Tuesday, December 7, 2021

Cuci Uang

 




Dulu sebelum ada sistem digital dan masih jaman jadul. Toke hasil bumi tidak beli barang. Tetapi terima barang titipan. Jadi engga perlu bayar. Cukup keluarkan bon putih sebagai bukti titipan barang dari pejual. Kemudian bukti titipan barang itu oleh penjual bisa cairkan di kota lain. Cara  mencairkannya?  juga pakai bon putih yang diendorse oleh pembeli akhir. Bon putih itu bisa ditukar dengan barang kelontongan atau emas. Itu bisa terjadi karena komunitas bandar terbatas. Jadi diantara mereka bisa telp telponan. Dengan skema itu mereka bisa hindari pajak. Dan keliatan kere terus tetapi duinya banyak.


Kemudian, muncul skema agak canggih tapi lebih gede cuannya. Apa itu. Jual coin judi. Maklum pemerintah larang warga negara bawa uang kontan ke luar negeri diatas jumlah tertentu. Jadi orang kaya yang mau pindahkan uangnya ke luar negeri, mereka cukup beli coin judi di dalam negeri. Coint itu bisa ditukar jadi uang tunai di luar negeri melalui agent. Ya tinggal setor di bank di luar negeri. Gimana caranya bawa lagi uang masuk ke dalam negeri. Ah tinggal buat surat bukti penjualan coin dari casino. Uang itu sudah punya alasan sebagai pendapatan clean. Dari judi tentunya. Engga bisa tanya macem macem. 


Alipay dari group Alibaba begitu menggelegar di China. Menjadi Icon kemajuan China bidang IT. Jack Ma sang maestro investor dapat pujian seluruh dunia. Tetapi akhirnya Ant Financial (Alipay) di ban oleh pemerintah China. Setelah itu investigas dilakukan. 3 direkturnya masuk bui. Ada apa ? Oh ternyata Alipay sebagai platform pembayaran dari MarketPlace Alibaba dan lain lain digunakan cara cuci uang. Triliunan uang Yuan terbang ke luar negeri. Caranya sederhana saja. Yaitu lewat transaksi yang sebenarnya mindahkan uang. 


Walau jumlah transaksi, prosedur dan lain lain dibatasi oleh aturan pemerintah, namun lewat IT dan computerize, satu user bisa nge-drive nya secara massive. Jadi besar juga jumlahnya. Tanpa keterlibatan Alipay engga mungkin bisa terjadi. Oleh karena itu, China buat aturan. Orang asing tidak boleh punya akun daring di platform pembayaran online. Saldo uang yang mereka punya otomatis hangus. Ternyata kebijakan ini juga menyasar kepada Uang Kripto. Semua penambang coint harus tutup. Transaksi sejenis bitcoint dianggap ilegal. Jadi orang engga berani beli coint lewat akun bank atau lewat apalikasi cash digital. Karena pasti terlacak oleh otoritas china.


Nah dikita, ditengah maraknya bank digital dan aplikasi cash digital di Indonesia, aturan membatasi seperti China tidak ada. Makanya Alipay, WeChat dll  turun ke Indonesia. Mereka invest hampir disemua bisnis digital, seperti Grab, Tokopedia, Gojec. Karena dimana aturan lemah, sense of moral rendah,  bisnis mencuci uang itu memang menggiurkan. Orang kaya butuh cara mudah memindahkan uangnya dan menggunakan sesukanya


No comments:

ERA Jokowi, dari 16 target yang tercapai hanya 2

  Realisasi kuartal III-2024, ekonomi nasional tumbuh 4,95%. Konsumsi rumah tangga sebagai pemberi andil terbesar hanya mampu tumbuh 4,91%. ...