Ciri utama negeri secular adalah rahasia tentang harta. Dunia kapitalis menempatkan kerahasiaan Bank adalah diatas segala galanya. Negara harus jauh dari kekuasaannya untuk mengakses rahasia harta nasabah di perbankan. Bahkan Perbankan tidak dibenarkan memberikan data harta nasabah kepada aparat Pajak. Petugas pajak dan negara diharuskan bekerja keras untuk bisa membuktikan kebeneran harta seseorang tanpa melanggar peraturan kerahasiaan bank. Hal ini berlaku dalam sistem Confidential dan non disclosure. UU membenarkan perbankan membuka rahasia nasabah sepanjang ada keputusan dari Pengadilan. Namun mendapatkan keputusan dari pengadilan tidak mudah karena harus dipastikan bahwa nasabah itu melanggar hukum.
Itulah kehebatan sistem kapitalis ! fakta bahwa pemilik harta harus diamankan bila mereka akses kedalam sistem perbankan. Industri perbankan sadar betul bahwa orang kaya yang berduit banyak tak ingin orang banyak tahu bahwa mereka kaya. Maklum saja bahwa yang menjadi nasabah bank hanyalah segelintir orang bila dibandingkan dengan populasi penduduk planet bumi. Karakter orang kaya yang rakus sebagai komunitas ekslusif harus dijaga aman dari rasa iri dan dengki para mayoritas yang miskin. Bagi Industri perbankan yang sistemnya tidak bisa menjaga confidential dan non disclosure maka akan ditinggalkan oleh nasabah. Logika sebab akibat ini sangat ditakuti oleh seluruh otoritas keuangan diseluruh dunnia.. Karena era sekarang uang bisa terbang dengan cepat melintasi benua.
Creativitas industri perbankan menyediakan jasa layanan pribadi ( Private banking service ) adalah satu bentuk untuk mendapatkan nasabah super kaya. Singapore yang paham betul akan system ini, semakin memperluas layanan system private banking ini. Agar negerinya menjadi sorga bagi orang kaya untuk menempatkan hartanya dalam kerahasiaan yang penuh. Minggu lalu OCBC mengambil alih ING Asia Private Bank Ltd (IAPB) dari Belanda dengan nilai pembelian sebesar USD 1,45 billion atau Rp. 14 triliun, selanjutnya ING Asia Private Bank Ltd (IAPB) berganti nama Bank of Singapore. Total nasabah pribadi sebanyak 7000 orang dengan total penempatan dana sebesar USD 23 billion atau Rp. 200 triliun lebih !Hitunglah berapa rata rata pribadi itu punya uang dibank.
Hampir seluruh bank terkemuka di dunia mempunyai layanan Private Banking ini. Para Ahli hukum ( banking lawyer ) sebagai mitra strategis dari system ini untuk membuat kerahasiaan itu menjadi system multi layer. Hingga nasabah kaya yang kriminalpun dapat bebas menempatkan dananya disistem ini. Maklum saja hampir 90 % nasabah kaya itu adalah hidden crime yang selalu minta jaminan keamanan ( kerahasiaan ) dalam kondisi apapun. Termasuk bila mereka tersangkut kasus pidana. Undang Undang BI tentang borderless transfer ( tanpa underlying ) antar offshore account adalah satu fakta bahwa nasabah bebas melakukan transaksi melalui cross settlement dengan pihak private banking dimanapun. Artinya dalam hitungan detik, dana mereka dapat terbang keluar negeri. Benar benar mengerikan. Suatu sistem yang sangat memanjakan para orang kaya.
