Thursday, July 26, 2018

Siapa yang menjual BUMN?



Pak SBY punya pengalaman sangat besar, sepuluh tahun memimpin dengan tenang Republik kita. Yang jelas, waktu beliau memimpin, BUMN-BUMN dalam keadaan baik," kata Prabowo di depan rumah SBY, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Pernyataan Prabowo ini disambut tawa dan sorak se jumlah elite Demokrat yang juga hadir di acara tersebut. Prabowo mengaku risau dengan kondisi BUMN saat ini. Padahal, kata dia, BUMN merupakan pertahanan terakhir perekonomian Indonesia. "Jadi, kalau BUMN terancam, negara kita terancam," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.

Saya mencoba mentulusuri data yang disampaikan oleh PS tersebut. Benarkah ? Era Soeharto, 10 BUMN diprivatisasi. Soeharto itu mantan mertua PS dan juga bapak idiologi SBY. Era Megawati ,BUMN yang diprivatisasi sebanyak 12. Dan ini amanah tap MPR ( Amin Rais ketuanya ) sebagai solusi mengatasi krisis moneter dan anggaran. Nah gimana Era SBY? Era SBY dari 44 yang direcanakan di privatisasi yang direalisir 36.
Berikut 36 Perusahaan negara yang telah diprivatisasi oleh pemerintahan SBY:
1. PT Asuransi Jasa Indonesia,
2. Bank Tabungan Nasional,
3. Jakarta Lloyd,
4. Krakatau Steel,
5. Industri Sandang,
6. PTB Inti,
7. Rukindo,
8. Bahtera Adi Guna,
9. PT Perkebunan Nusantara III,
10.PT Perkebunan Nusantara IV,
11.PT Perkebunan Nusantara VII,
12.Sarana Karya.
13.Semen Batu Raya,
14.Waskita Karya,
15.Sucofindo,
16.Surveyor Indonesia,
17.Kawasan Berikat Nusantara,
18.Kawasan Industri Medan,
19.Kawasan Industri Makasar,
20.Kawasan Industri Wijaya Kusuma,
21.BNI Persero,
22.Adhi Karya,
23.Pembangunan Perumahan (melalui IPO),
24.Kawasan Industri Surabaya,
25.Rekayasa Industri.
26.PT Dirgantara Industri,
27.Boma Vista,
28.PTB Barata,
29.PTB Inka,
30.Dok Perkapalan Surabaya,
31.Dok Perkapalan Koja Bahari,
32.Biramaya Karya,
33.Yodya Karya,
34.Kimia Farma dan Indo Farma
35.PT Kraft Aceh, dan
36.Industri Kapal Indonesia.

Sekali perusahaan di privatisasi maka perusahaan itu tidak lagi sepenuhnya dikuasai negara. Perusahaan itu sudah diluar kontrol negara.Ia sudah bertindak layaknya perusahaan swasta. Visi dan misi perusahaan sebagaimana visi negara sudah sulit diterapkan. Karena pasar akan protes bila korporat melakukan tindakan yang bersifat agent of development.

Bagaimana era Jokowi ? Jokowi mewarisi BUMN yang sebagian besar telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60% di market. Lantas bagaimana caranya agar negara berperan signifikan terhadap BUMN yang telah di privitisasi ? ya gunakan cara pasar, Pemerintah tingkatkan modal pada BUMN. Dengan demikian porsi saham pemerintah naik dan saham publik delusi ( turun). Itulah yang dilakukan oleh Jokowi melalui PMN pada APBN 2015. Jadi walau BUMN melakukan Right issue tidak significant mempengaruhi saham pemerintah karena BUMN itu sudah mendapat tambahan modal dari pemerintah. Jadi justru era Jokowi bumn direbut kembali oleh negara agar dapat melaksanakan misinya sebagai Agent of developement.

Di era SBY , BUMN menciptakan banyak anak perusahaan rente yang tidak ada kaitannya dengan misi utama BUMN. Dan anak perusahaan ini sebagian besar bermitra dengan jaringan politik kekuasaan, yang dimodali oleh investor swasta. Dan Jokowi perintahkan agar BUMN melepas anak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan misi utama BUMN. Mengapa ? Karena mematikan kompetisi dan distorsi terhadap kebijakan ekonomi pasar. Jadi apa yang disuarakan dengan keras oleh Prabowo, itu karena dia tidak paham atas apa yang dia ketahui. Memang era SBY Indonesia tenang. Ya karena para elite selalu menikmati pesta tanpa jeda.

