Friday, June 17, 2011
Ulama ..
Sunday, June 12, 2011
Sistem pendidikan.
Waktu sekolah dulu , sejak SLP sampai SMU saya tidak pernah mendapatkan nilai diatas 5 untuk pelajaran bahasa ( inggeris dan
Pendidikan bukan hanya soal menghafal dan berhitung untuk mendidik orang mampu menganalisa secara kualitatif maupun kuantitatif tapi juga kemampuan mengkayakan hati secara independen lewat pemahaman tentang agama dan budaya. Dalam suatu negara yang berniat membangun peradaban, maka idiologi adalah mata pelajaran utama. Pendidikan idiologi itu berbasis kepada budaya ( untuk negara sekular ) . Untuk negara islam maka design pendidikan itu bertumpu kepada Al Quran dan Hadith yang bijak terhadap budaya lokal. Dari sistem pendidikan seperti inilah akan terbentuk karakter bangsa /umat. Menjadi masyarakat pencerah tentang cinta dan kasih sayang. Tapi jangan pula dianggap ini mengabaikan pentingnya sains untuk membangun peradaban. Sains penting tapi harus diletakan bukan segala galanya. Ia hanya pelengkap. Pelajaran termahal dapat dilihat di AS.
Strategi pendidikan Nasional Indonesia setelah reformasi mengikuti design dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Ini lembaga international yang dikenal sebagai penyokong utama program globalisasi dan kapitalisme dibawah bendera demokratisasi. OECD sebagi penggagas cetak biru pendidikan dinegara berkembang, memaksakan prinsip soal kapitalisme pendidikan. Bukan hanya soal biaya pendidikan yang harus dikurangi dari APBN (negara ) tapi juga paradigma sistem pendidikan yang harus dikeluarkan dari kebudayaan. Maka ketika reformasi tidak ada lagi Departement Pendidikan dan Kebudayaan, diganti dengan Kementrian Pendidikan. Ya, pendidikan kita sudah masuk SOP kapitalism yang semuanya ditentukan oleh rating. Kampus/Sekolah di Rating, Siswa/Mahasiswa di Rating , sebagai acuan masuk ke bursa kerja. Tidak ada lagi egaliter pendidikan. TIdak ada lagi membumikan kebudayaan dan agama dalam pendidikan.
Apa yang terjadi ? demi rating, semua orang menghalalkan segala cara untuk mencapai terbaik. Termasuk mencontek agar lulus dengan cara culas untuk qualifed masuk bursa kerja dan poles image agar qualified masuk bursa Kampus bergengsi. Soal kualitas hanya sebatas procedural belaka. Substansi pendidikan untuk perbaikan etika dan moral terdulasi sedemikian rupa akibat sistem kompetisi yang dibangun. Maka generasi yang dibangun adalah generasi yang miskin empati. Individualis terbentuk seiring lahirnya budaya hedonisme. Semua sibuk dalam kegegemaran memoles diri menjadi masyarakat cepat saji. Seperti Mi Instant , rasa soto tapi bukan soto. Rasa ayam tapi bukan ayam. Sarjana tapi bukan sarjana. Anggota dewan tapi bukan anggota dewan. Presiden tapi bukan presiden. Guru tapi bukan guru. Tentara tapi bukan tentara. Pengusaha tapi bukan pengusaha. Substansi terhalau, yang ada hanyalah topeng.
Ya...setidaknya saya bersyukur tidak dididik diera sekarang. Andai mengikuti sistem sekarang, mungkin saya tidak pernah bisa tamat SMU , apalagi kuliah. Sudah saatnya paradigma pendidikan dikembalikan kepada akar budaya bangsa dan kearifan lokal dengan menempatkan agama sebagai dasar membangun peradaban bangsa. Hanya dengan cara itulah kita bisa memperbaiki situasi yang sudah terlanjur jadi benang kusut , sekusut kita dalam berdiskusi menemukan solusi bagi masa depan bangsa kita.
