Hari ini saya ketemu dengan teman. Dia dapat peluang untuk akuisisi dua pulau reklamasi yang ada dalam program reklamasi jakarta utara. Saya sempat berkerut kening mendengar informasi darinya.
“ Engga usah kawatir, Reklamasi jalan terus.’ Katanya menepis keraguan saya.
“ Maksudnya ? Kata saya terkejut.
“ Itu lihat keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan. Itu artinya keberadaan pulau itu syah sesuai hukum”
“ Jadi dasar hukumnya apa reklamasi itu hingga menang di tingkat MA?
“ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.”
“ Tapi kan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa izin lokasi tidak dapat diberikan pada zonasi inti kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.”
“ Benar. Tapi UU itu hanya efektif apabila ada PERDA yang mengatur tentang zonasi. Ingat bahwa hak lokasi atau lahan ada pada PEMDA sebagai daerah otonom, bukan Pusat. Dan DKI soal itu masih mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995“
“ Itu sebabnya dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D kini sudah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menyusul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL)” Kata saya.
“ Tepat sekali. Dan sebentar lagi pulau pulau yang lain akan segera keluar HPL dan HGB nya. Dan lebih enak lagi kita tidak perlu bayar tambahan retribusi sebesar 15% sesuai maunya Ahok dalam Raperda Tata Ruang Kawasan ( RTRW) Strategis Pantai Utara Jakarta. Karena sudah dihentikan pembahasannya oleh DPRD.”
“ Tapi kan untuk IMB masih perlu ada raperda soal RTRW”
“ Benar, tapi tidak akan ada lagi pasal soal tambahan retribusi. Itu hanya pelengkap saja agar IMB keluar.”
“ Soal pajak atas HGB itu berapa NJOP nya ?
“ Ya hanya Rp. 3,2 juta per m2.
“ Hah..” saya terkejut “ Kecil sekali. Padahal tanah disana pasarannya Rp. 20 juta”
“ Benar , bahkan lebih. Tapi itukan kebijakan Ahok yang ingin memperbesar PAD DKI agar bisa dipakai untuk biaya bangun Tanggul Raksasa jakarta Utara sebagai penahan banjir rob dan memperbaiki dampak lingkungan dari adanya reklamasi”
“ Lantas bagaimana dengan program Tanggul Raksasa untuk menahan Jakarta tidak tenggelam dan program kesejahteraan nelayan?. Darimana dananya kalau tidak ada lagi retribusi tambahan sebesar 15% dari NJOP?
“ Itu urusan Pemerintah Pusat. Urusan Jokowi. Kenapa pula kita mikir. Yang penting sekarang kita happy tanpa harus bayar besar untuk dapat peluang bisnis besar. Kamu bisa bayangkan saja, untuk Pulau C memiliki lahan seluas 109 ha, sementara Pulau D seluas 312 ha. Kalau harga jual per M2 sebesar Rp. 20 juta/ M2 maka total nilainya Rp. 8,4 Triliun. Tapi PBB yang dibayar berdasarkan NJOP Rp. 3,2 juta/m2. Apa engga hebat. Lagian mana ada lagi tanah di tengah jakarta harga dibawah Rp. 5 juta/M2.”.
Saya terdiam. Udah engga nafsu membahasnya lagi. Tanggul raksasa itu butuh dana puluhan triliun..Apa adil uang APBN dbuang puluhan triliun untuk penduduk jakarta? .sementara pengusaha menikmati kekayaan tak terbilang dari reklamasi. Bagaimana soal keadialn bagi daerah lain yang juga masih membutuhkan dana untuk membangun ketertinggalan akibat rezim sebelumnya. Dan kini tidak ada lagi demo menolak reklamasi. Bahkan Anies-sandi juga bisa menerima keputusan MA soal reklamasi. Pilkada Usai, pemenang ditentukan , issue reklamasi merugikan nelayan pun berakhir . Pengusaha tersenyum lega sambil menikmati layanan kemewahan RESTORAN DAN BAR DI SANDS SKYPARK, Singapore.
***
Teringat dulu ketika Gubernur DKI Jakarta Ahok mengungkap alasannya ngotot menaikkan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi. Menurut Ahok, proyek reklamasi di Jakarta sudah tidak dapat lagi dibatalkan. Dasar hukumnya kuat. Sementara itu, Ahok menilai, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara Jakarta tidak menguntungkan pemerintah. Karena pada peraturan itu, kewajiban pengembang reklamasi untuk lahan fasos fasum untuk lahan di pulau yang mereka bangun hanya 5 persen. Ia pun membuat rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Cara berpikir Ahok sederhana, dia enggak bisa lawan hukum. Dia mau batalin reklamasi pun enggak bisa, dia mau ambil alih juga enggak bisa. Jadi satu satunya cara agar dampak lingkungan dapat di atasi maka dana lingkungan itu diambil dari kunaikan 15 persen. Tapi upaya ini kandas di DPRD sebagai dampak dari kena OTT KPK salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra Sanusi. Dan puncaknya aksi bela islam bergerak bagaikan air bah memaksa Ahok jadi pesakitan. Ahok kalah dalam pilkada putaran kedua, dan diapun jadi terpidana kasus penodaan agama.
Dibalik itu semua, kini terbukti ada ratusan triliun dana pengembang pulau reklamasi selamat dari kewajiban membayar 15% dan ketentuan NJOP diatas Rp 20 juta. Lagi lagi kita melihat fakta bahwa pada akhirnya Politik bisa membungkus diri dalam bentuk apa saja termasuk agama, namun tujuannya tetap satu : UANG. Dan Ahok adalah korban dari itu semua, termasuk rakyat DKI. Ya kebenaran yang terungkap seperti lagu usang yang selalu berulang…orang bodoh dimakan orang pintar, dan orang jujur dimakan orang munafik…
Terus peran gubernur JAROT dimana??
ReplyDeleteEmang Jarot gak dianggep??
Emang Jarot gak bertindak???
Jarot hny menyelesaikan program kerja yg ada, sedangkan apabila Jarot ngotot melakukannya, masih banyak program kerja yg harus diselesaikan
DeleteWait & see. Kebenaran tidak dapat disembunyikan dengan cara apapun. Hanya soal waktu saja,akhirnya nanti keadilan akan ditegakkan di DKI Jakarta dengan sendirinya oleh warga DKI & tentunnya dg Ridho Tuhan YMK. Amien..
ReplyDeletegemes lihat situasinya..jadi Ahok dipenjara salahnya apa..
ReplyDeletememang Ahok dipenjara. coba anda besuk di Mako Brimob.ada gak?
Delete