Saturday, September 9, 2017

BUMN MERUGI ?



Dari data BPK hasil audit 2014 yang di release tahun 2015 , 146 BUMN yang menderita kerugian. Dari sejumlah itu ada enam besar langganan rugi yaitu  Perum Bulog, PT. Perusahaan Gas Negara ,PT.PLN. PT. PAL, PT. Garuda Indonesia, PT.Pertamina tapi apabila potensi rugi akibat PT.Petral dimasukkan maka PERTAMINA menempati urutan nomor 1 dalam daftar kerugian BUMN. Era Jokowi hasil audit tahun 2015, tercatat masih ada 27 BUMN  yang mengalami kerugian. Tahun ini tinggal 24  BUMN yang merugi. Prestasi terbaik dari pemerintah Jokowi adalah mengeluarkan PERTAMINA, PLN, PT. GAS NEGARA dari daftar rugi. Maklum ketiga BUMN ini nilai kerugiannya mencapai 60 % dari total kerugian dari 146 BUMN. Bahkan kini ketiga perusahaan itu mencatat laba significant yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Upaya perbaikan BUMN sejak Era Jokowi memang sangat rumit. Karena melibatkan bukan hanya satu perusahaan tapi ratusan. Belum lagi selama ini BUMN sebagai sapi perahan para elite politik, dengan praktek KKN yang kental.  Tapi Jokowi terus melakukan terobosan, bahkan khusus untuk Pertamina dan PLN Pemerintah terpaksa melakukan akrobat politik yang berdampak kegaduhan di Senayan dari koalisi oposisi. Namun proses jalan terus dan dampaknya sangat significant. Pertamina dan PLN bisa untung besar. Tahun 2016 keuntungan PERTAMINA tembus Rp. 40 triliun dan PLN tahun 2015 untung sebesar Rp 15,6 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 10,5 triliun dimana penurunan terjadi sebagai konpensasi tarif bagi dunia usaha.

Secara keseluruhan performance BUMN di 2017, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam laporan semester I 2017 pendapatan sebesar Rp 936 triliun atau tumbuh sekitar Rp 330 triliun dari periode yang sama tahun lalu. Ekuitas sebesar Rp 2.297 triliun dan tumbuh sebesar Rp 220 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kemudian pertumbuhan aset sebesar Rp 700 triliun. Selama enam bulan, BUMN belanja modal atau capital expenditure (capex) mencapai Rp 111 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding capex semester I 2016 sebesar Rp 79 triliun. Dibanding tengah tahun lalu, tengah tahun ini capex BUMN lebih agresif dengan pertumbuhan sekitar Rp 40 triliun. Kemudian Opex (operating expenditure) sebesar Rp 688 triliun.  Belanja modal selama semester I banyak dipergunakan untuk infrastruktur, listrik, migas dan telekomunikasi. Sedangkan untuk public service obligation (PSO) mencapai angka Rp 76,7 triliun yang dialokasikan untuk 8 jenis layanan. Yakni untuk benih, listrik, elpiji dan BBM, ada untuk pos, pupuk, rastra, dan untuk sektor transportasi. Semua dicover BUMN. 

Memang masih ada yang belum menguntungkan atau merugi. Tapi penyelesaiannya tidak terlalu rumit. Karena tidak menyangkut soal kebijakan politik. Seperti halnya  Garuda merugi bukan karena business nya buruk tapi karena struktur permodalannya tidak sehat dan ini harus di perbaiki lewat PMN. PERUM BULOG , PT. BERDIKARI, PT. RNI yang masih merugi karena beban Public Service Obligation sangat besar, karenanya pemerintah harus memberikan subsidi dan fasilitas agar tidak merugi. Yang lain seperti ANTAM itu karena faktor harga nikel yang jatuh dipasar namun sekarang sudah membaik. Hampir semua Industri strategis seperti PT PAL Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT INTI (Persero) dalam keadaan merugi. Ini penyebabnya dari awal pendirian memang tidak efisien dari sisi permodalan dan investasi. Dulu target pak Harto membangun industri tersebut lebih karena faktor politik , sementara  unsur bisnis tidak begitu di perhatikan. Di era SBY ketika ekonomi lagi booming perbaikan struktur permodalan tidak dilakukan dan reorientasi bisnis ke pasar tidak diterapkan. Dampaknya kerugian semakin besar akibat kalah kompetisi. Saat sekarang Jokowi mulai melakukan reorientasi business terhadap industri strategis dan bila keadaan APBN mencukupi PMN pasti di berikan kepada BUMN tersebut.

