Monday, October 24, 2022

IKN mangkrak ?

 





Saya tidak meragukan VISI pak Jokowi membangun IKN. Yang saya ragukan adalah kemampuan pembantunya dan DPR menterjemahkan VISI itu. Khususnya berkaitan dengan aspek hukum dan pembiayaan. Tahun 2019 Presiden Joko Widodo menjamin pemindahan Ibu Kota ke luar Jawa tak akan membebani anggaran negara. Tentu dengan begitu harus ada skema pembiayaan yang mengatur sehingga APBN tidak dibebani. "Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani," ujar Jokowi. Jokowi tak menjelaskan lebih jauh skema yang akan digunakan pemerintah agar APBN tak terbebani. Itu tentu sangat detail dan rumit untuk dipahami oleh  publik. 


Tahun 2020 melalui Meninvest LBP dan ketua BKPM, soft bank mengajukan proposal untuk biayai proyek IKN tersebut. SoftBank Corp dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$ 100 miliar atau setara Rp 1.400 triliun di IKN. Jadi masalah investasi IKN teratasi. Karena rasa hormat akan minat berinvestasi itu, Presiden Softbank, Masayoshi Son, diangkat sebagai anggota Dewan Pengarah IKN oleh Jokowi. Dia bersama sama dengan Putra Mahkota Abu Dhabi, Mohamed Bin Zayed, dan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair sebagai anggota dewan pengarah IKN. Semua mereka berjanji akan jadi investor utama IKN. 


Namun apa yang terajdi ? bulan madu hanya semalam.  Tahun 2022, Soft bank mengundurkan diri. Apa pasal? "Softbank ini sudah bertemu dengan Bapak Presiden, dan beberapa kali saya ikut. Proposal yang ditawarkan, untung bagi dia tidak untung bagi negara. Dan kami tidak mau didikte," kata Bahlil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/12/2022). Karena itu Pemerintah mencoba mencari pengganti investor. IKN ditawarkan kepada Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Ternyata proposal itu tidak ada titik terangnya. Akhirnya Bappenas masuk dengan skema PINA. Namun perlu UU sebagai payung hukum. Nah dari UU IKN itu memungkinkan APBN terlibat sebesar 20% dari total biaya sebesar kurang lebih Rp 500 triliun. Sisanya dari investor. Namun keliatannya dalam pelaksanaan skema PINA ini engga jalan. Terlalu rumit. 


Selanjutnya UU IKN di revisi. Melalui Badan otorita IKN, negara memberikan hak kepada Badan Otorita untuk menarik investor lewat penerbitan surat utang ( Bond) dan juga kerjasama B2B, lewat penguasaan lahan yang ada. Itupun masih wait and see. Banyak investor yang minat tapi hanya sebatas LOI. Belum ada investor institusi yang siap masuk, kecuali investor korporat yang terbatas nilainya.  Walau Badan Otorita sudah dibentuk, sampai kini berjalan lambat sekali prosesnya. Saya akan tinjau dari sisi bisnis saja. Karena 80% anggaran IKN dari investor.


Pertama. Setiap proyek kawasan, yang utama adalah adanya Icon sebagai daya tarik atau marcusuar.  Jadi kebut aja pembangunan Istana negara berserta fasilitas infrastruktur yang menjadi bagian negara sebesar 20% dari total anggaran. Itu artinya Rp. 100 triliun. Kalau itu dilaksanakan. Akan menimbulkan trust bagi investor mau masuk. Tapi nyatanya anggaran itu keluarnya seret. Tahun 2022 alokasi APBN sebesar Rp. 12 triliun. Itu dengan asumsi tidak akan ada kenaikan biaya. Biasanya kalau APBN, realisasinya jadi berbeda dari anggaran.


