Friday, January 31, 2014

Kita tak berdaya...

Tahukah anda ,kata teman saya  dari  China , bahwa  kelak underground mining ( Hard rock) terbesar didunia adalah milik Freeport di Papua.  Panjang terowongan tambang bawah tanah itu mencapai 1.000 km. Pembangunan itu akan berlangsung dari tahun 2012 sampai dengan 2021 dengan total investasi mencapai USD 9,8 miliar. Pada saat sekarang sudah lebih 500 Km terowongan itu selesai dibangun. Pembangunan underground mining dengan maksud  untuk menambah cadangan emas. Karena cadangan emas di tambang terbuka Papua akan habis hingga tahun 2016. Selama ini exploitasi tambang 70 persen dari permukaan, 30 persen dari underground (bawah tanah). Kedepan 100 persen dari underground.  Lewat tambang bawah tanah ini, cadangan emas Freeport yang sebanyak 2,5 miliar ton dapat bertambah, sehingga cadangannya baru akan habis hingga tahun 2057, atau beberapa tahun setelah kontrak Freeport yang rencananya diperpanjang habis pada tahun 2041. Menurut teman saya bahwa yang dihasilkan dari tambang Freeport bukan hanya emas tapi juga sampingannya seperti  Copper, Silver, Molybdenum, Rhenium. Adalagi yang sangat tinggi nilai tambahnya yaitu Rare earth.  Tidak ada yang tahu pasti berapa masing masing mineral itu jumlah yang dihasilkan karena sebagian besar dikapalkan dalam bentuk kondensat ke luar negeri  untuk diproses dipusat smelter di  Jepang dan Spanyol. Teman itu menggeleng gelengkan kepala. Betapa bodohnya orang Indonesia membiarkan kekayaan yang luar biasa dikangkangni oleh orang asing dengan cara cara engga fair.

Tapi sejak empat tahun lalu Pemerintah mewajibakan semua perusahaan tambang membangun smelter ini sesuai dengan amanat UU 4/2009 tentang Minerba. Pasal 103 UU tersebut berbunyi, (1) Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.  Pasal 170 berbunyi,”Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Jadi jelas , tidak ada lagi ruang bagi Freeport untuk tidak mengikuti kehendak UU ini,kata saya.Dan lagi sudah cukup mereka menjarah kekayaan indonesia selama puluhan tahun dengan membiarkan rakyat papua hidup terpinggirkan, bahkan dikriminalisasikan hanya karena mempertanyakan keadilan akan haknya.  Saya sangat berharap bahwa UU ini benar benar tulus dari para elite politik untuk kepentingan bangsa dan negara dimasa depan. Benarkah?

Teman saya itu tersenyum mendengar alasan saya. Menurutnya, UU itu tak lain hanyalah bualan dari pemerintah dan elite politik di DPR untuk menghadang newcomer pemain tambang khususnya dari China.Baca baik baik UU tersebut. Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. Dengan ketentuan ini berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya (KK) tidak perlu membangun smelter atau tetap mengekspor barang tambang mentah sampai masa kontrak karya selesai. Adapun KK Freeport berlaku sampai tahun 2021. Freeport telah membangun smelter PT Smelting Gresik, Jawa Timur yang  merupakan perusahaan patungan antara beberapa perusahaan Jepang (75 persen) dengan PT Freeport Indonesia (25 persen). Tapi menurut teman saya ,itu smelter tembaga, yang merupakan salah satu dari kandungan kondensat  dari tambang freeport.Mana yang lainnya? Dia yakin bahwa Freeport tak ingin mengolah 100% tambangnya di Indonesia karena  tentu bila barang jadi yang dihasilkan maka Freeport harus membayar pajak penghasilan dan pajak eksport dalam bentuk barang jadi. Ini sangat raksasa nilainya. Mereka tak mungkin mau berbagi dengan Indonesia. Dan lagi mereka sadar bahwa keberadaan Papua bukanlah gratis tapi mereka ( AS, Australia) merasa punya andil merebut Papua dari Belanda. 