Ada juga BUMN yang secara bisnis engga bisa lagi bisnisnya di pertahankan karena faktor kompetisi akibat adanya perubahan tekhnologi dan pasar seperti PT Pos Indonesia (Persero), PT Balai Pustaka (Persero). Untuk kedua perusahaan ini sebaiknya pemerintah merestruktur bisnisnya sesuai tuntutan pasar dan zaman. Tentu SDM juga harus diperbaiki agar sesuai dengan perubahan bisnis. PT Hotel Indonesia Natour (Persero) sebaiknya di jual saja. Karena nilai PSO nya rendah sekali. Dalam hal PT Indofarma (Persero) Tbk terus merugi. Secara bisnis dan management tidak ada yang salah. Yang salah karena perusahaan bekerja dibawah kapasitas. Pemerintah harus mendukung ekspansi perusahaan agar leading dalam  bisnis Farmasi dan mencetak laba. 

Jadi bila sebagian orang menilai kerja Jokowi engga beres sehingga membuat BUMN merugi jelas mereka masih terjebak dengan atmospir era Soeharto dan SBY. Mereka hanya bicara tanpa data dan menganalisanya  dari sudut haters tanpa pengetahuan  cukup  sebagai pengusaha. Kini keadaan berubah dan BUMN sudah dikelola dengan transfaransi tinggi dan hanya bermitra dengan mereka yang qualified secara bisnis.




Monday, September 4, 2017

AHOK, KEBENARAN YANG TERUNGKAP.




Hari ini saya ketemu dengan teman. Dia dapat peluang untuk akuisisi dua pulau reklamasi yang ada dalam program reklamasi jakarta utara. Saya sempat berkerut kening mendengar informasi darinya.

“ Engga usah kawatir, Reklamasi jalan terus.’ Katanya menepis keraguan saya.

“ Maksudnya ? Kata saya terkejut.

“ Itu lihat keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan. Itu artinya keberadaan pulau itu syah sesuai hukum”

“ Jadi dasar hukumnya apa reklamasi itu hingga menang di tingkat MA?

“ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.”

“ Tapi kan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa izin lokasi tidak dapat diberikan pada zonasi inti kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.”

“ Benar. Tapi UU itu hanya efektif apabila ada PERDA yang mengatur tentang zonasi. Ingat bahwa hak lokasi atau lahan  ada pada PEMDA sebagai daerah otonom, bukan Pusat. Dan DKI soal itu masih mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995“

“ Itu sebabnya dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D kini sudah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menyusul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL)” Kata saya.

“ Tepat sekali. Dan sebentar lagi pulau pulau yang lain akan segera keluar HPL dan HGB nya. Dan lebih enak lagi kita tidak perlu bayar tambahan retribusi sebesar 15% sesuai maunya Ahok dalam Raperda Tata Ruang Kawasan ( RTRW) Strategis Pantai Utara Jakarta. Karena sudah dihentikan pembahasannya oleh DPRD.”

“ Tapi kan untuk IMB masih perlu ada raperda soal RTRW”
“ Benar, tapi tidak akan ada lagi pasal soal tambahan retribusi. Itu hanya pelengkap saja agar IMB keluar.”

“ Soal pajak atas HGB itu berapa NJOP nya ?

“ Ya hanya Rp. 3,2 juta per m2.

“ Hah..” saya terkejut “ Kecil sekali. Padahal tanah disana pasarannya Rp. 20 juta”

“ Benar , bahkan lebih. Tapi itukan kebijakan Ahok yang ingin memperbesar PAD DKI agar bisa dipakai untuk biaya bangun Tanggul Raksasa jakarta Utara sebagai penahan banjir rob dan memperbaiki dampak lingkungan dari adanya reklamasi”

“ Lantas bagaimana dengan program Tanggul Raksasa untuk menahan Jakarta tidak tenggelam dan program kesejahteraan nelayan?. Darimana dananya kalau tidak ada lagi retribusi tambahan sebesar 15% dari NJOP?

