Tahukah anda ,kata teman
saya dari China , bahwa
kelak underground mining ( Hard rock) terbesar didunia adalah milik Freeport di
Papua. Panjang terowongan tambang bawah
tanah itu mencapai 1.000 km. Pembangunan itu akan berlangsung dari tahun 2012 sampai dengan 2021 dengan total investasi mencapai USD 9,8 miliar. Pada saat sekarang sudah lebih 500 Km terowongan
itu selesai dibangun. Pembangunan underground mining dengan maksud untuk menambah
cadangan emas. Karena cadangan emas di tambang terbuka Papua akan habis hingga
tahun 2016. Selama ini exploitasi tambang 70 persen dari
permukaan, 30 persen dari underground (bawah tanah). Kedepan 100 persen dari
underground. Lewat tambang bawah tanah
ini, cadangan emas Freeport yang
sebanyak 2,5 miliar ton dapat bertambah, sehingga cadangannya baru akan habis
hingga tahun 2057, atau beberapa tahun setelah kontrak Freeport yang rencananya
diperpanjang habis pada tahun 2041. Menurut teman saya bahwa yang dihasilkan dari
tambang Freeport bukan hanya emas tapi juga sampingannya seperti Copper, Silver, Molybdenum, Rhenium. Adalagi yang sangat tinggi nilai tambahnya yaitu Rare earth. Tidak ada
yang tahu pasti berapa masing masing mineral itu jumlah yang dihasilkan karena
sebagian besar dikapalkan dalam bentuk kondensat ke luar negeri untuk diproses dipusat smelter di Jepang dan Spanyol. Teman itu menggeleng
gelengkan kepala. Betapa bodohnya orang Indonesia membiarkan kekayaan yang luar
biasa dikangkangni oleh orang asing dengan cara cara engga fair.
Tapi sejak empat tahun lalu Pemerintah
mewajibakan semua perusahaan tambang membangun smelter ini sesuai dengan amanat
UU 4/2009 tentang Minerba. Pasal 103 UU tersebut berbunyi, (1) Pemegang IUP
(Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan
dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP dan IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil
penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya; (3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta
pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan pemerintah. Pasal 170
berbunyi,”Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang
sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan. Jadi jelas , tidak ada lagi ruang bagi Freeport untuk tidak
mengikuti kehendak UU ini,kata saya.Dan lagi sudah cukup mereka menjarah
kekayaan indonesia selama puluhan tahun dengan membiarkan rakyat papua hidup
terpinggirkan, bahkan dikriminalisasikan hanya karena mempertanyakan keadilan
akan haknya. Saya sangat berharap bahwa UU ini benar benar tulus dari para elite politik untuk kepentingan bangsa dan negara dimasa depan. Benarkah?
Teman saya itu tersenyum
mendengar alasan saya. Menurutnya, UU itu tak lain hanyalah bualan dari
pemerintah dan elite politik di DPR untuk menghadang newcomer pemain tambang
khususnya dari China.Baca baik baik UU tersebut. Pasal 169a UU Minerba yang
berbunyi,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak Karya (KK) dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian”. Dengan ketentuan ini berarti perusahaan yang masih
berjalan kontrak karyanya (KK) tidak perlu membangun smelter atau tetap mengekspor
barang tambang mentah sampai masa kontrak karya selesai. Adapun KK Freeport
berlaku sampai tahun 2021. Freeport telah membangun smelter PT
Smelting Gresik, Jawa Timur yang merupakan perusahaan patungan antara beberapa
perusahaan Jepang (75 persen) dengan PT Freeport Indonesia (25 persen). Tapi
menurut teman saya ,itu smelter tembaga, yang merupakan salah satu dari
kandungan kondensat dari tambang
freeport.Mana yang lainnya? Dia yakin bahwa Freeport tak ingin mengolah 100% tambangnya di Indonesia karena tentu bila barang jadi yang dihasilkan maka Freeport harus membayar pajak penghasilan dan pajak eksport dalam bentuk barang jadi. Ini sangat raksasa nilainya. Mereka tak mungkin mau berbagi dengan Indonesia. Dan lagi mereka sadar bahwa keberadaan Papua bukanlah gratis tapi mereka ( AS, Australia) merasa punya andil merebut Papua dari Belanda.
Memang secara ekonomi dan sosial keberadaan
Freeport tidak sepadan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, apalagi
bagi hasil diluar pajak penghasilan yang didapat oleh pemerintah hanya 1% berupa royalti dari hasil
penjualan emas dan 3,75 % masing-masing untuk tembaga dan perak. Selain
royalti, Freeport juga berkewajiban memberikan dividen ke Indonesia. Sebab,
pemerintah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Ini adalah kewajiban
yang sangat rendah dibanding keuntungan yang dijarah Freeport. Ini business yang sangat bagus.Itu sebabnya Freeport ngotot untuk minta perpanjangan Kontrak Karya dari 2012-2041. Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken tahun 1991, kontrak Freeport hanya
sampai 2021. Kini renegosiasi sedang berlangsung. Teman politisi dari salah satu partai mengatakan kepada saya bahwa keliatannya perundingan ini
menjadi alat jualan bagi partai partai besar untuk mendapatkan dukungan dari
Amerika serikat agar unggul dalam putaran pemilu yang akan datang. Karena
bagaimanapun , siapapun yang ingin unggul dalam Pemilu harus dapat dukungan MPI
( Money,Politic, Intelligent ) dari
Amerika. Itulah hebatnya Amerika, lewat sistem demokrasi ia mengendalikan
peta politik indonesia dari jauh untuk kepentingan bisnis konglomerasinya. Yang pasti PT Freeport Indonesia (FI) atau McMoran Coper and Gold sampai saat ini belum bisa membangun industri hilir (smelter) dalam waktu tiga tahun ke depan. Karena mereka punya KK yang dilindungi hukum International yang tentu di back up penuh oleh White House . Kita tak berdaya...
No comments:
Post a Comment