Friday, May 12, 2017

Keadilan...?



Penduduk Jakarta itu mayoritas beragama Islam. Mereka tidak semua penganut agama yang taat.  Kehidupan malam yang bau lendir dan siang yang penuh kepengohanan di jalan raya tak menyiratkan penuh bahwa Jakarta kota religius. Tapi ada yang sesuatu yang tak pernah dilihat oleh sebagian orang tapi dapat dilihat dengan kacamata inteligent bagi yang pernah belaljar teror kota. Bahwa sejahat jahatnya orang Jakarta, selagi dia Islam maka dia akan terpanggil membela agamanya. Mengapa ? Karena di Jakarta antara agama dan budaya itu menyatu. Mereka tidak butuh panjang lebar penjelasan  tentang aqidah dari seorang ulama tapi menghina agama adalah menghina kedua orang tuannya. Bagi mereka itu sudah cukup untuk bergerak tanpa peduli dampak buruk dari sikapnya.   Lahirnya Indonesia  memang karena rahmat Allah. Semua orang merasa spontan sempurna bila membawa bendera Agama. Dan sorga menanti.   Namun sebetulnya  label Islam  menutupi  para mereka  yang lemah dan dungu. Juga menyembunyikan yang retak. Bertahun-tahun orang hidup dengan dalil agama yang berbeda.  Akhirnya adalah kekerasan – atau ledakan amarah, dan keadilan harus berpihak kepada mereka. Itulah Jakarta, dan itulah cermin dari Islam di Indonesia. Karena itulah islam di Indonesia bisa jadi potensi hebat menggerakan ekonomi dan politik namun bisa juga dimanfaatkan sebagai mesin politik untuk membakar apa saja demi kepentingan politik tentunya. Setelah itu mereka akan dilupakan oleh rezim yang berkuasa. Dan mereka juga tidak peduli.

Ahok memang bukan orang yang pandai berkata lembut kepada mereka yang menggangu idealismenya. Namun Ahok bukan seorang pendeta yang tak boleh bohong namun bisa saja salah. Suka tidak suka, ia adalah seorang politisi. Stigma tentang politsi memang buruk. Di negeri ini, politisi boleh berbohong seperti petinggi DPR yang menggunakan pejabat untuk menggelapkan pajaknya. Tapi tidak boleh terbukti bersalah. Salah yang dimaksud adalah terbukti secara formil, bukan fakta kasat mata. Karena formil itu ranah hukum maka sebagai driver Hukum, politisi punya daya ancam dan bargain untuk membuat fakta kasat mata menjadi bukan kebenaran formil. Urusannya selesai. Begitu banyak fakta kasat mata namun tidak pernah menjadi kebeneran formil. Tapi kebenaran formil dan kasat mata tidak dianggap kebenaran bila itu harus ditujukan kepada lawan politik yang harus dihabisi secara gotong royong. Dalam kasus Ahok, Hakim dapat mengabaikan fakta kasat mata dan formil selama persidangan dengan pendapatnya sendiri atas dasar kekuasaan hakim. Hukum Indonesia tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Itu benar. Tapi rasa keadilan  itu menjadi hak dan wewenang Hakim untuk menentukan. Melalui sikap diskrisi rasa keadilan  itulah politik berperan menekan Hakim melalui aksi demo yang dibiarkan demi demokrasi, untuk membuat vonis yang sejalan dengan grand strategy politiknya.

Ahok yang hanya berkata dengan keterbatasan ilmu agamanya dianggap sudah cukup bukti bersalah menistakan agama dan pantas di hukum 2 tahun penjara. Padahal delik formil terhadap perbuatan Ahok tidak ada. Ahok tidak membakar alquran. Tidak membakar masjid. Ahok hanya dianggap salah oleh Ulama dan Hakim harus mendengar ulama demi rasa keadilan.  Sementara pelaku pembakar tempat ibadah umat Budha, jelas melakukan pembakaran vihara, namun hakim menetapkan hukuman 2 bulan. Tentu sikap hakim demi rasa keadilan bahwa menjaga dan mempertimbangkan suasana hati umat islam yang marah adalah dengan memberikan hukuman ringan bagi terdakwa. Begitulah bahwa ketidakadilan dapat dilakukan atas nama keadilan bagi orang banyak. Orang banyak itu umat islam yang tak ingin dipermalukan oleh seorang Etnis tionghoa yang non muslim, apabila sampai Ahok bebas. Mengapa ? justru karena Ahok tak bersalah dan saksi fakta pelapor yang lalai karena tidak bisa membuktikan Ahok bersalah di pengadilan, yang dihadapan KUHAP tidak memenuhi unsur sebagai bukti Ahok melakukan perbuatan yang didakwakan. Jaksa yang tadinya mendakwa dengan pasal 165a ternyata membatalkannya dalam tuntutan, dan hanya memasukan pasal 156 saja. Sementara Hakim justru mengeluarkan vonis atas pasal 156a. 