“ Itu urusan Pemerintah Pusat. Urusan Jokowi. Kenapa pula kita mikir. Yang penting sekarang kita happy tanpa harus bayar besar untuk dapat peluang bisnis besar. Kamu bisa bayangkan saja, untuk Pulau C memiliki lahan seluas 109 ha, sementara Pulau D seluas 312 ha. Kalau harga jual per M2 sebesar Rp. 20 juta/ M2 maka total nilainya Rp. 8,4 Triliun. Tapi PBB yang dibayar berdasarkan NJOP Rp. 3,2 juta/m2. Apa engga hebat. Lagian mana ada lagi tanah di tengah jakarta harga dibawah Rp. 5 juta/M2.”.

Saya terdiam. Udah engga nafsu membahasnya lagi. Tanggul raksasa itu butuh dana puluhan triliun..Apa adil uang APBN dbuang puluhan triliun untuk penduduk jakarta? .sementara pengusaha menikmati kekayaan tak terbilang dari reklamasi. Bagaimana soal keadialn bagi daerah lain yang juga masih membutuhkan dana untuk membangun ketertinggalan akibat rezim sebelumnya. Dan kini tidak ada lagi demo menolak reklamasi. Bahkan Anies-sandi juga bisa menerima keputusan MA soal reklamasi. Pilkada Usai, pemenang ditentukan , issue reklamasi merugikan nelayan pun berakhir . Pengusaha tersenyum lega sambil menikmati layanan kemewahan RESTORAN DAN BAR DI SANDS SKYPARK, Singapore.
***
Teringat dulu ketika Gubernur DKI Jakarta Ahok mengungkap alasannya ngotot menaikkan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi. Menurut Ahok, proyek reklamasi di Jakarta sudah tidak dapat lagi dibatalkan. Dasar hukumnya kuat. Sementara itu, Ahok menilai, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara Jakarta tidak menguntungkan pemerintah. Karena pada peraturan itu, kewajiban pengembang reklamasi untuk lahan fasos fasum untuk lahan di pulau yang mereka bangun hanya 5 persen. Ia pun membuat rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Cara berpikir Ahok sederhana, dia enggak bisa lawan hukum. Dia mau batalin reklamasi pun enggak bisa, dia mau ambil alih juga enggak bisa. Jadi satu satunya cara agar dampak lingkungan dapat di atasi maka dana lingkungan itu diambil dari kunaikan 15 persen. Tapi upaya ini kandas di DPRD sebagai dampak dari kena OTT KPK salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra Sanusi. Dan puncaknya aksi bela islam bergerak bagaikan air bah memaksa Ahok jadi pesakitan. Ahok kalah dalam pilkada putaran kedua, dan diapun jadi terpidana kasus penodaan agama.

Dibalik itu semua, kini terbukti ada ratusan triliun dana pengembang pulau reklamasi selamat dari kewajiban membayar 15% dan ketentuan NJOP diatas Rp 20 juta. Lagi lagi kita melihat fakta bahwa pada akhirnya Politik bisa membungkus diri dalam bentuk apa saja termasuk agama, namun tujuannya tetap satu : UANG. Dan Ahok adalah korban dari itu semua, termasuk rakyat DKI. Ya kebenaran yang terungkap seperti lagu usang yang selalu berulang…orang bodoh dimakan orang pintar, dan orang jujur dimakan orang munafik…

Sunday, September 3, 2017

FREEPORT TUNDUK DENGAN JOKOWI

Satu satunya ilmu pengetahuan yang bertolak belakang dengan moral saya adalah akuisisi. Saya membaca banyak buku tentang akuisisi baik secara teknis akuntansi , keuangan maupun seni negosiasi. Namun yang paling mengerikan adalah prinsipnya yaitu buy low sell high and Pay later. Untuk menerapkan prinsip itu , Anda harus mempelajari karakter dan psikologi target. Harus memahami kekuatan target dan mendalami kelemahannnya. Nah, dalam proses akuisisi Anda harus menjadi pemain watak. Meyakinkan target bahwa Anda adalah malaikat penolong atau domba yang mudah di mangsa. Disamping itu Anda harus menguasai data dan informasi yang luas, bahkan gunakan operasi Inteligen dengan memanfaatkan banker, internal management dari target dan para mitranya.Proses sampai dia yakin bahwa Anda adalah malaikat atau domba tentu tidak mudah dan perlu waktu. Butuh kesabaran tinggi. Ingat bahwa target Anda adalah Businessman. yang smart dan dia punya bisnis bukan barang sampah. Kalau sampah ya engga perlu repot jadi target. Ingat bahwa saat tepat akuisisi adalah ketika target dalam kondisi lemah dan tak punya pilihan. Kalau dia lepas saham dalam keadaan kuat maka Anda pasti gagal mendapatkan deal sesuai prinsip strategi akuisisi.Mengapa ? Karana akuisisi yang sukses dibayarnya bukan berasal dari uang sendiri tapi dari finansial resource. Apa mau dia dibayar pakai skema?

