AS mempunyai skema dana jaminan sosial. Pemotongan gaji para pegawai setiap bulannya di kumpulkan dalam satu lembaga ( Social Security Administration ). Kemudian dana ini di-investasikan dalam bentuk Surat Hutang ( social secutiry trust fund /SSTF ) yang diserap oleh Bank Central ( the Fed) . Sekilas kelihatannya investasi yang baik dan aman tanpa resiko. Setiap enam bulan sekali, the Fed akan memberikan bunga atas SSTF. Skema Ini terus berlangsung dalam irama the FED menyerap dana dan pada waktu bersamaan the Fed juga membayar bunga dan cicilan.
Dua pertiga hutang AS adalah hutang kepada publik, negara asing seperti China , Jepang, Eropa dan lain lain. Dalam hal ini pemerintah AS mengeluarkan Tbill ( SBN/ obligasi) melalui pasar uang terbuka. Jadi Tbill ini sebagai alat investasi yang likuid di pasar uang. Nah, sepertiga lagi adalah hutang kepada pegawai melalui social secutiry trust fund yang diwajibkan lewat UU.
Tahun 1935 ketika awal dana jaminan social ini diperkenalkan, memungut hanya 2% dari penghasilan gaji/upah pegawai. Kini telah menjadi 12,5%. Apa artinya itu ? ketika pemerintah gagal mengelola dana jaminan social ini, maka cara menutup kerugian itu mereka menaikan jumlah premi yang harus dibayar. Begitulah kejadian terus berlangsung dari satu rezim ke rezim berikutnya. Ya semacam ponzy dah.
Dan kenyataannya kini SSTF yang terakumulasi begitu besar tidak lagi sebagai real asset yang bisa mendapatkan uang tunai kecuali pemeritah AS di izinkan oleh DPR untuk menaikan pagu hutang. Kalau tidak diizinkan , ya terpaksa tidak ada lagi dana untuk bayar pensiunan dan tunjangan bagi peserta jaminan sosial.
Pertanyaannya adalah kemana dana jaminan sosial itu pergi ? Dana itu sudah terkuras habis untuk mengongkosi kebijakan moneter AS yang boros. Memberikan likuiditas kepada perbankan, investment banker, Perusahaan sekuritas, dan lain lain. Selanjutnya lembaga keuangan ini menjadi fuel membuat segelintir perusahaan tercantum dalam 500 fortune yang menguasai bisnis beskala dunia namun minus kontribusinya bagi pembangunan nasional AS.
Nah, sistem seperti inilah yang sekarang dipaksakan untuk ditiru oleh Indonesia lewat UU SJSN. Sekarang pemerintah membuat aturan untuk iuran BPJS Kesehatan, pemotongan 5% dari gaji pegawai. Entar kalau pengelolaan gagal, pasti premi dinaikan lagi. Itu udah terbukti sejak awal BPJS didirikan. Naik terus..tekor teru
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.