnya akan dibebankan sebagai cost recovery yang akan mengurangi bagi hasil untuk negara dibidang MIGAS. Makanya jangan kaget walau bagi hasil MIGAS antara pemerintah dan operator itu 85/15 namun nyatanya 15 untuk pemerintah ,85 untuk operator. Selalu operator yang dapat lebih namun tidak bisa dikenakan pajak karena laba berupa sinking dari bunga yang high yield. Dengan diratifikasinya hak patent dan property right dalam WTO maka biaya intengible dapat ditempatkan sebagai biaya mengurangi pajak. Hampir semua perusahaan asing yang berafiliasi dengan perusahaan didalam negeri, menetapkan management fee, brand fee, tekhnologi fee. Jumlah sesuai kesepakatan. Karena namanya afiliasi maka deal dapat dibuat semau gue. Belum lagi ada keterkaitan dengan supply chain diluar negeri untuk bahan penolong, jasa pendukung dan bahan utama dari induk perusahaan. ( Principal ).Pendapatan pajak untuk Indonesia tetap rendah karena laba sudah di transfer melalu Procurement dan intangible cost ke induk perusahaan diluar negeri.

Masih banyak lagi modus operandi transfer pricing. Diperkirakan setiap tahun menyebutkan bahwa ada Rp. 1200 Triliun transfer pricing. Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar. Karena luasnya cakupan transfer pricing itu sendiri Apalagi semakin canggih saja transfer pricing ini. Singapore negara yang tidak punya apa apa tapi nilai ekspornya lebih tinggi dari Indonesia dan Malaysia. Penempatan dana dibank Singapore lebih tinggi dibanding Indonesia. Bertahun tahun negara dibohongi oleh PMA dan investor. Mereka bergelimang harta dengan menguras sumberdaya Indonesia sementara negara terbelit hutang yang tak terbayar. Tahun ini, Ditjen Pajak akan menindak tegas praktik curang tersebut, guna menutup kebocoran pajak senilai Rp200 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, dalam sebuah wawancara dengan Reuters, ditulis Selasa 24 Februari 2015,. Tahun ini, kami akan mengejar mereka,".Hal itu sangat memungkinkan. Bila sebelumnya itu sangat sulit mendapatkan data keterlibatan agent di Singapore sebagai bagian dari operasit transfer pricing karena singapore menolak memberikan informasi posisi perusahaan yang jadi agent itu. Tapi berdasarkan hasil pertemuan G 20 di Rusia tahun 2013 , singapore harus memberikan data mengenai itu karena sudah diatur dalam Automatic Exchange of Information dalam rangka memburu penggelapan pajak. Bulan desember 2014 Menteri Keuangan sudah mendapatkan commitment dari pemerintah singapore untuk memberikan semua data mengenai agent yang disinyalir jadi tempat penampungan transfer pricing...Itu sebabnya banyak perusahaan nakal yang panas dingin karena itu..sebagian sudah dapat surat panggilan dari dirjen pajak mempertanyakan soal laporan pajaknya.

Kini Transfer pricing menjadi focus Kabinet Jokowi. Satu demi satu kebocoran APBN mulai di sumbat karena visi seorang presiden untuk kebaikan bagi bangsa.Untuk itu kebenaran harus diperjuangkan dengan kekuatan jiwa. Yang pasti upaya ini tidaklah mudah. Akan banyak tantangan namun kita semua harus memberikan dukungan kepada pemerintah demi tercapainya keadilan social bagi semua.

No comments:

ERA Jokowi, dari 16 target yang tercapai hanya 2

  Realisasi kuartal III-2024, ekonomi nasional tumbuh 4,95%. Konsumsi rumah tangga sebagai pemberi andil terbesar hanya mampu tumbuh 4,91%. ...