Kedua, sampai saat ini belum ada PP soal KPBU bagi swasta, BUMN/BUMD yang mau terlibat sebagai investor. Keliatannya melambatnya proses PP ini karena faktor politik. Karena kalau berdasarkan UU No. 3 /2022, sangat sulit menarik investor. Walau ada janji akan memberikan HGB selama diatas 100 tahun.Itu belum menarik bagi investor. Bagi mereka yang penting itu adalah soal keamanan IRR. Siapa yang jamin? Untuk apa lama HGB kalau tekor.


Ketiga, koalisi pemerintah tidak lagi solid mendukung Jokowi terutama dalam kontelasi politik menuju pemilu 2024. Maklum Pemilu 2024, tidak ada petanaha. Semua nol. Antar partai koalisi berusaha saling bargain. Apalagi soal IKN ini sudah ada UU. Kemungkinan besar, partai oportunis mengarahkan IKN sebagai ibukota negara saja. Sementara pemerintah tetap di Jakarta. Sehingga pembiayaan semua dari APBN. 


Keempat, Defisit APBN terus melebar. Ini sangat renta terhadap Fiskal kita. Kalau dipaksakan intervensi APBN, akan menyulitkan pemerintah melakukan ekspansi sosial untuk menghadapi resesi tahun depan. Ini tidak diperhitungkan ketika rencana IKN disusun.


***


UU IKN Pasal 23 ayat (2), Otorita IKN menjadi Pengguna Barang untuk IKN Nusantara. Hal ini berarti semua hasil pembangunan IKN yang dilakukan oleh Otorita IKN yang berupa aset akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan status penggunaannya ada pada Otorita IKN. Dengan demikian, semua jalan, jembatan, gedung kantor, bahkan seluruh tanah yang dibebaskan untuk kepentingan IKN akan berstatus penggunaan di Otorita IKN.


Pasal 5 Permen Agraria 9/1965, BMN selain dipergunakan oleh instansi-instansi pemerintah, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pengelolaan”. Dasar penggunaan Hak Pakai dapat diketahui pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).


Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah Warga Negara Indonesia; Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; Badan-badan keagamaan dan sosial; Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.


Sampai disini paham ya.


Nah sekarang bagaimana me leverage aset tanah itu bagi investor ? Itu sama dengan status tanah untuk jalan toll, Bandara, tambang. Walau tanah itu bagian dari investasi pengusaha, namun hak atas tanah tetap ada pada negara. Jadi secara hukum kalau ingin digadaikan maka yang digadaikan adalah hak pengelolaan atau konsesi atas lahan itu. Apa value dari hak pakai itu ? ya bisnis proteksi dari negara. Misal jalan Toll, ada jaminan tarif dan downfall guarantee, dan captive market.


Skema bisnisnya sama seperti KPBU seperti adanya Viability Gap Fund. Artinya negara menjami terpenuhinya IRR ( internal rate of return ) di atas lahan itu. Misal, developer disuruh bangun real estate, ya harus ada regulasi yang menjamin pasar, khususnya untuk relokasi ASN dari Jakarta. Untuk infrastruktur juga begitu. Walau sudah ada UU No. 3/2022 tapi belum ada PP yang konprehensive sebagai dasar skema KPBU.


Jadi, Yang Mulia Bapak Presiden, yang ditawarkan itu adalah skema bisnis atas lahan IKN itu. Skema itu dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah agar ada kepastian hukum. Tanpa itu, engga ada investor yang mau ambil resiko. Yang boleh ambil resiko masa depan atas visi negara ya pemerintah. Investor maunya aman saja.


Kalau memang sulit skema KPBU, maka bangun dulu pusat ekonomi baru di Kalimatan. Cobalah focus bangun pusat industri alumina yang menggunakan PLTA, misal di Kalbar. Dengan larangan ekspor bauksit, akan mendorong investor membangun downstream aluminium. Tersedianya energi murah, akan mendorong downstream Batubara di Kaltim.  Pusat ekonomi baru ini akan menampung sedikitnya 3 juta pekerja. Tentu trade off dari adanya energi murah, ya UMR  Rp. 12 juta sebulan. Kemudian bangun high speed train dari Kalbar ke Kaltim-IKN. 3 juta orang akan tinggal di IKN. Ini akan menjadi captive market untuk terbangunnya proyek komersial di IKN. Tirulah kota Capetown di Afsel.