Tapi sikap hakim berbeda dengan cendekiawan Mulism, Ahmad Ishomuddin , yang juga ikut mempermalukan palapor. Walau ia adalah pengurus NU, MUI dan juga dosen IAN namun ia tampil secara pribadi sebagai orang muslim yang taat. Seharusnya ia di pihak orang ramai, kaumnya, sebab ia juga Islam dan Ketua MUI yang menandatangani Pendapat keagamaan MUI adalah ulama NU yang disegani. Tapi tidak. Ia menegaskan bahwa Ahok tidak menistakan agama. Ia memutuskan untuk bersaksi meringankan Ahok. Tanpa dibayar. Tanpa ragu meskipun ia harus menghadapi orang banyak yang marah, bahkan disesali oleh sebagian pengurus NU sendiri dan FUI. Dan meskipun ia tahu ia tak boleh banyak berharap, dari sebuah mahkamah di negeri ini untuk melihat seorang Ahok sebagai sesama manusia. Kepada seorang guru agama yang juga sahabat, saya tegaskan sikap saya tak ubahnya dengan Ishomuddin. “ kasus Ahok ini, sesuatu yang merasuk ke hati nurani. Saya malu kepada Tuhan bila saya tidak bisa berdiri tegak diatas kebenaran. Apa sebenarnya yang disebut ”hati nurani”, kita tak tahu. Tapi ada dorongan untuk kurang-lebih tak palsu. Saya mungkin bukan seorang yang tiap kali membaca Al Quran, tetapi saya  merasa harus ada hakim yang terakhir, sebuah kekuatan yang tahu persis kebenaran dan keadilan, ketika manusia begitu galau, tak tahu persis apa yang terjadi, tapi ikut berteriak-teriak, ”Penjarakan dia!”. Karenanya saya tetap percaya proses peradilan terhadap Ahok. Ada banding dan ada Kasasi, juga Peninjauan Kembali (PK).

Tapi Hukum tak identik dengan Keadilan. Hukum bahkan ruang tertutup, dan Keadilan tak selamanya betah di dalamnya. Dalam novel Kafka, Der Proseß, ada tokoh, Titorelli namanya, seorang perupa yang aneh, yang menggambar Keadilan dengan sayap pada tumit kaki. Keadilan selamanya akan terbang dari satu tempat yang terbatas, terutama ketika hukum merasa jadi Hukum, begitu angkuh, kukuh, dan kaku, bahkan akhirnya jadi bagaikan berhala yang membuat manusia jeri. Berhala: patung bikinan manusia yang disembah manusia—seakan-akan benda itu bebas dari tangan manusia, seakan-akan ada roh di dalamnya, atau seakan-akan ia bisa mewakili sang roh seutuhnya. Padahal mustahil. Sebab itu ada selalu akan datang para ikonoklas, yang dengan niat baik memperingatkan: berhala hanyalah berhala. Hukum hanya hukum. Yang transendental tak ada di sana. Dan para ikonoklas pun akan menetakkan kapak ke batu atau kayu atau logam itu….Jika Keadilan adalah sesuatu yang transendental, memang mustahil ia diwakili oleh hukum yang disusun di ruang para legislator, dicoba di depan mahkamah, dan dijaga jaksa dan polisi dengan sel-sel penjara yang sumpek.  Sesuatu yang transendental bukan produk dari dunia ini, rasa keadilan itu seperti surya di pangkal akanan. Kita akan selalu mendapatkan hangat dan cahayanya, dan kita senantiasa berikhtiar ke sana.

Andaikan Ahok ditingkat banding dan kemudian tingkat MA tetap saja bersalah dan dihukum penjara, maka tidak perlu kita kecewa dan marah. Karena memperjuangkan keadilan adalah sepanjang usia, Kita tidak mungkin meraih keadilan itu, menjangkau terang itu, dengan amarah dan kebencian. Hidup jadi berarti bukan karena mencapai. Hidup jadi berarti karena mencari, memberi dan mengasihi. Itulah nilai agama sesungguhnya. Tuhan ada dalam diri kita. Di hati kita! disitulah rasa keadilan itu ada. Pada akhirnya kepada Tuhan semua kembali atas semua urusan termasuk soal keadilan. Tugas kita hanya memperjuangkannya..




1 comment:

Adi Kwok said...

gabung ama dennysiregar.com

mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...