Tuesday, July 6, 2021

Dibalik PPKM ada anggaran Jumbo.



Karena adanya PPKM, pemerintah beralasan menambah anggaraan PEN sebesar Rp 225,4 triliun, dari pagu semula sejumlah Rp 699,43 triliun. Jadi total Anggaran PEN untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat tahun ini mencapai Rp 924,83 triliun. itu sama dengan lebih 50 % dari APBN. Dahsyat ya. Kalau uang sebanyak itu bayar utang BUMN Rp 851 triliun, lunas semua. Kalau dipakai bangun jalan toll maka selesai dah semua daerah dapat jalan Tol. Kalau dibagikan ke rakyat Rp. 3,6 juta per orang, termasuk bayi kebagian tuh. Ok lah itulah gambaran besarnya anggaran PEN.


Uang sebanyak itu tidak dipakai untuk bangun jalan, bandara atau pelabuhan atau irigasi atau alutsista tetapi dipakai untuk  PC PEN. Apa saja?  Anggaran PC PEN tahun 2021 tersebut terbagi dalam lima cluster, yaitu cluster Kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, cluster Perlindungan Sosial sebesar Rp157,41 triliun, cluster Program Prioritas sebesar Rp122,42 triliun, cluster Dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp184,83 triliun, serta cluster insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun. Nah anggaran itu bertambah lagi sejak ada PPKM. Bertambah sebesar Rp 225,4 triliun. 


Yang saya soroti adalah anggaran Dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp184,83 triliun, serta cluster insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun. Kalau ditotal besarnya Rp. 243,9 Triliun. Penambahan karena PPKM,  insentif usaha Rp 15,1 triliun, dan stimulus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 50,04 triliun. Jadi total dana PEN tahun 2021 mencapai Rp. 309 triliun. Ini besar sekali. Engga main main.  Yang jadi masalah adalah jangan sampai terjadi seperti tahun sebelumnya. 


Berdasarkan catatan BPK, terdapat realisasi insentif dan fasilitas pajak minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Yang miris adalah realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Sebesar Rp 9 triliun dan PCPEN pada 10 kementerian dan lembaga juga dinilai tidak layak. Bahkan yang seharusnya jadi hak UMKM ( KUR dan non KUR) dana tidak disalurkan secara terprogram. Malah terjadi sisa anggaran sebesar R. 6,77 triliun. Itu ada di bank sebagai dana murah.


Jangan sampai uang sebesar itu jadi celah bagi pengusaha besar untuk dapatkan uang mudah dibalik pandemi. Cara mudah perbankan dapat uang murah. Itu sangat merugikan negara dan dampaknya sangat luas kepada rakyat. Hitunglah berapa korban PHK dan usaha tutup akibat COVID ini. Sangat besar resikonya kalau penyaluran itu tidak efektif. Semoga menjadi perhatian bagi Presiden dan para menteri serta kepala daerah. 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.