Sunday, March 5, 2017

Solusi Pembiayaan Power plant



PLN mendapat tugas dari pemerintah menyediakan listrik untuk seluruh rumah tangga di Indonesia. Namun karena keterbatasan dana maka solusi yang di tempuh adalah melalui PPP ( Public Private Partnership). Dengan skema PPP ini pemerintah melalui PLN memberikan peluang bagi dunia usaha untuk terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik ( power Plants). Peluang bisnis ini luas sekali karena target yang belum direalisir masih sangat besar. Bagaimana hubungan bisnis antara PLN dan dunia usaha? PLN hanya sebagai pembeli listrik dan dunia usaha sebagai investor yang membangun pembangkit listrik. Resiko investasi ada pada investor. Pembelian listrik sesuai dengan Power Purchase Agreement dengan tarif yang ditentukan pemerintah.  Jadi kekuatan business ini adalah konsesi yang di berikan PLN kepada investor dengan jaminan cash flow dari PLN sebagai pembeli.  Bagaimana sumber pembiayaannya?

Bagaimana bila mendapatkan sumber pembiayaan secara konvensional dari bank?. Akan sangat sulit karena terbentur dengan collateral yang harus anda sediakan terlebih dahulu. Biasanya collateral 110 % dari nilai proyek. Darimana collateral nya ? Itupun dengan syarat anda sudah punya credit record yang baik untuk layak mengajukan pinjaman. Gimana kalau credit record engga ada ? Sampai disini masalah anda selesai. Engga ada jalan untuk mendapatkan sumber pembiayaannya.  Sulusinya gimana ? Solusinya melalui project financing. Atau istilah kerennya adalah financial engineering atau financial structure.

Untuk melakukan financial engineering ini maka yang harus di pahami bahwa bisnis ini kekuatannya ada panda arus kas ( cash flow ). Dimana apabila proyek selesai di bangun akan ada jaminan pembelian yang memungkinkan arus kas masuk. Nah future revenue inilah yang akan di jadikan trigger untuk meng create project financing. Bagaimana tahapannya ?

Pertama, mendapatkan dukungan stakeholder dari proyek. Siapa saja ? 

1). EPC atau kontraktor yang akan membangun proyek dari sejak perencanaan sampai dengan pengadaan tekhnology dan siap di operasikan. Untuk itu jangan hubungi kontraktor yang tidak punya kelas. Anda harus deal dengan kontraktor minimum ratenya AA. Kalau bisa AAA. Mengapa ? anda akan mengajukan term of reference atas pembangunan itu dengan mensyaratkan kemampuan EPC atau kontraktor menerima pembayaran dengan sistem turn key. Tentu turn key itu harus di back up dengan payment guarantee dari first class bank. Kalau engga, ya engga ada EPC mau kerja untuk mimpi anda.

2). Jaminan suppply ( supply guarantee ) fuel atau bahan bakar pembangkit listrik. Ingat bahwa tanpa jaminan supply ,pembangkit listrik adalah business yang konyol. Kalau sumbernya dari tenaga air maka data debit air harus cukup memenuhi kapasitas pembangkit yang akan di bangun dan dukungan aliran sungai dihulu juga harus terjamin. Ini harus di buktikan hasil survey lembaga independent. Kalau bahan bakarnya dari Geothermal maka pastikan deposit ekonomi sudah terbukti ( provent ). Ini harus ada laporan explorasi yang di buat konsultant independent.  Kalau fuel dari batu bara maka harus ada jaminan supply ( supply guarantee) dari perusahaam tambang yang terbukti punya cadangan besar untuk memenuhi kebutuhan. Kalau fuel dari Gas maka harus ada jaminan supply dari perusaan gas atau trader gas yang qualified. 

3). Izin lokasi lahan untuk proyek dan AMDAL dari pemerintah. Walau tanah belum di bebaskan namun anda sudah dapat izin peruntukan lahan sesuai UU yang berlaku. 

