Tuesday, September 1, 2009

Kasus Bank Century

Mirror itu artinya cermin. Bila anda berdiri didepan cermin maka wajah dan tampilan anda akan percis sama dengan yang ada cirmin itu. Dalam teknology photo digital cermin itu dapat dipantulkan oleh cahaya ketempat lain , yang tak ada bedanya dengan tamplilan anda didepan cermin. Begitu hebatnya perkembangan tekhnology. Dalam dunia keuangan ada istilah yang dikenal terbatas oleh kalangan fund manager, yaitu mirror asset. Mengapa terbatas? Karena transaksi ini sebetulnya penuh rekayasa dan dipergunakan untuk tujuan yang sophisticated. Tak ada bedanya dengan transaksi Hedge Fund.Tapi namanya hedger sebaik apapun dia , keadaan akan cepat merubahnya menjadi spekulan bila keadaan pasar memungkinkan. Begitupula dengan Mirror asset.

Mirror asset itu adalah tools dalam financial engineering. Dia dipergunakan sebagai credit enhancement. Dari namanya tahulah kita bahwa enhancement itu berarti pembesaran /peningkatan. Seperti balon yang ciut , kemudian ditiup menjadi besar dan ringan untuk dibawa terbang kemanapun. Anda punya kemampuan untuk melaksanakan business tapi terbatas kemampuan financial. Tak ada bank yang mau kasih pinjam untuk mimpi anda tanpa ada jaminan yang cukup. Setidaknya anda herus punya tract record yang qualified serta asset sebagai jaminan. Bagaimana bila jaminan tidak ada , tract record tidak ada. ? Sementara anda yakin sekali bahwa apabila project itu jalan, akan menguntungkan sekali.

Bank tidak ada waktu mendengar keyakinan anda itu. Apalagi mempercayai mimpi anda itu. Pada saat inilah anda dapat masuk ke financial engineering. Professional consultant dibidang Financial akan memberikan solution untuk itu. Maka tools seperti Credit Enhancement itu dapat dipakai. Pihak Asset Manager ( Investment Banker ), venture business akan mendalami exit strategy anda dengan teliti. Bila mereka yakin, maka mereka akan sediakan credit enhancement untuk atas nama anda. Semuanya adalah financial instrument yang liquid berating AAA. Dengan anda memiliki asset dalam bentuk cash back tersebut maka tidak sulit bagi anda untuk melakukan fund raising melalui penerbitan obligasi ( Bond ) atau penarikan loan dari bank. Semua itu diatur oleh team professional yang tahu betul dengan semua aspek untuk memenuhi compliance tersebut.

Sepanjang tools ini dipergunakan dengan professional, tidak akan menimbulkan masalah. Contohnya pihak Asset Manager dan Consultant mengawal ketat proses terlaksananya exit strategy itu dari awal sampai akhir.Sehingga tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Artinya anda harus punya commitment untuk keluar dari mirror asset dengan cepat sebelum jatuh tempo financial intrument itu.Caranya adalah menggunakan exit strategy seperti refinancing melalui perbankan atau pelepasan saham ke publik/ penawaran tertutup untuk membayar kewajiban financial anda.. Sehingga tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa mirror asset dalam bentuk credit enhancement hanyalah tools untuk memenuhi compliance risk management bukan sebagai loan undertaking.

Namanya tools , tentu ibarat pisau bermata dua. Bisa untuk tujuan baik bisapula tujuan buruk ( kriminal). Seperti dalam kasus bank century, keadaannya tidak jauh berbeda. Bank century menerbitkan obligasi dengan menggunakan mirror asset tersebut sebagai collateral. Hasil penjualan obligasi tersebut di transfer keluar negeri. Itulah sebabnya BI meminta agar obligasi ( surat berharga ) tersebut dialihkan ke luar negeri dengan jaminan cash tunai bank century di Dresdner bank Swiss. Tapi ternyata , Cash itu tidak bisa dikuasai untuk melunasi obligasi yang jatuh tempo. Ya , jelas saja karna cash itu hanya mirror asset ( illegible ) bukan real asset. Sehingga dikatagorikan Obligasi itu bermasalah ( fake). Model mirror asset ini beragam dan derivativenya luas sekali. Seperti dipakai untuk menerbitkan LC/SBLC/BG/MTN/CD/bank Account/CDS, yang kesemua endingnya pay later or never karena illegible.

Itulah sebabnya BI dan DepKeu tak mampu mendeteksi masalah bank century dengan cepat dan akurat. Akibatnya kebobolan dana talangan sampai Rp 6,7 triliun. Karena mirror asset bukanlah hal yang sederhana. Sangat sophisticated. Dia ada tapi tiada karena semua contract non disclosure. Terlaksana karena sebuah konpirasi apik antara asset manager, Clearing house, Lawyer, Investor. Semua sudah terjadi. Yang harus dikejar oleh BPK dan KPK adalah kemana uang hasil penjualan obligasi itu ditransfer ? Apa underlying transfer dana itu ? siapa yang nerima ? Siapa nasabah yang harus mendapat talangan sebesar itu oleh LPS. Bagaimana contrak nya ?( bukan tidak mungkin nasabah ini mendapatkan yield super tinggi, hingga tak pantas ditalangi).

3 comments:

Iklan Gratis said...

kasus Bank Century ini sangat besar menelan biaya...
triliunan uang negara akan lenyap untuk mengganti kerugian Bank tersebut...
apakah ini suatu cermin budaya bangsa?
apakah ini suatu kebiasaan yang akan terus berlanjut?

sungguh sangat sulit untuk mencari para pengelola yang jujur dan bertanggung jawab...
klo sudah begini keadaanaannya, rakyatlah yang menjadi tulang punggung negara unrtuk membayar kerugian Bank tersebut....
uang rakyat yang berasal dari pajak, pasti akan mengalir untuk memulihkan kondisi Bank Century tersebut...
apakah ini layak?
sedangkan rakyat masih belum bisa menikmati kemerdekaan secara seutuhnya...

semoga saja kejadian ini bisa menjadi tolak ukur bangsa kita agar suatu saat kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi...
semoga Bangsa kita terhindar dari para pencuri berdasai...

Maju terus Indonesiaku !!!
Iklan Gratis

Blog Watcher said...

MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

“ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

*********************

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..

Anonymous said...

Pak,
Saya barusan baca artikel kompas tanggal 29/12/08 soal ini " berdasarkan fakta-fakta dan sepengetahuan Bank Indonesia, surat-surat berharga valas dikelola, dijual, dan menjadi tanggung jawab Rafat Ali Rizvi (RAR) dan Hesham Al Warraq (HAW).

Hal itu sesuai dengan Minute of Meeting Bank Indonesia and The Ultimate Shareholder of PT Bank Century Tbk tanggal 3 Oktober 2005; Letter of commitment dari RAR dan HAW tanggal 4 Oktober 2005; Asset Management Agreement tanggal 17 Februari 2006 yang ditandatangani Bank Century dengan RAR for and on behalf Telltop Holding Ltd; dan deposito 220 juta dollar AS pada Dresdner Bank Switzerland sebagai jaminan. "

Ternyata analisa anda tajam sekali dan tepat seakan anda tahu percis permainan pembobolan bank ini.Tolong kami diajarin pak..juga BI diajarin juga., Kasihan negara ini dibodohi karena memang pejabatnya bodoh..KIta perlu orang seperti anda.

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...