Monday, October 19, 2015

Amnesty tax ?

Kemarin diskusi dengan teman .Dia mengatakan bahwa peluang invetasi terbuka lebar sejak keluarnya paket kebijakan september.  Dia yakin akan banyak teman teman pengusaha yang punya financial resource di luar negeri akan memanfaatkan peluang ini. Dana asal indonesia di luar negeri besar sekali. Bahkan akumulasinya lebih besar dari GNP.Selama ini dana tersebut dimanfaatkan oleh perbankan asing dengan bunga murah. Sementara Indoenesia mengalami kelangkaan dana sehingga rupiah melemah. Aturan yang ketat terhadap perpajakan membuat dana yang parkir di luar negeri sulit masuk ke Indoensia; Padahal untuk diketahui bahwa penempatan dana diluar negeri tidak selalu motive menyembunyikan uang hasil korupsi tapi sebagian besar kaena motive rasa aman.Maklum bicara uang ditangan dalam jumlah besar selalu dasarnya orang tidak mau ambi resiko sekecil apapun. Apabila dia tidak merasa nyaman menyimpan di Indonesia maka dia akan tempatkan di luar negeri. Apalagi skema penempatan dana di luar negeri itu tidak sulit karena kita menganut kebebasan transfer dana.

Data dana asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions seperti Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang jelas data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 sampai dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di lembaga custodian yang juga berada di OFC negara tax haven. Walau penempatan dana pada OFC adalah bebas pajak namun hampir semua negara restriction dengan lalulintas dana offshore. Disamping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal. Jadi hanya satu alasan orang menempatkan dananya pada rekening offshore yaitu untuk menyembunyikan kepemilikan dana tanpa kehilangan hak mengendalikan dana. Simpulkanlah sendiri siapakah mereka itu? Kata teman saya. 

Ketika mereka ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonessia terpaksa harus menempuh skema yang rumit dan mahal. Petama mereka harus create cash collateral.. Untuk proses ini biaya yang harus dibayar sedikitnya 5%. Kedua, mereka harus mengajukan pinjaman ke bank dengan underlying proyek yang akan dibiayainya di Indonesia. Proses kedua ini dia harus keluar ongkos sedikitnya 5%. Disamping kewajiban membayar bunga tahunan yang sediktinya 4%. Jadi total ongkos yang harus dibayar oleh pengusaha sampai uang di indonesia sebesar 10%. Belum lagi bunga yang harus di bayar tahunan. Apabila UU menganai amesty tax di syahkan maka pengusaha cukup membayar tax 3 % tanpa ditanya asal usul dananya dan ini jauh lebih murah dibandingkan pengusaha harus melewati skema layering yang mencapai 10%.Tak bisa dibyangkan apabila UU ini disyahkan maka dana offshore akan mengalir ke indonesia seperti air bah, bukan saja dana asal indonesia tapi juga asing karena maklum suku bunga, yield ,peluang investasi di indonesia jauh lebih tinggi dan luas dibandingkan luar negeri..Goodbye Singapore, goodbye Hong kong..we go home.

Saat sekarang pemerintah besama DPR sedang mempersiapkan RUU revisi Perpajakan yang salah satunya berkaitan dengan amnesty tax. di harapkan tahun ini akan disyahkan dan awal tahun depan dapat diterapkan. Sementara pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang sangat longgar untuk berinvestasi di indonesia.Ini merupakan solusi smart Jokowi dan bernuasa berani demi rekonsialiasi nasional , bersatu membangun indonesia lebih baik. Lewat tax amnesty yang biasa juga disebut offshore voluntary disclosure program (OVDP), pemerintah menargetkan mampu 'memulangkan' sekitar Rp 1.000 triliun dari Rp 3.000-4.000 triliun dana yang terparkir di luar negeri, terutama di Singapura. Dana-dana tersebut akan diarahkan untuk diinvestasikan antara lain di surat berharga negara (SBN) dan penanaman modal langsung (direct investment). Selain akan membuat pasar obligasi di dalam negeri lebih bergairah dan sektor riil berputar lebih kencang, tax amnesty bakal mendongrak penerimaan pajak karena dalam tax amnesty berlaku tarif tebusan yang besarnya sedang dibahas. Pengusaha menghendaki tarif tebusan 3-7 persen dari total nilai tunggakan pajak, sedangkan pemerintah menginginkan 10-15 persen. Selain itu, tax amnesty bisa meningkatkan pasokan dolar AS dan menambah cadangan devisa yang akhirnya akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.