Thursday, June 9, 2011
Riba
Kalau anda bekerja sebagai karyawan itu pasti karena kebutuhan akan pemenuhan biaya hidup, yang terus berkembang yang tidak hanya kebutuhan tapi kepuasaan. Dari itulah industri terbangun, dunia perdagangan terbentuk, sektor jasa tersedia. Semua itu tidak ada yang gratis, Anda harus bekerja keras untuk membayarnya dan keuntungan bayar membayar ini bergulir kepada negara dalam bentuk pajak untuk memenuhi kebutuhan lain agar anda bisa hidup nyaman dengan terpenuhinya kebutuhan yang tak bisa anda adakan sendiri. Anda mendapatkan gaji dari kerja keras anda dan kemudian berawal dari pendapatan anda itulah sistem dibangun untuk memberikan jaminan bagi masa tua anda ketika pensiun dan tak lupa memberikan jaminan bagi kebutuhan perumahan serta kesehatan. Keliatannya sekilas sistem seperti ini begitu idealnya. Dimana kebutuhan umum maupun kebutuhan pribadi terbentuk by design dalam komunitas modern. Benarkah ?
Jaminan penghasilan , kesehatan dan perumahan, tidak datang dari langit. Ini datang dari hasil memeras kerja keras anda. Hasil design yang membodohi anda dengan diawali oleh ancaman rasa takut. Takut akan masa tua yang tidak aman, maka anda rela menyerahkan sebagian pendapatan anda untuk disisihkan bagi dana pensiun ( pensiun fund ) . Takut dari ancama penyakit, kecelakaan , bencana, anda harus rela menyerahkan sebagian pendapatan anda untuk asuransi (Insurance ). Takut tidak punya rumah untuk bernaung, anda harus bersedia menabung di bank agar qualified mendapatkan home loan. Tanpa anda sadari hasil kerja keras anda dikelola oleh segelintir orang didunia perbankan dan Sekuritas / Asset Management. Karena dana pensiun , asuransi akan parkir didunia perbankan dalam bentuk Deposito dan juga di sekurities company dalam bentuk penguasaan saham dibursa.
Dana Pensiun mendulang laba dari bunga bank dan capital gain dan dividen penyertaan saham dibursa. Mereka menyebut ini sebagai prestasi mengembangkan dana agar tidak terdulasi oleh inflasi. Perusahaan asuransi mendulang laba dari dana premi lewat deposito bank dan juga penyertaan saham lewat bursa. Keuntungan mereka tidak untuk anda sepenuhnya. Karena mereka hanya punya kewajiban membayar berupa uang yang anda tanamkan lewat pemotongan gaji anda dan sedikit berbagi berapa yang mereka peroleh dari pengelolaan uang anda itu. Lebih hebatnya lagi, dana anda itu dianggap dana pribadi mereka. Dana itu diputar dalam berbagai kegiatan untuk membuat mereka semakin kaya dan kaya. Kenapa mereka bisa seperti itu ? karena sistem negara membenarkan. Ada sederet UU dan Peraturan yang membuat mereka semakin eksis dalam gurita sistem kekuasaan
Dari sistem tersebut diatas , maka sebetulnya ada konspirasi hebat antara pemerintah dengan corporate financial untuk mengalirkan darah bagi enterpreneur mendulang kekayaan lewat produksi dan jasa. Mereka , adalah segelintir orang cerdas dan hidup diatas puncak piramida masyarakat. Data Credit Suisse tahun 2010 menyebutkan jumlah mereka di
Jadi, jangan terkejut bila kita yang mayoritas hidup bagaikan tikus terjepit dalam perangkap. Seperti orang gila yang terisolisi dijeruji besi. Sadar atau tidak , kita yang tidak berdaya menerima sistem ini terbangun, sebetulnya telah memberikan peran besar terbangunnya sistem RIBA. Padahal sebagaimana kita tahu dalam Islam bahwa RIBA adalah termasuk 10 dosa besar. Dosa yang bersanding dengan dosa besar lainnya seperti perbuatan Syirik, membunuh, melawan orang tua, Menfitnah wanita baik baik berbuat zina, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, berputus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari ancaman Allah , berbuat zina. Ya, saya ingat kata orang bijak, membiarkan kesalahan lebih jahat dibandingkan pelaku kejahatan itu sendiri. Itulah sebabnya ,saya ogah jadi pekerja, ogah punya deposito.ogah berhutang berbunga. Ogah punya asuransi. Mungkin saya tak berdaya merubah keadaan tapi setidaknya saya bisa keluar dari sistem itu dan bertawakal kepada Allah.
