Saat sekarang ada 6.608 caleg untuk posisi DPR pusat. Dari
sejumlah ini harus bersaing memperebutkan 560 kursi yang tersedia atau dari 10
calon hanya tersedia 1 korsi di senayan. Untuk DPRD tingkat I dan II total
caleg yang terlibat lebih dari 435.000 , sementara kursi yang tersedia untuk
DPRD tingkat I sebesar 2.112 kursi dan DPRD tingkat II sebesar 16.895 kursi
atau kurang lebih 3%. Untuk memastikan proses Pemilu itu terselenggara sesuai
UU maka operasionalnya melibat empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar
di 17.000 pulau, dengan 700 juta lembaran kertas surat suara dengan 2.450
desain yang berbeda. Ini melibatkan anggaran sebesar Rp. 19,6 Triliun yang
terdiri dari dana pelaksanaan pemilu, pengawasan dan keamanan. Anggaran sebesar
Rp. 19,6 Triliun itu belum termasuk dana kampanye yang ditanggung oleh masing
masing caleg. Mari kita berhitung sederhana berapa ongkos yang diperlukan oleh
seorang caleg untuk kebutuhan promosi ini. Bila masing masing caleg yang
berjumlah total 441.608 itu mengeluarkan dana Rp. 500 juta ( maximal ) maka
total dana promosi yang mereka keluarkan adalah mencapai lebih dari Rp. 200
Triliun atau USD 20 milliar.Sangat fantastik dana terbuang untuk menempatkan
seseorang menjadi elitepolitik dalam sistem demokrasi. Aturan mengenai Presidential Thresholdl akan memaksa
Partai yang ikut pemilu harus berkoalisi karena hampir tidak mungkin setiap
partai bisa melewati ambang batasPresidential Threshold. Apakah setelah itu
akan ada perubahan menjadi lebih baik dari sebelumnya? Jawabannya adalah tidak
akan ada perubahan kecuali melanjutkan
yang telah ada.
Mengapa tidak akan ada perubahan? Semua partai
yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah UUD 45. Sehingga Pancasila hanya ada dalam sebutan namun substansinya sudah tidak ada lagi. Ingat! tidak ada lagi UUD45 yang ada adalah UUD 2002. Juga tidak ada lagi Pancasila. Jangan mau dibodohi dengan retorika elite politik. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam UUD 2002
hanya 25 pasal yang terdapat dalam UUD 45 yang diadopsi. Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini
? 1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat;
(2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly)
yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan
lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem
presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan
kesejahteraan sosial sehingga
mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas
pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah
berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran
ekonomi kapitalistis. Jangan lagi percaya dengan
retorika kebijakan pro rakyat.Itu hanyalah dusta disiang bolong dan rayuan
racun menjelang tidur. Kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka kanal seluas mungkin bagi modal untuk berkembang walau karena itu meminggirkan para petani, nelayan, dan usaha kecil.
Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002, secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara. Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi. Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya. Dampak dari amandemen itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai SDA Indonesia. Jadi memang by design negara ini digadaikan kepada pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus berhutang,
Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002, secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara. Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi. Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya. Dampak dari amandemen itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai SDA Indonesia. Jadi memang by design negara ini digadaikan kepada pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus berhutang,
Yang menyedihkan adalah perubahan sistem UUD yang mengarah kepada
kepentingan pemodal dan asing itu terjadi ketika Poros Tengah ( kualisi partai
Islam) dan GOLKAR mengendalikan Parlemen dan pemerintahan. Pada satu dialogh dengan teman
dari New York, dia mengatakan bahwa kehebatan USAID adalah keterlibatan mereka
di awal reformasi yang berhasil meyakinkan kelompok Golkar untuk melunakan islam moderat untuk ambil
bagian dalam perubahan paska kejatuhan Soeharto dan menerima begitu saja konsep
yang ditawarkan oleh USAID. Menurut teman itu bahwa tokoh islam moderat lebih mudah dibeli dibandingkan tokoh lainnya. Kemudian USAID melibatkan IMF dan World bank dengan
asistensi oleh OECD maka lahirlah amandemen UU yang pro pasar dan pemodal yang
diantaranya adalah UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003) termasuk program
BOS, UU Kesehatan, UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air (No
7 Tahun 2004), UU BUMN (No 19 Tahun 2003) , UU Migas (No 22 Tahun
2001).Kemudian Era pemerintah SBY ( yang didukung semua partai Islam) membuat UU
Pemilu (No 10 Tahun 2008) yang sangat liberal, dan UU Perbankan dan OJK yang mengacu pada liberalisasi moneter. Terakhir berlaku
efektifnya UU SJSN dan BPJS,maka masalah tanggung jawab sosial negara kepada
mereka yang lemah benar benar sudah diserahkan kepada mekanisme pasar. Selagi peserta pemilu adalah mereka mereka
juga maka tidak akan ada perubahan. That is only the business for them.How to make money easy.Anda harus siap kecewa. !
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.