SWFs ( sovereign Wealth Funds) bagi pemain pasar uang bukanlah hal yang baru. Walau istilah SWFs baru belakangan ini terdengar. AS sendiri adalah negara pertama yang menggunakan SWFs untuk alat intervensi negara lain lewat OPIC ( Overseas Private Investement Corporation). OPIC didirikan tahun 70an. Hanya saja kini OPIC tidak sehebat tahun 1980an. Kini justru AS merupakan negara yang menyerap dana SWFs terbesar di dunia. Pemilik dana SWFs terbesar dunia sekarang adalah China. Namun Emirat Arab ( AIC) termasuk yang terbesar dengan menguasai saham Alibaba, dan Grab secara international dan CITIBank.
Pada tahun 2007 Cina mengumumkan secara resmi China Investment Corporation (CIC) sebagai lembaga pengelola SWFs Cina. Adapun model yang diadaptasi oleh Cina tersebut tidak lain dan tidak bukan serupa dengan model yang diterapkan oleh Singapura, baik dalam bentuk perusahaan milik negara maupun dana yang diakumulasikan berasal dari non-commodity funds.
Meskipun Cina secara resmi mengumumkan bahwa CIC merupakan lembaga pengelola SWFs, namun bila ditelusuri dalam pengertian yang lebih luas, maka CIC bukanlah satu-satunya lembaga SWFs yang dimiliki oleh Cina. Selain CIC, Cina juga memiliki State Administration of Foreign Exchange (SAFE) Investment Company yang berada di bawah bank sentral, China-National Social Security Fund, dan China-Africa Development (CAD) Fund yang sengaja dibentuk oleh Bank Pembangunan Cina (China Development Bank) sebagai sarana investasi di Afrika. SWFs Cina adalah SWFs dengan aset terbesar saat ini. Contoh di Indonesia, Newmont itu secara tidak langsung dikuasai oleh CIC melalui SWAP settlement oleh BRI. Walau secara legal diambil alih oleh Medco namun sejatinya pengendali utama adalah CIC. Termasuk beberapa portfolio Bakrie yang bersinar sudah pidah ke CIC lewat jebakan hutang
Namun perkembangan belakangan ini , ada kekawatiran dari masyarakat. Bahwa penyebab sulitnya AS dan zona Eropa , dunia keluar dari krisis karena terjebak dengan utang melalui SWFs milik China. Mengapa sampai ada kekawatiran tersebut ? Karena SWFs walau dimiliki negara namun operasionalnya menggunakan badan hukum private, yang memungkinkan bisa dilakukan secara non disclosed. Disamping itu SWFs, umumnya menerapkan tekhnis operasi seperti pemain Hedge Fund dengan aksi non arbitrase dalam pengambil alihan proyek berskala raksasa disuatu negara, seperti yang terjadi di Malaysia, Bangladesh, dan Afrika.
Beberapa BUMN Malaysia terjebak hutang proyek infastruktur dengan China. Ini awalnya proyek G2G semasa Najib. Namun karena perubahan politik, Mahathir ingin removed proyek itu tapi teracam kerugian gigantik kalau dihentikan. Mau diteruskan, teracam hutang menganga mengancam Debt to GNP rasio Malaysia. Disituasi yang sulit itu, China menawarkan bailout utang itu melalui BUMN nya. Selanjutnya proyek itu dibawah kendali BUMN China. Keliatannya suatu solusi hebat. Tetapi justru memperkuat hegemoni private dalam proyek strategis. Kalau ada sengketa akan menyulitkan Malaysia. Karena ini akan jadi kasus international yang bisa mengancam trust Malaysia dan dampaknya bisa sistemik.
Mengapa ? SWFs itu walau sebetulnya berasal dari dana kelebihan devisa ( Commoditiy fund), namun dalam prakteknya dapat dilakukan melalui non commodity fund, yaitu melalui create produk sintetik investasi untuk menarik dana private di pasar uang. Maklum dengan portfolio besar, tidak sulit bagi SWFs masuk ke pasar melalui penerbitan Global Bond, dan menyerap dana private global dengan cepat. Ini otomatis semakin mempersempit likuiditas pasar uang global untuk proses recovery ekonomi negara. Pada waktu bersamaan terjadi penumpukan uang dalam skema SWFs, ditangan pengelola SWFs.
Saran saya kepada Jokowi, agar tahun tahun kedepan pemerintah harus hati hati menarik dana lewat SWFs ini. Aturan mengenai PPP harus dipertegas agar tidak boleh ada Perjanjjian konsesi tanpa ada financial closing. Saham perusahaan yang sudah dinyatakan pemenang tender proyek PPP tidak boleh dijual secara private atau tertutup sampai proyek selesai dibangun. Disamping itu, untuk proyek infrastruktur, saham perusahaan lokal harus mayoritas atau sedikitnya 51%.
Pelepasan anak perusahaan BUMN yang terhubung dengan core bisnis BUMN, harus melalui tender terbuka. Investor insitusi tidak boleh terlibat langsung dalam tender. Mereka harus menjadi financial sponsored entity saja. Peserta tender dilihat dari skill dan penguasaan tekhnology bukan modal. OJK harus mengawasi ketat praktek perbankan melakukan penjualan kredit ( SWAP settlement) ke pengelola SWFs
Hanya dengan cara seperti itu, Indonesia bisa terhindar dari jebakan SWFs yang dikelola oleh pemain hedge fund. Dan tujuan ideal proyek infrastruktur tetap untuk keadilan sosial bagi semua. Semoga…
No comments:
Post a Comment