Sunday, July 15, 2018

Akusisi Tambang



Anda semua tahu bahwa disamping Freeport yang punya tambang Emas, Indonesia juga punya tambang emas di NTB. Tambang ini awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Newmont Nusa Tenggara mengoperasikan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Kepulauan Sumbawa, Indonesia, dan memiliki akses terhadap beberapa prospek eksplorasi dan temuan cadangan yang besar di Elang di mana semuanya termasuk di dalam Kontrak Karya yang dimiliki. Pada tahun 2015, produksi dari Batu Hijau mencapai 240 juta lbs tembaga dan 0,3 juta oz emas. Proses divestasi pertama kali dilakukan dengan pelepasan saham kepada Pemda NTB melalui BUMD sebesar 24% ( dari 30% yang disepakati). Pembiayaan pengambil alihan ini menggunakan jalur Shadow banking milik Bakrie Group dengan skema mandatory convertible note ( MCN. )  

Kepemikan mayoritas saham tambang newmont itu atas nama PT. AMMAN dimana didalamnya bukan hanya saham BUMD tetapi semua pemegang saham seperti 56 persen saham Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation ; dan PT Indonesia Masbaga 2,2 persen. Namun tahun 2016 diambil alih semua saham itu oleh Medco group. Jadi total saham yang dikuasai oleh Medco sebesar 82,2 %, sisanya 17,8% miliki oleh PT Pukuafu Indah ( keluarga Jusuf Meruk). Dengan adanya akuisisi ini maka kewajiban Newmont untuk divestasi terjadi sesuai UU bahkan lebih besar dari ketentuan UU Minerba. Karena dalam UU tidak harus BUMN , bisa juga BUMD atau swasta nasional.

Darimana Medco mendapatkan uang untuk akuisisi ini? Untuk mengakuisisi Amman, Medco membutuhkan dana sebesar USD 2,6 milir atau sedikit lebih kecil dari nilai akuisisi saham Freeport melalui RIO yang sebesar USD 3,8 miliar. Medco menggandeng AP Investment dengan skema MCN yang di fasilitasi oleh tiga bank BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri. Ketiga bank ini bertindak sebagai channeling bank untuk transaksi penjualan MCN ke China Development Bank CDB). Jadi semacam selling utang dari Bank BUMN ke China development bank. Resiko ada pada China development bank. Jadi ini aksi korporat dari MEDCO yang secara bisnis dibenarkan. 

Tetapi yang harus anda ketahui bahwa jual beli saham pada perusahaan tambang itu biasa. Itu business as usual. Selagi anda punya financial resource , tidak sulit untuk mengambil alih. China memanfaatkan krisis global sejak tahun 2008 untuk melakukan investasi di bidang tambang  emas dan nikel. Contoh Juli 2013 mengambil alih 80% saham North Parkes Mines milik Rio Tinto. Tahun 2015 , Ijin Mining Group mengambil alih 49,5 Saham Kamoa Holding ( Barbados ). Mei tahun 2016, China Moly Denum atau (SMOC) mengambilalih saham Freeport McMoran di Republik Okomo senilai 2,8 bilion USD. Tahun 2016 China Moly denum mengambil alih kepemilikan mayoritas Tenke Cooper Project di Kongo senilai 2,65 milyar USD. Mei 2016 China Moly denum juga meng akuisisi Rio Tinto senilai USD 5,3 bilion  di Oyutoigoi Cooper Mongolia.

Bagi Indonesia dan sesuai amanah UU, perlakuan terhadap dunia usaha sama. TIdak ada istilah anak emas atau anak tiri. Selagi ada tekhnologi dan  modal ya silahkan ambil peluang bisnis tambang. Tetapi khusus investor asing harus setuju melakukan divestasi sesuai UU. Soal kemana mau divestasi itu terserah. Bisa kepada BUMN atau BUMD atau kepada Swasta nasional. Mengapa ? Karena itu amanah UUD 45 pasal 33. Dalam UU Minerba , hak otonomi daerah diakui di wilayah tambang. Pajak daerah seperti pajak Bumi bangunan, Air dan retribusi lain harus bayar.  Negara juga berhak mendapatkan poris bagi hasil dan pajak penghasilan. Kalau itu dimiliki BUMN maka negara akan dapat deviden tetapi tentu BUMN harus keluar uang untuk ambil saham itu.  Karena divestasi itu bukan gratis.