Jadi udahan dech promosi dan cerita banyak investor masuk tapi hanya LOI. Itu memalukan. Udahan seret seret presiden gua seperti salesman jual lahan. Itu merendahkan lambang negara. IKN itu proyek negara bukan swasta. Negara punya segala galanya untuk menarik investor tanpa diundang. Tentu sumber daya itu harus dikelola secara smart. Bukan retorika.



Thursday, October 20, 2022

Unknow person.

 



Saya kadang termenung lama kalau ada di Financial Club untuk sekedar killing time. Ini Club para pria. Di dinding club ada photo jadul para pendiri NM Rothschild (London), Rothschild Bank ( Berlin) Warburg Bank ( Hamburg), Warburg Bank (Amsterdam),  Lazard Brothers ( Paris), Kuhn Loeb (Bank of New York), Israel Moses Seif,  Bank of Italy, Goldman Sachs (New York)  dan JP Morgan Chase Bank (New York).  



Club ini ada di Financial center seperti Singapore, Hong Kong, London, New York, Boston, Toronto, Dubai. Sydney, Swiss. Jumlah mereka hanya 9999. Setiap members punya qualifikasi berbeda beda yang ditandai dengan level dari 1 sampai dengan 7. Level tertinggi adalah 7.  Setiap level hanya bisa deal dengan level yang sama. Lewat proxy nya mereka pengendali di hampir semua Top Corporate 500 Fortune


Untuk jadi anggota Club berdasarkan invitation. Tanpa rekomendasi dari 3 top financial global yang member tetap, jangan harap bisa jadi member walau ada uang diatas USD 100 mio. 


Merekalah yang menggerakan uang dengan putaran gigantik. Menjadi financial resource bagi TNC dan negara di dunia.  Capitalisasinya mengalahkan GNP Amerika. Bahkan GNP china dan British tidak ada artinya. Multi triliunan dolar berbagai global bond diperdagangkan. Transaksi dilakukan dengan kerahasiaan tingkat tinggi.


Bahkan Indonesia juga termasuk negara yang terikat dengan 144 A Sec. Upaya refinancing utang kemarin tanggal 20 september pemerintah menerbitkan global bond dalam denominasi USD dengan format SEC Shelf Registered. Fasilitas USD 60 miliar Repo Line the fed untuk BI. Sebelumnya divestasi Freeport oleh Inalum juga menggunakan skema yang sama.  Kekuatan mata uang kita tergantung mood members. 


Dari bisik bisik di Financial club, bandul poltik setiap negara diatur mereka. Ada ribuan Professor, PHD, tokoh politik dan NGO,  lawyer, financial analisis, fund manager , asset manager berkelas dunia sebagai proxy dan hulu balang mereka. Namun siapa mereka ? tidak ada yang tahu pasti. Karena mereka menjauh dari hidup hedonis dan tidak pernah terlibat skandal dengan wanita seleb.  Tidak terlibat dalam politik, ormas, bahkan yayasan. Mereka unknow rich person. Dan invisible power yang menentukan perubahan peradaban. 


***


Kemesraan yang sekian dekade antara AS dan Arab seakan berangsur angsur memudar. Terutama sejak sikap intervensi AS terhadap pembunuhan pembangkang jurnalis Jamal Khashoggi, oleh intelijen Saudi. Dengan alasan demokrasi, AS merasa perlu untuk mengingatkan raja Arab untuk tidak anti demokrasi, apalagi membunuh jurnalis. Bagi AS itu biasa saja. Tetapi bagi Raja Saudi itu sikap yang tidak berbudaya. Bagi Arab, titah raja adalah juga konstitusi. AS hasus pahami perbedaan itu kalau ingin jalinan persahabatan terus berlangsung.


