Monday, April 20, 2015

Viability Gap Fund...?

Kalau ingin pembangunan cepat tumbuh maka pastikan infrastruktur tersedia luas. China dan Amerika sudah membuktikan itu. Dua Negara patut dijadikan bahan pembanding karena luas wilayahnya hampir sama dengan Indonesia. Dari studi domestik yang dilakukan Bank Indonesia yang tertuang di dalam Tinjauan Kebijakan Moneter BI (2012), juga menyebutkan bahwa sektor infrastruktur transportasi adalah sektor nomor dua yang paling berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah sektor industri. Bertahun tahun kita abai tentang strategi pembangunan yang benar. Kini kita menghadapi krisis infrastruktur.Sebagai contoh indikator soal jarak tempuh, waktu jarak tempuh darat per 100 km membutuhkan waktu 2,5 jam. Sedangkan Malaysia, Tiongkok, Thailand, Vietnam di bawah 2 jam. Kemudian rasio dwelling pelabuhan yang membutuhkan waktu delapan hari. Sedangkan Singapura hanya satu hari. Belanja infrastruktur yang dianggarkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 290,3 triliun tidak cukup. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.519 triliun. Dalam 5 tahun, dana yang tersedia dalam APBN diprediksi hanya Rp 1.178 triliun. Dengan demikian ada kekurangan anggaran (gap) sebesar Rp 4.341 triliun.

Bagaimana cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menutupi gap itu ? pemerintah memperkenalkan skema kerjasama pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi dari pihak swasta yang kemudian dikenal dengan skema KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) atau juga dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Guna mengatur pelaksanaan pembangunan proyek dengan skema KPS ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 13 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 66 Tahun 2013 yang mengatur pola, bentuk dan ketentuan pelaksanaan proyek KPS di Indonesia. Pembangunan infrastruktur dengan skema KPS, pada prinsipnya merupakan usaha penyediaan sarana infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan sarana infrastruktur yang dilakukan berdasarkan prinsip project financing, dimana sektor swasta selaku sponsor proyek berkewajiban membangun dan/atau mengoperasikan serta melakukan perawatan sarana infrastruktur dengan dana pembangunan infrastruktur sebagian kecil berasal dari modal sponsor proyek dan sebagian besarnya berasal dari bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya sebagai lenders atau pemberi pinjaman proyek. Sedangkan, pemerintah selaku owner dari proyek infrastruktur memberikan kompensasi berupa hak konsesi pengelolaan komersial sarana infrastruktur kepada sektor privat/swasta tersebut selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerjasama. Setelah masa konsesi ini selesai, infrastruktur diserahkan kembali kepada pemerintah.

Masalahnya adalah tidak semua proyek bisa di KPS kan karena keterbatasan kelayakan keuangan (financially unviable) proyek infrastruktur sehingga tidak menarik bagi sektor swasta untuk berinvestasi di dalamnya. Itulah salah satu penyebab mengapa di era SBY skema pembangunan KPS ini tidak bisa berjalan. Maklum sebagian besar proyek infrastruktur di Indonesia termasuk proyek yang tidak layak secara keuangan, walaupun layak secara ekonomi. Artinya, proyek infrastruktur tersebut akan memberikan kontribusi positif ke perekonomian (economically feasible), namun pendapatan dari proyek (tarif layanan) tidak cukup untuk mengembalikan tingkat keuntungan yang diharapkan (rate of return) oleh pihak swasta, berupa pengembalian modal (return on equity) dan pinjaman (debt principal and interest), sehingga swasta tidak tertarik untuk berinvestasi. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan bantuan/dukungan kepada proyek infrastruktur semacam itu agar pembangunan sarana infrastruktur dengan melibatkan swasta tetap dapat berjalan. Karena toh kalau proyek infrastruktur akan dibangun dengan APBN, isu pembiayaan proyek akan tetap menjadi keterbatasan bagi pemerintah. Dalam rangka mengatasi permasalahan ketidaklayakan proyek infrastruktur KPS secara finansial ini, pemerintah memberikan dukungan tunai kepada proyek infrastruktur KPS sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Dukungan tunai pemerintah yang diberikan pada proyek infrastruktur atau yang disebut dengan dana VGF (Viability Gap Fund) ini diberikan kepada proyek infrastruktur yang dibangun dengan skema KPS dan bertujuan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek guna menimbulkan minat dan partisipasi swasta, meningkatkan kepastian pengadaan/lelang proyek infrastruktur sesuai kualitas dan waktu yang ditentukan serta mewujudkan layanan infrastruktur publik dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Di dalam pelaksanaannya, pemberian VGF ini dialokasikan anggarannya oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan mekanisme APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, memperhatikan kesinambungan fiskal (APBN) dan mendasarkan pada prinsip manajemen risiko fiskal yang cermat, serta merupakan alternatif setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek KPS layak secara finansial. Lebih lanjut, dukungan kelayakan (VGF) merupakan belanja APBN yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek KPS atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi yang tidak mendominasi.  Biaya konstruksi yang dimaksudkan di sini meliputi biaya konstruksi itu sendiri, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi dan biaya-biaya lain terkait konstruksi, namun tidak termasuk biaya terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan.

Kriteria proyek KPS yang dapat mengajukan dukungan dana VGF antara lain sebagai berikut: a. Proyek KPS yang telah memenuhi kelayakan ekonomi tetapi belum memenuhi kelayakan finansial; b. Menerapkan prinsip pengguna membayar (tarif/user charge); c. Biaya investasi paling kurang senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); d. Badan Usaha Swasta Pemenang Lelang yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif sesuai dengan peraturan tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; e. Perjanjian KPS mengatur skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama kepada Pemerintah c.q. PJPK pada akhir periode kerja sama; f. Hasil Prastudi Kelayakan pada Proyek KPS tersebut harus (1) mencantumkan pembagian risiko yang optimal antara Pemerintah/PJPK dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama/Badan Usaha Pemenang Lelang; (2) menyimpulkan bahwa Proyek KPS tersebut layak secara ekonomi, yang juga meliputi aspek teknis, hukum, lingkungan, dan sosial; dan (3) menunjukkan bahwa Proyek Kerja Sama tersebut menjadi layak secara finansial dengan diberikannya dukungan kelayakan VGF.

Dengan diberikannya dukungan tunai (VGF) tersebut oleh pemerintah, biaya konstruksi dari proyek infrastruktur akan turun maksimal sebesar separuh dari yang seharusnya. Dengan demikian, pengembalian investasi dari proyek akan dapat dicapai oleh investor swasta karena beban biaya konstruksi, yang seharusnya 100% merupakan tanggungan pihak swasta dan tentunya harus kembali sesuai dengan ekspektasi keuntungan swasta, akan menjadi berkurang. Karena aturan mengenai VGF tersebut, dipastikan investor swasta tidak akan rugi. Makanya terjadi antrian panjang investor swasta lokal maupun asing untuk masuk kedalam investasi proyek  infrastruktur melalui skema KPS /PPP. Dengan demikian hanya masalah waktu indonesia akan dilingkari infrastruktur ekonomi darat,laut dan udara berkelas dunia, untuk mengoptimalkan sumber daya Indonesia dan mensejahterakan rakyat, untuk kini dan besok.

No comments:

Putin memenangkan Pilpres Rusia.

  Pemilu Rusia, memilih empat calon presiden, yaitu Putin, Leonid Slutsky, Nikolai Kharitonov, dan Vladislav Davankov. Hasilnya ?  Komisi Pe...