Memang secara ekonomi dan sosial keberadaan Freeport tidak sepadan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, apalagi bagi hasil diluar pajak penghasilan yang didapat oleh pemerintah hanya 1% berupa royalti dari hasil penjualan emas dan 3,75 % masing-masing untuk tembaga dan perak. Selain royalti, Freeport juga berkewajiban memberikan dividen ke Indonesia. Sebab, pemerintah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Ini adalah kewajiban yang sangat rendah dibanding keuntungan yang dijarah Freeport. Ini business yang sangat bagus.Itu sebabnya Freeport ngotot untuk minta perpanjangan Kontrak Karya dari 2012-2041. Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken tahun 1991, kontrak Freeport hanya sampai 2021. Kini renegosiasi sedang berlangsung. Teman politisi dari salah satu partai mengatakan kepada saya bahwa keliatannya perundingan ini menjadi alat jualan bagi partai partai besar untuk mendapatkan dukungan dari Amerika serikat agar unggul dalam putaran pemilu yang akan datang. Karena bagaimanapun , siapapun yang ingin unggul dalam Pemilu harus dapat dukungan MPI ( Money,Politic, Intelligent ) dari  Amerika. Itulah hebatnya Amerika, lewat sistem demokrasi ia mengendalikan peta politik indonesia dari jauh untuk kepentingan bisnis konglomerasinya.Yang pasti  PT Freeport Indonesia (FI) atau McMoran Coper and Gold sampai saat ini belum bisa membangun industri hilir (smelter) dalam waktu tiga tahun ke depan. Karena mereka punya KK yang dilindungi hukum International yang tentu di back up penuh oleh White House . Kita tak berdaya...

Saturday, January 25, 2014

Siaplah kecewa...

Saat sekarang ada 6.608 caleg untuk posisi DPR pusat. Dari sejumlah ini harus bersaing memperebutkan 560 kursi yang tersedia atau dari 10 calon hanya tersedia 1 korsi di senayan. Untuk DPRD tingkat I dan II total caleg yang terlibat lebih dari 435.000 , sementara kursi yang tersedia untuk DPRD tingkat I sebesar 2.112 kursi dan DPRD tingkat II sebesar 16.895 kursi atau kurang lebih 3%. Untuk memastikan proses Pemilu itu terselenggara sesuai UU maka operasionalnya melibat empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di 17.000 pulau, dengan 700 juta lembaran kertas surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda. Ini melibatkan anggaran sebesar Rp. 19,6 Triliun yang terdiri dari dana pelaksanaan pemilu, pengawasan dan keamanan. Anggaran sebesar Rp. 19,6 Triliun itu belum termasuk dana kampanye yang ditanggung oleh masing masing caleg. Mari kita berhitung sederhana berapa ongkos yang diperlukan oleh seorang caleg untuk kebutuhan promosi ini. Bila masing masing caleg yang berjumlah total 441.608 itu mengeluarkan dana Rp. 500 juta ( maximal ) maka total dana promosi yang mereka keluarkan adalah mencapai lebih dari Rp. 200 Triliun atau USD 20 milliar.Sangat fantastik dana terbuang untuk menempatkan seseorang menjadi elitepolitik dalam sistem demokrasi. Aturan  mengenai Presidential Thresholdl akan memaksa Partai yang ikut pemilu harus berkoalisi karena hampir tidak mungkin setiap partai bisa melewati ambang batasPresidential Threshold. Apakah setelah itu akan ada perubahan menjadi lebih baik dari sebelumnya? Jawabannya adalah tidak akan ada  perubahan kecuali melanjutkan yang telah ada.  