Nah kita ambil contoh kasus Freeport. Tahun 2013 FI sedang dilanda krisis keuangan akibat hutang dari Business ouil and gas. Tahun 2014 sahamnya terus turun di bursa. Dan meraka mendapat peluang untuk fund Raising dari ekspansi bisnis tambang di Indonesia. Ekspansi ini disetujui oleh konsorsium bank. Mengapa ? Karena memastikan FI mendapat perpanjangan kontrak selama 10x2 tahun. Sehingga portofolio FI dalam neraca konsolidasi FcMoran semakin ada kepastian nilai. Dan benarlah FCMoran focus memperpanjang KK melalui lobi dengan Pemerintah Indonesia. Namun hanya beberapa bulan setelah MOU ditanda tangani SBY, Jokowi berkuasa.

Nah disinilah kehebatan tim Jokowi menyelesaikan masalah FI. Jokowi sadar bahwa pemerintah menjamin kesepakatan perpanjangan kontrak yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang diteken semasa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudyono. Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak. Kalau pemerintah Jokowi menolak memperpanjang, 3 tahun ( tahun 2021) kemudian KK tetap berlaku sampai 2041 sesuai MOU itu. Kalau pemerintah tetap ngotot maka dipastikan akan kalah di Mahkamah international. Karenanya negosiasi tidak lagi berkaitan dengan perpanjang KK tapi bagaimana memaksa Freeport mengakhiri generasi KK menjadi IUPK dan mematuhi ketentuan mengenai divestasi serta kewajiban membangun smelter. Karenanya Jokowi tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dan hukum. Karena kalau itu diterapkan akan menaikan citra FI dan menjatuhkan citra Indonesia di mata intenational. Dan bukan tidak mungkin memberikan jalan excuse bagi FI keluar dari tekanan hutang melalui reschedule. Kalau ini terjadi nafas FI semakin panjang. Pertarungan semakin berat. 

Cara yang ditempuh oleh Team Jokowi adalah menggunakan seni Akuisisi untuk menaklukan FI. Caranya adalah Buying Time. Walau begitu banyak tekanan dalam negeri sampai tiada hari tanpa gaduh politik, namun Jokowi tetap bergeming. Sampai terus memberikan keyakinan kepada FI bahwa Pemerintah lemah dan komit. Tapi justru yang tidak dimiliki oleh FI dan juga kelemahannya adalah soal waktu. FI ditengah masalah Finacial akibat portofolio bisnis migas merugi. Dan juga outstanding loan gigantik akibat rencana ekspansi yang stuck. Tahun 2015 -2016 terpaksa melepas asset migasnya untuk bayar hutang dan masih belum cukup. Tambang lain yang dimilik terancam untuk dilepas. Belum lagi ditengah situasi itu pasar memonitor kinerja tahunnya yang terus menurun. Harga saham jatuh dan rating undergrade. Dan Pemerintah Jokowi tetap hanya memberikan janji tanpa realisasi. Bulan Maret 2017 FI kembali kedalam perundingan dengan Team Jokowi. Saat itu atas dasar kepres Team Jokowi bersikap: take it or leave it. Waktu tersedia berpikir sangat singkat bagi Freeport. Akhirnya tiga bulan setalah itu FReeport harus menerima semua kondisi Pemerintah.

Karana apa? Team Jokowi bersikap tegas pada timing yang tepat : Surrender or die. Dan Freeport memilih surrender melepas saham sebesar 51% tanpa ada hak atas replacement cost atas value mereka menemukan tambang tembaga dan emas dengan cadangan raksasa. Sekarang bagaimana bayar saham 51% itu? Apakah Pemerintah akan keluar uang dari APBN ? Atau BUMN/ BUMD akan keluar sendiri? atau Swasta? Masih belum tahu. Masih perlu negosiasi lagi. 

