Saturday, July 14, 2018

Freeport dan divestasi..



" Babo, jangan terlalu tinggi ngayalnya. Itu HOA bukan akad yang mengikat secara hukum. Itu semacam MOU. Engga ada jaminan akan terjadi akuisisi." Tanya nitizen. 
" Sebelum saya jawab. Saya mau tanya dulu. Kamu paham mengapa HOA itu dibuat ? 
" Ya untuk pencitraan Jokowi. "

" Kamu pikir FreeportMc Moran mau jadi PR Jokowi ? Ingat loh FreeportMCMoran itu perusahaan Publik yang terdaftar di New York. Mereka engga boleh melakukan aksi korporat terhadap portfolionya seperti membuat komitmen dalam HOA itu, bila tanpa dasar hukum yang kuat. Karena aksi korporat itu akan mempengaruhi nilai sahamnya di bursa. Paham."
" Tetapi tetap saja HOA itu tidak mengikat. "
" HOA itu benar bukan akad yang mengikat secara hukum. Tetapi HOA itu dibuat dalam rangka fundraising untuk pembelian PI punya Rio Tinto. Yang tahu resiko atas HOA itu adalah bank yang akan bertindak sebagai kreditur. Kalau mereka anggap HOA itu lemah engga mungkin mereka menyarankan ada HOA. "
" Kenapa harus ngikuti bank ?
" Karena kita beli saham Freeport itu tanpa ada uang. Kalau ada uang ngapain kita buat HOA?Ya. Langsung aja Purchase agreeement. "
" Jadi aneh aja kok HOA dianggap pengambil alihan saham."
" Bukan aneh. Yang aneh kamu karena anggap kalau beli saham itu pakai uang ditangan. Di era sekarang kalau nilai transaksi raksasa, engga lagi pakai uang ditangan tetapi lewat skema. Dan skema itu dituangkan dalam HOA untuk terjadinya legal binding semua tahapan akuisisi."
" Masih bingung bo."
" Gini ya, kamu mau ambil alih sebagian tanah yang dimiliki si A. Sementara si A punya utang dengan si B. Kamu temui bank untuk dapatkan uang beli tanah si A melaui pengambil alihan utangnya dengan si B. Bank setuju. Tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari si A. Si A mau aja menyerahkan sebagian tanah itu asalkan terbukti kamu benar udah bayar utangnya. Nah persetujuan ini dibuat dalam HOA agar bank mau memberi pinjaman. Bagi si A, tetap HOA itu tidak mengikat selagi kamu belum bayar utangnya ke si B. Paham. "
" Nah ini saya paham Bo. Apakah itu lazim ?
" Dalam financial engineering apalagi dalam skema hedge fund itu udah biasa. Bahkan semua perjanjian dibuat berdasarkan hukum trustee yang tidak patuh dengan hukum manapun didunia. Tetapi 75 % transaksi pelepasan asset bernilai triliunan dollar di dunia sekarang menggunakan hukum trustee. Engga ada masalah. Karena prinsip dunia keuangan itu bukan soal hukum hitam putih tetapi soal moral. Business yang benar itu adalah moral itu sendiri. "
" terimakasih bo."

***
Bung FH, untuk anda ketahui bahwa mengapa proses akuisisi saham Freeport begitu rumit. Padahal masalahnya sederhana. Karena kita sudah punya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dimana tidak ada lagi Kontrak Karya sebagai payung hukum operasi penambangan di Indonesia. Untuk anda ketahui bahwa dalam UU Minerba, hak otonomi daerah di hormati dan mendapatkan lebih banyak terhadap SDA yang ada. Sementara KK tidak menghormati hak otonomi daerah. Sangat sentralistik. Namun entah mengapa 2 bulan sebelum masa berakhir jabatan SBY, MOU antara pemerintah indonesia dan Freeport di tandangani. Dalam MOU ini walau mengacu terhadap UU Minerba namun tidak menghapus mengenai keberadaan KK itu sendiri. Artinya memang MOU itu di design dengan niat untuk menghilangkan prinsip otonomi daerah atas adanya UU Minerba itu.

Atas dasar MOU itulah akhirnya Freeport tidak menghormati keberadaan UU Minerba. Kalau Jokowi tolak MOU itu maka Freeport siap bertarung di Arbitrase International. Kemungkinan menang besar. Nah kalau dipatuhi MOU itu maka Jokowi melanggar UU Minerba itu sendiri. Kan dilema. Ini jebakan batmen. Lantas bagaimana Jokowi bersikap? ya patuh kepada UU yang ada. Kecuali kalau UU diubah. Ada wacana untuk mengubah UU MInerba itu. Tetapi gagal dilaksanakan. Jadi Jokowi tetap melaju dengan aturan yang ada yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009. Lebih dua tahun proses tarik ulur itu terjadi dengan menguras emosi, pikiran dan tenaga. Team Jokowi tetap tabah mengikuti perintah Jokowi agar patuh kepada UU.

