Sepertinya Prabowo tidak ingin ganggu system bandahara negara yang ada dimana otoritas ada pada Menteri keuangan. Dia juga setuju tidak memisahkan Dirjen Pajak dari Menteri keuangan. Pasti bukan karena permintaan SMI saja. Tentu disebelah sana ada IMF yang pelototi. Jadi Prabowo milih patuh saja demi stabilitas ekonomi. Walau dia tahu selama SMI jadi Menteri keuangan tidak pernah mencapai pertumbuhan ekonomi diatas 6%.
Tetapi kalau terus diikuti cara kerja SMI, janji Prabowo untuk dongkrak pertumbuhan ekonomi diatas 8% tidak akan tercapai. Jadi gimana solusinya ? Prabowo punya cara lain. Dia tidak sepenuhnya tergantung kepada Menteri keuangan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Caranya? Yaitu lewat pembentukan Lembaga di luar kementrian keuangan yang bertindak sebagai fund raising untuk dapatkan sumber pembiayaan pembangunan di luar APBN.
Maka dibentuklah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BP Investasi Danantara). Ia akan jadi super holding BUMN, yang terpisah dari BUMN. Yang jadi masalah, Danantara ini dasar hukumnya PP dan Peraturan Presiden. Akan sulit bergerak tanpa ada perubahan UU BUMN. Dan lagi sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, walau asset BUMN dibawah kementrian BUMN, namun kepemilikan ada pada Menteri keuangan. Kan balik lagi ke Menteri keuangan.
Apakah mudah mengubah UU No 17 tahun 2003? Tidak mudah. Karena suka tidak suka, skema penerbitan surat utang negara (SUN) oleh Menteri Keuangan juga menggunakan asset BUMN sebagai underlying. Nah kalau ada badan baru lagi seperti BP Investasi Danantara melakukan hal yang sama. Kan jadi rancu. Bisa bisa keduanya jadi distrush di pasar. Karena tidak ada kepastian hukum. Kan jadi kontradiksi terhadap tujuan mendapatkan sumber pembiayaan.
Engga percaya ? Itu lihat aja. Rencana kemarin BP Investasi Danantara akan diluncurkan oleh presiden, saham BUMN di Bursa drop terkoreksi terutama saham perbankan. Untunglah batal di resmikan Prabowo yang keburu keluar negeri. Moga bisa jadi pelajaran agar jangan terburu buru membuat kebijakan. Karena negara kita sangat besar dan regulasinya sudah established, Engga mudah mengubahnya.
Jadi bagaimana seharusnya? Saran saya efektifkan saja INA ( Indonesia investment authority). Kan sudah ada dasar hukum nya yaitu UU Cipta kerja dan sudah pula ada PP nya. Atas dasar itu dana APBN sudah masuk ke INA lewat PMN. Tujuanya sama yaitu menggalang dana di luar APBN, namum tentu tidak boleh leverage asset BUMN secara langsung seperti idea BP Danantara. INA bisa gunakan potensi SDA kita sebagai underlying terbitkan surat utang semacam Thematic Bond.
Kalau sejak berdirinya INA belum efektif menjadi sumber dana alternatif pembiayaan di luar APBN, itu bukan salah INA, tetapi salah SDM nya memang tidak qualified. Karena INA itu perlu skill diatas rata rata khusus financial engineering. Kita memang kurang skill semacam itu. Tapi kan pemerintah bisa hired professional berkelas dunia. Banyak kok putra/putri Indonesia berkarir di Lembaga keuangan kelas dunia di luar negeri. Mereka mau pulang asalkan digaji wajar dan tidak direcoki oleh elite partai sebagai komut.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.