Kalau saya ? 
Seandainya saya mendapat berkah dan kepercayaan untuk membayar divestasi 51% sahan Freeport. Namun saya diharuskan bermitra dengan BUMD Papua, yang tida ada uang. Padahal saya juga tidak punya uang sebesar itu. Tidak punya pengalaman dalam bismis tambang sekelas Freeport. Mungkinkah ? Itu sangat mudan dengan menggunakan financal engineering yang lazim dipakai dalam pengambil alihan saham perusahaan tanpa harus keluar modal. Apa skemanya ? biasanya disebut dengan Management buyout ( MBO). Artinya saya mengambil alih saham dengan right mengelola portfolio itu sampai jangka waktu tertentu yang memungkinkan return investasi bisa pay off. Mau tahu caranya ?

Pertama saya akan membentuk SPC ( special propose company ) yang begerak dibidang financial and banking, yang berada offshore region bebas pajak. SPC ini melakukan perjanjian dengan BUMD dengan posisi sebagai fund provider. Agar BUMD dan saya aman maka kedua belah pihak melakukan perjanjian proxy angreement berdasarkan hukum Trustee. Jadi walaupun BUMD namanya tidak ada didalam SPC namun ownership tetap ada pada BUMD. Tapi posisi saya sebagai management tetap diakui. Atas dasar opsi atau right yang dimiliki BUMD untuk menguasai saham dalam program divestasi FI, BUMD melakukan trasfer right kepada SPC untuk mengutilize right itu masuk dalam financial resource.

Nah darimana dapat uang membiayai program divestasi itu? SPC menerbitkan Mandatory Conversion Notes ( MCN). MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai akad yang disepakati didepan. Artinya kalau hutang gagal bayar maka otomatis hutang menjadi saham. Skema ini sangat menarik bagi financial market. Mengapa ? Karena harga saham divestasi tidak memasukan cadangan tambang sebagai asset Jadi harganya sangat murah. Artinya kalau cadangan dimasukan sebagai nilai asset maka secara tidak langsung value dari MCN itu bisa 4 kali lipat. Makanya hampir semua investor akan menbrak MCN itu walau seandainya harganya dua kali lipat dar nominal, tetap akan exciting dimata kreditur.

Setelah MCN terbit maka selanjutnya saya jual ke investor di luar negeri. Agar tidak terkena aturan OJK international maka saya masuk kepasar terbatas ( limited offers) , bukan pasar public. Harga saya buka dengan besaran 150% dari nilai nominal. Ini pasti ditabrak cepat oleh investor. Artinya dapat capital gain sebesar 50%. Yang seratus persen saya transfer rekening BUMD untuk bayar 51% saham kepada FI. Dan 50% saya gunakan untuk private fund saya mengelola bisnis derivative dari FI, seperti bangun pembangkit listrik untuk dipakai FI, membangun pusat smelter sebagai outsourcing FI. Saya dapat laba lagi dari Pembangkit lsitri dan smelter.

Lantas bagaimana BUMD membayar hutang itu ? Setelah dapat uang dari MCN dan pembayaran divestasi saham telah dilakukan makan selanjutnya BUMD bisa melakukan separated transaction dengan SPC. Ini mudah karena pemilknya orang yang sama walau tersemarkan. Selanjutnya, BUMD melepas sahamnya ( IPO) ke bursa dalam negeri dengan harga saham 4 kali lipat dari nominal. Hasil IPO ini pasti dibeli oleh Market karena BUMD sebagai pemilik 51% saham FI, dimana nilai cadangan FI akan terus meningkat seiring meningkatnya permintaan emas dan tembaga serta mineral turunan lainnya. Artinya kalau BUMD melepas 60% saham nya ke publik, mereka sudah bisa membayar MCN itu. Dengan demikain BUMD dapat melunasi hutang tanpa keluar modal sendiri dan 40% saham dari 51 % sahan FI tetap di miliki BUMD.