Bulan agustus 2017 , Freeport setuju patuh pada UU No. 4/2009 tentang minerba. Kita menang selangkah. Juga setuju divestasi 51% , bersedia bangun smelter. TETAPI Freeport minta perpanjangan sampai 2041 sebelum divestasi dilaksanakan. DAN tidak setuju dengan kebijakan pajak untuk PAD Papua. Pemerintah keberatan. Karena UU mengatakan 10 tahun harus sudah divestasi 51%. Kalau sudah 51 persen bukan masalah kalau diperpanjang sampai 2041. Kembali negosiasi berlangsung alot dan masing masing punya dasar hukum untuk bertahan dengan sikapnya. Freeport tetap dengan MOU yang ada sementara Jokowi patokannya UU. Semua team Jokowi bekerja dengan arahan yang jelas sesuai dengan PP No.1 /2017.

Karena masing masing bersikukuh dengan posisinya maka team pemerintah berusaha menggunakan segala macam cara agar dapat menguasai saham mayoritas FI dengan harga murah. Dalam dunia bisnis cara ini biasa. Cara yang ditempuh adalah mendekati strategic partners Freeport, yaitu RIO TINTO. Cara ini murni pertimbangan bisnis dan dilakukan dengan taktik bisnis. Tetapi menghadapi Rio TInto tidaklah mudah, Karena Rio adalah raksasa tambang dan punya akses financial resource tidak terbatas. Posisi Rio adalah pemilik Participation interest di Freeport. Artinya RIo itu bandarnya Freeport. Pemerintah menugaskan PT. Inalum untuk mengambil alih PI dari Rio. PT. Inalum memanfaatkan jasa konsultant Morgan Stanley dan Deutsche bank untuk deal dengan Rio Tinto. Tentu sebelum negosiasi dilaksanakan, Rio ingin kepastian apakah Inalum ada uang untuk mengambil alih PI itu? Masalahnya Inalum tidak punya cukup uang untuk beli. Diharapkan dari APBN? DPR tidak menyetujui PMN untuk pengambil alihan PI ini. Kalaupun berhutang, DPR tidak setuju asset Inalum digadaikan. Bingungkan?

Bang FH, anda perhatikan sekelas Inalum saja diragukan reputasinya oleh Rio Tinto apalagi kalau melibatkan Swasta nasional. Emang ada swasta nasional punya uang nganggur sebesar Rp. 50 triliun? Inalum butuh dana 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Yang semuanya bernilai 51% saham Freeport Indonesia. Jadi tolong jangan prasangka buruk kalau swasta nasional ada dalam struktur pemegam saham Freeport dari divestasi itu. Jadi apa yang dilakukan oleh team Jokowi mensiasati pendanaan pengambil alihan ini ?

Skema yang digunakan adalah LBO. Namun LBO ini harus didukung oleh exit strategi yang kuat dan exciting. Tanpa itu tidak ada bank yang mau biayai. Apalagi yang mengajukan pinjaman adalah perusahaan baru sebagai Special propose vehicle saja. Atau perusahaan kertas. Jadi transaksi pendanaannya sangat rumit. Perusahaan baru ini pemegang sahamnya adalah BUMN ( inalum ) dan BUMD. Resiko atas utang bank ditanggung oleh perusahaan baru ini dan tidak melibatkan BUMN sebagai holding. Nah perusahaan inilah yang nanti akan bertidak sebagai pemegang saham di FI bersama Freeport Mc Moran.

Kembali pertanyaannya adalah mengapa bank mau biayai proyek pengambil alihan ini? lagi lagi saya katakan ini adalah transaksi LBO bagian dari bisnis hedge fund. Yang dinilai itu bukan nilai sekarang tetapi masa depan. Pihak konsultant international berdasarkan data riset yang non disclosure berhasil mesimulasikan forcesting future value dari nilai saham itu. Bila harga PI sebesar USD 3,85 miliar maka Value asset itu dalam jangka panjang akan menjadi 90 miliar dolar. Apalagi setelah di perpanjang IUPK maka reserved tambang akan masuk dalam neraca. Ini akan mendongkrak saham naik lebih dari 20 kali lipat. Peningkatan value saham itu otomatis akan mendongkrak nilai saham dari PT. Inalum sebagai pemegang portfolio saham Freeport Indonesia melalui SPC. Karena Inalum tidak berhutang maka rasio neraca nya sangat longgar untuk melakukan exit dalam rangka refinancing untuk bayar utang SPC. Tentu trend nya akan ketahuan setelah divestasi terjadi.