Thursday, June 2, 2011
Demokrasi ?
Pancasila adalah fakta sejarah dan sekaligus sebagai dasar hukum tertinggi terbentuknya NKRI. Yang harus dipahami bahwa NKRI exist setelah adanya Proklamasi Kemerdekaan. Namun Bangsa Indonesia sudah ada sebelum NKRI itu terbentuk (Jadi beda dengan AS yang bangsanya barus exist setelah declarasi kemerdekaan AS). Bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai kerajaan ( didominasi kerajaan Islam ) yang nota bene diakui legitimasinya oleh negara didunia namun terjajah oleh system kolonialisme. Proklamasi hanya mengumumkan KEMERDEKAAN bangsa Indonesia dalam bentuk negara kesatuan. Makanya tidak dibutuhkan demokrasi atau PEMILU untuk melegitimasi negara.. Tapi atas dasar musyawarah dan mufakat dari sekelompok orang yang hikam / berilmu dan beretika tinggi ( hikmat bijaksana) sebagai wakil rakyat Indonesia. Siapakah sekelompok hikam itu ? budaya Indonesia jauh lebih hebat memilih para hikam itu karena strata masyarakat Indonesia disemua level mempunyai tokoh untuk terpilih. Mereka hadir lewat seleksi alamiah sebagai proses budaya dan agama.
Fakta sejarah pula bahwa Pancasila itu di create awalnya oleh tokoh Intetektual Islam dan Ulama yang berkeja keras membentuk Dasar Negara dan UUD , yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Perubahan sila pertama menghilangkan kalimat syariat islam bagi pemeluknya tidak menghilangkan ruh Pancasila sebagai puncak itjihad ulama untuk membangun peradaban yang dirahmati Allah. Karena pada sila keempat tertuang ruh Islam yang menempatkan musyawarah dan mufakat (Q.S. Asy Syurâ [42]:38). Ini tidak ditentang oleh golongan agama lain. Tidak ditentang oleh semua suku. Tidak berbeda pendapat dengan semua tokoh pendiri negara ketika itu.
Dalam aspek tatanan hukum pada umumnya dan Hukum Tata Negara Indonesia pada khususnya, Pancasila merupakan Sumber Hukum Materiel Tertinggi, yang mengharuskan keseluruhan isi norma hukum positif mengacu kepadanya. Bilamana suatu norma hukum positif ternyata bertentangan dengan Pancasila, maka norma hukum tersebut tidak memiliki daya keberlakuannya sehingga harus dinyatakan sebagai tidak berlaku. Yang jadi masalah dalam sejarah kita, UUD 45 sebagai batang tubuh tidak ada korelasi dengan Pancasila ( pembukaan UUD 45 ). Pembukaan UUD 1945 ( Pancasila ) dikatakan berpihak kepada musyawarah , sedangkan Batangtubuh berpihak kepada voting (pemungutan suara) sebagai mekanisme pengambilan keputusan, padahal keduanya mengandung makna yang bertolak belakang. Masklum saja ahli hukum tatanegara Prof DR. Soepomo sebagai team perancang UUD 45 bukan Ahli agama yang tidak memahami makna tersirat dari Pancasila. Disamping itu tokoh Islam masiih membutuhkan waktu untuk membuat UUD 45 sementara proklamis kemerdekaan mendesak dilaksanakan.