Mengapa tidak akan ada perubahan? Semua partai yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah UUD 45. Sehingga Pancasila hanya ada dalam sebutan namun substansinya sudah tidak ada lagi. Ingat! tidak ada lagi UUD45 yang ada adalah UUD 2002. Juga tidak ada lagi Pancasila. Jangan mau dibodohi dengan retorika elite politik. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 pasal yang terdapat dalam UUD 45 yang diadopsi. Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ? 1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan  sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistisJangan lagi percaya dengan retorika kebijakan pro rakyat.Itu hanyalah dusta disiang bolong dan rayuan racun menjelang tidur. Kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka kanal seluas mungkin bagi modal untuk berkembang walau karena itu meminggirkan para petani, nelayan, dan usaha kecil. 

Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002,  secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara. Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat  ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi. Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya. Dampak dari amandemen itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai SDA Indonesia. Jadi memang by design negara ini digadaikan kepada pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus berhutang, 

Yang menyedihkan adalah  perubahan sistem UUD yang mengarah kepada kepentingan pemodal dan asing itu terjadi ketika Poros Tengah ( kualisi partai Islam) dan GOLKAR mengendalikan Parlemen dan pemerintahan. Pada satu dialogh dengan teman dari New York, dia mengatakan bahwa kehebatan USAID adalah keterlibatan mereka di awal reformasi yang berhasil meyakinkan kelompok Golkar untuk melunakan islam moderat untuk ambil bagian dalam perubahan paska kejatuhan Soeharto dan menerima begitu saja konsep yang ditawarkan oleh USAID. Menurut teman itu bahwa tokoh islam moderat lebih mudah dibeli dibandingkan tokoh lainnya. Kemudian USAID melibatkan IMF dan World bank dengan asistensi oleh OECD maka lahirlah amandemen UU yang pro pasar dan pemodal yang diantaranya adalah UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003) termasuk program BOS, UU Kesehatan, UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004), UU BUMN (No 19 Tahun 2003) , UU Migas (No 22 Tahun 2001).Kemudian Era pemerintah SBY ( yang didukung semua partai Islam) membuat UU Pemilu (No 10 Tahun 2008) yang sangat liberal, dan UU Perbankan dan OJK  yang mengacu pada  liberalisasi moneter. Terakhir berlaku efektifnya UU SJSN dan BPJS,maka masalah tanggung jawab sosial negara kepada mereka yang lemah benar benar sudah diserahkan kepada mekanisme pasar.  Selagi peserta pemilu adalah mereka mereka juga maka tidak akan ada perubahan. That is only the business for them.How to make money easy.Anda harus siap kecewa. !

Sunday, January 19, 2014

Sumber dana alternative ?

Hari jumat saya bertemu dengan teman yang sedang mengurus fundraising untuk perusahaan yang sudah listed di Bursa. Dia cerita bahwa pada saat sekarang sumber dana dari perbankan sudah sangat sulit didapat. Semua perusahaan besar sekarang berusaha mencari sumber dana alternative. Mengapa ? karena LDR bank sudah sangat tinggi. Kalau LDR ini tinggi karena prestasi bank menyalurkan dana sektor real maka itu bagus sekali. Tapi ini lebih disebabkan oleh semakin banyaknya nasabah institusi seperti Lembaga Dapen, Asuransi, yang mengalihkan dana depositonya ke Obligasi dan bagi nasabah pribadi lebih memilih penempatan dana ke Obligasi ritel seperti ORI. Alasan mereka bahwa penempatan dana di obligasi dan ORI jauh lebih baik dari segi keamanan walau yield nya relative sama dengan bunga bank.Namun setidaknya obligasi memberikan kepastian yield dalam jangka panjang.  Walau terjadi penambahan volume penyaluran kredit dari sektor perbankan kedunia usaha namun itu tidak semuanya berhubungan dengan investasi baru tapi lebih kepada restruktur hutang dari debitur yang terancam NPL. Menurut teman saya , restruktur hutang melalui berbagai skema atas NPL ini terjadi sangat besar. Ini sangat berbahaya karena ini menimbulkan bubble debt. Salah satu teman banker asing mengatakan kepada saya bahwa apabila di lakukan stress test perbankan secara jujur, dia yakin 90% perbankan Indonesia secara akuntasi sudah bankrut.  Keadaan seperti inilah yang membuat hampir tidak mungkin suku bunga  perbankan bisa turun. Ingat falsafah “ semakin tinggi bunga semakin tinggi resiko’

