Waktu bertemu tamu dari luar negeri di Hotel Nikko, dia mengatakan kepada saya bahwa seharusnya ada lembaga khusus tapi bersifat sementara ( Ad Hoc ) yang bertugas memetakan korupsi ditubuh pemerintahan dan sekaligus merancang pembrantasan korupsi secara menyeluruh. Karena bersifat sementara maka yang dirancang bukanlah segala jenis korupsi tapi korupsi yang bersifat khusus , yang berhubungan langsung dengan kekuatan anggaran nasional . Pada saat sekarang, katanya, beberapa Negara di Eropa maupun di AS , telah membentuk satu badan khusus semacam ini. Mungkin mereka menyadari crisis hutang yang menimpa negaranya tak bisa dipisahkan oleh korupsi. Korupsi yang dimaksud bukanlah hanya dalam bentuk phisik tapi juga bersifat kebijakan pemerintah yang karenanya menguntungkan orang lain. Atau biasa disebut dengan mind corruption.
Saya katakan kepada teman bahwa Indonesia sudah punya lembaga yang seperti dia maksud yaitu KPK,sebagai bagian dari amanah reformasi dibidang politik dan hokum. Namun yang membuat saya tertarik ungkapannya tentang design dan bersifat khusus terhadap program anti korupsi. Walau KPK awalnya memang dibentuk sebagai lembaga Ad Hoc namun dalam pelaksanaannya terkesan sebagai pengganti dari tugas penegak hokum lainnya seperti Polisi dan Jaksa. Bahkan kadang terjadi saling rebut khasus dan adu kekuatan antar lembaga penegak hokum. Dulu dikenal dengan istilah cicak dan buaya. Menurut teman itu, yang harus menjadi perhatian KPK adalah korupsi sistematis yang berhubungan langsung dengan kekuatan APBN. Diantara yang paling khusus tersebut adalah pertama, sumber pendapatan dari Pajak, cukai, bea. Kedua sumber pendapatan dari Hutang pemerintah seperti pinjaman bilateral, penerbitan Obligasi Valas maupun rupiah, Ketiga, sumber pendapatan dari bagi hasil MIGAS dan Tambang umum.
Pendapatan pajak adalah sumber korupsi yang sangat gigantic. KPK harus melakukan investigasi bagaimana kebijakan dan procedure perpajakan itu diterapkan. Ini penting untuk memetakan dengan pasti potensi korupsi terjadi. Setelah dipetakan dengan tepat maka stategy investegasi dilakukan dengan menggunakan tenaga ahli yang tersedia di BPK, Universitas, LSM. Dari investigasi ini banyak hal dapat ditemukan sumber korupsi seperti transfer pricing yang berhubungan dengan manipulasi harga jual, peningkatan intangible cost dll dan menangkalnya lewat operasi kejut terhadap salah satu pejabat tinggi yang terlibat atau pengusaha nakal. Dari pengungkapan yang menyeluruh ini, bukan hanya membongkar borok korupsi sistematis tapi juga sebagai bahan bagi DPR untuk mereformasi system perpajakan di Indonesia.
Sampai saat ini semua pihak mengetahui bahwa Kementrian Keuangan punya system management yang solid soal hutang , termasuk penerbitan obligasi. Namun KPK harus memahami proses penarik hutang itu secara detail. Dari proses pengajuan hutang, proses penerbitan bond, proses underwriting, fee settlement, agreement, disbursement , dan lain lain. Karena bukan rahasia umum bahwa sebagian perjanjian penerbitan obligasi dibawah kuridor 144 A Sec Act, pemerintah tidak bisa men disclosed proses ini dengan alasan jaminan kerahasiaan. Tapi dinegara manapun, berdasarkan hokum , Lembaga hokum tidak termasuk yang tidak berhak tahu. BIla ini diketahui maka akan mudah bagi KPK untuk melakukan investigasi dan menemukan indikasi korupsi , kemudian melakukan operasi penindakan keras yang bersifat shock. Pada waktu bersamaan KPK bisa meminta DPR agar melakukan perbaikan system management hutang yang lebih transference dan bertanggung jawab.