Puncaknya, sejak perang Rusia- Ukrania, Arab Saudi bersikap ambigu. Walau secara resmi ikut mengembargo ekonomi Rusia namun kenyataannya Arab Saudi tak mau meningkatkan produksi Minyaknya. Saudi malah bersama sama anggota OPEC memotong produksi crude oil. Sehingga harga naik. AS secara tidak langsung diuntungkan. Karena AS sudah jadi net exporter MIGAS. Namun bagaimana dengan mitra satu ranjangnya, Eropa? Tentu kalau harga Crude tidak turun ketingkat ekonomi, itu akan semakin membuat Eropa suffering.


Walau Biden mengancam akan memblock bantuan persenjataan atas sikap Saudi itu, Saudi tidak bisa berbuat banyak. Terlalu banyak luka persahabatan sekian dekade. AS selalu diuntungkan. Arab harus mengubah paradigma geogstrategis dan geopolitiknya. 2/3 perdagangan Crude oil Saudi sudah menggunakan Yuan lewat billateral SWAP. Soal Yaman tidak lagi jadi prioritas. Saudi tidak begitu butuh alat perang. Apalagi hubungan dengan Israel sudah membaik. Berkat dukungan Yuan, walau Rusia diembargo ekonominya, Arab bisa leluasa bermitra dagang dengan Rusia.


Andaikan OPEC mau mendengar saran AS untuk meningkatkan produksi. Harga minyak akan jatuh. Rusia tidak akan punya sumber daya keuangan untuk terus melanjutkan perang. Rencana geopolitik dan geostrategis AS di Eropa akan semakin mencapai tujuannya. Tetapi kenapa OPEC tidak mau mendengar ? Kata Daniel , teman saya di NY saat Chatt via SafeNet. Masalahnya, Daniel, OPEC lebih mendengar elite financial Global daripada  Elite politik di Whitehouse dan United States Capitol. kata saya.


Mengapa ?


Pemegang saham NOC di negara OPEC itu adalah TNC, adalah juga mereka yang jadi oilgarki bisnis di negara AS. Harga minyak tetap tinggi, Kurs USD semakin kuat dan itu ternyata itu lebih menakutkan dunia daripada perang Rusia -Ukrania. Dunia demam menuju jurang resesi karenanya. 1/3 GNP dunia disita begitu saja oleh mereka. Ketergantungan kepada USD semakin besar. Hegemoni AS adalah hegemoni para elite konglomerat financial.  Paham kan Daniel. Ya kita semua sedang dihabisi elite financial global. Termasuk AS sendiri

Thursday, October 13, 2022

Hukum yang rumit.

 




Kepada teman yang mengerti hukum saya tanyakan soal kasus Anies di KPK berdasarkan temuan BPK. “ Hasil audit BPK itu satu hal tetapi KPK lain hal. “ Katanya.


“ Mengapa ? Tanya saya.


“ Karena BPK hanya membahas penyimpangan prosedur penggunaan anggaran Formula E dan kebijakannya. Sementara unsur korupsi tidak ada.”


“ Bukankah bukti temuan BPK soal penyimpangan dan kebijakan itu juga korupsi? Tanya saya lagi. 


“ Penyimpangan soal kebjakan, itu lebih bersifat administrasi. Itu bukan korupsi. Untuk jadi tersangka Korupsi harus ada minimal dua alat bukti. Pertama, menerima uang secara pribadi dari adanya proyek itu. Kedua, ada peristiwa pidana. Yang pertama, sampai sekarang belum  ada bukti aliran dana ke Anies. PPATK tidak temukan bukti itu. OTT juga engga ada. 