Itu sebabnya sejak tahun 2011 dunia usaha sudah mengalihkan perhatiannya kepada sumber pendanaan di luar sistem perbankan atau dikenal dengan istilah unconventional way. Sebetulnya sumber dana usaha diluar sistem perbankan tersebar luas dan bahkan sangat dekat dengan masyarakat seperti rumah gadai, kreditan, rentenir, ijon. Secara tradisional kegiatan pembiayaan diluar sistem perbankan  itu telah menjadi jaring pengaman sosial ditengah masyarakat golongan menengah bawah. Namun bagi golongan menengah atas skema pembiayaan diluar sistem perbankan tersedia luas. Para lembaga keuangan non bank yang dikenal dengan istilah shadow banking yang bertindak sebagai intermediary bagi nasabah kaya ( private maupun institusi) untuk terlibat dalam program pembiayaan. Skema pinjaman yang ditawarkan beragam, dari  yang biasa sampai kepada sophisticated way  seperti hedge funds, money market funds, structured investment vehicles (SIV), credit investment funds, exchange-traded funds, credit hedge funds, private equity funds, securities broker dealers, credit insurance providers, securitization asset. Hampir semua nama itu tidak akan ditemukan dalam literatur akademik. Itu di create oleh ahli financial engineering yang bekerja sama dengan ahli hukum. Namun intinya shadow banking bekerja diwilayah private, mereka bisa saja lembaga non bank yang beoperasi seperti bank dan bisa juga bukan lembaga non bank yang beroperasi layaknya lembaga non bank. Mereka bekerja memanfaatkan lope hole aturan dan hukum.

Di Amerika dan Eropa , shadow banking tumbuh subur ketika likuditas perbankan seret karena semakin banyak orang berhutang daripada menabung dan pada waktu bersamaan segelintir orang kaya  didekati oleh shadow banking untuk mendapat keuntungan dari tingginya animo berhutang dari masyarakat. Dari itulah awalnya shadow banking menciptakan skema berhutang dan juga skema investasi bagi pemilik uang. Kepada debitur mereka menawarkan “cepat dan mudah” (fast track loan ). Kepada investor mereka menawarkan investasi dengan hasil tinggi dan tanpa resiko ( Riskless and high yield investment). Keduanya yang dipancing adalah emosi kerakusan dari nasabah. Rakus berhutang dan rakus akan laba. Sudah bisa ditebak bahwa cara ini pada akhirnya akan merugikan semua pihak. Baik yang berhutang maupun yang berpiutang jadi korban, dan memaksa pemerintah untuk mem bail out. Lantas siapa yang untung? Ya , yang untung dan jelas menikmati laba tak terbilang adalah para fund manager, underwriter, consultant financial engineering, tax consultant, legal advisory, securities agent, insurance company. Karena setiap transaksi mereka mendapatkan fee. Mereka tidak peduli soal masa depan yang penting masa kini mereka mendapatkan up front fee. Itu sebabnya turnover Shadow banking dari tahun ketahun terus meningkat. Tahukah anda bahwa nilai dana yang berputar di shadow banking melebih GDP negara yang tergabung dalam G 20. Sangat fantastik!. Artinya semakin tiggi turnover tentu semakin tinggi fee bagi pihak yang terlibat dalam proses intermediary tersebut. 

