Sunday, February 20, 2022

JHT dan UU SJSN

 




Permenaker No.2/2022 kan dibuat atas dasar UU No. 40/2004. Kenapa ada masalah? Kata saya kepada Florence dalam Chat.


“ Justru Permanker No.2/2022 ini melanggar UU No. 40/2004. “ Kata FLorence.


“ Kenapa begitu ?


“ JHT diatur dalam pasal 35 hingga pasal 38 UU SJSN.. Nih gua tulis. Pasal 35 ayat (2) menyatakan JHT diadakan agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pasal 37 ayat (1) menyebut manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.


Perhatikan Pasal 35 dan 38 itu. Substansi dari JHT itu adalah apabila orang tidak lagi bekerja. Itu bisa saja karena alasan memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Nah, kan memasuki usia pensiun itu, bisa kapan saja. Setiap pekerja selain PNS tidak sama. Bisa saja orang kena PHK, setelah itu tidak pernah dapat lowongan lagi.


“ Gimana dengan usia 56 tahun penerima JHT yang ada dalam Permenaker?


“ Itu menteri ngarang. Masalah usia penerima JHT itu tidak diatur dalam UU SJSN. Bahkan sudah dikunci dengan Pasal 37 ayat (3). Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal sepuluh tahun. Pengaturan lebih lanjut dilakukan lewat peraturan pemerintah. Jadi Peraturan pemerintah hanya sebatas mekanisme pencairan, bukan menentukan kapan cairnya. “


“ Apakah pernah ada PP yang sesuai dengan UU SJSN”


“ Sudah ada. PP Nomor 60 Tahun 2015, pemerintah tak lagi mencantumkan syarat usia 56 tahun. Pasal 26 ayat (5) peraturan tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut soal tata syarat dan cara pencairan JHT diatur dalam peraturan menteri. 


Selama enam tahun pemberian JHT kepada yang kena PHK tetap jalan aja. Engga ada masalah. Kenapa sekarang diatur lagi ?.Dimana mana aturan itu diubah kalau melanggar UU atau ada penyimpangan pelaksanaannya. Jadi sebenarnya sederhana saja masalahnya. Yang rumit itu karena ada agenda lain yang engga jelas.”


“Kamu curiga apa ?


“ Gua engga suka Menteri bilang dia buat Permenaker atas dasar UU yang Ibu Mega teken. Ibu Mega engga salah. Jangan diskreditkan PDIP apalagi ibu Mega. DI DPR fraksi PDIP termasuk partai yang menolak Permenaker itu. Yang setuju hanya PKB, Golkar dan Nasdem.


“ Duh segitunya kamu bela PDIP?


“ Gua orang marhaen. Gua engga terima kalau ada orang politik salahkan ibu Mega. itu hak demokrasi gua. Salah?


“ Ya engga salah. Tapi kamu harus tahu say, Permanaker itu dibuat karena pemerintah sudah ada program bantalan, yaitu JKP. Jadi wajar kalau JHT itu diarahkan diterima usia 56 tahun. Itu untuk kebaikan pekerja juga”


“ Ok, Ubah UU SJSN kalau ingin buat aturan sesuai maunya pemerintah. Uji di DPR dalam RUU Perubahan SJSN. Kan begitu sistem yang benar. Bukan seenaknya buat aturan dengan membohongi rakyat seakan patuh konstitusi, padahal melanggar.”


“ Jadi solusinya ?


“ Gua dorong teman teman serikat pekerja gugat ke MA.


‘ Bagus. Itu yang gua suka daripada ribut dan demo. Selesaikan secara hukum. Kita lihat aja nanti. Siapa yang menang.? Yakin kamu?


“ Lah UU Ciptaker aja bisa dibatalkan. Apalagi cuma permenaker. Itu sih kecil. Pendeknya, siapapun yang main main dengan orang kecil. Kita lawan. Apalagi dana JHT itu uang mereka kok. Bukan uang APBN.  Usia kita engga lagi muda. Kalau kita engga punya moral membela kebenaran. Itu artinya kita menua bego. Entar mati kayak tikus. Mati sampah. “


No comments:

Bukan sistem yang salah tapi moral.

  Kita pertama kali mengadakan Pemilu tahun 1955. Kalaulah pemilu itu ongkosnya mahal. Mana pula kita negara baru berdiri bisa mengadakan pe...