Harus diakui bahwa SDA berupa MIgas dan Mineral ,sampai kini merupakan tulang punggung perhasilan Negara dan sekaligus penopang kesehatan APBN. KPK harus memetakan dengan pasti proses perizinan, konsesi tambang, kontrak bagi hasil, system pengawasan dll. BIla ini sudah dipetakan maka tentu tidak sulit bagi KPK untuk melakukan investigasi secara menyeluruh hingga dapat ditentukan dimana operasi penangkalan korupsi atau penyimpangan terjadi. Operasi penindakan korupsi dapat dilakukan segera dengan hokum keras untuk memberikan shock kepada pengusaha dan pejabat yang terlibat. Juga sekaligus kasus ini dapat dijadikan alasan bagi KPK untuk meminta DPR agar merubah system dan UU berkaitan dengan MIGAS dan Mineral.
Sebetulnya dengan tugas tiga hal tersebut diatas , tidak dibutuhkan staff banyak karena tugas lain diluar itu adalah tugas kejaksaan dan Polisi yang langsung dibawah tanggung jawab president. KPK dengan dukungan BPK dan PPATK akan menjadi team work yang solid untuk menjadi mesin pengikis segala tidak korupsi yang sudah berlangsung by sytem selama empat president. Dengan berfocus kepada tiga hal ini, peran KPK sebagai lembaga Ad Hoc tidak diperlukan lama. Mungkin cukup lima tahun. Selanjutnya diserahkan kepada lembaga resmi yang sudah established seperti Kejaksaan, Kepolisian. Karena sebetulnya peran Ad Hoc bukan hanya melakukan penindakan tapi juga sebagai kepanjangan tangan parlemen untuk melakukan pengawasan dan perbaikan system secara menyeluruh agar system berkerja dengan baik dan aman dari tindak korupsi.
Namun apa yang terjadi kini? KPK berkutat dengan urusan sepele yang kadang mengganggu atmospir kerja birokrat untuk melaksanakan tugas pembangunan. Bahkan ada pejabat pelaksana project yang terkesan ragu ragu mengambil keputusan dan akibatnya pelaksanaan project menjadi lambat. Pada akhirnya program pembangunan terbengkalai. Pernah KPK mendapatkan berkah kasus besar yang berhubungan dengan Pajak dan kemungkinan akan berantai ke sector migas dan Mineral tapi entah kenapa kasusnya berhenti hanya sebatas Gayus Tambunan. Kasus Century juga peluang yang bagus bagi KPK untuk masuk ke top level bagaimana kebijakan sector keuangan dirancang dan diterapkan termasuk soal penarikan dana pinjaman luar negeri. Hasilnya tidak nampak sama sekali walau sudah didukung oleh Pansus DPR. Yang menyedihkan adalah anggaran untuk KPK yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah ternyata hanya bisa menyelesaikan kasus ( 2010) sebanyak 35 dan uang yang dibisa dikembalikan ke kas negara hanya Rp. 175 miliar.Keliatannya KPK hanyalah ongkos euforia demokrasi tanpa memberikan nilai apapun untuk demokrasi.
Tugas KPK melakukan pembarantasan Korupsi sistematis dan setelah itu tugas DPR melakukan revisi atas produk UU untuk penguat fungsi dan tanggung jawab pemerintah. Namun harapan saya terhadap KPK itu mungkin akan hablur ketika tamu saya orang asing itu berkata bahwa bila anda bicara system maka anda juga harus bicara tentang politik. Karena Ya, bila system sudah baik maka orang jahat akan menjadi baik dan orang baik akan berprestasi baik. Tetapi perbaikan system adalah perbaikan mindset politik dan lebih jauh lagi adalah reorientasi idiologi. Selagi Negara tidak lagi berdiri diatas idiolgi tentang kebaikan, kebenaran, keadilan maka selama itupula yang ada hanyalah kepentingan kelompok dan individu untuk menjadikan Negara dan pemerintah sebagai ladang hidup senang dan terus berkuasa dengan limpahan kemewahan tak terbilang. Ini penjajahan gaya baru, neocolonialism