Kroco Mafia teriak maling



Siapa orang yang mudah berprasangka buruk? ya orang yang punya mental buruk. Mengapa sampai ada mental buruk ? karena dalam dirinya tidak ada tersisa kebaikan satupun. Hidupnya dari kebohongan dan mendapatkan uang dan kehormatan dari modus itu. Makanya dia tidak suka ada orang baik dan tidak suka orang menyampaikan kebaikan. PRestasi Jokowi menaklukan Freeport disikapi dengan prasangka buruk dan berdrama seakan akan Jokowi bekerja untuk kepentingan swasta dan asing menguasai 51% saham itu. Dari Professor AR dan GR, ikut bicara seakan tahu dan hasilnya fitnah dan menghinan Jokowi. Benar benar buruk laku, mantiko.

Padahal begitu gigihnya Team Jokowi bekerja siang malam. Konon katanya selama 3 tahun, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, melakukan rapat lebih dari sepuluh kali. Belum lagi rapat dengan pihak Freeport Mc Moran bersama teamnya. Jangan dikira rapat ini seperti anda ngerumpi di ILC. Engga begitu. Ini rapat bisnis yang berdampak kepada hukum dan aspek tekhnis. Semua data valid di jadikan sandaran dalam setiap argumentasi. Semua bicara atas dasar data referensi.

Perhatikan betapa peliknya dihadapi oleh Team. Pertama , Freeport Mc Moran sudah mengantongi izin Perpanjangan sampai tahun 2041. Itu MOU sudah ditanda tangani di era SBY. Walau perpanjangan itu bersifat option namun bila pemerintah tidak mau perpanjang KK , cadangan itu tetap menjadi hak dari FreeportMC Moran. Belum lagi Freeport Indonesia tersandera dengan Kontrak Participation Interest dengan Rio Tinto sejak tahun 1992 dan kontrak ini disetujui oleh DPR. Walau PI ini tidak menyatu dengan KK namun haknya tak ubahnya dengan KK bahkan lebih kuat dari KK karena ia bersifat utang. Cukup? belum. Ada lagi pasal dalam KK yang mewajibkan Indonesia membayar investasi yang sudah dikeluarkan Freeport dibidang infrastruktur senilai buku. Mau engga ?

Sendainya indonesia memilih opsi menghentikan operasi Freeport tahun 2021. Apa yang terjadi ? Apakah gratis ? Engga. Kita harus bayar replacement cost sesuai nilai bukunya, yang senilai sekarang USD. 6 miliar atau sekitar Rp. 84 triliun. Cukup ? belum. Kita masih harus bayar Rp. 2 Triliun atas pembangkit listriknya. Udah? belum. Kita juga harus bayar PI 40% yang punya Rio Tinto. Udah? belum. KIta masih juga harus bayar sisa cadangan yang sebesar USD 41 miliar atas konsesi yang diberikan era SBY yang berakhir tahun 2041. Cukup? belum. Masih ada lagi kita harus bayar haknya Rio Tinto dari USD 41 miliar itu sebesar 20%. Walau cadangan dan hak PI itu tidak dibayar tunai tapi sesuai dengan hasil produksi namun bagaimanapun menempatkan kita jadi pecundang dan Freeport ( termasuk RIO ) jadi debt collector atas cadangan itu. Pusing engga.

Oh kenapa engga usir aja? toh ini negara kita. Lawan aja Freeport. Usir mereka tanpa ganti rugi ! Apa dikira AS mengizinkan perusahaannya investasi diluar negeri tanpa pengawalan? Perhatikan aja, armada ke 7 AS terus patroli diperairan Indonesia. Emang mereka piknik? Belum lagi Indonesia dikepung oleh pangkalan militer AS. Ada di singapore yang hanya 10 menit menjangkau udara indonesia. Ada juga di Darwin, Australia. Hanya 1,5 jam jangkauan terbang pesawat F20 ke Jakarta. Di Diego Garcia yang terletak di Samudra Hindia, yang hanya butuh waktu 1 jam menjangkau perairan indoenesia dengan pesawat tempur. AS tidak pernah mengancam namun UU mereka mengharuskan operasi militer bila kepentingan investasi mereka dikorbankan tanpa keadilan dan tanpa hukum yang jelas. Jadi jangan sok jagoan bak pahlawan mau siap perang dengan Amrik. Dihapus subsidi aja ngeluh apalagi mau perang mengorbankan nyawa dan selir.

