Thursday, September 25, 2008

Islam dan Koperasi

Hatta adalah bapak koperasi. Seorang penggas lahirnya alat perjuangan rakyat untuk kemerdekaan dibidang ekonomi. Tujuannya adalah kemakmuran untuk kebersamaan. Latar belakang Hatta yang sangat kental agamais nya namun nasionalis sejati maka Koperasi sebagai konsep adalah jalan tengah untuk mendekatkan kepada syariat Islam yang sesungguhnya. Karena Islam tidak bisa menerima konsep kapitalisme namun juga menolak sosialisme. Inilah dasar mengapa semua pendiri negara ketika itu berbulat hati untuk menjadi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.

Hakikat koperasi adalah gotong royong dan kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Artinya konsep koperasi adalah kerjasama untuk keselarasan. Dimana terlihat dari segi permodalan bahwa modal awal koperasi didapat dari para anggota. Disini azasnya adalah one man one vote. Tidak ada istilah besarnya modal yang dimiliki anggota akan menganeksasi anggota lainnya yang lebih rendah. Juga, Permodalan itu bukanlah satu satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga (mudharabah) terbatas sesuai kesepakatan anggota dan pembagian sisa hasil usaha dibagikan sesuai prestasi dari masing masing anggota. Tentu ini dimaksudkan agar merangsang orang untuk berkompetisi dalam konteks kerjasama , persaudaraan. Jadi jelaslah bahwa koperasi adalah perkumpulan orang dan bukan modal .

Lantas bagaimana Koperasi dalam perspektif islam ? Sebagaimana diketahui koperasi (
cooperation ) adalah pemikiran yang berasal dari barat. Namun hakikat koperasi inlane dengan ajaran islam bahwa mengizinkan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh kemakmuran bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak .Walau sebetulnya koperasi dalam Al-Quran dan hadis tidak disebut, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Namun karena koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dalam kebersamaan dan alat demokrasi ekonom nasional maka prinsip ishtishlah dipenuhi dalam koperasi.

Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi) baik secara makro maupun mikro. Pada tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.

Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram. Hanya saja sebagai catatan bahwa untuk koperasi sinpan pinjam seharusnya menggantinya dengan mudharabah atau mengharamkan bunga ( riba ) dan bagaimanapun esensinya haruslah didasarkan pada keadilan tanpa menzalimi.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa system koperasi di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Islam justru menjadi second class dibanding system Perseroan yang kapitalis ? jawabannya tentu beragam. Namun yang pasti system koperasi sengaja dikerdilkan oleh penguasa karena dikawatirkan gerakan koperasi akan membuat rakyat sebagai komunitas gotong royong menjadi kuat dan sehingga mempunyai bargain position dihadapan pemerintah yang korup dan menghamba kepada system capitalism. Terbukti di amendemennya UUD 45 pasal 33 dan hilangnya kata ”sakral” koperasi sebagai bentuk operasional ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Nasip koperasi adalah nasip rakyat Indonesia yang selalu dijauhi oleh penguasa agar tetap bodoh dan terbelakang untuk terus dijajah. Zaman Soeharto dan reformasi sama saja

Kalau rakyat ingin bangkit maka saatnya menjadikan gerakan koperasi sebagai cara membangun komunitas ring to ring sehngga menjadi ring yang tak bisa ditembus oleh kekuatan dari luar yang hendak menganeksasi resource nasional. Namun bagaimanapun hakikat islam yang mengutamakan akhlak mulia haruslah menjadi landasan dalam berkoperasi sebagai mana firman Allah “ Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu (Q. S. 38: 24)
Wallahu alam.

No comments:

ERA Jokowi, dari 16 target yang tercapai hanya 2

  Realisasi kuartal III-2024, ekonomi nasional tumbuh 4,95%. Konsumsi rumah tangga sebagai pemberi andil terbesar hanya mampu tumbuh 4,91%. ...