Amerika dan Eropa sedang bergulat dengan berbagai masalah agar keluar dari krisis akibat ulah dari shadow banking. Mereka mulai membuat sistem stabilitas moneter dan sekaligus membentuk dewan supervisi. Indonesia juga sejak tahun 2010 sudah mulai berhati hati dengan kehadiran shadow banking. OJK telah membuat aturan ketat membatasi keberadaan shadow banking. Apakah ini efektif? Seorang analis ekonom China mengatakan kepada saya bahwa shadow banking sama seperti pelacuran. Dia tidak akan pernah bisa dihapuskan, apalagi nilai nilai perkawinan tidak lagi didasarkan kepada cinta kasih yang tulus tapi karena materi. Artinya selagi perbankan hanya berorientasi kepada laba dan menghilangkan tanggung jawab sosialnya maka selama itupula shadow banking akan tetap tumbuh dengan cara cara berbeda atas dasar  private to private atau suka sama suka tidak peduli bila itu beresiko. Shadow banking di Amerika dan Eropa sudah menurun , bukan karena aturan tapi memang tidak lagi exciting karena sumber dana perbankan dipasok oleh dana stimulus pemerintah. Tapi di negara emerging market seperti Indonesia, sejak tahun 2011 shadow banking semakin tinggi perputarannya terutama sejak bank semakin ketat likuiditasnya. Hanya masalah waktu sistem moneter indonesia akan collapse dan bila ini terjadi akan lebih dahsyat dibandingkan krismon tahun 1998. 

Sunday, January 12, 2014

Anas...

Ketika Anas menolak untuk datang dipanggil KPK, saya sedang di singapore meeting dengan relasi bisnis saya. Setelah meeting ,teman saya mengundang saya makan siang. Dia bekerja Perusahaan consultant Strategic di Singapore. Dia  mengatakan kepada saya bahwa sudah ada mapping  yang menyeluruh tentang perjuangan islam di Indonesia. Dari mana informasi itu? Tanya saya. Itu didapatnya dari the National Endowment for Democracy (NED). Apa itu NED? NED merupakan sebuah lembaga yang diinisiasi oleh pemerintah AS untuk memperkuat kelembagaan demokrasi di seluruh dunia melalui lembaga-lembaga swasta, dan LSM. Organisasi ini diberi mandat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur demokrasi di seluruh dunia. Sebagaimana tertuang dalam dokumen publik NED pada 1998 dengan judul Strengthening Democracy Abroad: The Role of the National Endowment for Democracy. Idiologi Islam sama dengan idiologi komunis  yang tidak menerima sistem demokrasi liberal. NED mengingatkan kepada seluruh kaki tangannya diseluru dunia bawa  Islam dan komunis merupakan musuh laten yang harus mereka singkirkan secara sistematis. Menurutnya Anas masuk dalam mapping perjuangan islam. Mengapa ? karena dia tokoh muda yang dibesarkan dari lingkungan agama yang taat sedari  usia dini. Dia fasih berbahasa Arab. Dia aktifis Islam yang beskala nasional dan disegani. Walau Anas masuk ke Partai Demokrat , bukan ke Partai berbendara Islam namun dia tetap dicurigai dan diawasi ketat oleh NED. Ketika dia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan dukungan seluruh DPD dan DPC yang sebagian besar adalah aftifis HMI maka saat itu juga NED melalui kekuatannya memaksa agent nya untuk meng eliminate ANAS apapun ongkosnya.

Mengapa Anas harus di eliminate? Ia dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beragama.Sedari SD sampai SMP dia sekolah di Madrasah.  Bakat kepemimpinannya nampak sejak SMP. Saat sekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kunir, Blitar dia tercatat sebagai Sekretaris OSIS. Lalu menjadi Pengurus OSIS SMA Negeri Srengat, Blitar. Dari OSIS, Anas melangkah lebih jauh, memimpin organisasi kemahasiswaan berskala nasional, HMI. Posisinya di HMI bukan didapat dengan mudah. Semua tahu bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang banyak melahirkan tokoh politik nasional. Sistem pendidikan politik dan kaderisasi yang berkompetisi dalam nafas perjuangan Islam interlektual, telah menempatkan HMI diperhitungkan sebagai pencipta elite nasional yang bergengsi. Kader HMI ada disemua Partai Politik, dan selalu bersinar dimanapun mereka berada. Dia adalah tokoh muda yang tampil bersinar ketika diawal reformasi. Dengan posisinya sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) periode 1997-1998, dia aktif memberikan dorongan kepada mahasiwa untuk tampil digaris depan menjatuhkan rezim Orba. Soal kepribadian ,dia duplikat Nurcholish Madjid, santun penuh tolerant dan selalu bersikaf tenang dalam situasi kondisi apapun. Soal gaya politik, dia duplikat Akbar Tanjung. Diplomatis dan rendah hati serta olah kata yang sempurna. Kongres Bahasa Indonesia ke-9 yang digelar dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2008, ia terpilih sebagai satu satunya tokoh politik yang yang menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.