AS akan menghormati kontrak. Soal bagaimana kontrak dan UU dibuat itu bukan urusan mereka. Karenanya AS juga menghormati sikap Jokowi yang patuh terhadap UU MInerba. Itu hasil konsesus politik di Indonesia lewat parlemen. Sebagai negara demokrasi, AS sangat paham itu. Makanya upaya indonesia mengambil jalan tengah ( fairness ) juga dihormati oleh AS. Upaya menguasai saham FI melalui pengambil alihan PI milik Rio tinto memang cara yang mudah dan murah. Tanpa gejolak. Ini murni bisnis. Memang 51% saham FI senilai USD 3,8 miliar tetapi bandingkan kalau kita harus bayar setelah Freeport keluar tahun 2021. Dan lagi dengan 51% , kita kuasai mayoritas. Apa lagi ? tanpa harus pusing bayar ganti rugi dan tetap menjadikan Freeport Mcmoran sebagai mitra potensial, dimana kita sebagai lead. PT. FReeport INdonesia akan jadi anak perusahaan Inalum Holding BUMN bidang Tambang.

Jadi mereka yang inginkan agar indonesia tidak perlu perpanjang tahun 2021 dan usir freeport, kemungkinan pertama, mereka tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi karena malas reset data dan informasi. Kedua, mereka memang proxy AS agar politik indonesia gaduh sehingga membuat pemerintah tergiring desakan publik agar menguntungkan freeport dalam setiap putaran negosiasi. Ketiga , karena bego akibat kebencian mematikan nalar. Ya memang HOA itu bukan hasil yang diharapakn oleh Freeport. Tetapi karena mereka tidak punya pilihan ya terpaksa patuh. Entah kalau nanti PResiden berganti, mungkin kisah akan lain…entah.

Bisnis tambang?


Bagaimana sih sebetulnya bisnis tambang itu? Tanya nitizen. Bisnis tambang itu adalah bisnis konsesi dalam bentuk izin usaha penambangan ( IUP). Negara memberikan hak kepada kita untuk mengolah sumber daya yang ada di wilayah tambang. Walau semua investasi kita keluarkan untuk mengolah tambang itu namun cadangan yang ada secara hukum tetap milik negara. Kalau izin dicabut maka semua cadangan itu kembali milik negara. Dengan demikian , anda bisa paham bagaimana sebetulnya bisnis tambang itu. Bahwa anda harus pastikan deposit mineral yang ada terlebih dahulu. Untuk tahu berapa deposit itu tentu menggunakan tenaga akhli geologi. Proses ini disebut dengan explorasi. Izin untuk explorasi juga harus didapat izin dari pemerintah.

Kalau terbukti ada cadangan mineral maka itu belum bisa dilakukan exploitasi. Mengapa ? harus ada kajian ekonomi terhadap cadangan dan wilayah tambang itu. Walau cadangan besar namun secara ekonomi tidak menguntungkan maka proses bisnis tidak perlu dilakukan. Contoh secara potensi deposit besar tetapi infrastruktur tidak tersedia. Kalaupun dibangun insfrastruktur biaya yang dikeluarkan dengan deposit yang ada tidak feasible. Tekhnologi exploitasinya mahal. Tetapi bila kajian ekonomi dinilai layak maka anda bisa masuk ketahap ekploitasi. Syaratnya tentu anda harus ada kajian analisa dampak mengenai lingkungan. Kalau kajian lingkungan positip maka pemerintah akan keluarkan izin.

Dalam skala tambang kecil dengan tekhnologi sederhana tentu anda tidak perlu pusing soal tekhnologi dan modal. Apalagi kalau usaha itu pakai uang sendiri atau uang mertua. Tetapi kalau dalam skala besar dan tekhnologi yang rumit , anda harus pastikan memang akhli dalam segala hal yang berkaitan dengan tambang. Bukan hanya akhli tetapi juga punya reputasi di bisnis tambang. GImana kalau anda tidak punya pengalaman cukup dan akhli ? engga usah kawatir. Di era sekarang itu bisa disiasati dengan cara menggandeng mitra strategis yang dikenal akhli di tambang.

