Soeharto sangat cerdas. Dia
berkuasa lebih dari 30 tahun dan selalu berkata bahwa dia terpilih karena
dikehendaki oleh Rakyat. Rakyat disini bukan si Doel tukang sate jalanan yang
punya baju hanya dua setel sepanjang hidupnya atau si Mamad sipenjaga pintu
kereta yang honornya hanya cukup makan seminggu secara manusiawi. Bukan.!
Rakyat disini adalah para mereka yang menjadi elite Partai. Ketika itu hanya
ada tiga partai , yaitu Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan fusi partai
beraliran Islam , Partai Demokrasi Indonesia yang merupakan fusi partai beraliran Kristen/katolik,
marhaen, nasionalis. Golongan Karya ( Golkar) yang merupakan golongan non partisan yang merupakan
gabungan para pekerja ( PNS) dan TNI. Kekuatan TNI/ABRI beserta aparat
inteligen memback up Soeharto untuk memastikan para elite partai itu adalah
loyalis Soeharto. Ketiga partai inilah yang ikut dalam PEMILU untuk menempatkan
wakilnya di DPR/D. Ketika di bilik suara, rakyat hanya memilih tanda gambar
partai. Rakyat tidak perlu tahu siapakah wakilnya di DPR/D. Setelah Pemilu usai, para elite partai akan
menentukan siapa yang akan jadi wakil rakyat untuk duduk di DPR/D. Para wakil ini bekerja dan patuh hanya kepada
partai. Mereka tidak ada urusannya dengan rakyat karena rakyat telah memberikan
mandat kepada partai, tentu kepada partailah mereka menghamba. Begitupula, para
kepala Daerah walau sebetulnya ditentukan oleh Presiden namun pelaksana
formalnya dilakukan oleh DPRD. Hasilnya tentu sudah bisa ditebak sesuai
kehendak presiden.
32 tahun Soeharto berkuasa, apa
yang sebetulnya yang terjadi? By system, Soeharto memakai Partai untuk
melanggengkan kekuasaannya dan menjadikan semua keputusannya legitimate sesuai
dengan UUD. Kita tidak tahu siapa memanfaaatkan siapa. Yang pasti antara
politisi dan Soeharto terjadi mutual symbiosis untuk mengangkangi hak rakyat
dengan menjarah kekayaan negara. Makanya jangan kaget bila KKN marak ada
disemua level, dari lurah sampai ketingkat nasional. Namun semua itu hanya
dibicarakan secara bisik bisik tanpa ada keberanian rakyat bicara secara
vulgar. Karena intel ada dimana mana. Sekali salah bicara, maka malamnya sudah “dijemput”oleh
tentara untuk ditatar PPPP. Akibat krisis moneter yang dipicu oleh gelombang
hedge fund, telah membuat Soeharto limbung dan ini digunakan oleh kekuatan pro
demokrasi yang selama ini menjadi silent oposisi untuk bangkit. Amerika dan
Barat yang punya kepentingan goestrategis terhadap Indonesia menggunakan moment
kejatuhan Soeharto ini untuk memasukan program strategisnya, khususnya
demokratisasi yang memungkinkan kapitalisme lebih berperan dalam menerapkan konsep neoiliberal.
Makanya paska kejatuhan Soeharto bukanlah revolusi sebagai pilihan tapi
reformasi. TNI dan Golkar tetap leading dalam proses reformasi dengan
menempatkan sang badut reformasi sebagai tokoh pergerakan seperti Amin Rais,
Gus Dur dan lain lain.
Semua konsep reformasi
dipersiapkan oleh asing. Selama Habibie berkuasa sebagai presiden transisi
telah berhasil merevisi lebih dari 100 UU era Soeharto. Setelah itu Habibie
jatuh, proses amandemen UUD 45 dilaksanakan dibawah pimpinan badut politik
dengan arahan dari washington. Maka jadilah bentuk Indonesia sebagai negara
demokratis dengan menempatkan kekuasaan ada pada rakyat dan pemimpin dipilih
langsung oleh rakyat. Trias politik terjadi dalam sistem sharing power yang
equal. Sebetulnya tidak ada yang salah dari konsep reformasi ala asing yang
sangat liberal ini namun tidak sesuai dengan budaya dan agama di indonesia yang
lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat. Yang masyarakatnya terikat secara
moral dengan patron dan ulama dilingkungan terdekatnya. Rakyat banyak tidak diberi pilihan selain
demokrasi liberal. Rakyat patuh dan percaya kepada pemimpinnya selagi kekuasaan
era Soeharto yang penuh dengan KKN tidak terjadi lagi. UUD 45 diamandemen
selama empat kali dan dari itu lahir UUD yang demokratis dimana kedaulatan ada
ditangan rakyat dan dilaksanakan secara langsung melalui Pemilu. Sistem ini
hanya menempatkan partai sebagai rekruitmen kader pemimpin ditingkat lokal
maupun nasional untuk dicalonkan sebagai pemimpin dalam sistem pemilu langsung namun partai bukanlah satu satunya
yang berhak mencalonkan. Rakyat juga boleh mencalonkan langsung tanpa perantara
partai atau disebut dengan calon independen.