Intelektualitasnya  tak perlu diragukan. Beberapa buku berhasil ditulisnya Menuju Masyarakat Madani : Pilar dan Agenda Pembaruan(1997), Ranjau-Ranjau Reformasi: Potret Konflik Politik Pasca Jatuhnya Soeharto (1999), Jangan Mati Reformasi (1999).Melamar Demokrasi ( 2004), Islamo-demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid (2004), Pemilu Orang Biasa (2004) serta Menjemput Pemilu 2009. Kemarin ketika Anas keluar dari gedung KPK dengan seragam Jaket  Orange , teman saya seorang aktifis sempat berkata kepada saya bahwa dulu Anas berada digaris depan menjatuhkan Soeharto tapi kini dia dijatuhkan oleh penguasa yang dulu adalah perwira militer yang dididik dibawah dokrin Soeharto. Kesalahan terbesar Anas dalam berjuang adalah tidak memanfaatkan moment chaos politik 98 untuk tampilnya gerakan islam sebagai pemimpin perubahan. Berbeda dengan Mahmud Ahmadinejad yang ketika terjadi chaos politik menjatuhkan  Syah Reza Pahlavi, dia sebagai Ketua Gerakan Mahasiswa Iran tampil militan melahirkan revolusi dibawah bendera Islam dan menggusur semua mereka yang berhubungan dengan rezim penguasa syah Reza Pahlavi yang boneka AS. Ahmadinejad tidak percaya dengan tokoh ulama yang hidup nyaman dibawah rezim penguasa Syah. Dia percaya dengan Khomeini yang berada dipengasingan. Tapi Anas lebih percaya kepada tokoh islam yang dulu juga hidup senang dibawah rezim Soeharto. Mereka adalah seniornya yang menjadikannya sebagai follower politik konpromi yang bernama reformasi. Inilah awal dan akhir yang gagal. Benarlah, bukan hanya Anas, tapi semua tokoh Islam yang dulu tampil anyar diawal reformasi satu demi satu tenggelam dan dilupakan massa. Mereka memang pantas kalah karena sebuah kompromi menerima idiologi pragamatisme dengan demokrasi liberal sebagai sebuah sistem untuk jalan tegakknya nilai nilai Islam. Mereka lupa bahwa jalan yang salah akan sampai kepada tempat yang salah. Jalan yang benar akan sampai pada tujuan yang sebenarnya.

Anas akan bernasip sama dengan LHI. Walau keduanya berbeda wadah namun keduanya punya chemistry islam dan semangat untuk tegaknya nilai nilai islam. Mereka menjadi pesakitan karena proses peradilan dari lembaga yang lahir dari sistem demokrasi, yang mereka percaya. Berbeda dengan Abu Bakar Baashir yang memilih kalah tanpa pernah berkompromi. Dia dipenjara namun dia tetaplah penakluk, setidaknya penakluk dirinya sendiri untuk tidak menerima kompromi bila sudah menyangkut aqidah. Bagaimanapun Anas,LHI, ABB adalah korban dari sistem sekular yang punya platform ideology bahwa islam adalah enemy.Jangan kita larut terjebak opini media massa sehingga membenci mereka. Tugas kita mendoakan agar mereka tabah dan berharap setelah itu mereka menjadi petarung yang kokoh membawa bendera Islam. Ini pelajaran mahal bagi aktifis islam. Ingat kaum sekular tidak pernah percaya dengan anda dan tidak pernah setia kepada anda , dan tidak pernah akan memberikan kesempatan anda tampil dengan visi agama anda walau anda terpilih secara demokratis. Tapi selagi anda tetap dengan visi dan misi sekular,mereka juga tidak peduli bila kemana pergi anda pakai jubah dan berjidat hitam serta berjanggut panjang. Sekali anda berkompromi,pada saat itulah anda menjadi pecundang.