Pembiayaan tambang.
Di Indonesia sekarang , bisnis tambang itu tidak semudah dulu waktu masih boleh ekspor mentah. Sejak ada UU minerba 2009 maka tidak boleh lagi dijual mentah melainkan harus diolah terlebih dahulu. Jadi ini bukan hanya soal bisnis tambang tetapi juga harus masuk ke industri pengolahan. Tida lagi sederhana memang. Anda harus menyiapkan modal investasi untuk tambang dan juga untuk smelter. Gimana caranya dapatkan pembiayaan?

Dengan izin tambang ditangan maka untuk ekploitasi anda bisa menggadeng kontraktor yang punya pengalaman dibidang tambang. Lakukan kerjasama dengan mereka. Di bisnis tambang minyak ada banyak kontraktor drilling yang siap bermita dengan anda. BIsa ditenderkan untuk pilih yang terbaik. Dibidang batu bara , nikel, emas juga banyak kontraktor yang mau kerja. Gimana bayarnya ? tidak harus dengan uang. Bisa juga dengan bagi hasil dari produksi tambang itu. Artinya anda punya deposit dan mereka yang sediakan infrastruktur. atau bisa juga bentuk anak perusahaan dimana anda pemegang saham senilai deposit tambang dan kontraktor senilai investasi. Ya sama sama untunglah.

Gimana pembiayaan soal pembangunan smelter / downstream ? Juga lakukan sama dengan operasi tambang itu. Deal dengan mitra yang pengalaman dibidang industri pengolahan tambang. Selagi anda jamin supply guarantee kepada mereka, tentu mereka bersedia bangun industri dengan pola kerjasama. Artinya anda punya material dan mereka investasi pengolahan. Bisa dalam bentuk kepemilikan saham dalam satu perusahaan,. Contoh anda membentuk anak perusahaan khusus smelter yang pemegang sahamnya adalah perusahaan anda dan mitra anda. Atau bisa juga dalam bentuk Joint venture off take guarantee

Dengan demikian perhatikan, katakanlah izin tambang kepada PT A. PT A ini jadikan holding. Sementara yang produksi dan exploitasi adalah PT. B sebagai anak perusahaan. Untuk pengolahan hasil produksi dibidang downtream ( Smelter ), dilakukan oleh anak perusahaan, dimana anda dan investor sebagai pemegang saham. Dari kepemilikan saham PT A sebagai holding di PT. B dan C itu anda bisa dapatkan lagi capital gain melalui pelepasan saham di bursa. Agar anda tidak perlu tunggu sekian puluh tahun untuk menikamati hasil tambang itu.


Kesimpulannya dengan secarik kertas ditangan yang melegitimasi anda sebagai pengelola konsesi tambang maka anda bisa kaya raya tanpa keluar modal dan resiko apapun termasuk engga perlu capek dan pusing. Uang mengalir deras setiap tahun dalam bentuk deviden. Belum lagi peningkatan value saham akan semakin meningkatkan harta anda di bursa. Dan ini bisa anda leverage melalui skema financial engineering untuk mengakses sumber daya keuangan untuk bisnis lain sehingga usaha anda bisa menggurita. Enakkan…itulah yang disebut dengan mystery of capital. Modal itu bukan uang tapi akses terhadap legitimasi dari sumber daya yang diberikan negara. Makanya di era Jokowi, BUMN didorong untuk memanfaatkan mysteri of capital itu agar jangan lagi bego seperti sebelumnya.

Saturday, July 14, 2018

Freeport dan divestasi..



