Thursday, June 2, 2011

Demokrasi ?

Pancasila adalah fakta sejarah dan sekaligus sebagai dasar hukum tertinggi terbentuknya NKRI. Yang harus dipahami bahwa NKRI exist setelah adanya Proklamasi Kemerdekaan. Namun Bangsa Indonesia sudah ada sebelum NKRI itu terbentuk (Jadi beda dengan AS yang bangsanya barus exist setelah declarasi kemerdekaan AS). Bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai kerajaan ( didominasi kerajaan Islam ) yang nota bene diakui legitimasinya oleh negara didunia namun terjajah oleh system kolonialisme. Proklamasi hanya mengumumkan KEMERDEKAAN bangsa Indonesia dalam bentuk negara kesatuan. Makanya tidak dibutuhkan demokrasi atau PEMILU untuk melegitimasi negara.. Tapi atas dasar musyawarah dan mufakat dari sekelompok orang yang hikam / berilmu dan beretika tinggi ( hikmat bijaksana) sebagai wakil rakyat Indonesia. Siapakah sekelompok hikam itu ? budaya Indonesia jauh lebih hebat memilih para hikam itu karena strata masyarakat Indonesia disemua level mempunyai tokoh untuk terpilih. Mereka hadir lewat seleksi alamiah sebagai proses budaya dan agama.

Fakta sejarah pula bahwa Pancasila itu di create awalnya oleh tokoh Intetektual Islam dan Ulama yang berkeja keras membentuk Dasar Negara dan UUD , yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Perubahan sila pertama menghilangkan kalimat syariat islam bagi pemeluknya tidak menghilangkan ruh Pancasila sebagai puncak itjihad ulama untuk membangun peradaban yang dirahmati Allah. Karena pada sila keempat tertuang ruh Islam yang menempatkan musyawarah dan mufakat (Q.S. Asy Syurâ [42]:38). Ini tidak ditentang oleh golongan agama lain. Tidak ditentang oleh semua suku. Tidak berbeda pendapat dengan semua tokoh pendiri negara ketika itu.

Dalam aspek tatanan hukum pada umumnya dan Hukum Tata Negara Indonesia pada khususnya, Pancasila merupakan Sumber Hukum Materiel Tertinggi, yang mengharuskan keseluruhan isi norma hukum positif mengacu kepadanya. Bilamana suatu norma hukum positif ternyata bertentangan dengan Pancasila, maka norma hukum tersebut tidak memiliki daya keberlakuannya sehingga harus dinyatakan sebagai tidak berlaku. Yang jadi masalah dalam sejarah kita, UUD 45 sebagai batang tubuh tidak ada korelasi dengan Pancasila ( pembukaan UUD 45 ). Pembukaan UUD 1945 ( Pancasila ) dikatakan berpihak kepada musyawarah , sedangkan Batangtubuh berpihak kepada voting (pemungutan suara) sebagai mekanisme pengambilan keputusan, padahal keduanya mengandung makna yang bertolak belakang. Masklum saja ahli hukum tatanegara Prof DR. Soepomo sebagai team perancang UUD 45 bukan Ahli agama yang tidak memahami makna tersirat dari Pancasila. Disamping itu tokoh Islam masiih membutuhkan waktu untuk membuat UUD 45 sementara proklamis kemerdekaan mendesak dilaksanakan.

Itu sebabnya ketika Indonesia di proklamirkan, UUD 45 belum bisa dijadikan dasar negara dan semua pendiri negara sepakat akan memperbaikinya. Artinya UUD 45 belum dikatakan sempurna sesuai dengan Pancasila. Namun belum sempat diperbaiki, empat bulan setelah Indonesia di proklamirkan , pada 14 Nopember 1945 Indonesia memberlakukan system Perlementer dalam bentuk UUD RIS. Bahwa Indonesia negara kesatuan bukan negara Serikat. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila. UUD RIS ini dibatalkan oleh Kabinet M Natsir. Kemudian tahun 1950 dibuat UUD (Sementara) yang semakin membuat kacau Undang Undang Dasar Indonesia , yang tanpa berlandaskan kepada Pancasila. Karena pemimpin dipilih lewat sistem pemilu ( demokrasi ) dengan suara terbanyak yang menjadi pemenang. Terbukti ketika Pemilu 1955, tidak satupun elite politik terpilih yang berhasil membuat UUD sesuai dengan Pancasila. Hingga akhirnya Konstituante sebagai team pembuat UUD di bubarkan oleh Soekarno.

Tahun 1955, Soekarno mengeluarkan dekrit kembali kepada UUD 45 namun sebagaimana kita ketahui bahwa UUD 45 tidak bisa dikatakan syah karena tidak sesuai dengan Pancasila. Namun Soekarno memaksakan diri untuk membuat MPR ( sementara ) sebagai infrastruktur Pancasila untuk menghasilkan lembaga musyawarah dan mufakat namun justru Soekarno menggunakan MPR ( sementara ) untuk melegitimasinya sebagai President seumur hidup. Ini lagi lagi, bertentangan dengan Pancasila yang mengutamakan azas musyawarah dan mufakat. Soeharto lewat MPRS yang direkayasa untuk musyawarah dan mufakat, berhasil menjatuhkan Soekarno sebagai President. Namun tetap menggunakan UUD 45 sebagai landasan kelak dia terpilih melalui keunggulan Golkar dalam PEMILU. Ketika Soeharto jatuh digantikan oleh Habibie, masih menggunakan UUD 45. Malah semakin jauh dari Pancasila dengan terjadinya peroses amandemen UUD 45 menjadi demokrasi lansung.

Ketika Gus Dur naik sebagai Presiden ( lewat voting ) jelas tidak sesuai dengan Pancasila. Begitupula dengan dijatuhkannya Gus Dur dan terpilihnya Megawati sebagai presiden , UUD 45 masuk dalam proses amandemen secara prinsipil yang semakin jauh dari Pancasila, semakin jauh dari azas musyawarah mufakat. Ketika SBY terpilih sebagai President lewat Pemilu Langsung maka terbentuklah wajah Indonesia yang benar benar keluar dari Pancasila, dimana MPR sebagai lembaga perwakilan untuk musyawarah dan mufakat mememilh pemimpin nasional di hapus. Makanya janga kaget sejak proklamasi kemerdekaan, azas musyawarah dan mufakat tidak pernah digunakan. Kedaulatan kerakyatan berdasarkan perwakilan ( MPR- Ahlusy-syûrâ) untuk musyawarah dan mufakat tidak pernah terbentuk sampai hari ini. Lembaga ( MPR ) sebagai azas musyawarah mufakat tidak akan terbentuk selama sistem demokrasi ( Voting ) dipakai apalagi pemilu langsung.

Kalau Pancasila masih diakui maka bagaimana status hukum UUD yang kita jadikan dasar menempatkan orang jadi pemimpin ? Jadi siapakah sebetulnya pengkhianat nilai nilai proklamasi Kemerdekaan Indonesia ?

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.