Makanya setelah calon terpilih
sebagai pemimpin (Presiden atau kepala Daerah atau Anggota Dewan) maka putuslah
hubungannya dengan partai walau dia adalah kader partai. Selanjutnya pemimpin
adalah milik rakyat dan hanya bekerja untuk rakyat. Rakyat sebagai bos. Sistem
ini tidak berlangsung lama. Tahun 2009 , para elite Partai menggugat agar walau
DPR/D dipilih langsung oleh rakyat namun hak Partai tetap ada untuk
memberhentikan anggota dewan atau istilah yang dipakai Pergantian Antar Waktu (
PAW). Namun syarat untuk mem PAW kan anggota dewan terpilih tidaklah gampang.
Artinya partai tidak bisa sewenang wenang. Namun dengan UU MD3/2014, bagian
Kelima Belas mengenai Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan
Pemberhentian Sementara, Pasal 239 ayat (2) Anggota DPR diberhentikan
antarwaktu sebagaimana apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. diberhentikan sebagai
anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
UU MD3 maka hak rakyat memilih wakilnya telah dikudeta oleh Partai. Benar benar
tidak demokratis. Makanya jangan terkejut bila KPU tidak bisa melantik Nusron
Wahid. Nusron merupakan caleg terpilih di Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014,yang
dipecat oleh Golkar. Walau suaranya rakyat memilihnya sangat significant namun
Partai lebih berkuasa untuk merubah orang yang harus jadi wakil di parlemen. Jadi
dalam sistem sharing power dimana legislative setara dengan Executive namun
secara UU legislative dibawah kekuasaan Partai. Negara partai!
Belum puas dengan UU MD3, kini DPR
ingin merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Untuk diketahui bahwa dalam UU ini kepala daerah
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sebegitu pentingnya amanah UU ini maka
disempurnakan lagi dengan keluarnya UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi
bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat
Pemilukada. Kemudian disempurnakan lagi dengan UU No.15 Tahun 2011, di dalam
undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Aceh, Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh). Begitu sempurna dan
panjangnya perjalanan menempatkan suara Rakyat suara Tuhan, namun semua itu
kini bagi KMP ( koalisi Merah Putih ) tidak diperlukan lagi. Pemilihan langsung
adalah omong kosong dan membosankan serta boros dan culas. Yang benar adalah
pemilihan tidak langsung, dimana Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD.
UUD MD3 partai berkuasa terhadap
Anggota DPR/D dan RUU Pilkada ,Kepala Daerah dipilih oleh Angota DPR/D. Apa
artinya ? tidak perlu jadi profesor untuk mengerti bahwa UUMD3 dan RUU Pilkada adalah kedaulatan dan kehormatan rakyat di kudeta oleh Partai lewat konsitusi. Bagaimana tidak, kepala Daerah dipilih oleh DPRD yang tentu kapanpun bisa diberhentikan oleh DPRD atas kehendak Partai. Kalau anggota DPRD menolak kehendak partai maka dia dapat diberhentikan oleh Partai. Begitupula walau Presiden dipilih langsung oleh rakyat namun presiden harus berdamai dengan kekuasaan DPR yang dipilih langsung oleh rakyat namun dapat diberhentikan oleh Partai. Inilah yang diinginkan oleh Koalisi Merah Putih. Dengan koalisi diatas 50% suara di parlemen maka jadilah negeri ini dibawah tiran partai. Ya kembali ke Era Soeharto. Sangat buruk
laku...
2 comments:
Buruk muka, cermin dibelah
Salam Bang Zeli..!! Bagaimana dng PKS yg masuk kedalam KMP Bang? Masihkan menjadi pilihan Abang? ataukah sudah berubah? Saya menagcu pada tulisan abang yg lalu http://rahmatallah.blogspot.com/2013/07/masa-depan-pks.html
Post a Comment