" Babo, jangan terlalu tinggi ngayalnya. Itu HOA bukan akad yang mengikat secara hukum. Itu semacam MOU. Engga ada jaminan akan terjadi akuisisi." Tanya nitizen. 
" Sebelum saya jawab. Saya mau tanya dulu. Kamu paham mengapa HOA itu dibuat ? 
" Ya untuk pencitraan Jokowi. "

" Kamu pikir FreeportMc Moran mau jadi PR Jokowi ? Ingat loh FreeportMCMoran itu perusahaan Publik yang terdaftar di New York. Mereka engga boleh melakukan aksi korporat terhadap portfolionya seperti membuat komitmen dalam HOA itu, bila tanpa dasar hukum yang kuat. Karena aksi korporat itu akan mempengaruhi nilai sahamnya di bursa. Paham."
" Tetapi tetap saja HOA itu tidak mengikat. "
" HOA itu benar bukan akad yang mengikat secara hukum. Tetapi HOA itu dibuat dalam rangka fundraising untuk pembelian PI punya Rio Tinto. Yang tahu resiko atas HOA itu adalah bank yang akan bertindak sebagai kreditur. Kalau mereka anggap HOA itu lemah engga mungkin mereka menyarankan ada HOA. "
" Kenapa harus ngikuti bank ?
" Karena kita beli saham Freeport itu tanpa ada uang. Kalau ada uang ngapain kita buat HOA?Ya. Langsung aja Purchase agreeement. "
" Jadi aneh aja kok HOA dianggap pengambil alihan saham."
" Bukan aneh. Yang aneh kamu karena anggap kalau beli saham itu pakai uang ditangan. Di era sekarang kalau nilai transaksi raksasa, engga lagi pakai uang ditangan tetapi lewat skema. Dan skema itu dituangkan dalam HOA untuk terjadinya legal binding semua tahapan akuisisi."
" Masih bingung bo."
" Gini ya, kamu mau ambil alih sebagian tanah yang dimiliki si A. Sementara si A punya utang dengan si B. Kamu temui bank untuk dapatkan uang beli tanah si A melaui pengambil alihan utangnya dengan si B. Bank setuju. Tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari si A. Si A mau aja menyerahkan sebagian tanah itu asalkan terbukti kamu benar udah bayar utangnya. Nah persetujuan ini dibuat dalam HOA agar bank mau memberi pinjaman. Bagi si A, tetap HOA itu tidak mengikat selagi kamu belum bayar utangnya ke si B. Paham. "
" Nah ini saya paham Bo. Apakah itu lazim ?
" Dalam financial engineering apalagi dalam skema hedge fund itu udah biasa. Bahkan semua perjanjian dibuat berdasarkan hukum trustee yang tidak patuh dengan hukum manapun didunia. Tetapi 75 % transaksi pelepasan asset bernilai triliunan dollar di dunia sekarang menggunakan hukum trustee. Engga ada masalah. Karena prinsip dunia keuangan itu bukan soal hukum hitam putih tetapi soal moral. Business yang benar itu adalah moral itu sendiri. "
" terimakasih bo."

***
Bung FH, untuk anda ketahui bahwa mengapa proses akuisisi saham Freeport begitu rumit. Padahal masalahnya sederhana. Karena kita sudah punya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dimana tidak ada lagi Kontrak Karya sebagai payung hukum operasi penambangan di Indonesia. Untuk anda ketahui bahwa dalam UU Minerba, hak otonomi daerah di hormati dan mendapatkan lebih banyak terhadap SDA yang ada. Sementara KK tidak menghormati hak otonomi daerah. Sangat sentralistik. Namun entah mengapa 2 bulan sebelum masa berakhir jabatan SBY, MOU antara pemerintah indonesia dan Freeport di tandangani. Dalam MOU ini walau mengacu terhadap UU Minerba namun tidak menghapus mengenai keberadaan KK itu sendiri. Artinya memang MOU itu di design dengan niat untuk menghilangkan prinsip otonomi daerah atas adanya UU Minerba itu.

Atas dasar MOU itulah akhirnya Freeport tidak menghormati keberadaan UU Minerba. Kalau Jokowi tolak MOU itu maka Freeport siap bertarung di Arbitrase International. Kemungkinan menang besar. Nah kalau dipatuhi MOU itu maka Jokowi melanggar UU Minerba itu sendiri. Kan dilema. Ini jebakan batmen. Lantas bagaimana Jokowi bersikap? ya patuh kepada UU yang ada. Kecuali kalau UU diubah. Ada wacana untuk mengubah UU MInerba itu. Tetapi gagal dilaksanakan. Jadi Jokowi tetap melaju dengan aturan yang ada yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009. Lebih dua tahun proses tarik ulur itu terjadi dengan menguras emosi, pikiran dan tenaga. Team Jokowi tetap tabah mengikuti perintah Jokowi agar patuh kepada UU.