Bagimana dengan saya ? saya dapat 50% uang dari penjualan MCN, dapat juga hak kelola resource bisnis dari Freeport. Uang dapat , peluang juga dapat. Saya akan jadi orang kaya tanpa perlu pusing soal masa depan, karena memang dari awal saya lakukan tanpa resiko. Dan lagi untuk melakukan skema ini biaya yang saya keluarkan hanya seharga beli alphard. Nothing lah. Nah mengapa ini saya sampaikan? tak lain agar kita bersama sama mengawasi divestasi FI ini agar tidak terjadi penyimpangan yang hanya menguntungkan segelintir orang seperti kasus divestasi saham Newmont. KIta berharap financing scheme untuk program divestasi FI ini dilakukan oleh BUMN/BUMD sendiri tanpa harus melibatkan swasta seperti analogi saya diatas. Semoga Pak Jokowi baca postingan saya ini.

PEMBIAYAAN INSFRASTRUKTUR




VIABILITY GAP FUND
Kalau ingin pembangunan cepat tumbuh maka pastikan infrastruktur tersedia luas. China dan Amerika sudah membuktikan itu. Dua Negara patut dijadikan bahan pembanding karena luas wilayahnya hampir sama dengan Indonesia. Jauh sebelum Jokowi melakukan keputusan membangun insfrastruktur , Bank Indonesia dalam risetnya yang tertuang di dalam Tinjauan Kebijakan Moneter BI (2012), juga menyebutkan bahwa sektor infrastruktur transportasi adalah sektor nomor dua yang paling berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah sektor industri. Bertahun tahun kita abai tentang strategi pembangunan yang benar. Kini kita menghadapi krisis infrastruktur. Sebagai contoh indikator soal jarak tempuh, waktu jarak tempuh darat per 100 km membutuhkan waktu 2,5 jam. Sedangkan Malaysia, Tiongkok, Thailand, Vietnam di bawah 2 jam.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.519 triliun. Dalam 5 tahun, dana yang tersedia dalam APBN diprediksi hanya Rp 1.178 triliun. Dengan demikian ada kekurangan anggaran (gap) sebesar Rp 4.341 triliun. Diharapkan kekurangan anggaran pembangunan insfrastruktur ekonomi itu berasal dari luar APBN membiayainya. Sejak era SBY, pemerintah memperkenalkan skema kerjasama pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi dari pihak swasta yang kemudian dikenal dengan skema KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) atau juga dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Tapi mengapa tetap saja minat swasta terlibat dalam pembangunan insfrastruktur sangat rendah? Mengapa ? Karena swasta hanya berminat di wilayah jawa yang menguntungkan, di luar itu seperti halnya Sumatera, sulawesi , kalimantan tidak dilirik. 

Bagaimana solusinya agar Swasta berminat masuk ke bisnis insfrastruktur ?

Di era Jokowi kebijakan smart di lakukan dengan cara sederhana yaitu buat kebijakan bahwa swasta di jamin tidak rugi dan pasti untung. Loh kok enak banget? manja sekali swasta. Jangan buru buru melihat dari sisi bisnis tapi lihat dari sisi makro dan dasar kebijakannya. Bahwa proyek insfrastruktur umum sesuai UU dikuasai oleh negara. Dengan demikian baik tarif, perencanaan dan keputusan membangun ada pada pemerintah. Jadi apabila swasta membangun jalan Toll, pembangkit listrik, pelabuhan, PDAM, secara hukum investasi yang di keluarkan swasta tetap milik negara. Jadi apa yang menjadi milik swasta atas investasinya itu ? Hak konsesi bisnis mengelola proyek itu. Konsesi dibatasi oleh waktu dan harus di kembalikan ke negera setelah jangka watkunya habis. Dari konsesi inilah Swasta menghasilkan pendapatan dari publik berupa tarif. Jadi gimana kongkrit nya?

Biar gampangnya saya buat analogi begini. Jokowi ingin membangun jalan Toll Padang- Pakan Baru. Karena traffic kendaraan Padang -Pakan baru itu di bawah nilai komersial maka tidak ada swasta yang mau bangun. Katakanlah pembiayaan proyek itu sebesar Rp. 10 triliun. Tingkat IRR ( tingkat pengembalian investasi dengan pembanding bunga bank yang berlaku) adalah sebesar 10% atau dua persen diatas bunga bank. Wajar kan kalau swasta minta diatas bunga bank. Karena kalau dibawah bunga bank atau sama dengan bungan bank, tentu swasta lebih memilih menempatkan uangnya di bank daripada investasi yang belum tentu untung. Nah pemerintah menjamin IRR sebesar itu.

