Saturday, August 16, 2014

Kedaulatan Sumber Daya Alam.

Seusai menghadiri presentasi proyek pembangunan Smelter, teman saya berkata bahwa saat sekarang ada dua issue yang berhubungan dengan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka. Kedua issue itu adalah pertama soal pembatasan import produk pertanian, kedua adalah larangan ekport sumber daya mineral dalam bentuk mentah. Karena itu Indonesia berhadapan dengan kekuatan global yang tak ingin indonesia menggunakan hak kedaulatanya. Berkaitan dengan issue pertama,  Amerika Serikat secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pengaturan impor hortikultura dan daging sapi yang diterapkan Indonesia. Pemerintah Indonesia dinilai telah memberlakukan persyaratan lisensi ketat untuk impor produk-produk berbasis tanaman. Selain itu, impor sapi dan produk hewan lainnya juga dikenakan kuota dalam jumlah yang menurut AS telah berkurang dengan drastis.  Hampir semua negara berkembang meminta keadilan WTO agar Amerika menyetop subsidi kepada Petaninya namun Amerika tidak peduli. Bagi Amerika kebijakan untuk petani adalah soal kepentingan nasional dan siapapun tidak boleh ikut campur.Tapi kalau karena kebijakan Indonesia berakibat produk petani Amerika tidak bebas di jual ke Indonesia maka ini berarti merugikan  kepentingan nasional Amerika. Itu sebabnya Amerika protes. Padahal Amerika tahu pasti bahwa Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang tidak mampu berswasembada pangan. Penyebabnya dikarenakan banyak dipengaruhi oleh skema liberalisasi perdagangan WTO. 

WTO telah terdistorsi sebagai alat kendali negara-negara maju terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa agar negara-negara berkembang tetap dalam kendali pengaruh mereka. Hampir semua negara berkembang sebagian besar penduduknya menggantungkan nasibnya di sektor pertanian. Kehidupan mereka akan semakin terancam dan sekarang sudah nyata-nyata terancam setelah negaranya meratifikasi liberalisasi pertanian seperti yang direkomendasikan WTO. Produk pertanian mereka terusir dari pasar lokal oleh produk pertanian impor. Negara berkembang semakin tergantung pada impor dalam memenuhi pasokan pangan untuk rakyatnya. Ini menggerus keamanan pangan mereka, tidak terkecuali Indonesia. Perjanjian AoA (Agreement on Agriculture) adalah masalah utama WTO karena negara maju memang tidak memberikan tawaran baru kepada kelompok negara lain yang lebih kecil seperti G-33 dan G-90. Indonesia dan Filipina menjadi motor yang menolak proposal negara-negara maju sehingga terjadi perlawanan terhadap upaya negara maju yang ingin mendomininasi akses pasar dengan tetap melakukan subsidi domestik dan subsidi ekspor. Sayangnya kita tidak konsisten. India dan Brazil menolak kebijakan pertanian WTO yang mencelakakan petaninya melalui konferensi tingkat menteri di Cancun 10 tahun yang lalu. Kita justru memperkenalkan program yang absurd MP3EI. Program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) merupakan turunan dari kerangka penataan ulang geografis di wilayah-wilayah utama Asia Tenggara. Penataan ini dibuat dengan mengandalkan integrasi fungsi-fungsi ekonomi dan pembagian kerja antar wilayah, demi melancarkan sirkulasi modal skala dunia yang pada dasarnya merupakan turunan dari pemikiran ekonomi Neo Liberal.

Berkaitan dengan issue kedua, Jepang dan China menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait undang-undang (UU) No.4/2009 tentang kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral mentah di sektor minerba Indonesia. Padahal baik china maupun Jepang sudah punya Undang Udang yang sama lebih dari 30 tahun lalu tentang larangan ekspor mentah bahan mineral. Tapi mengapa sekarang mereka protes ketika Indonesia melakukan kebijakan yang sama? Jawabnya adalah WTO hanya menguntungkan negara maju.! Ini fakta. Dengan adanya UU No.4/2009 maka akan muncul business pengolahan mineral di Indonesia. Hadirnya smelter akan memicu banyak keuntungan seperti meningkatnya nilai tambah produk mineral secara finansial dan ekonomi, tersedianya bahan baku industri di dalam negeri, meningkatnya penyerapan tenaga kerja, pendapatan negara dan masyarakat baik melalui pajak, PDRB, dan pendapatan per kapita. Berdasarkan kajian dari Indonesian Resources Studies (IRESS), hilirisasi sektor mineral dapat meningkatkan nilai tambah sebesar US$268 miliar atau sekitar Rp 3.000 triliun. Bahwa perkiraan tersebut diperoleh dari nilai tambah tahunan komoditas bauksit sekitar US$18 miliar, tembaga sekitar US$13,2 miliar dan nikel sebesar US$9 miliar. Kalau tidak dijalankan, maka potensi tersebut bakal hilang dan tentunya melanggar amanah UU.  Kewajiban membangun smelter juga akan berdampak pada investasi yang diproyeksikan mencapai US$25,5 miliar atau sekitar Rp300 triliun. Sedangkan untuk penghematan devisa untuk tahun pertama penerapan hilirisasi mencapai US$10,17 miliar atau Rp120 triliun. Tak hanya itu, industri tambang juga akan melakukan penyerapan tenaga kerja yang dapat mencapai 2,4 juta. Semua nilai tambah tersebut bisa dijalankan asal ada kemauan dan konsitensi dari pemerintah untuk menjalankan sesuai dengan UU. Kebijakan hilirisasi mineral akan mendorong tumbuhnya investasi pembangunan smelter. Saaat sekarang ada sekitar 185 proposal dengan nilai mencapai US$ 25,5 miliar atau sekitar Rp 30 triliun.

Hadirnya negara membela kepentingan petani  terhadap ketentuan WTO adalah menjadi beban berat bagi pemerintah berikutnya. Karena pemerintahan sebelumnya telah "kalah" dibawah tekanan negara maju, yang dampaknya ketergantungan pangan terhadap impor sudah mengancam ketahanan nasional. Hilirisasi industri sektor tambang yang tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menjadi tugas berat bagi pemerintah mendatang. Pasalnya, pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II telah “keok” dengan desakan dari pengusaha tambang besar yang berhasil mengulur kewajiban pemurnian mineral dari 2014 menjadi 2017, sembari menunggu pengusaha tambang membuat pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Kadang arogansi Amerika, jepang, china yang ngotot membela produsen dan sumber daya alamnya  patut ditiru. Semoga Pemerintah  berikutnya sadar bahwa kepentingan nasional adalah segala galanya dan kehormatan kita bukanlah pada kemampuan menekan negara lain tapi menegakan keadilan atas dasar saling menguntungkan. Ciri khas negara merdeka adalah berdaulat terhadap sumber daya alamnya. Ingat bahwa tuntutan kemerdekaan negeri ini karena rakyat tidak mendapatkan keadilan dari SDA yang dikuasai asing ( Belanda). Tugas pemerintah berikutnya adalah membuat INDONESIA MERDEKA, dalam arti sebenarnya demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dirgahayu Indonesia...

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.