Monday, October 19, 2015

Freeport di perpanjang

Mulai dari politisi yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden untuk minta jatah saham, sampai keinginan menguasai pasokan bisnis listrik ke raksasa tambang yang berlokasi di Timika, Papua, adalah kerumitan yang dihadapi dalam proses renegosasi perpanjangan kontrak karya Freeport. Bukan rahasia lagi jika politisi dan penguasa selama lima pemerintahan, mulai dari era Suharto sampai era Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kepentingan besar dengan kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia. Senin malam, 12 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan cerita di balik proses negosiasi yang berujung dengan pengumuman pada tanggal 8 Oktober lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah dan PT Freeport sepakat melanjutkan operasi dan menambah investasi. “Dalam seluruh proses ini, kami berpegang kepada perintah langsung dari Bapak Presiden, bahwa perlu dicari solusi terbaik, dan jangan melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudirman. Beberapa kali dia menegaskan bahwa dia hanya tunduk kepada apa yang sudah digariskan oleh presiden.Berikut kronologi perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia:

19 Desember 2012. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas 6 isu strategis renegosiasi amandemen kontrak karya (luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri).  25 Juli 2014. Memorandum of Understanding (MoU) renegosiasi amandemen kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah ditandatangani, wilayah kontrak karya (WKK) disepakati 90.360 hektare dan projek area 36,640 hektare, divestasi 30 persen, pajak badan nailed down, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak lainnya prevailing sampai dengan tahun 2021, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengolahan dan pemurnian akan dilaksanakan di dalam negeri dengan mewujudkan suatu fasilitas pemurnian tembaga tambahan di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. 23 Desember 2014. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, dengan melibatkan pemerintah daerah (kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), melakukan rapat membahas perkembangan naskah amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.

 23 Januari 2015. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi amandemen kontrak karya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati amandemen kontrak karya. 9 Juli 2015. Surat PT Freeport Indonesia mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi. 31 Agustus 2015. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengirimkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanat UU Minerba. 11 September 2015. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menanggapi surat PT Freeport Indonesia atas Permohonan Perpanjangan Operasi. 7 Oktober 2015. PT Freeport Indonesia mengirimkan surat ke Menteri ESDM terkait Permohonan Perpanjangan Operasi. 7 Oktober 2015. Menteri ESDM mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia dapat terus melakukan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021 dan PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melakukan investasi dan meneruskan renegosiasi untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berita koran tiga hari lalu  menyiratkan bahwa Jokowi tidak akan membuat PP tentang perpanjang kontak Freeport. Mengapa ? Sebetulnya ini bukan hal yang luar biasa tapi karena Jokowi mengikuti kehendak UU 4/2009 tentang Minerba. Dimana dalam Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.Dengan ketentuan ini berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya (KK) termasuk Freeport tidak perlu mengikuti ketentuan IUP dari UU 4/2009 sampai masa kontrak karya selesai. Adapun KK Freeport berlaku sampai tahun 2021 dan dapat diperpanjang dua tahun sebelumnya atau 2019. Yang jadi masalah adalah Freeport butuh kepastian bahwa izin akan diperpanjang dan itu harus ditegaskan sekarang. Karena Feeport akan melakukan invetasi untuk tambang bawah tanah. Jokowi setuju namun perpanjangan kotrak tidak lagi mengacu dengan kontrak yang lama tapi sesuai dengan UU 4/2009. dan pembahasan soal perpanjangan kontrak itu nanti tahun 2019. Freepot keberatan...

Apa yang tersirat dari amanah UU 4/2009 ? keberadaan feeport harus memberikan manfaat bagi papua dalam bentuk PAD. Harus ada peningkatan lokal konten, divestasi, royalti dan industri pertambangan di Papua dan pembangunan smelter di Indonesia. kalau Freeport keberatan ya Freeport harus angkat kaki. Jadi masalah Freeport ini biasa saja dan tak ada istilah tekanan dari amerika atau apalah. Selagi UU itu belum direvisi maka selama itu yang menang adalah rakyat indonesia. 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.