Diawali sebuah ide tentang perlunya perdagangan bebas tanpa ada restriction negara. Ini bagian dari concept new world order menuju globalasi kebebasan pasar sercara permanen dan terstruktur. Gagasan ini diawali dalam perundingan international yang dimotori oleh AS dan Eropa, yang dikenal dengan Putaran Uruguai. Ini proses yang
panjang sampai terbentuknya WTO yang mengatur kesepakatan international soal
perdagangan, investasi, pariwisata ( belakangan berkembang sampai ke IT ,
Telekomunikasi dan Financial ). Dalam putaran uruguai dan sampai terbentuk WTO
, masalah harga ini selalu menjadi silang sengketa. Karena kalau harga barada
di free zone tanpa ada intervensi negara maka harus ada kesepakatan tentang
perlunya keterbukaan mengenai unsur pembentukan harga itu sendiri. Namun ini
tidak sepakati dengan alasan kompetisi. Maklum, berbagai produk yang lahir
lewat riset dan dikampanyekan dengan luas, tidak diketahui dengan pasti berapa
harga pokok standard perolehannya , dan perlu rahasia harga pokok demi unggul
dalam bersaing. Semua mereka berdalih bahwa riset dan promosi adalah halal dan
manusia berhak menimba laba dari upaya itu. Berapa harga terbentuk, itu
tergantung pasar ( penjual dan pembeli.). Kenapa dipermasalahkan? Sementara negara berkembang diwajibkan membuka harga pokok pertaniannya untuk memastikan tidak terjadi bubble price. Katanya ini demi menjaga food tidak masuk wilayah spekulasi yang bisa merugikan dunia. Artinya untuk harga produk pertanian tidak boleh harga bebas bergerak seperti barang industri dan manufaktur, kecuali memang ongkos produksi naik. Itulah hebatnya kapitalisme yang bermuka dua.
Kapitalisme dalam
bentuk yang lebih luas berhubungan dengan negara, financial , industri , yang
menjadi sebuah sistem saling mengikat dan ketergantungan. Dari keberadaan
”harga”yang berada di ” free zone ” ini terjadilah derivative yang sangat luas.
Dari free zone soal harga ini, terbentuklah apa yang disebut dengan value
added. Harga tidak lagi mencerminkan real perolehan barang ditambah laba tapi
didalamnya terdapat pula unsur image dan tekhnologi yang melekat pada barang
itu. Begitupula berbagai linked product yang lahir dari riset tekhnologi
produksi untuk menghasilkan barang seperti industri obat obatan, otomative, electronic,
high technology , pestisida, pupuk dan lain sebagainya ikut berperan menentukan
harga dipasar. Baju dan Jas bermerek Armany harganya 100 kali lipat dari harga
baju buat pasar Tanah Abang atau 10 kali lipat dari jas buatan Pasar Pagi.
Harga secangkir kopi di starbuck sama dengan 10 cangkit kopi di warteg. Padahal
baju tetaplah baju dan kopi tetaplah kopi. Perbedaannya hanya terletak pada
image dan tekhnologi. Starbuck dan Armany membangun image soal produknya lewat
kampanye dan mengembangkan produk dan design lewat riset tekhnologi. Itu seni
dari pasar. Mengapa ini terjadi ? Model sebuah pasar adalah tempat di mana
orang di dekat kita adalah pesaing kita. la mendesak kita untuk berpacu. Kita
ingin mengalahkannya dan ia ingin mengalahkan kita. Di dalam pasar, rasa iri
bukan hal yang salah, rakus bisa jadi bagus, dan keduanya dilembagakan dalam
sebuah sistem.
Kita berada di abad ke-21. Walau kapitalisme
telah menunjukan laku yang buruk di negeri asalnya namun di negeri ini Kapitalisme
sedang menang. Sosialisme, dengan pancasila , jadi bahana dagelan. Dan seperti
yang terjadi di dalam sejarah—dan ini terjadi di mana-mana ketika ekonomi pasar
berkuasa—apa yang didefinisikan sebagai “kepentingan publik” pun jadi kurang
mendapatkan tempat. Kepentingan, interest, akhirnya jadi suatu ringkasan dari
kata “kepentingan diri”, yang bukan saja dianggap sebagai hal yang lumrah, tapi
juga dirayakan sebagai sesuatu yang tidak memalukan lagi. Manusia telah
bergerak dari posisinya sebagai warga suatu komunitas menjadi seorang penjual
dan/atau seorang pembeli. BUMN yang tadinya di design berdasarkan UUD 45 pasal
33 yang agung itu namun kini menyesuaikan diri setelah dimanademen menjadi UUD 2002. Satu demi
satu BUMN di privatisasi lewat divestasi , baik secara langsung dengan
mengundang investor asing maupun secara tidak langsung melalui pasar modal.
BUMN tidak lagi dengan tegars beroperasi untuk sosial tapi untuk laba semata.
Bagaimana dengan Public Service Obligation? Bagaimana dengan cross subsidy? Itu
semua tidak lagi melibatkan corporate tapi lewat APBN. Demi pasar maka corporate harus jelas arahnya
yaitu semata mata demi laba. Kreatifitas
pasar dibebaskan untuk menaikkan harga setinggi tingginya, agar semakin tinggi
laba semakin tinggi pajak masuk untuk memenuhi kebutuhan APBN. Inilah system dari diamandemen nya UUD 45
Kalau ada President paling
berprestasi terhadap pasar maka itu adalah SBY dan dia melaksanakan itu sesuai dengan amanah UUD. Dipasar uang, ketika awal
(2004) dia berkuasa hutang pemerintah Rp. 1.275 T, tahun 2013 hutang tembus
2000 triliun atau Rp. 2.273 T. Artinya SBY berhasil menjadikan negeri ini
sebagai pasar berhutang paling digemari oleh para pemilik uang. Harga uang (
suku bunga) di Indonesia termasuk tertinggi.Karenanya semua pejabat berbangga diri dengan prestasi
itu.Dipasar komoditas pangan, tahun 2004 harga beras Rp. 2600 dan sekarang Rp.
10,000. Dipasar energy, tahun 2004, BBM Rp, 1.810, dan sekarang Rp. 6500. Suatu
fakta bahwa pasar bekerja efektif untuk memanjakan corporate mendulang laba
dinegeri konsumen ini. Walau karena itu nilai uang terus merosot, namun negara
beranggapan itulah pasar. Biarkan pasar
menilai sendiri. Bukan sesuatu yang mengkawatirkan bila Kurs rupiah tahun 2004 Rp. 9,000 perdollar dan
kini Rp. 12,000. Tahun 2004 jumlah tenaga kerja
indonesia di luar negeri 1,8 juta tapi kini jumlahnya naik 4 kali lipat
atau 6,5 juta yang berasal dari 392 kabupaten ( padahal kabupaten di indo ada
500 ). SBY berhasil menciptakan kantong kantong kemiskinan baru diseluruh
indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar jongos diluar negeri. SBY berhasil
membangun paradigma bawa negara adalah sebuah Corporate yang punya prinsip
berkorban sekecil kecilnya untuk mendapatkan laba sebesar besarnya, dan
memuaskan pemegang saham (penguasa) sambil memeras konsumen ( rakyat) dengan smart.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.