Bulan agustus 2017 , Freeport setuju patuh pada UU No. 4/2009 tentang minerba. Kita menang selangkah. Juga setuju divestasi 51% , bersedia bangun smelter. TETAPI Freeport minta perpanjangan sampai 2041 sebelum divestasi dilaksanakan. DAN tidak setuju dengan kebijakan pajak untuk PAD Papua. Pemerintah keberatan. Karena UU mengatakan 10 tahun harus sudah divestasi 51%. Kalau sudah 51 persen bukan masalah kalau diperpanjang sampai 2041. Kembali negosiasi berlangsung alot dan masing masing punya dasar hukum untuk bertahan dengan sikapnya. Freeport tetap dengan MOU yang ada sementara Jokowi patokannya UU. Semua team Jokowi bekerja dengan arahan yang jelas sesuai dengan PP No.1 /2017.

Karena masing masing bersikukuh dengan posisinya maka team pemerintah berusaha menggunakan segala macam cara agar dapat menguasai saham mayoritas FI dengan harga murah. Dalam dunia bisnis cara ini biasa. Cara yang ditempuh adalah mendekati strategic partners Freeport, yaitu RIO TINTO. Cara ini murni pertimbangan bisnis dan dilakukan dengan taktik bisnis. Tetapi menghadapi Rio TInto tidaklah mudah, Karena Rio adalah raksasa tambang dan punya akses financial resource tidak terbatas. Posisi Rio adalah pemilik Participation interest di Freeport. Artinya RIo itu bandarnya Freeport. Pemerintah menugaskan PT. Inalum untuk mengambil alih PI dari Rio. PT. Inalum memanfaatkan jasa konsultant Morgan Stanley dan Deutsche bank untuk deal dengan Rio Tinto. Tentu sebelum negosiasi dilaksanakan, Rio ingin kepastian apakah Inalum ada uang untuk mengambil alih PI itu? Masalahnya Inalum tidak punya cukup uang untuk beli. Diharapkan dari APBN? DPR tidak menyetujui PMN untuk pengambil alihan PI ini. Kalaupun berhutang, DPR tidak setuju asset Inalum digadaikan. Bingungkan?

Bang FH, anda perhatikan sekelas Inalum saja diragukan reputasinya oleh Rio Tinto apalagi kalau melibatkan Swasta nasional. Emang ada swasta nasional punya uang nganggur sebesar Rp. 50 triliun? Inalum butuh dana 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Yang semuanya bernilai 51% saham Freeport Indonesia. Jadi tolong jangan prasangka buruk kalau swasta nasional ada dalam struktur pemegam saham Freeport dari divestasi itu. Jadi apa yang dilakukan oleh team Jokowi mensiasati pendanaan pengambil alihan ini ?

Skema yang digunakan adalah LBO. Namun LBO ini harus didukung oleh exit strategi yang kuat dan exciting. Tanpa itu tidak ada bank yang mau biayai. Apalagi yang mengajukan pinjaman adalah perusahaan baru sebagai Special propose vehicle saja. Atau perusahaan kertas. Jadi transaksi pendanaannya sangat rumit. Perusahaan baru ini pemegang sahamnya adalah BUMN ( inalum ) dan BUMD. Resiko atas utang bank ditanggung oleh perusahaan baru ini dan tidak melibatkan BUMN sebagai holding. Nah perusahaan inilah yang nanti akan bertidak sebagai pemegang saham di FI bersama Freeport Mc Moran.

Kembali pertanyaannya adalah mengapa bank mau biayai proyek pengambil alihan ini? lagi lagi saya katakan ini adalah transaksi LBO bagian dari bisnis hedge fund. Yang dinilai itu bukan nilai sekarang tetapi masa depan. Pihak konsultant international berdasarkan data riset yang non disclosure berhasil mesimulasikan forcesting future value dari nilai saham itu. Bila harga PI sebesar USD 3,85 miliar maka Value asset itu dalam jangka panjang akan menjadi 90 miliar dolar. Apalagi setelah di perpanjang IUPK maka reserved tambang akan masuk dalam neraca. Ini akan mendongkrak saham naik lebih dari 20 kali lipat. Peningkatan value saham itu otomatis akan mendongkrak nilai saham dari PT. Inalum sebagai pemegang portfolio saham Freeport Indonesia melalui SPC. Karena Inalum tidak berhutang maka rasio neraca nya sangat longgar untuk melakukan exit dalam rangka refinancing untuk bayar utang SPC. Tentu trend nya akan ketahuan setelah divestasi terjadi.

