Public Private Partnership atau Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha. Ini adalah skema yang diperkenalkan oleh Bank Dunia, yang berarti mekanisme pemerintah untuk mengadakan infrastruktur dan/atau layanan publik dengan menggunakan sumber daya dan keahlian sektor swasta. Dari definisi ini kita simpulkan bahwa KPBU adalah 1) pengadaan layanan publik 2) menggunakan keahlian investor
Pengadaan layanan publik.
Terdiri jalan raya bebas hambatan, kereta cepat, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik. Dari itu pemerintah hanya memberikan konsesi bisnis berupa BOT. Setelah berakhir konsesi, proyek itu menjadi milik negara. Karena sifatnya layanan publik maka hak menentukan tarif ada pada pemerintah. Tentu dasar penetapan tarif bukan komersial tetapi sosial. Jadi engga boleh layanan publik itu bersifat komersial. Keberadaan investor hanyalah alternatif cara membangun tanpa mengurangi beban tanggung jawab utama negara menyediakan jalan umum di luar KPBU.
Menggunakan keahlian investor.
KPBU ini proyek yang unsolicited. Artinya program berasal dari inisiatif investor institusi. Mengapa ? investor sebenarnya tidak berbisnis dari tarif. Karena pasti rugi. Kan mekanisme tarif tujuannya adalah sosial. Dari mana investor dapat laba? ya dari business model. Misal Investor mengusulkan membangun jalan Tol. Ruas jalan yang tentukan investor. Ini berkaitan dengan business model pembangunan kota baru atau kawasn Industri. Nah investor dapat laba dari penjualan kaveling kawasan berserta sarana komersialnya.
Dari business model ini bisa di create financial model untuk pembiayaan. Misal lewat Real Estate Trust Fund, Revenue bond, dan atau skema hybrid financing atau non cash loan dari bank untuk turn key proyek dapatkan pembiayaan kontruksi dari bank dan refinancing lewat pasar modal. Kalau anda ada waktu bisa pelajari skema utuh dari world bank. Jadi kesimpulannya, keahlian investor yang dimaksud adalah keahlian bidang business model dan financing model.
Bagaimana prakteknya di Indonesia.?
Di Indonesia, misal jalan tol itu menjadi jalan utama. Seakan kalau sudah ada jalan toll, negara engga begitu pusing dengan jalan umum. Padahal jalan tol itu hanya jalan alternatif. Anehnya pemerintah memberikan jaminan IRR kepada investor. Kalau dalam operasi ternyata IRR dibawah target, maka pemerintah bailout. Atau pemerintah memberikan Viability Gap Fund (VGF) dengan menanggung sebagian investasi agar target IRR tercapai.
Artinya proyek unsolicited tapi di underkate oleh pemerintah lewat APBN. Lucu kan. Mending negara aja yang bangun. Lebih efisien karena engga mungkin ada rente. Kalau ada pasti mudah kena cokot KPK. Ngapain gunakan skema KPBU. Terbukti investor tidak punya skill untuk mencover resiko dan tidak punya keahlian mencitapkan laba dengan tarif sosial. Sebagian besar yang bangun jalan tol adalah BUMN yang kini semua merugi dan terjebak utang gigantik.
Saya tidak menyalahkan Jokowi soal ini. Karena engga nyampe otaknya membahas konsep PPP world bank. Sophisticated sekali. Saya belajar perlu 8 bulan soal itu. Sebenarnya tugas mentri BUMN dan Investasi membantunya agar memastikan KPBU itu berjalan sesuai UU. Tapi justru ketidak pahaman Jokowi itu disalah gunakan oleh pembantunya dan ring-1 nya untuk mendapatkan rente dari pembebasan lahan,VGF dan penentuan tarif yang tinggi. Kita berusaha ingatkan, malah kita diserang sama Jokowi lover.
No comments:
Post a Comment