Yang kedua, KPK kan punya izin penyadapan telp untuk mengetahui keterkaitan Anies dalam peristiwa pidana. Hasil sadap dengan semua pihak yang terkait, juga engga ada. Kalau memang ada, dua alat bukti itu, cukup sekali Anies dipanggil KPK, setelah itu dia pakai baju orange. Nyatanya kan berkali kali dipanggil KPK, dia senyum aja. Bebas aja”


“ Kenapa KPK sulit sekali temukan dua alat bukti itu?


“ Ya pertama, korupsi itu kejahatan extra ordinary. Dengan sistem hukum kita, engga mudah temukan bukti pelaku korupsi, Kecuali pelakunya lugu seperti Gubernur Makasar, Gubernur Riau, Gubernur Sumut dan lainnya. DKI itu team yang back up Anies itu bukan kaleng kaleng. Kedua,  saat Jokowi jadi gubernur DKI, dia teken MOU dengan KPK. Setiap program , peran KPK terlibat langsung mengawasi.”


“ Terus gimnana dengan temuan BPK”

“ BPK itu lebih kepada program. Sementara program itu kan berkaitan dengan sistem anggaran”


“ Soal kebijakan ?.”


“ Gubernur itu kan pejabat publik, sama dengan presiden. Itu jabatan politik. Kebijakannya tidak bisa dipidanakan.”


“ Kalau ada penyimpangan alokasi anggaran ?


“ Itu tugas DPRD dan mendagri mengawasinya. Dan lagi sangat kecil sekali Gubernur bisa salah alokasi anggaran. Karena Anggaran itu dibuat bersama sama dengan DPRD dan sebelum dibahas, draftnya harus disetujui Mendagri.”


“ Kalau memang ada penyimpangan pelaksanaan penggunaan anggaran ? Tanya saya.


“ Itu yang kena pidana pejabat Kuasa anggaran yaitu Sekda dan Penerima kuasa anggaran atau SKPD, termasuk pihak yang terkait yang diuntungkan secara tidak sah. Lain halnya kalau dalam pelaksanaan anggaran itu ada bukti gubernur terima uang secara pribadi. Nah Itu baru bisa dipidanakan.


“ Jadi kalau hanya kebijakan tidak bisa dipidanakan ?


“ Kalau kebijakan bisa dijadikan pidana. Maka yang masuk KPK bukan hanya gubernur tapi DPRD juga. Dan bisa jadi seluruh Gubernur di Indonesia bisa dipidanakan, dan bahkan Menteri dan presiden juga bisa masuk. “


***

Kasus Formula E modusnya sama dengan LRT Jabodebek, Kereta cepat dan lainnya. Formula E itu event hanya sekian menit tapi ongkosnya triliunan. Selanjutnya Pemrof DKI harus bayar cicilan utang ke bank DKI. Padahal skemanya B2B. LRT dan kereta Cepat jakarta Bandung, itu awalnya proyek B2B. Akhirnya beban APBN. Setelah itu negara harus tanggung biaya subsidi dan cicilan utang selama puluhan tahun. Lucunya modus sama. Biaya membengkak dari yang dianggarkan. Walau BPK temukan unsur penyimpangan. KPK dan kejaksaan bungkam. Mau gimana lagi.


Melalui pengertian tindak pidana korupsi dari Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor ini, terlihat bahwa terdapat 3 (tiga) unsur yaitu melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, dan kerugian negara. [1] Ketiga unsur ini harus saling berhubungan dan dapat dibuktikan keberadaannya. Kalau salah satu tidak bisa dibuktikan, maka tidak bisa dijadikan tersangka korupsi. Kalau terbukti satu aja, maka yang duanya bisa dikonstruksikan peristiwa pidanannya. Seperti kasus OTT, yang terbukti memberi suap kepada pejabat.


Makanya KPK itu selalu menggunakan operasi intelijen dengan hak UU untuk menyadap telp siapa saja. Sehingga dia bisa ikuti terus pejabat yang dicurigai melalukan tindak korupsi. Bahkan mereka lakukan operasi jebakan agar peristiwa OTT dapat terjadi. Walau yang kena OTT orang lain, tetapi hasil sadapan bisa membuktikan bahwa penerima OTT itu atas suruhan dari target yang sebenarnya. Baik KPK maupun kejaksaan melakukan SOP sama saja. Hanya bedanya Kejaksaan agung lebih lengkap teamnya dan kerjanya lebih cepat.


