Kita semua menyadari bahwa 70% APBN berasal dari Pajak. Semua belanja rutin pegawai didapat dari Pajak. Kita juga tahu bahwa dana yang dikorup oleh pejabat negara berasal dari pajak rakyat. Kita tahu bahwa orang berlomba ingin jadi PNS karena ada sumber uang mudah untuk hidup senang melalui pajak rakyat. Kita juga tahu bahwa segala resource dipersembahkan negara untuk siapa saja yang bisa menguras dan membawa pajak untuk negara. Tidak penting bila national resource itu menimbulkan kerusakan lingkungan. Tidak penting bila Carrefour mematikan usaha kecil tradisional. Tidak penting bila privatisasi membuat ongkos jadi mahal,, listrik mahal dengan layanan ala kadarnya. Dari itu semualah , kita menerima sebuah realitas pajak untuk negara.
Perilaku suap menyuap dan peras memeras petugas pajak kepada rakyat adalah contoh betapa brengseknya sistem pajak negara kita. Darmin Nasution Mantan Dirjen Pajak pernah mengatakan bahwa lebih dari Rp. 300 triliun tax gap akibat suap dan menguap. Rozeff seorang Guru Besar Bidang Keuangan dan Ekonomi Manajerial the University at
Perang di era kolonialisme antara Balanda dan Para Sultan /Raja terjadi karena ketidak adilan sistem perpajakan. Di AS juga terjadi peperangan melawan Inggris karena disebabkan soal pajak pula. Hampir sebagian besar pergolakan dan kakacauan terjadi disuatu zaman karena pajak. Richard Ebeling dalam bukunya, The Freeman: Ideas in Liberty, sejauh publik bersedia memberikan hak kepada pemerintah untuk memajaki dan mengatur dananya bagi kemakmuran rakyat, publik akan terus bertahan dan mendukung. Namun, jika kekuatan memajaki disalahgunakan, mereka akan melawan dengan caranya . Caranya bisa saja melalui silent fighting seperti ketidak patuhan atau berbohong atau menyuap. Bila cara ini tidak bisa juga maka revolusi akan terjadi. pendapat Michael S Rozeff perlu direnungkan. Agar pemerintah menyadari untuk memperbaiki system birokrasi yang lebih bersifat melayani.
John Marshall (24 September 1755-6 Juli 1835), seorang pengacara, pembentuk opini Amerika Serikat pada masanya, dan legislator, kekuasaan untuk menarik pajak pada negara itu diiringi kekuasaan untuk merusak. Sebab, bagaimanapun, pungutan pajak adalah setoran yang dipaksakan. Itulah sebanya kewajiban Negara harus dikedepankan sebelum menuntut kewajiban rakyat membayar pajak. Hak rakyat harus dihormati dengan memberikan kepercayaan penuh bagi rakyat untuk menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayarnya ( self assessment ) sambil terus mendidik rakyat untuk patuh memenuhi standarh apa yang menjadi kewajibannnya, seperti berkata jujur, bekerja sama secara positif, wajib menyediakan data secara akurat dan tepat waktu, wajib menyimpan data, serta wajib membayar pajak tepat waktu. Karena pada prinsipnya pajak adalah sesuatu azas sukarela yang lahir dari suatu sistem yang mengikat
Pendidikan terbaik bagi rakyat untuk patuh pajak adalah dengan teladan dari petugas pajak itu sendiri. Juga teladan dari seluruh elite politik serta jajaran kekuasaan di legislatif, yudikatif dan eksekutive. Teladan apa yang patut diberikan kepada rakyat agar patuh ? ya teladan hidup sederhana dengan penuh pengabdian. Teladan untuk senantiasa melayani dan memberi. Ini tidak berlebihan karena bukankah para pejabat negara apakah itu sipil atau militer hidup dari keringat rakyat.Keringat buruh , tani, nelayan, pedagang, industriawan, professional. Rakyat tidak pernah marah kepada pegawai pemerintah bila mereka kelaparan. Pengusaha tidak akan marah kepada pemerintah bila bangkrut akibat resesi. Sementara pegawai pemerintah hidup aman dalam situasi kondisi apapun selagi uang pajak terus mengalir. Sadarlah..hiduplah dengan teladan amanah, ikhlas, dan pengabdian karena Allah. Maka selanjutnya pajak akan mengalir kekas negara dengan cara cara yang amanah pula. Bukan keterpaksaan karena pemerasan. Sadarlah...
No comments:
Post a Comment