Kedua, dukungan dari security trustee atau Investment banker untuk mensekuritisasi semua dokumen yang anda peroleh dari stakeholder dan pemerintah tersebut. Dengan adanya Purchase Agreement dengan PLN dapat di strukture future revenue untuk memastikan arus kas masuk dapat terjaga memenuhi biaya operation dan pembayaran bunga. Dengan adanya Supply guarantee atas fuel akan menjamin proyek aman dari segala resiko mendatangkan revenue. Adanya legitimasi dari pemerintah memungkinkan proyek dapat di bangun tanpa ada masalah hukum di kemudian hari. Banyak cara yang di lakukan oleh investment banker untuk merestruktur pembiayaan ini. 

Begini uraiannya...

Karena collateral tidak cukup atau belum tersedia maka untuk menghindari credit rating yang rendah atas perusahaan anda maka dapat di bentuk Special propose vehicle ( SPV) yang terhubung langsung dengan project. Artinya tidak ada liabilities lain kecuali proyek yang berhubungan dengan lender. Pihak lender tidak akan memberikan pinjaman dalam bentuk tunai kepada anda tapi dalam bentuk Non Cash Loan ( NCL). Non Cash Loan adalah commitment bank kepada anda yang akan cair apabila proyek selesai dibangun dan beroperasi. Atas dasar NCL ini anda bisa minta lender atau bank menerbitkan SBLC atau payment guarantee sesuai dengan perjanjian kepada EPC.

Setelah proyek selesai di bangun dan beroperasi maka Bank atau lender akan mencairkan pinjaman yang langsung di salurkan kepada EPC. Pinjaman yang diberikan dalam bentuk non recource loan atau pinjaman dengan collateral proyek itu sendiri. Karena yang jadi collateral proyek itu sendiri maka biasanya payment guarantee di struktur dalam bentuk blocking payment atau pembayaran dari PLN di block dalam satu rekening escrow yang ditunjukan sebagai sumber pembayaran bunga dan cicilan hutang, termasuk juga biaya operation. Dengan skema ini memungkinkan lender atau bank mendapatkan secure atas pinjaman yang diberikannya. Bisanya kredit diberikan dengan tennor jangka menengah atau lima tahun, dan dalam jangka waktu itu hutang sudah lunas. Maka selesailah proses pembiayaan proyek atau project financing. 

Yang jadi masalah bagi pebisnis pemula di bidang energy adalah dana bridging untuk mendapatkan dukungan dari semua stakeholder dan PLN sebagai undertaker, biasanya juga tidak tersedia. Anggaran untuk bridging ini sedikitnya 5% dari total anggaran proyek. Untuk apa saja ? ya untuk buat Feasibility study, Soft design, detail engineering, performance bond untuk supply guaranee agreement dan Power Purchase Agrement.  Caranya gimana mendapatkan dana bridging ini ? Sangat mudah. Anda bisa mengundang strategic partners seperti EPC atau private investor yang pengalaman dibidang energy, seperti Credit Suisse dll. Saat sekarang hampir semua BUMN kontraktor mendapatkan konsesi business ini karena mungkin mereka punya dana bridging untuk create project financing. Sementara perusahaan swasta nasional yang ikut terlibat hanya hitungan jari, itupun umumnya yang sudah punya akar dalam business energy dan mining. Namun tanpa swasta pun , BUMN akan mampu membangun sesuai kebutuhan listrik nasional. Apalagi saat sekarang PLN membuka diri untuk kemitraan langsung dengan kontraktor pembangkit listrik. Sekarang sedang berproses tanpa ada hambatan yang berarti karena financial resource untuk project financing seperti ini sangat luas sekali.


1 comment:

lekopr said...

mencerahkan tulisannya Pak

Masa depan IKN?

  Jokowi mengatakan bahwa IKN itu kehendak rakyat, bukan dirinya saja. Rakyat yang dimaksud adalah DPR sebagai wakil rakyat. Padahal itu ini...