Saturday, January 4, 2014

Pasar dan harga?

Diawali sebuah ide tentang perlunya perdagangan bebas tanpa ada restriction negara. Ini bagian dari concept new world order menuju globalasi kebebasan pasar sercara permanen dan terstruktur. Gagasan ini diawali dalam perundingan international yang dimotori oleh AS dan Eropa, yang dikenal dengan Putaran Uruguai.  Ini proses yang panjang sampai terbentuknya WTO yang mengatur kesepakatan international soal perdagangan, investasi, pariwisata ( belakangan berkembang sampai ke IT , Telekomunikasi dan Financial ). Dalam putaran uruguai dan sampai terbentuk WTO , masalah harga ini selalu menjadi silang sengketa. Karena kalau harga barada di free zone tanpa ada intervensi negara maka harus ada kesepakatan tentang perlunya keterbukaan mengenai unsur pembentukan harga itu sendiri. Namun ini tidak sepakati dengan alasan kompetisi. Maklum, berbagai produk yang lahir lewat riset dan dikampanyekan dengan luas, tidak diketahui dengan pasti berapa harga pokok standard perolehannya , dan perlu rahasia harga pokok demi unggul dalam bersaing. Semua mereka berdalih bahwa riset dan promosi adalah halal dan manusia berhak menimba laba dari upaya itu. Berapa harga terbentuk, itu tergantung pasar ( penjual dan pembeli.). Kenapa dipermasalahkan? Sementara negara berkembang diwajibkan membuka harga pokok pertaniannya untuk memastikan tidak terjadi bubble price. Katanya ini demi menjaga food tidak masuk wilayah spekulasi yang bisa merugikan dunia. Artinya untuk harga produk pertanian tidak boleh harga bebas bergerak seperti barang industri dan manufaktur, kecuali memang ongkos produksi naik. Itulah hebatnya kapitalisme yang bermuka dua.

Kapitalisme dalam bentuk yang lebih luas berhubungan dengan negara, financial , industri , yang menjadi sebuah sistem saling mengikat dan ketergantungan. Dari keberadaan ”harga”yang berada di ” free zone ” ini terjadilah derivative yang sangat luas. Dari free zone soal harga ini, terbentuklah apa yang disebut dengan value added. Harga tidak lagi mencerminkan real perolehan barang ditambah laba tapi didalamnya terdapat pula unsur image dan tekhnologi yang melekat pada barang itu. Begitupula berbagai linked product yang lahir dari riset tekhnologi produksi untuk menghasilkan barang seperti industri obat obatan, otomative, electronic, high technology , pestisida, pupuk dan lain sebagainya ikut berperan menentukan harga dipasar. Baju dan Jas bermerek Armany harganya 100 kali lipat dari harga baju buat pasar Tanah Abang atau 10 kali lipat dari jas buatan Pasar Pagi. Harga secangkir kopi di starbuck sama dengan 10 cangkit kopi di warteg. Padahal baju tetaplah baju dan kopi tetaplah kopi. Perbedaannya hanya terletak pada image dan tekhnologi. Starbuck dan Armany membangun image soal produknya lewat kampanye dan mengembangkan produk dan design lewat riset tekhnologi. Itu seni dari pasar. Mengapa ini terjadi ? Model sebuah pasar adalah tempat di mana orang di dekat kita adalah pesaing kita. la mendesak kita untuk berpacu. Kita ingin mengalahkannya dan ia ingin mengalahkan kita. Di dalam pasar, rasa iri bukan hal yang salah, rakus bisa jadi bagus, dan keduanya dilembagakan dalam sebuah sistem.