Atas dasar tersebut maka pihak bank bersedia memberikan komitmen kepada Inalum untuk membiayai “ skema” akuisisi saham Freeport indonesia melalui PI dari Rio Tinto. Dan setelah ada komiment dari bank, maka Rio Tinto mau maju ketahap berikutnya yaitu proses akusisi dan take over PI. Itulah sebabnya perlu adanya HEAD OF AGREEMENT ( HOA) ditanda tangani oleh semua pihak agar ada kepastian jadwal akuisisi paling lambat akhir tahun 2018 sudah selesai dan teknis skema pembiayaan dapat terlaksana. Dalam HOA itu ada standar yang harus dipatuhi semua pihak agar skema pembiayaan dapat terlaksana. Apa itu ? mengenai divestasi 51 persen saham, pembangunan smelter, peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), dan perpanjangan masa operasi Freeport selama 2x10 tahun, atau sampai 2041, sesuai ketentuan undang-undang.

Bang FH. Semua tahapan mendapatkan 51% saham FI itu dilakukan dengan kesadaran bahwa kita tidak mungkin perang dengan AS namun kita juga tidak mau kehilangan kehormatan dan value atas SDA kita. Kita hanya menuntut keadilan yang diamanahkan oleh UU Minerba dan itu yang buat adalah wakil kita di DPR termasuk anda. Lantas mengapa anda mencurigai kinerja team Jokowi? Semua tahapan itu dilakukan sangat terbuka dihadapan DPR dalam setiap rapat kerja dengan menteri terkait, Tidak ada rahasia. Apalagi dasar negosiasi itu sesuai dengan PP No 1/2017 yang merupakan misi presiden dalam melaksanakan amanah UU. Semua team bekerja atas dasar itu. Tidak ada pihak lain yang terlibat kecuali abdi negara yang bekerja siang malam untuk negeri yang mereka cintai.

Mengapa tidak tunggu saja habis massa KK Freeport ? Kalau tahun 2021 berakhir masa KK , Freeport katakanlah hengkang. Apakah gratis ? engga. Kita harus bayar replacement cost sesuai nilai bukunya, yang senilai Rp. 6 miliar atau sekitar Rp. 84 triliun. Memang keliatanya jauh lebih murah di bandingkan nilai saha 51% sebesar USD 3,8 miliar ( 58 Trilun rupiah ). Tetapi harus dicatat kalau freeport keluar tahun 2021 kita bukan hanya bayar USD 6 miliar tetapi masih harus bayar Rp. 2 Triliun atas pembangkit listriknya. Kita juga harus bayar PI 40% yang punya Rio Tinto, dan masih juga harus bayar sisa cadangan yang sebesar USD 41 miliar atas konsesi yang diberikan era SBY yang berakhir tahun 2041. Mau ? jadi yang inginkan penyelesaian Freeport berakhir tahun 2021 karena mereka sebagai penyampai pesan dari broker politik Freeport agar indonesia jadi bego. Tetapi kita udah engga bisa dibegoin...

Keraguan bahwa kendali tetap ada pada Freeport walau kita kuasai mayoritas, jelas tidak tepat. UU PT kita setelah reformasi tidak mengenal pemegang saham istimewa. Kecuali UU lama yang udah kedaluarsa. Hak pemegang saham ditentukan oleh jumlah suaranya.Mayoritas yang menentukan kendali. Paham ya Bang FH. Ditengah keterbatasan APBN dan hegemoni AS yang begitu besar, kita bisa melewati gelombang panas untuk merebut kembali apa yang menjadi hak kita, hak rakyat Indonesia , hak rakyat papua. Kok begitu aja engga paham? kalau tak pandai berterima kasih, janganlah membenci apalagi menebar opini dengan framing dugaan ada “pihak tertentu” dalam struktur pemegam saham freeport atau ada pihak yang dintungkan. Yang dintungkan adalah rakyat indonesia. Apa engga boleh ? Apakah seperti sebelumnya divestasi saham jadi bancakan? padahal tahun 2011 seharusnya sudah 51% kita punya. dan waktu itu partai anda adalah koalisi pemerintah SBY. Lantas siapa sih yang anda bela sebenarnya ?

No comments:

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...