Bagaimana cara menjaminnya ? Dalam ilmu pembangunan ekonomi dan diperkenalkan oleh world bank adalah menggunakan instrument VGF ( Viability Gap Fund). Apa yang dimaksud VGF ini ? seperti yang saya jelaskan diatas, fungsinya untuk menutupi selisih ( gap ) IRR yang diminta oleh Swasta. Contoh kalau IRR yang ditetapkan pemerintah untuk proyek Toll Padang-Pakan Baru sebesar 10% sementara nilai IRR proyek yang di hitung berdasarkan detail engineering ( DE) adalah 4% maka selisih sebesar 6% dari IRR yang diminta di tanggung oleh pemerintah. Nah darimana pemerintah dapat uang menanggung selisih ini? Tentu dari APBN. Tapi sifat nya off balance sheet ( tidak langsung menjadi beban fiskal APBN).

Dalam hal Toll Padang - Pakanbaru, sumber dana VGF dari pinjaman kepada JICA ( Jepang ) dalam bentuk collateral. Mengapa jepang? Ya karena mayoritas pemegang merek kendaraan di Indonesia adalah jepang. Dalam skema proyek toll, produsen kendaraan adalah stakeholder pembangunan jalan toll. Artinya semakin bagus jalan, akan semakin mendorong peningkatan pembangunan wilayah dan akan semakin tinggi permintaan kendaraan, yang berujung memberikan keuntungan produsen kendaraan. Tapi jepang tidak memberikan uang secara gratis. Bantuan jepang dalam bentuk collateral yang bisa digunakan pemerintah menarik pinjaman dari financial resource. Tentu karena pinjaman dijamin oleh JICA maka tingkat bunga juga sangat rendah, apalagi jangka panjang.

Setelah pemerintah punya kepastian sumber dana VGF maka proyek toll itu ditenderkan kepada swasta dengan skema PPP. Disini pemerintah punya aturan ketat. Hanya investor swasta dalam dan luar negeri yang dinilai mampu secara financial dan tekhnology yang boleh ikut tender. Investor swasta boleh mengajukan VGF setelah dia dinyatakan sebagai pemenang tender dan proses financial closing sudah selesai. Artinya bagi investor yang modalnya cuma kedekatan dengan penguasa atau elite politik atau disebut makelar kambing ya silahkan mundur. Pasti kalah. Dalam pencairan VGF pemerintah menerapkan model participation cost construction. Artinya pemerintah membiayai proyek kontruksi sebesar yang memungkinkan IRR proyek layak. Sisanya di tanggung oleh Swasta.

Lah darimana negara membayar hutang atas VGF itu? Setelah proyek jadi, ekonomi wilayah akan tumbuh dengan sendirinya. Jalan toll secara lambat namun pasti akan menigkat trafficnya dan ini akan mendatangkan laba. Pemerintah akan dapat pajak sebesar 25% dari keuntungan pengelola Toll. Proyek toll setelah jadi akan meningkatkan asset negara dalam bentuk Barang Bruto, yang tentu semakin meningkatkan kemampuan financial negara terhadap pembiayaan proyek dimasa datang. Dengan skema pembiayaan ini maka negara telah berperan besar menciptakan peluang bisnis insfrastruktur di daerah yang nilai komersialnya rendah dan sekaligus memacu pembangunan dengan tingkat resiko fiskal yang NOL.

SEKURITISASI ASET.
Awal Januari Jokowi mewacanakan agar BUMN malakukan kreatifitas melakukan financial engineering mendapat dana dari pasar dan sekaligus meningkatkan leverage asset. Salah satu yang diusulkan itu adalah sekuritisasi asset. Sekuritisasi asset merupakan salah satu solusi sumber dana diluar APBN membangun insfrastruktur. Tanggal 31 agustus kemarin, Jasa Marga berhasil meluncurkan produk investasi berbasis pendapatan masa depan atau bahasa kerennya Future Revenue Based Securities (FRBS) atas ruas jalan toll yang telah beroperasi.  Total FRBS yang dilempar kepasar memiliki nilai maksimum Rp 2 triliun dengan jangka waktu lima tahun. 