Atas dasar tersebut maka pihak bank bersedia memberikan komitmen kepada Inalum untuk membiayai “ skema” akuisisi saham Freeport indonesia melalui PI dari Rio Tinto. Dan setelah ada komiment dari bank, maka Rio Tinto mau maju ketahap berikutnya yaitu proses akusisi dan take over PI. Itulah sebabnya perlu adanya HEAD OF AGREEMENT ( HOA) ditanda tangani oleh semua pihak agar ada kepastian jadwal akuisisi paling lambat akhir tahun 2018 sudah selesai dan teknis skema pembiayaan dapat terlaksana. Dalam HOA itu ada standar yang harus dipatuhi semua pihak agar skema pembiayaan dapat terlaksana. Apa itu ? mengenai divestasi 51 persen saham, pembangunan smelter, peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), dan perpanjangan masa operasi Freeport selama 2x10 tahun, atau sampai 2041, sesuai ketentuan undang-undang.

Bang FH. Semua tahapan mendapatkan 51% saham FI itu dilakukan dengan kesadaran bahwa kita tidak mungkin perang dengan AS namun kita juga tidak mau kehilangan kehormatan dan value atas SDA kita. Kita hanya menuntut keadilan yang diamanahkan oleh UU Minerba dan itu yang buat adalah wakil kita di DPR termasuk anda. Lantas mengapa anda mencurigai kinerja team Jokowi? Semua tahapan itu dilakukan sangat terbuka dihadapan DPR dalam setiap rapat kerja dengan menteri terkait, Tidak ada rahasia. Apalagi dasar negosiasi itu sesuai dengan PP No 1/2017 yang merupakan misi presiden dalam melaksanakan amanah UU. Semua team bekerja atas dasar itu. Tidak ada pihak lain yang terlibat kecuali abdi negara yang bekerja siang malam untuk negeri yang mereka cintai.

Mengapa tidak tunggu saja habis massa KK Freeport ? Kalau tahun 2021 berakhir masa KK , Freeport katakanlah hengkang. Apakah gratis ? engga. Kita harus bayar replacement cost sesuai nilai bukunya, yang senilai Rp. 6 miliar atau sekitar Rp. 84 triliun. Memang keliatanya jauh lebih murah di bandingkan nilai saha 51% sebesar USD 3,8 miliar ( 58 Trilun rupiah ). Tetapi harus dicatat kalau freeport keluar tahun 2021 kita bukan hanya bayar USD 6 miliar tetapi masih harus bayar Rp. 2 Triliun atas pembangkit listriknya. Kita juga harus bayar PI 40% yang punya Rio Tinto, dan masih juga harus bayar sisa cadangan yang sebesar USD 41 miliar atas konsesi yang diberikan era SBY yang berakhir tahun 2041. Mau ? jadi yang inginkan penyelesaian Freeport berakhir tahun 2021 karena mereka sebagai penyampai pesan dari broker politik Freeport agar indonesia jadi bego. Tetapi kita udah engga bisa dibegoin...

Keraguan bahwa kendali tetap ada pada Freeport walau kita kuasai mayoritas, jelas tidak tepat. UU PT kita setelah reformasi tidak mengenal pemegang saham istimewa. Kecuali UU lama yang udah kedaluarsa. Hak pemegang saham ditentukan oleh jumlah suaranya.Mayoritas yang menentukan kendali. Paham ya Bang FH. Ditengah keterbatasan APBN dan hegemoni AS yang begitu besar, kita bisa melewati gelombang panas untuk merebut kembali apa yang menjadi hak kita, hak rakyat Indonesia , hak rakyat papua. Kok begitu aja engga paham? kalau tak pandai berterima kasih, janganlah membenci apalagi menebar opini dengan framing dugaan ada “pihak tertentu” dalam struktur pemegam saham freeport atau ada pihak yang dintungkan. Yang dintungkan adalah rakyat indonesia. Apa engga boleh ? Apakah seperti sebelumnya divestasi saham jadi bancakan? padahal tahun 2011 seharusnya sudah 51% kita punya. dan waktu itu partai anda adalah koalisi pemerintah SBY. Lantas siapa sih yang anda bela sebenarnya ?