Ketahanan pangan dalam pandangan pemerintah
adalah kemampuan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan dan kemampuan
masyarakat untuk mengakses kebutuhan pangan tersebut. Tolak ukurnya adalah
kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan. Jadi, bertumpu pada
kekuatan konsumsi masyarakat. Sederhananya, bila pemerintah mampu menjamin
ketersediaan pangan untuk konsumsi masyarakat dan masyarakat mampu membelinya
(harganya terjangkau) maka dapat dikatakan ketahan pangan nasional dalam posisi
aman. Agar supaya harga pangan dapat terjangkau, dan pemerintah mampu menjamin
ketersedian stok, maka dibutuhkan produksi massal skala luas. Semakin banyak
barang yang diproduksi secara masal dalam waktu bersamaan, maka akan semakin
murah harga barang tersebut. Dan, skema tersebut adalah Food estate. Harapan
pemerintah, Food estate akan menciptakan kemakmuran dan kesejateraan karena
kebutuhan pangan semakin terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Food
Estate adalah konsep pengembangan produksi pangan yang terintegrasi mencakup
pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang terintegrasi dalam satu wilayah
yang sangat luas. Food estate adalah skema pemerintah untuk produksi pertanian
yang berkesinambungan dalam skala besar. Kebijakan Food estate ini berdasarkan
UU Penanaman Modal No.25/2007 dan dipertegas dengan penerbitan Peraturan
Pemerintah No.18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman skala luas.
Food estate dalam kacamata pemerintah adalah
upaya untuk menciptakan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan nasional
akan tercipta bila pembukaan lahan baru dengan model pertanian skala besar yang
bertumpu pada industri pertanian.. Harapannya akan mampu memenuhi stok nasional
maupun kebutuhan pangan dunia. Selain untuk kebutuhan pangan, food estate juga
diperuntukkan untuk menjawab permintaan dunia atas kebutuhan energi nabati di
tengah makin mahal dan berkurangnya energi fosil. Sumber energi alternatif yang
terbaharukan untuk kebutuhan ekspor yang semakin meningkat tiap tahunnya.
Karenanya Industri pertanian sudah menjadi bisnis dengan prospek paling
menjanjikan dewasa ini. Sebelumnya, mungkin industri pangan hanya selalu
dipandang sebelah mata. Kita cenderung mengamini, bahwa investasi di pasar
finansial, telekomunikasi-informasi, farmasi, industri pertambangan dan
perminyakan adalah cabang-cabang produksi yang akan mendatangkan keuntungan
berlipat. Sekarang anasir-anasir tersebut mulai runtuh dan industri pertanian
menjadi salah satu kekuatan industri dunia. Indonesia adalah salah satu Negara yang
memiliki lahan pangan terbesar didunia yang bisa ditanami sepanjang tahun. Jadi
Indonesia diuntungkan akan luas lahan , iklim dan pasar yang besar dengan 240
juta populasi.
Dengan adanya
Pembukaan food estate, maka konsekwensinya adalah karakter pertanian dan pangan
Indonesia akan bergeser dari peasant-based agriculture (pertanian
berbasis-desa) dan family-based agriculture (pertanian berbasis-keluarga)
menjadi corporate-based food (perusahaan berbasis pangan) dan agriculture
production (produksi pertanian). Ini tidak bisa dihindari. Pemerintah harus
punya program nyata bagaimana agar petani tidak dikorbankan oleh adanya food
estate yang didukung modal raksasa dan technology yang canggih itu. Apalah arti
tercapainya ketahanan pangan namun tidak mensejahterakan petani. Caranya? pemerintah harus segera membagikan
lahan kepada petani sedikitnya 9 juta hektar.Tujuannya agar luas lahan garapan
petani bisa diatas layak produksi. Pemerintah harus memperluas Sistem Resi
Gudang agar menjadi instrument menjamin likuiditas petani untuk terhindar dari
para tengkulak dan rentenir.Pemerintah harus mengerahkan secara efekfif tenaga
penyuluh pertanian ,bukan hanya mengenai tekhnologi bercocok tanam tapi juga
pengelolaan pertanian menggunakan sarana Sistem Resi Gudang. Pemerintah harus
membuat Bank Tani yang khusus menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap program
percepatan ketahanan pangan. Disamping
itu logistic system dibidang pangan harus efisien. Pemerintah harus membangun
terminal agro disetiap kabupaten yang saling terhubung dengan wilayah lain agar
terjadi cross distribusi antar wilayah.
Di era SBY,
Pilot proyek Food estate telah dilaksanakan di kabupaten Merauke, Papua, lewat
program MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Dengan luas kawasan
sekitar 45.071 km2, lahan potensial seluas 2,5 juta ha, terdiri dari lahan
basah 1,93 juta ha dan lahan kering 0,55 juta ha. Namun pemerintah sebelumnya
menyerahkan semua pengelolaan Food estate kepada investor swasta dalam dan luar
negeri seperti Bin Laden Group, PT Medco Papua Industri Lestari Medco Group,
perusahaan milik Arifin Panigoro. Artha Graha Network melalui anak usaha PT
Sumber Alam Sutera (SAS) milik Tommy Winata dan kelompok Bakrie Group milik
Aburizal Bakri. Skema food estate seperti ini tidak lebih memberikan kapling
tanah kepada investor dengan target memenuhi pasar domestic. Bagaimana control bisnis
nya bila semua dikuasai oleh investor swasta berdasarkan UU. Bagaimanapun Negara harus terlibat langsung
dalam food estate. Untunglah di Era pemerintah Jokowi ini, BUMN ditempatkan sebagai leading dalam skema
Food estate. Lewat APBN pemerintah akan memompakan dana kepada BUMN sehingga
program food estate walau nanti melibatkan kemitraan dengan swasta asing , Negara
melalui BUMN tetap leading untuk memastikan food estate bukan hanya sebagai
ketahanan pangan tapi juga ketahanan ekonomi petani.
Jokowi
dipiliih oleh mayoritas kaum marhaen yang sebagian besar adalah petani ,nelayan dan buruh. Semoga recanan
Menteri Pertanian untuk membangun food estate di Sulawesi dan Kalimantan tidak menjadikan
kaum marhaen hanya jadi penton.Semoga…