Tuesday, July 29, 2014

Newmont ?

Saya pernah berdiskusi dengan teman seorang ekonom. Dia berbicara tentang makro ekonomi dengan berbagai teori memacu pertumbuhan ekonomi,mengendalikan moneter, memperkuat fiskal dan lain sebagainya. Saya rasa sehebat apapun pengetahuan orang tentang ilmu ekonomi namun itu hanyalah teori didasarkan asumsi yang utopia. Sedangkan kehidupan ini tidak ada yang utopia. Itu sebabnya saya tidak ingin menanggapi celoteh ekonominya. Saya pengusaha yang terlibat dalam ekonomi praktis dan realistis. Sebaiknya saya berbicara atas dasar realistis. Apa itu ? saya ingin menyampaikan  analogi seperti ini.  Pemerintah mengeluarkan kebijakan dibidang ekonomi dimana  pada batas waktu yang ditentukan maka Investor asing yang mengelola SDA seperti Emas , batubara, nickel harus melakukan divestasi kepada Indonesia Participant. Semua ini diatur dalam Kontrak Karya (KK)  antara investor asing dengan Pemerintah Indonesia. Setelah batas waktu yang ditetapkan maka walau berat dihati melepas hak kepemilikan saham diperusahaan yang menguras SDA itu namun pihak asing tidak punya pilihan, mereka harus melepas hak itu sesuai dengan KK. Pelepasan ( divestasi ) ini tidak diberikan gratis. Ini harus dibayar oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan value dari saham itu. Pemerintah pusat memberikan hak beli saham ini kepada Pemda sebagai bagian dari Otonomi Daerah dan Perimbangan Pendapatan Pusat Daerah.Yang jadi masalah adalah pihak Pemda tidak ada uang untuk menbeli saham yang menjadi right atas program  Divestasi tersebut. Walau pemerintah pusat tahu bahwa kemampuan daerah tidak ada untuk membiayai pembelian itu  namun Pemerintah pusat tidak peduli.

Berdasarkan UU, Pemda tidak boleh berhutang tanpa izin menteri keuangan dan kalaupun diizinkan tidak boleh  memberikan jaminan atas hutang tersebut.  Nah, siapa yang bisa memberikan pinjaman tersebut kepada PEMDA. Conventional way  untuk mendapatkan dana pembelian saham ini jelas tertutup karena tidak ada bank yang mau memberikan pinjaman tanpa ada collateral.  Lantas bagaimana Pemda mendapatkan dana itu? Seorang pengusaha menawarkan diri sebagai investor. Pengusaha ini memberikan solusi too good to true; Tidak perlu ada jaminan.Tidak perlu ada credit rating record. Caranya bagaimana? Pengusaha ini mengusulkan agar Pemda membentuk BUMD yang berdasarkan Perda bertugas melaksanakan pembiayaan divestasi. Selanjutnya Pengusaha membentuk satu perusahaan yang akan bertindak sebagai  shadow banking.  Shadow banking inilah yang akan membentuk perusahaan patungan dengan BUMD. Didalam perusahaan patungan ini pengusaha melalui shadow banking menguasai saham 75% dan BUMD 25%. Apakah pengusaha itu membiayai dari kantongnya sendiri? Tidak! Mana ada business dimana pengusaha menggunakan uangnya sendiri kecuali pedagang kelas gurem. Dana itu dia dapat dari menempatkan hak saham 75% yang dimilikinya sebagai trigger terbangunnya financing scheme. Jadi penguasaan mayoritas saham itu hanya karena dia membawa financial resource  untuk pembiayaan pengambil alihan itu. itu saja.

Mengapa ada yang bersedia memberikan pinjaman kepada pengusaha tersebut ? karena struktur pinjaman yang diajukan oleh Pengusaha kepada investor sangat exciting. Strukturnya adalah menerbitkan MCN  atau Mandatory Conversion Notes. MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai akad yang disepakati didepan. Skema ini  sangat menarik bagi investor karena nilai saham business tambang selalu diatas price earning ratio. Pertumbuhan harganya sangat tinggi melebihi inflasi. Selanjutnya, MCN dijual dalam dua cara yaitu, untuk pembeli private investor ( hidden group) MCN dibayar dalam bentuk blocking fund yang bisa digunakan sebagai collateral pinjaman kebank dan sisanya dijual retail kepada investor.Lewat skema ini pengusaha bisa mendapatkan sedikitnya 40% tunai dari bank dan 60% tunai dari pasar. Sehingga 100% kebutuhan dana untuk program divestasi ini dapat terlaksana. Karena 100% pembiayaan berasal dari pengusaha maka Pemda punya hutang sebesar 25% kepada pengusaha sebagai kewajiban setorannya. Pembayaran ini dilakukan dengan cara mencicil melalui deviden yang didapatnya kelak. Secara hukum dengan masuknya Indonesia participant sebagai share holder pada perusahaan tambang yang dikuasai asing itu maka program divestasi sebagai dasar kebijakan ekonomi pemerintah dapat dilaksanakan. Namun kenyataanya kepemilikan saham itu dalam kondisi digadaikan kepada pihak investor asing melalui skema MCN. Secara substansi tetap saja SDA kita dikuasai asing. Program divestasi adalah useless. Sementara pengusaha dapat menguasai saham mayoritas dari program divestasi tersebut tanpa keluar dana sendiri.  Hebat,kan!

Apakah itu mungkin terjadi di Indonesia? kalau mungkin siapa yang mampu melakukannya. Kata teman saya sambil melongok terpesona. Seakan tidak percaya begitu mudah menjadi kaya raya di Indonesia hanya melalui skema. Dengan tersenyum  saya katakan bahwa itulah yang terjadi ketika Bakrie group terlibat dalam pengambil alihan saham dari program divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Bakrie melalui shadow banking nya PT Multi Capital berpatungan dengan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang dimiliki PEMDA NTB untuk membiayai divestasi 24% saham PT.NNT dengan nilai USD 850 juta dollar. Skema ini sudah lazim  dilakukan untu mengakuisisi saham Minerba. Sambil bekerut kening teman itu berkata bahwa seharusnya pemerintah pusat menyediakan dana lewat APBN untuk divestasi itu atau bertindak sebagai guarantor atas hutang BUMD kepada bank. Sehingga tujuan ideal dari program divestasi dapat terlaksana. Saya katakan karena kebijakan ekonomi dari kaum terpelajar lah yang membuat APBN terjebak hutang (debt trap )  sehingga harus tunduk dengan kuridor asing, yang salah satunya dilarang mengalokasikan APBN untuk tujuan divestasi , dan dilarang memberi jaminan hutang kepada BUMN/D. By design kita selalu kalah dan terkalahkan. Mengapa?karena perancang ekonomi negara umumnya teoritis dan bukan praktisi business. Kita lihat nanti setelah pergantian Presiden. Semoga ada perubahan.

Yang pasti newmont memasukan gugatanya ke Badan Arbitrasi international sehubungan dengan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah melarang export condensate ( Mineral mentah).  Ini satu fakta bahwa walau didalamnya ada Indonesia participant namun Asing tidak pernah menghargai pemerintah kalau itu merugikann kepentingan business nya. Dan anehnya kelakuan indonesia participant tidak ada bedanya dengan asing, WNI bermental asing dan penjajah adalah cermin dari elite dan pengusaha besar di negeri ini...

No comments:

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...