Sebetulnya kekawatiran hegemoni system perbankan dihadapan negara ini, sudah diantisipasi dengan adanya ketentuan KYC ( knowing your customer ) , kemudian AS punya pula undang undang yang berlaku secara international terhadap mata uang dollar yaitu Patriot Act. Namun kedua Undang Undang ini mendeteksi perputaran dana teroris , bukan untuk mendeteksi seperti falsafah aturannya untuk menghindarkan perbankan dari nabahah nakal para koruptor/ culas/maling. Jadi bila Menteri Keuangan , PPATK keberatan membocorkan rekening nasabah yang terkait aliran dana kasus Century tak lebih adalah mengamankan sistem perbankan yang harus non disclosure agar nasabah kaya yang rakus tetap aman. Itulah kita, terjebak dalam sistem feodalisme.
Itulah kehebatan sistem kapitalis ! fakta bahwa pemilik harta harus diamankan bila mereka akses kedalam sistem perbankan. Industri perbankan sadar betul bahwa orang kaya yang berduit banyak tak ingin orang banyak tahu bahwa mereka kaya. Maklum saja bahwa yang menjadi nasabah bank hanyalah segelintir orang bila dibandingkan dengan populasi penduduk planet bumi. Karakter orang kaya yang rakus sebagai komunitas ekslusif harus dijaga aman dari rasa iri dan dengki para mayoritas yang miskin. Bagi Industri perbankan yang sistemnya tidak bisa menjaga confidential dan non disclosure maka akan ditinggalkan oleh nasabah. Logika sebab akibat ini sangat ditakuti oleh seluruh otoritas keuangan diseluruh dunnia.. Karena era sekarang uang bisa terbang dengan cepat melintasi benua.
Creativitas industri perbankan menyediakan jasa layanan pribadi ( Private banking service ) adalah satu bentuk untuk mendapatkan nasabah super kaya. Singapore yang paham betul akan system ini, semakin memperluas layanan system private banking ini. Agar negerinya menjadi sorga bagi orang kaya untuk menempatkan hartanya dalam kerahasiaan yang penuh. Minggu lalu OCBC mengambil alih ING Asia Private Bank Ltd (IAPB) dari Belanda dengan nilai pembelian sebesar USD 1,45 billion atau Rp. 14 triliun, selanjutnya ING Asia Private Bank Ltd (IAPB) berganti nama Bank of Singapore. Total nasabah pribadi sebanyak 7000 orang dengan total penempatan dana sebesar USD 23 billion atau Rp. 200 triliun lebih !Hitunglah berapa rata rata pribadi itu punya uang dibank.
Hampir seluruh bank terkemuka di dunia mempunyai layanan Private Banking ini. Para Ahli hukum ( banking lawyer ) sebagai mitra strategis dari system ini untuk membuat kerahasiaan itu menjadi system multi layer. Hingga nasabah kaya yang kriminalpun dapat bebas menempatkan dananya disistem ini. Maklum saja hampir 90 % nasabah kaya itu adalah hidden crime yang selalu minta jaminan keamanan ( kerahasiaan ) dalam kondisi apapun. Termasuk bila mereka tersangkut kasus pidana. Undang Undang BI tentang borderless transfer ( tanpa underlying ) antar offshore account adalah satu fakta bahwa nasabah bebas melakukan transaksi melalui cross settlement dengan pihak private banking dimanapun. Artinya dalam hitungan detik, dana mereka dapat terbang keluar negeri. Benar benar mengerikan. Suatu sistem yang sangat memanjakan para orang kaya.
Sebetulnya kekawatiran hegemoni system perbankan dihadapan negara ini, sudah diantisipasi dengan adanya ketentuan KYC ( knowing your customer ) , kemudian AS punya pula undang undang yang berlaku secara international terhadap mata uang dollar yaitu Patriot Act. Namun kedua Undang Undang ini mendeteksi perputaran dana teroris , bukan untuk mendeteksi seperti falsafah aturannya untuk menghindarkan perbankan dari nabahah nakal para koruptor/ culas/maling. Jadi bila Menteri Keuangan , PPATK keberatan membocorkan rekening nasabah yang terkait aliran dana kasus Century tak lebih adalah mengamankan sistem perbankan yang harus non disclosure agar nasabah kaya yang rakus tetap aman. Itulah kita, terjebak dalam sistem feodalisme.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.