Atas permintaan teman dari New York , saya sempatkan untuk mampir ke Hotel Mandarin untuk bertemu dengan seseorang. Ternyata orang yang saya temui adalah wakil pejabat penguasa moneter Hong Kong. Postur tubuhnya sedikit agak tinggi dari saya. Dia tersenyum menghampiri saya. Setelah berbasa basi , dia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk bertemu dengan “seseorang”. Saya pikir dia akan bertemu dengan pejabat tinggi Negara atau pejabat BI atau Anggota DPR. Tapi ternyata dugaan saya salah. "Seseorang " itu adalah memang "seseorang" yang bukan "siapa siapa". TIdak dikenal reputasinya. Tapi sangat dihormati oleh pejabat otoritas keuangan berkelas dunia. Tanpa ingin mengganggu pertemuannya dengan "seseorang" itu, saya minta pamit. Berjanji akan menemaninya kembali bila dia butuh saya untuk menikmati hari santai di Jakarta.
Malamnya , saya bertemu dengan dia. Di Café salah satu hotel berbintang. Dia bercerita bahwa tamunya tadi siang adalah pemilik dana diberbagai bank di Hong Kong.Tapi sebetulnya , bukanlah pemilik sebenarnya. Orang itu mendapat trust yang sangat luar biasa sebagai settlor dari pemilik dana mantan pejabat dinegeri ini.. Tentu ini dilakukan oleh pemilik dana karena memang bertujuan untuk menciptakan layering dalam rangka membuat dana tersebut hidden. Hngga tidak terlacak dari kejaran hukum.
Sebetulnya , kegiatan menyembunyikan dana dalam system sangat sederhana. Pertama tama dana ditempat dalam satu bank Kemudian ini digunakan untuk membeli saham perusahaan public didalam negeri. SEtelah dana berubah bentuk menjadi saham. Maka saham ini dijual kembali kepasar melalui Fund Manager. Hasil penjualan saham ini di pindahkan kedalam portofolio Surat berharga bermata uang dollar. Surat berharga dalam mata uang dollar ini kemudian disimpan didalam bank dalam bentuk Custody contract. Bank mengeluarkan Safe Keeping Receipt ( SKR) atas penyimpanan asset. SKR ini kemudian dialihkan kedalam perusahaan offshore company diwilyah hukum trustee. Selanjutnya lewat venture business perusahaan offshore ini akan bertindak sebagai guarantor pinjaman uang kepada bank untuk membiayai investasi venturenya. Nah, kalau sudah sampai disini maka dana hidden itu tidak akan pernah terlacak lagi. Karena setiap proses perubahan bentuk dana itu dilakukan oleh orang orang yang sangat professional dibidang hukum, keuangan, perbankan. Andai pemerintah berhasil menemukan bukti kepemilikan asset tersebut maka juga sangat sulit dananya disita. Karena dananya sudah dalam ikatan gadai melalui multilayer.
Saya jadi teringat upaya Team yang dibentuk oleh pemerintah untuk memburu dana penjahat BLBI. Apa yang dilakukan oleh team tersebut akan sia sia. Karena operasi menyembunyikan dana hasil korupsi/penipuan/criminal dalam sistem moneter international sudah menjadi konpirasi para atoritas moneter yang bertindak sebagai financial center dari A S. Hong Kong, Singapore, Luxemburg , Swiss , adalah satelit AS untuk membendung arus dollar yang tidak produktif kedalam system mereka. Dana hasil korupsi atau hasil kegiatan illegal sangat merugikan penguasa mata uang dollar. Karenanya , system Financial Center dibentuk untuk menjaga lalulintas transaksi dollar untuk kepentingan AS. Dalam kegiatan berikutnya, operasi ini juga dimanfaatkan oleh pemerintah Amerika sebagai penyerap operasi pasar uangnya melalui penerbitan T-Bill, US Mortgage Bond. Makanya tidak aneh, pasar uang AS sangat liquid. Karena didukung oleh sumber dana haram dari berbagai negara seperti Indonsia, Arab, Dll.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah AS dan juga Negara lainya seperti halnya China dalam memanfaatkan peluang dana haram bagi sumber pendanaan dalam negeri dapat ditiru oleh pemerintah Indonesia. Memang Indonesia sudah merafikasi UU Pencucian uang, tapi sebetulnya ini juga diadobsi oleh Negara lain yang paling banyak hidup dari uang haram. Cara mereka sangat piawai dalam mensiasati system keuangan international. Pejabat public yang berkuasa atas moneter , paham betul bagaimana meng create system didalam negeri agar dapat memancing dana dana haram tersebut untuk tujuan investasi disektor real tanpa tersentuh UU Pencucian uang.