Kita berada di abad ke-21. Walau kapitalisme telah menunjukan laku yang buruk di negeri asalnya namun di negeri ini Kapitalisme sedang menang. Sosialisme, dengan pancasila , jadi bahana dagelan. Dan seperti yang terjadi di dalam sejarah—dan ini terjadi di mana-mana ketika ekonomi pasar berkuasa—apa yang didefinisikan sebagai “kepentingan publik” pun jadi kurang mendapatkan tempat. Kepentingan, interest, akhirnya jadi suatu ringkasan dari kata “kepentingan diri”, yang bukan saja dianggap sebagai hal yang lumrah, tapi juga dirayakan sebagai sesuatu yang tidak memalukan lagi. Manusia telah bergerak dari posisinya sebagai warga suatu komunitas menjadi seorang penjual dan/atau seorang pembeli. BUMN yang tadinya di design berdasarkan UUD 45 pasal 33 yang agung itu namun kini menyesuaikan diri setelah dimanademen menjadi UUD 2002. Satu demi satu BUMN di privatisasi lewat divestasi , baik secara langsung dengan mengundang investor asing maupun secara tidak langsung melalui pasar modal. BUMN tidak lagi dengan tegars beroperasi untuk sosial tapi untuk laba semata. Bagaimana dengan Public Service Obligation? Bagaimana dengan cross subsidy? Itu semua tidak lagi melibatkan corporate tapi lewat APBN.  Demi pasar maka corporate harus jelas arahnya yaitu semata mata demi  laba. Kreatifitas pasar dibebaskan untuk menaikkan harga setinggi tingginya, agar semakin tinggi laba semakin tinggi pajak masuk untuk memenuhi kebutuhan APBN. Inilah system dari diamandemen nya UUD 45

Kalau ada President paling berprestasi terhadap pasar maka itu adalah SBY dan dia melaksanakan itu sesuai dengan amanah UUD. Dipasar uang, ketika awal (2004) dia berkuasa hutang pemerintah Rp. 1.275 T, tahun 2013 hutang tembus 2000 triliun atau Rp. 2.273 T. Artinya SBY berhasil menjadikan negeri ini sebagai pasar berhutang paling digemari oleh para pemilik uang. Harga uang ( suku bunga) di Indonesia termasuk tertinggi.Karenanya  semua pejabat berbangga diri dengan prestasi itu.Dipasar komoditas pangan, tahun 2004 harga beras Rp. 2600 dan sekarang Rp. 10,000. Dipasar energy, tahun 2004, BBM Rp, 1.810, dan sekarang Rp. 6500. Suatu fakta bahwa pasar bekerja efektif untuk memanjakan corporate mendulang laba dinegeri konsumen ini. Walau karena itu nilai uang terus merosot, namun negara beranggapan itulah pasar.  Biarkan pasar menilai sendiri. Bukan sesuatu yang mengkawatirkan bila  Kurs rupiah tahun 2004 Rp. 9,000 perdollar dan kini Rp. 12,000. Tahun 2004 jumlah tenaga kerja  indonesia di luar negeri 1,8 juta tapi kini jumlahnya naik 4 kali lipat atau 6,5 juta yang berasal dari 392 kabupaten ( padahal kabupaten di indo ada 500 ). SBY berhasil menciptakan kantong kantong kemiskinan baru diseluruh indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar jongos diluar negeri. SBY berhasil membangun paradigma bawa negara adalah sebuah Corporate yang punya prinsip berkorban sekecil kecilnya untuk mendapatkan laba sebesar besarnya, dan memuaskan pemegang saham (penguasa) sambil memeras  konsumen ( rakyat) dengan smart.

Bukan sistem yang salah tapi moral.

  Kita pertama kali mengadakan Pemilu tahun 1955. Kalaulah pemilu itu ongkosnya mahal. Mana pula kita negara baru berdiri bisa mengadakan pe...