Pelaku tindak korupsi itu ada dua jenis. Yang pertama, memang punya niat korupsi dan sudah merancang modus. Nah mereka pasti mempersiapkan segala galanya termasuk menghindari jebakan aparat hukum. Dan kedua, memang dari awal tidak ada niat korupsi dan tidak punya modus special. Tapi karena sesuatu hal kebijakannya, dia terjebak peristiwa pidana. Nah ini mudah jadi jebakan aparat hukum. Kadang tidak semua ditangkap tapi dijadikan ATM oleh aparat hukum.


Jadi apa masalahnya ? Sistem hukum kita memang rumit dan menganggap semua orang itu baik dan soleh. Harus ada prinsip “ praduga tidak bersalah “. Di negara lain kalau pejabat dicurigai, mereka segera mundur. Tapi di negara kita, udah kena OTT masih bisa senyum dan masih dianggap belum bersalah sebelum ada keputusan berketetapan dari pengadilan. Dan udah terpidana masuk bui, setelah bebas, masih bisa jadi anggota legislatif. Urat malu memang engga ada. Kita sebagai rakyat, bego aja kalau terus ributin kasus, mending ketawain aja. Ketawa kan sehat.


Monday, October 3, 2022

Presidential Threshold

 



Proses politik menetapkan calon presiden pada 2024 sangat sulit bagi yang tidak memenuhi President Threshold. Satu satunya yang aman adalah PDIP. Selain PDIP engga mudah. Mengapa ? Semua partai selain PKS, PD, tidak ada parti yang aman dari sandera kekuatan Jokowi. Sementara koalisi PKS dan PD tidak bisa mencalonkan Capres. Tidak cukup ambang batas.


Mau gerak gimanapun juga, partai selain PDIP engga bisa mulus dapatkan koalisi. Mengapa ? pertama, misal koalisi Indonesia Baru. yaitu Golkar, PAN, PPP, PKB, tidak solid. Karena Golkar punya agenda sendiri, PKB juga punya agenda sendiri. Masing masing mau nyapres. Partai lain seperti PAN dan PPP, walau sadar suara kecil tetapi mereka engga gratis dukungannya. Bayar dong .., engga bayar? ya gua keluar. lue orang engga bisa nyapres. “


Semakin semangat yang mau nypres, semakin gede juga uang mahar kepada partai yang memberikan suara agar melewati ambang batas. Sekarang pasaran udah engga lagi ratusan miiar tapi triliunan rupiah. Bagi partai kecil yang engga ikut nyapres, ini peluang dapatkan gizi untuk menyehatkan keuangan partai agar bisa kuat berkompetisi.


PKS tidak anggap Anies itu sebagai aset. Mau anies menang atau kalah, engga ada urusan dengan PKS. Kalau PD dan Nasdem mau calonkan Anies, ya PKS harus dapat kompensasi. “ Mana uang maharnya? kalau engga ada ya sorry aja. Kita keluar dari koalisi. Sama sama amsiyong kita” kira kira begitu. Sementara PAN dan PKB walau islam engga indentik dengan Anies. Makanya PD dan Nasdem engga melirik partai lain selain PKS.


Sementara bandar hanya mau bicara dengan partai yang usung capres, bukan dengan capres. Karena pengusaha tahu, walau presiden dipilih rakyat secara langsung, tetap saja yang kendalikan adalah partai juga. UU dan aturan tercipta berkat kartel partai di DPR. Tapi kalau engga ada capres yang lolos presidential threshold ya engga ada deal dengan sponsor.