Tapi di Indonesia , banyak sekali peraturan disektor perbankan, asuransi , lembaga dana pensium ,sekuritas lainnya dibuat sangat purity dari uang haram. Kita menelan mentah mentah tekanan international tentang money laundry sementara pihak asing tersenyum bahagia dengan limpaham uang haram dari para koruptor Indonesia. Kita tidak perlu uang haram yang dimilik orang asing. Kita hanya butuh uang haram milik orang Indonesia dapat kembali ke Indonesia lewat investasi disektor riel. Tidak peduli siapa pemilik investasi. Hanya itul. Bila inipun kita takut melawan system international maka bersiasatlah dengan system itu sebagaimana Negara Negara lain dapat lakukan. Sampai kapan kita harus hidup dalam kebodohan yang tidak perlu….dan disibukan oleh penderitaan bangsa yang tidak pantas terjadi dinegeri yang penuh dengan kekayaan alam ini
Malamnya , saya bertemu dengan dia. Di Café salah satu hotel berbintang. Dia bercerita bahwa tamunya tadi siang adalah pemilik dana diberbagai bank di Hong Kong.Tapi sebetulnya , bukanlah pemilik sebenarnya. Orang itu mendapat trust yang sangat luar biasa sebagai settlor dari pemilik dana mantan pejabat dinegeri ini.. Tentu ini dilakukan oleh pemilik dana karena memang bertujuan untuk menciptakan layering dalam rangka membuat dana tersebut hidden. Hngga tidak terlacak dari kejaran hukum.
Sebetulnya , kegiatan menyembunyikan dana dalam system sangat sederhana. Pertama tama dana ditempat dalam satu bank Kemudian ini digunakan untuk membeli saham perusahaan public didalam negeri. SEtelah dana berubah bentuk menjadi saham. Maka saham ini dijual kembali kepasar melalui Fund Manager. Hasil penjualan saham ini di pindahkan kedalam portofolio Surat berharga bermata uang dollar. Surat berharga dalam mata uang dollar ini kemudian disimpan didalam bank dalam bentuk Custody contract. Bank mengeluarkan Safe Keeping Receipt ( SKR) atas penyimpanan asset. SKR ini kemudian dialihkan kedalam perusahaan offshore company diwilyah hukum trustee. Selanjutnya lewat venture business perusahaan offshore ini akan bertindak sebagai guarantor pinjaman uang kepada bank untuk membiayai investasi venturenya. Nah, kalau sudah sampai disini maka dana hidden itu tidak akan pernah terlacak lagi. Karena setiap proses perubahan bentuk dana itu dilakukan oleh orang orang yang sangat professional dibidang hukum, keuangan, perbankan. Andai pemerintah berhasil menemukan bukti kepemilikan asset tersebut maka juga sangat sulit dananya disita. Karena dananya sudah dalam ikatan gadai melalui multilayer.
Saya jadi teringat upaya Team yang dibentuk oleh pemerintah untuk memburu dana penjahat BLBI. Apa yang dilakukan oleh team tersebut akan sia sia. Karena operasi menyembunyikan dana hasil korupsi/penipuan/criminal dalam sistem moneter international sudah menjadi konpirasi para atoritas moneter yang bertindak sebagai financial center dari A S. Hong Kong, Singapore, Luxemburg , Swiss , adalah satelit AS untuk membendung arus dollar yang tidak produktif kedalam system mereka. Dana hasil korupsi atau hasil kegiatan illegal sangat merugikan penguasa mata uang dollar. Karenanya , system Financial Center dibentuk untuk menjaga lalulintas transaksi dollar untuk kepentingan AS. Dalam kegiatan berikutnya, operasi ini juga dimanfaatkan oleh pemerintah Amerika sebagai penyerap operasi pasar uangnya melalui penerbitan T-Bill, US Mortgage Bond. Makanya tidak aneh, pasar uang AS sangat liquid. Karena didukung oleh sumber dana haram dari berbagai negara seperti Indonsia, Arab, Dll.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah AS dan juga Negara lainya seperti halnya China dalam memanfaatkan peluang dana haram bagi sumber pendanaan dalam negeri dapat ditiru oleh pemerintah Indonesia. Memang Indonesia sudah merafikasi UU Pencucian uang, tapi sebetulnya ini juga diadobsi oleh Negara lain yang paling banyak hidup dari uang haram. Cara mereka sangat piawai dalam mensiasati system keuangan international. Pejabat public yang berkuasa atas moneter , paham betul bagaimana meng create system didalam negeri agar dapat memancing dana dana haram tersebut untuk tujuan investasi disektor real tanpa tersentuh UU Pencucian uang.
Tapi di Indonesia , banyak sekali peraturan disektor perbankan, asuransi , lembaga dana pensium ,sekuritas lainnya dibuat sangat purity dari uang haram. Kita menelan mentah mentah tekanan international tentang money laundry sementara pihak asing tersenyum bahagia dengan limpaham uang haram dari para koruptor Indonesia. Kita tidak perlu uang haram yang dimilik orang asing. Kita hanya butuh uang haram milik orang Indonesia dapat kembali ke Indonesia lewat investasi disektor riel. Tidak peduli siapa pemilik investasi. Hanya itul. Bila inipun kita takut melawan system international maka bersiasatlah dengan system itu sebagaimana Negara Negara lain dapat lakukan. Sampai kapan kita harus hidup dalam kebodohan yang tidak perlu….dan disibukan oleh penderitaan bangsa yang tidak pantas terjadi dinegeri yang penuh dengan kekayaan alam ini
No comments:
Post a Comment