Walau Golkar yang membuat rezim Soeharto berkuasa secara totaliter selama 32 tahun namun ketika awal reformasi tahun 1999, Golkar tetap memimpin proses reformasi dan ketika PDIP memenangkan PEMILU, Golkar tetap leading dalam proses amandemen UUD karena memang kader PDIP dan lainnya seperti PKB, PAN,PK ketika itu tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan legislasi untuk merubah UUD namun mereka telah berjanji kepada rakyat menjadi bagian dari reformasi yang pasti berbeda dengan rezim Soeharto. Setelah melalui empat kali amandemen UUD 45 sejak tahun 1999-2004, UUD 45 yang merupakan hard design pendiri Negara ini, telah dirubah menjadi UUD yang lebih tepatnya disebut UUD 2002. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 pasal yang terdapat dalam UUD 45 yang diadopsi. Jadi ini bukan amandemen tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ? 1) Demokratis. Yang dimaksud "demokratis" adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis.
Perubahan UUD seperti hal tersebut diatas terjadi by design dan telah dipersiapkan cukup lama oleh asing. Karena kalaulah anda membaca naskah
akademik amandemen UUD 45 maka anda akan tahu bahwa rezim reformasi adalah kepanjangan tangan dari kekuatan asing. Demikian kata teman saya yang juga seorang pengacara.
Mengapa? Harap diketahui bahwa naskah amandemen UUD 45 itu dibuat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development ( OECD ) dan US agency for International Development (USAID ), yang intinya memuat tentang prinsip filosofis, juridic dan sosiologis
tentang Democratic reform, Constitutional reform and judicial reform. Dalam kajian
akademik itu, definisi idiologi yang telah ditetapkan oleh pendiri negara dalam
bentuk Pancasila dirubah. Ketuhanan Yang Maha Esa, bukanlah Tauhid tapi
kebebasan beragama atau pluralisme dengan segala turunan sekularnya. Kemanusiaan
yang adil dan beradab, bukanlah prinsip akhlak dan kemuliaan manusia sebagai
insan ciptaan Allah tapi menjadi prinsip hubungan HAM ( Hak Asasi Manusia)
antara Pemerintah dan rakyat. Persatuan Indonesia, tidak lagi didasarkan kepada
semangat gotong royong ,senasip sepenanggungan tapi pemberian hak kepada daerah
atas dasar desentralisasi dengan mengurangi peran pemerintah pusat sebagai alat
pemersatu. Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawaratan perwakilan, tidak lagi bertumpu kepada musyawarah untuk
mencapai mufakat dari kalangan hikam nan bijaksana tapi pengambilan keputusan secara voting dan para pemimpin dipilih langsung oleh Rakyat. Keadilan sosial,tidak lagi
tanggung jawab sosial negara kepada rakyat tapi tanggung jawab pasar menciptakan
keadilan ekonomi untuk lahirnya keadilan sosial.
Benarkah itu ? Tahukah anda, kata
teman saya lagi bahwa amandemen UUD 45 ini melibat dana tidak kecil. Ini proyek
raksasa bagi Barat dan AS untuk melaksanakan program demokratisasinya. Penyaluran
dana kepada elite politik reformasi diberikan tidak secara langsung tapi
melalui ADB/World Bank berupa pinjaman lunak tanpa bunga. Sebagai contoh saja tahun
2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah
Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security
Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Ada dua agenda besar dari program ini,
yaitu mereform koperasi dan jaminan social. Bantuan ini sebagai kelanjutan dari
tekanan international lewat IMF , Worldbank yang digagas oleh OECD dalam blue
print Economic reform untuk Indonesia. Benarlah, setelah itu , Amandemen UUD 45
pasal 33 terjadi dengan menghapus kata Koperasi. Koperasi sebagai alat perjuangan
ekonomi rakyat yang berlandaskan kepada kekeluargaan telah terhalau di repubik
ini. Semua harus mengacu kepada system ekonomi pasar. Tak ada lagi kedudukan
istimewa bagi rakyat yang lemah untuk bersaing karena keterbatasan modal ,
tekhnologi. Semua harus berorientasi kepada laba . Kebijakan-kebijakan fital
mulai dari perpajakan koperasi, KUR, dana bergulir, kredit ketahanan pangan,
hanya diberikan kepada koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dinyatakan
viable (sehat) dan sustainable (berkelanjutan). Diluar itu, silahkan minggir.
Pembinaan kepada yang tak layak, tak ada lagi. Hukum pasar, free entry free
fall.
Perubahan UUD 45 itu sudah jelas
keluar dari Pembukaan UUD 45. Tidak ada
korelasinya antara Pancasila dengan UUD 2002, yang tentu mengkhianati para pendiri negara ini
namun by system telah terjadi sharing power yang equal antara executive,
legislative, judicative. Sehingga bagaimanapun kezoliman single power dapat
dihindari. Namun dengan adanya RUU Pilkada ini bukan saja berkhianat kepada
pendiri negara tapi merusak system sharing power yang equal. Bayangkan Presiden
yang dipilih langsung oleh rakyat yang tak berhak menentukan Gubernur, bupati,
walikota, dikalahkan oleh Partai yang dapat memecat anggota DPR/D ( walau dipilih langsung oleh rakyat) dan kapanpun
bisa mengancam kedudukan kepala daerah. Artinya kekuasaan diluar sistem
kenegaraan lebih berkuasa dibandingkan didalam sistem. RUU Pilkada berpotensi dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 45 yang dimanademen. Kalaulah elite politik KMP smart dan berniat baik untuk rakyat maka mereka harus kembalikan UUD 45 secara murni
dimana; (1) Negara kesatuan yang berbentuk Republik; (2) menerapkan demokrasi
konstitusional dan (3) sistem pemerintahan representatif karena kekuasaan
Negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Perwakilan
Rakyat; (4) pemerintahan negara menggunakan sistem sendiri yaitu sistem pemerintahan
semipresidensial yang mengenal pemisahan kekuasaan secara terbatas (partial
separation of power) antara eksekutif dan legislatif; serta (5) memilih negara
kesejahteraan (welfare state) atau negara kepengurusan sebagai strategi untuk
menciptakan keadilan sosial bagi segenap rakyat. Bagaimanapun UUD 45 secaramurni lebih dekat kepada agama dan budaya.
No comments:
Post a Comment