“ Masalahnya partai  kecil yang hanya pencukup suara (  presidential threshold ) dalam koalisi,  engga mau dibayar belakangan. Maunya dibayar didepan. Mereka kapok waktu pilpres 2019 diboongi. Kan repot, uang kecil sih engga ada masalah, tapi uang gede darimana duitnya. Partai kecil  kan engga mau keluar uang sendiri. Lah pengusaha engga mau keluar uang sebelum koalisi  lolos  presidential threshold. Kan runyam.” Kata teman.


Jadi apa artinya? PDIP dan Jokowi itu smart. Dibuat keadaan serba saling mengunci. Karena walau Jokowi bukan Elite partai, solusi akhir ada pada Jokowi. Apa solusi ? Perpu UU Pemilu mengubah presidential threshold. Atau PDIP akan menghadapi kotak kosong. Batal dah Pemilu..Kalau ketawa engga dosa, pengen gua ketawa sendiri


Omong kosong.

 



Setelah dilantik jadi Gubernur. Yang pertama Abas lakukan adalah membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Engga tanggung tanggung. Jumlahnya ada 72. Sebenarnya tim ini bukan untuk mengintervensi tugas SKPD, tetapi mengawal Abas dari jebakan hukum akibat dari kebijakannya. Dia pahami betul arti kekuasaaan dalam sebuah sistem. Bahwa pemimpin tidak bisa dipidana karena kebijakannya.


Hukuman pidana kepada pemimpin karena masalah personal. Bukan karena jabatannya. “ Misal, kalau terbukti ada aliran dana atau dia terima uang secara pribadi dari APBD, atau terima suap dari rekanan, nah itu walau sebaik apapun kebijakannya, tetap saja dia dipindana. Contoh kasus  Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur “


Artinya sejelek apapun dirasakan oleh rakyat terhadap kepemimpinan Gubernur, selagi dia tidak ada bukti terima uang atau manfaat materi dari kebijakannya, dia tidak bisa dihukum. Anies paham birokrasi itu sumber korupsi dan itu terjadi karena legislatif ikut ambil bagian sebagai pengawas. Sistem seperti itu tidak dia lawan. Tetapi dia bermain untuk menggalang kekuatan politik. “ Silahkan ambil bagian anda, tapi jangan ganggu saya”


Apakah 72 orang itu hanya sekedar duduk dan diam? Saya rasa tidak. Ada lebih 50 triliun rupiah APBD DKI, dan itu pasti terkait dengan pundi pundi partai. Tentu teamnya punya bukti aliran dana ke partai. Mereka mengawal Abas dari setiap ada upaya menjadikannya sebagai pecundang. “ Sekali dia tersangkut hukum, itu rekayasa politk, maka secara politik pula bukti kesalahan elite itu dia jadikan senjata politik. “ Kata teman.


Kekecewaan sebagian orang terhadap Abas, karena melihat sosok pemimpin itu seperti persepsinya yang lepas dari lingkaran sistem yang korup. Ahok udah buktikan. Dia hebat dan tidak korupsi. Tetapi rekayasa politik menghabisinya lewat kasus lain “ Kalau anda jadi orang baik, dan anda jujur. Sebaiknya jangan masuk dalam sistem yang buruk. Anda akan jadi pecundang.


Hidup memang tidak ramah. Bukan sekedar hitam putih. Tidak pula dijalan yang datar. Hidup penuh warna dan jalan berliku. Maknai itu, maka anda akan sampai kepada kesempurnaan akal. Hidup itu bukan apa yang anda pikirkan tetapi apa yang anda kerjakan. Bukan apa yang anda pelajari tetapi apa yang anda ajarkan. Pada akhirnya anda hidup sendiri dan menyelesaikan serta menanggung sendiri semua masalah. Di luar anda, itu hanya omong kosong, termasuk politik


Bukan sistem yang salah tapi moral.

  Kita pertama kali mengadakan Pemilu tahun 1955. Kalaulah pemilu itu ongkosnya mahal. Mana pula kita negara baru berdiri bisa mengadakan pe...