Itu sebabnya ketika Indonesia di proklamirkan, UUD 45 belum bisa dijadikan dasar negara dan semua pendiri negara sepakat akan memperbaikinya. Artinya UUD 45 belum dikatakan sempurna sesuai dengan Pancasila. Namun belum sempat diperbaiki, empat bulan setelah Indonesia di proklamirkan , pada 14 Nopember 1945 Indonesia memberlakukan system Perlementer dalam bentuk UUD RIS. Bahwa Indonesia negara kesatuan bukan negara Serikat. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila. UUD RIS ini dibatalkan oleh Kabinet M Natsir. Kemudian tahun 1950 dibuat UUD (Sementara) yang semakin membuat kacau Undang Undang Dasar Indonesia , yang tanpa berlandaskan kepada Pancasila. Karena pemimpin dipilih lewat sistem pemilu ( demokrasi ) dengan suara terbanyak yang menjadi pemenang. Terbukti ketika Pemilu 1955, tidak satupun elite politik terpilih yang berhasil membuat UUD sesuai dengan Pancasila. Hingga akhirnya Konstituante sebagai team pembuat UUD di bubarkan oleh Soekarno.
Tahun 1955, Soekarno mengeluarkan dekrit kembali kepada UUD 45 namun sebagaimana kita ketahui bahwa UUD 45 tidak bisa dikatakan syah karena tidak sesuai dengan Pancasila. Namun Soekarno memaksakan diri untuk membuat MPR ( sementara ) sebagai infrastruktur Pancasila untuk menghasilkan lembaga musyawarah dan mufakat namun justru Soekarno menggunakan MPR ( sementara ) untuk melegitimasinya sebagai President seumur hidup. Ini lagi lagi, bertentangan dengan Pancasila yang mengutamakan azas musyawarah dan mufakat. Soeharto lewat MPRS yang direkayasa untuk musyawarah dan mufakat, berhasil menjatuhkan Soekarno sebagai President. Namun tetap menggunakan UUD 45 sebagai landasan kelak dia terpilih melalui keunggulan Golkar dalam PEMILU. Ketika Soeharto jatuh digantikan oleh Habibie, masih menggunakan UUD 45. Malah semakin jauh dari Pancasila dengan terjadinya peroses amandemen UUD 45 menjadi demokrasi lansung.
Ketika Gus Dur naik sebagai Presiden ( lewat voting ) jelas tidak sesuai dengan Pancasila. Begitupula dengan dijatuhkannya Gus Dur dan terpilihnya Megawati sebagai presiden , UUD 45 masuk dalam proses amandemen secara prinsipil yang semakin jauh dari Pancasila, semakin jauh dari azas musyawarah mufakat. Ketika SBY terpilih sebagai President lewat Pemilu Langsung maka terbentuklah wajah Indonesia yang benar benar keluar dari Pancasila, dimana MPR sebagai lembaga perwakilan untuk musyawarah dan mufakat mememilh pemimpin nasional di hapus. Makanya janga kaget sejak proklamasi kemerdekaan, azas musyawarah dan mufakat tidak pernah digunakan. Kedaulatan kerakyatan berdasarkan perwakilan ( MPR- Ahlusy-syûrâ) untuk musyawarah dan mufakat tidak pernah terbentuk sampai hari ini. Lembaga ( MPR ) sebagai azas musyawarah mufakat tidak akan terbentuk selama sistem demokrasi ( Voting ) dipakai apalagi pemilu langsung.
Kalau Pancasila masih diakui maka bagaimana status hukum UUD yang kita jadikan dasar menempatkan orang jadi pemimpin ? Jadi siapakah sebetulnya pengkhianat nilai nilai proklamasi Kemerdekaan Indonesia ?