FRBS ini mendapat izin dari OJK dan akan dikembangkan sebagai salah satu instrument pembiayaan, bukan hanya BUMN tapi juga pihak swasta agar juga ikut meramaikan bursa. Saya akan bercerita tetang project derivative value yaitu bagaimana perusahaan di era modern saat ini bisa berkembang pesat karena dukungan finacial resource lewat financial engineering.  Dulu pernah saya pernah punya ide untuk pengembangan koperasi dengan memanfaatkan skema revenue bond tapi OJK tidak menyetujui. Makanya saya bisa maklum betapa sulitnya Jasa Marga menjadi pionir penerbitan FRBS ini. Katanya butuh 9 bulan proses pengurusan izinnya sampai OJK setuju.

Untuk lebih jelasnya bagaimana sekuritisasi asset dapat mempercepat pengembangan bisnis , baik saya beri analogi sebagai berikut: Anda membangun proyek senilai Rp.100 miliar.Sementara anda hanya punya uang Rp.10miliar. Bagaimana dengan kekuragan modal itu? kekurangan itu bisa ada dapat melelui loan dari bank. Tapi umumnya bank tidak mau memberikan pinjaman untuk proyek yang belum ada bukti hasilnya. Mencari mitra juga belum tentu mudah karena kekurangan modal sampai 90%. Kalaupun ada posisi anda akan lemah. 
Lantas bagaimana solusinya?
Proyek itu ada bagi dalam 10 tahap dengan 10 entity.. Tahap pertama anda biayai dari modal sendiri tanpa ada pinjaman darimanapun. Sehingga anda terbebas dari biaya tetap berupa bunga dan keharusan mengangsur. Proyek itu setelah selesai dibangun, langsung dioperasikan dengan memberikan revenue .Diperkirakan 5 tahun, modal sudah kembali. Setelah proyek tahap 1 selesai, anda bisa membangun proyek tahap 2 tapi anda tidak punya uang lagi karena sudah habis. Kalau harus menunggu sampai 5 tahun , tentu tidak mungkin. Bagaimana caranya agar bisa dilanjutkan?
Anda menerbitkan revenue bond dengan jaminan revenue proyek tahap 1 ( PT.A) dan anda jual kepada investor. Dari Revenue bond itu anda dapat LTV sebesar 100% atau Rp.10 miliar dengan tennor 8 tahun. Dana hasil penjualan revenue bond itu anda gunakan untuk membangun proyek tahap 2 ( PT. B). Setelah proyek tahap 2 ( PT.B) selesai dibangun, Asset proyek tahap 1 ( PT.A) anda jaminkan dengan menerbitkan CMO melalui pasar modal. Hasil penjualan CMO itu anda gunakan untuk membangun tahap 3 ( PT. C). Setelah proyek tahap 3 ( PT.C) selesai dibangun, revenue proyek tahap 2 ( PT.B ) anda gunakan untuk membangun proyek tahap 4 ( PT.D ) dengan cara menerbitkan revenue bond. Setelah proyek tahap 4 ( Pt. D ) selesai dibangun maka asset proyek tahap 2 ( PT.B ) anda jaminkan dengan skema CMO untuk membangun proyek E. Begitu seterusnya... 
Setelah 10 kali putaran maka ke 10 perusahaan (ABCDEFGHIJK) itu anda gabung dalam satu holding untuk masuk bursa. Hasil penjualan saham itu digunakan untuk melunasi seluruh hutang yang ada. Ilustrasi diatas dikenal dengan istilah project derivative value. Atau harta bisa beranak pinak sendiri. Mengapa ?karena modal pertama memberikan bukti dan keyakinan bagi pihak lain bahwa proyek itu layak. Skema pembiayaan ini cocok untuk pembangunan property seperti super block atau pembangunan jalan Toll atau pembangkit listrik atau bandara. Dimana revenue pasti dan pembangunan bisa dibuat beberapa tahap untuk memungkinkan modal di leverage berkali kali.

KESIMPULAN
Apa yang dilakukan pemerintah memberikan suntikan modal kepada BUMN yang khusus melaksanakan program pembangun infrastruktur, memberikan fasilitas VGF ,  menciptakan beragam produk investasi adalah agar kekurangan APBN dapat ditutupi melalui skema leverage ini. Artinya proyek itu dibiayai melalui sistem keuangan dimana melibatkan Asset Management, Project Management, Fund Manager dan perbankan, bursa. Penyertaan modal pemerintah itu hanya trigger untuk terjadinya financing scheme yang di back up investor institusi, yang pasti aman dari intervensi dibandingkan dengan private investor.