Saturday, April 16, 2016

BPK Ngaco ?

Dalam wawancara di TV One, Kamis 14 April 2016, Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyatakan bahwa pembayaran lahan RS Sumber Waras dari Pemprov DKI ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp. 750 Miliar dilakukan secara tunai (cash) pada malam tahun baru. Berikut kutipannya "Ini mau tahun baru tiba-tiba ada pembayaran tunai, ada apa ini?". Kata kata dari ketua BPK ini berkembang dengan berbagai pelintiran berita dari media digital yang tak jelas reputasinya. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa transaksi pembelian lahan memang wahana bancakan bagi Ahok dan jajaran SKPD. Benarkah ? Dari data dokumen, pembayarannya memang pakai cek no CK 493387 perpindahan antar rekening di Bank DKI. Tanggal deposit ceknya 30 Desember 2014 dan masuk rekening RS Sumber Waras tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.717.905.072.500 Miliar. Bersama itu pula dibayarkan untuk pajak dengan cek no CK 493388 sebesar Rp. 37.784.477.500. Tapi Ketua BPK bilang setoran uang tunai berlangsung pada malam hari 31 Desember 2013.  Maka, Ketua BPK telah melakukan kebohongan publik dalam dua hal: (1) ia menyatakan pembayaran Rp750 Miliar dengan tunai yang bertentangan dengan akal sehat dan dokumen yang ada (2) dia menyatakan tanggal pembayaran pada malam hari menjelang tahun baru (31 Desember) yang benar tanggal 30 Desember 2014.

Hal tersebut diatas  membuktikan kredibilitas, integritas dan marwah BPK semakin terpuruk, karena Ketuanya masuk dalam Skandal Panama Papers, melakukan kebohongan publik, juga hasil audit BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras bertentangan dengan dokumen-dokumen yang ada. Bagaimana dengan team pelaksana audit BPK? ICW menduga adanya dugaan konflik kepentingan pemimpin BPK Jakarta, EDN, yang memeriksa pembelian Sumber Waras. EDN diduga memiliki konflik kepentingan karena punya dua bidang tanah 9 ribu meter persegi di tengah pemakaman Pondok Kelapa. Dia berusaha merayu pemerintah DKI Jakarta agar membeli tanah tersebut, tapi ditolak karena lahan tersebut telah dibebaskan. EDN dicopot dari jabatannya. Dari dugaan ini muncul pertanyaan mengapa BPK mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Pasal 2, 5, dan 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai dasar hukum prosedur pembelian lahan rumah sakit.

Padahal Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sudah dirubah oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bahwa proses pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan dan pemilik tanah. Gubernur DKI cukup membentuk tim pembelian tanah.Jadi audit yang dilakukan oleh BPK tidak punya landasan hukum alias ngaco. Lokasi tanah bukan keputusan Ahok sendiri tapi telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2014. KUA-PPAS ini juga telah disetujui oleh pimpinan DPRD DKI. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pasal 121. Jadi kalau hasil audit BPK bahwa penunjukan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan, itu juga ngaco.

Mengapa BPK menghitung kerugian negara berdasarkan nilai kontrak pembelian antara Yayasan dan PT Ciputra pada 2013 dengan harga tanah Rp 15,5 juta per meter persegi. Karena itu menyimpulkan kerugian negara menjadi Rp 191,3 miliar. Padahal pembelian terjadi pada Desember 2014 , menggunakan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi dan NJOP ditetapkan pada Juni tiap tahun. Jadi hasil audit tentang kerugian itu juga ngaco. Lantas mengapa harus dibeli tanah itu? Ahok punya kreatifitas tinggi untuk memastikan tanah strategis sesuai peruntukan Rumah Sakit dapat dikuasai oleh PEMDA, walau sebetulnya DKI punya tanah untuk bangun rumah sakit. Membeli tanah bagi pemda adalah Pembentukan Modal Tetap Bruto ( PMTB) yang bisa langsung dirasakan oleh rakyat. Apapun itu tidak akan merugikan negara karena setiap tahun harga tanah akan naik dan negara tetap harus beli tanah untuk RS. Kalau bisa beli sekarang kenapa harus tunggu besok. Yang pasti niat pengusaha mau jadikan tanah itu untuk komersial sudah dihadang. Ahok mengikuti standar kepatuhan yang ditetapkan oleh UU dan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk sarana umum. Ahok tidak berhak menentukan NJOB dan tidak berhak melakukan pembayaran. Kalau karena itu dituduh negara dirugikan, maka harus dibuktikan siapa yang mendapatkan keuntungan dari proses pembelian lahan ini. Kalau prosedur nya salah maka salahkan UU dan aturan.

Itu sebabnya KPK lebih focus kepada bukti tindak korupsi, bukan pada prosedur pembelian lahan. Bukti itu harus digali dari motif seseorang berbuat. Apa motif dia? kalau motif nya memperkaya diri, ya dia tak perlu beli lahan tapi rubah aja peruntukan lahan dari RS menjadi Komersial, pasti dapat cuan dari Ciputra yang sudah teken PJB dengan pemilik lahan. Aman kan. Kalau dia korupsi , pasti ada aliran dana masuk ke rekening Ahok atau pihak yang dekat dengan Ahok..PPATK akan sangat mudah melacaknya. Atau akan ada pihak SKPD yang tersangkut dan pasti akan nyanyi kalau ahok kebagian uang. Kan konyol kalau Ahok perang dengan BPK kalau benar dia korup. Yang pasti kalau BPK benar maka ada banyak kepala Daerah yang akan bernasip sama dengan Ahok di kriminalisasi karena mereka semua menggunakan Perpres Nomor 40 Tahun 2014.

No comments:

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...